Pengantar
Mengaplikasikan SNI 03 1733 Tahun 2004 tentang Tata Cara
Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan dan Konsep Garden City
menghasilkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP)
berbentuk lingkaran sempurna dengan radius 3 km seluas 2.828,57 Ha, yang
melayani penduduk skala kecamatan berjumlah 120.000 jiwa. Komposisinya meliputi
Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 848,57 Ha (24%), Badan Jalan dan Infrastruktur
seluas 565,71 Ha (21%), Perumahan seluas 1,206,55 Ha (42%), Fasos/ Fasum dan Pekantoran
seluas 53,03 Ha (2%), Perdagangan Jasa seluas 30,32 Ha (1%), dan Lahan Cadangan
seluas 124,39 Ha (10%).
Prototipe RDTR sesuai dengan Standar Permukiman
Pijakan
paling awal dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah dengan
mengetahui titik pusat kegiatan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang
nantinya akan didetailkan kembali pada RDTR beserta estimasi proyeksi
penduduknya pada 20 (dua puluh) tahun ke depan. Berdasarkan SNI 03 1733 Tahun
2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan dan
pedoman-pedoman penyusunan rencana tata ruang: Megapolis dalam RTRW ditetapkan
sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan penduduk di atas 1 Juta jiwa,
seperti: Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, dan Makassar. Metropolis
dalam RTRW ditetapkan sebagai PKN atau Pusat Kegiatan Wilayah ( P K W ) b e r u
p a k o t a - k o t a administratif dengan jumlah penduduk mulai 480.000 jiwa
sampai dengan 999.999 jiwa. Pusat Kecamatan Perkotaan yang berfungsi melayani
kegiatan skala kabupaten atau antar kecamatan dalam RTRW ditetapkan sebagai
Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dengan jumlah penduduk mulai 120.000 jiwa sampai
dengan 479.999 jiwa. Pusat Kelurahan yang melayani kegiatan antar
kelurahan/desa dalam RTRW ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPKaw)
dengan penduduk mulai 30.000 jiwa sampai dengan 119.999 jiwa. Pusat Rukun Warga
(RW) dalam RTRW ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) dengan
penduduk mulai 2.500 jiwa sampai dengan 29.999 jiwa. Pendetailan rencana pola
ruang pada titik-titik pusat kegiatan meliputi pengaturan jarak/radius dan luas
beserta kebutuhan jaringan prasarananya dapat mengacu SNI 03 1733 Tahun 2004
tentang Tata Cara Pe r e n c a n a a n L i n g k u n g a n Perumahan di
Perkotaan. Lingkup SNI ini bekerja paling tajam untuk “mengisi” kebutuhan
sumber daya buatan pada level PKL dan turunan hierarkinya, yakni PPKaw, dan
PPL.
Sebuah
titik pusat pelayanan b e r w u j u d l i n g k a r a n u t u h s e m p u r n a
d i l a p a n g a n merupakan bentuk paling ideal dari Wilayah Perencanaan (WP)
karena radius elayanannya mampu menjangkau merata k e s e l u r u h W P. M a k
s u d penyusunan prototipe RDTR ini adalah untuk menguji tingkat spasialisasi
konstelasi titik pusat pelayanan sesuai Pedoman Penyusunan RDTR (Permen ATR/Ka
BPN Nomor 11 Tahun 2021), standar hierarki jaringan pergerakan sekunder yang
menghubungkannya (PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan) dan “isian” standar
rencana pola ruang dan jaringan prasarana lainnya sesuai dengan Standar
Permukiman Perkotaan (SNI 03 1733 2004) sesuai dengan input jumlah penduduk
yang direncanakan. Prototipe Titik Pusat Pelayanan d a n J a r i n g a n Pe rg
e r a k a n direncanakan dengan kriteria sebagai berikut:
•
Pusat Kecamatan Perkotaan dengan Proyeksi Penduduk: 120.000 Jiwa (SNI 03 1733
2004 Standar Permukiman Perkotaan)
•
Konsep Rencana: 1 PPK Skala Kecamatan dan 6 SPPK Skala Kelurahan
•
Luas WP = Luas Lingkaran Pelayanan Kota Kecamatan Radius 3 Km (SNI 03 1733 2004
Standar Permukiman Perkotaan) = 2.828,57 Ha
•
R a d i u s P P K , S P P K , P L d a n H i e r a r k i S P U d a n Perdagangan
Jasa dibuat berjarak 1-3 Km sesuai SNI.
•
Arteri Sekunder didesain dengan lebar daerah milik jalan (DAMIJA) 2 x 38,5
meter
•
Kolektor Sekunder didesain dengan lebar DAMIJA 2 x 29,2 meter
•
Lokal Sekunder didesain dengan lebar DAMIJA 2 x 12 meter
•
L i n g k u n g a n S e k u n d e r didesain dengan lebar DAMIJA 2 x 6,5 meter
Daya Tampung dan Arahan Komposisi Distribusi Peruntukan
Ruang Utama
Diasumsikan
WP berbentuk lingkaran ini hanya memiliki satu kelas daya tampung yakni daya
tampung sedang dan dengan planning knowledge kita rencanakan menjadi Green City
yang berkontribusi pada ruang publik (RTH + Infrastruktur) sebesar 45% (±1.300
Ha), 45% untuk Perumahan + Fasos + Fasum (±1.300 Ha) dan 10% untuk peruntukan
lainnya (cadangan pengembangan).
Konsep
rencana jaringan prasarana dan sumber daya buatan sebagai berikut:
•
Desain Kota merupakan miniaturisasi dari Garden City yang diusung oleh Ebenezer
Howard dengan ukuran blok 1-2 hektar.
•
Rasio Luas Perumahan berbanding Ruang Publik (RTH dan Infrastruktur) adalah
40:50. Sisa 10% untuk lahan cadangan perkembangan (negotiated development)
•
Luas Ruang Infrastruktur yang diwakili oleh Badan Jalan mengikuti American
Urban Standard yakni 20%.
•
Kebutuhan (Sarana Pelayanan Umum (SPU) dan Perdagangan Jasa untuk standar
120.000 jiwa dihitung berdasarkan SNI, menghasilkan 2% untuk SPU dan
Perkantoran, dan 1% untuk Perdagangan Jasa.
•
Luas RTH mengikuti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
yakni RTH Publik sebesar 20%. Radius dan Luas Taman Kota di PPK dan Taman
Kecamatan di SPPK mengikuti SNI dan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Penyediaan dan Pemanfaatan RTH.
Sumber: Oleh : YUDHA PERDANA, ST.,MT Dalam BULETIN
Penataan Ruang Edisi I | Januari - April 2024