RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJP Daerah memiliki periode 20 tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025 sama seperti periode RPJP Nasional. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa penyusunan RPJP Daerah dilaksanakan melalui Musrenbang Daerah paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP Nasional yang sedang berjalan.
Hal
ini sejalan dengan agenda kerja penyusunan dokumen RPJP Daerah yang
dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum RPJP Daerah periode
sebelumnya berakhir. Penyusunan RPJP Daerah disusun dengan tahapan penyusunan
rancangan awal, pelaksanaan musrenbang, penyusunan rancangan akhir dan
penetapan perda paling lama 6 bulan setelah RPJP Daerah periode sebelumnya
berakhir sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan.
Lain
halnya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJM Daerah) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah
yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan
keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah
yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5
(lima) tahun. Penyusunan RPJM Daerah disusun dengan berpedoman pada RPJP
Daerah, RTRW dan RPJMN.
Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November
2024 menjadi momentum untuk penyeragaman dalam penyusunan dokumen RPJM Daerah.
Seluruh kepala daerah dimandatkan untuk menetapkan RPJM Daerah paling lambat 6
bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Kepala daerah yang akan
mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024 sebanyak 545 Daerah yang terdiri dari:
1.
Kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022 sebanyak 101 daerah
yaitu 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
2.
Kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 sebanyak 169 daerah
yaitu 17 provinsi, 114 kabupaten, dan 38 kota.
3.
Kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada tahun 2024 sebanyak 271 daerah
yaitu 9 provinsi, 225 kabupaten, dan 37 kota.
4.
Kepala daerah pada 4 Daerah Otonomi Baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan,
Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya yang juga akan dipilih
melalui pilkada serentak tahun 2024.
Untuk
saat ini, daerah yang kepala daerahnya dijabat oleh penjabat kepala daerah,
diinstruksikan melalui Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyusunan
Dokumen Perencanaaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala
Daerah Berakhir Tahun 2022 agar menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah
(RPD) provinsi/ kabupaten/kota tahun 2023- 2026 sebagai pedoman untuk
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026 yang
ditetapkan dalam bentuk perkada.
Seluruh
daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota mulai menyusun rancangan awal RPJP
Daerah pada tahun 2023 dan RPJM Daerah pada tahun 2024. Secara lebih detail
kerangka waktu penyusunan dan penetapan dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah
digambarkan sebagai berikut:
Penyusunan
Peraturan Daerah RPJP Daerah dan RPJM Daerah harus berpedoman pada Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana diamanatkan dalam
UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 jo. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pada Pasal 160
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penelaahan dokumen perencanaan
mempedomani RTRW dalam penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah melalui
penyelarasan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan
Daerah dalam RPJP Daerah dan RPJM Daerah dengan tujuan, kebijakan, serta
rencana struktur dan rencana pola ruang
wilayah dalam RTRW.
Berdasarkan
riset cepat Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina
Pembangunan Daerah Kemendagri tahun 2022 bahwa dari sampel 28 RPJPD Provinsi
terdapat 3 provinsi yang RPJPDnya tidak selaras dengan RTRW, 17 provinsi yang
RPJPDnya kurang selaras dengan RTRW, dan
sebanyak 8 provinsi yang RPJPDnya selaras dengan RTRW Provinsi. Sementara itu,
dari sampel 29 RPJMD Provinsi, terdapat 5 provinsi yang tidak selaras, 12
provinsi yang kurang selaras, dan sebanyak 12 provinsi yang RPJMDnya selaras
dengan RTRW Provinsi.
Dalam
rangka upaya penyelarasan RPJP Daerah dan RPJM Daerah dengan RTRW telah
diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/110/SJ tanggal 10
Januari 2023 tentang penyelarasan dokumen rencana pembangunan daerah dengan
rencana tata ruang wilayah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota
seluruh Indonesia. Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut yaitu:
Adapun
langkah – langkah dalam upaya penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah
(RPJP Daerah dan RPJM Daerah) Dengan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai
dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/110/SJ tanggal 10
Januari 2023 tentang penyelarasan dokumen rencana pembangunan daerah dengan
rencana tata ruang wilayah yaitu:
1.
Langkah-langkah penyelarasan RPJPD dengan RTRW
di provinsi/kabupaten/kota
• Langkah 1
: visi dan misi daerah dalam RPJPD selaras dengan tujuan penataan ruang dalam
RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
• Langkah 2
: arah kebijakan dalam RPJPD selaras dengan kebijakan dan strategi penataan
ruang dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
• Langkah 3
: sasaran poko RPJPD selaras dengan indikasi program utama dalam RTRW
Provinsi/Kabupaten/Kota.
2.
Langkah-langkah
Penyelarasan RPJM Daerah Dengan RTRW di Provinsi/Kabupaten/Kota
• Langkah 1 : visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD selaras dengan tujuan
penataan ruang dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
• Langkah 2
: tujuan dan sasaran dalam RPJMD selaras dengan arah kebijakan dan strategi
dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
• Langkah 3
: program pembangunan daerah dalam RPJMD selaras dengan indikasi program utama
RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
Berkaitan
dengan pentingnya tersedianya Rencana Tata Ruang Wilayah, perlu diwujudkan
sesegera mungkin dalam Peraturan Daerah pada tahun 2024. Berdasarkan data
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri per Oktober 2023 status RTRW Provinsi
sebagai berikut:
Penyelarasan RPJP Daerah dan RPJM Daerah dengan RTRW sangatlah
penting dilakukan mengingat pelaksanaannya masih belum optimal dan RTRW belum
sepenuhnya menjadi dasar acuan pembangunan sektor. Lebih lanjut, penyelarasan
tersebut perlu segera dilaksanakan seiring dengan momentum pelaksanaan Pilkada
serentak tahun 2024 dapat menjadi awal
pembenahan terhadap penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah. Dokumen RTRW harus
betul-betul menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan di daerah dalam rangka
mewujudkan tujuan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu untuk
menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah,
antar ruang, antar waktu, serta menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan. Dengan demikian, program-program pembangunan di daerah yang
dilaksanakan ke depan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan
dalam Perda RTRW.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tengan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
- Undang-UNdang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJP Daerah dan RPJM Daerah, serta
Tata Cara Perubahan RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
100.4.4/110/SJ Tahun 2023 tentang penyelarasan dokumen rencana pembangunan
daerah dengan rencana tata ruang wilayah yang ditujukan kepada Gubernur dan
Bupati Wali Kota seluruh Indonesia.
Sumber: Oleh Ir. Endang Tjatur Apriljanti , Friska
Fathurrahmah, ST , dan Zeji Mandala, ST., M.Eng Dalam BULETIN PENATAAN
RUANG Edisi II | Agustus - Oktober 2023