Jumat, 18 Maret 2022

Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang (Berdasarkan PP 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)

 

(Pasal 5)

(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:

a. rencana umum tata ruang; dan

b. rencana rinci tata ruang.

(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarkis terdiri atas:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. rencana tata ruang wilayah kota.

(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

c. RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota.

(Pasal 6)

(4) Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyusunan RTR terdiri atas:

a. penyusunan rencana umum tata ruang; dan

b. penyusunan rencana rinci tata ruang.

(6) Penetapan RTR terdiri atas:

a. penetapan rencana umum tata ruang; dan

b. penetapan rencana rinci tata ruang.

(7) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(8) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR.

(9) Penyusunan RTR dilakukan melalui tahapan:

a)     persiapan penyusunan RTR;

b)     pengumpulan data;

c)     pengolahan Can analisis data;

d)     perumusan konsepsi RTR; dan

e)     penyusunan rancangan peraturan tentang RTR.

(10) Penyusunan RTR menghasilkan dokumen:

a. konsepsi RTR, konsepsi RZ KSNT, dan konsepsi RZ KAW; dan

b. rancangan peraturan tentang RTR, rancangan peraturan. tentang RZ KSNT, dan rancangan peraturan tentang RZ KAW. (11) Penyusunan RTR melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya melalui Konsultasi public, dan dapat menggunakan inovasi teknologi.

(11) RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang merupakan acuan bagi:

a. penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. Pemanfaatan Ruang tuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang memerlukan Ruang; dan

c. penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan hak. pengelolaan. Didasarkan pada peruntukan ruang sesuai RTR, dan pada koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang lainnya yang merupakan bagian dari RTR. Pemberian hak atas tanah pada ruang bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam RTR.

Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang (pasal 9-23)

(1) Penyusunan rencana umum tata ruang meliputi:

a. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.

(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang.

 

A. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan:

a.rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b.rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

d.ketentuan hukum Laut internasional;

e.perjanjian internasional;

f.perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

h.keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

i.daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

j.kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

l.kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis; dan

m. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tataruang wilayah kota.

(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah nasional;

b. rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan

rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. penetapan lokasi KSN;

f. penetapan lokasi KSNT,

g. penetapan lokasi Kawasan Antarwilayah;

h. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

i. strategi kebijakan pengembangan KSN;

j. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;

k. strategi kebijakan pengembangan KSNT;

l. strategi kebijakan pengembangan Kawasan Antarwilayah;

m. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi

sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif,

serta arahan sanksi; dan

n. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RTR pulau/kepulauan;

b. penyusunan RTR KSN;

c. penyusunan RZ KSNT;

d. penyusunan RZ KAW;

e. penyusunan RDTR KPN;

f. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

g. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;

h. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

i. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

j. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional; dan

k. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.

(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:1.000.000.

(5) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional meliputi:

a. proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional; dan

c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di tingkat nasional.

(6) Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian

lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan

e. penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(7) Peta dasar sebagaimana merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

 

B. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. Mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir. dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Materi teknis muatan Perairan Pesisir mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan;

c. RTR KSN;

d. RZ KAW; dan

e. RZ KSNT.

(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;

d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi;

e. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota yang berbatasan;

f. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

g. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

h. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

i. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

j. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

k. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

l. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

m. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;

b. rencana Struktur Ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan

rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi

sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif,

serta arahan sanksi;

g. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi;

h. arahan kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota; dan

i. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

(5) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:

a. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

c. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;

d. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

e. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam wilayah provinsi;

f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah

kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor; dan

g. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(6) Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000

(7) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi meliputi:

a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. pelibatan peran Masyarakat di provinsi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah provinsi oleh Pemangku Kepentingan di provinsi.

(8) Proses Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan melalui tahapan:

a.persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian

lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

 

  

C. Penyusunan Rencana Tara Ruang Wilayah Kabupaten

 

(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten. Dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan;

c. RTR KSN; dan

d. rencana tata ruang wilayah provinsi.

(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memperhatikan:

a.   rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;

b.  rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

c.   rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;

d.  rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;

e.   perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;

f.   upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

g.   keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

h.  daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

i.    kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

j.    neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;

k.   pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

l.    kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(4) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;

b. rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;

d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;

f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten;

g. kebijakan pengembangan wilayah kabupaten; dan

h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RDTR kabupaten;

b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;

c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;

d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;

e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(6) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000.

(7) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi:

a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

b. pelibatan peran Masyarakat di kabupaten dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah

kabupaten; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh Pemangku kepentingan di kabupaten.

(8) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d.perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

 

D. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kota. Dan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan;

c. RTR KSN; dan

d. rencana tata ruang wilayah provinsi.

(3) Rencana tata ruang wilayah kota memperhatikan:

a.     rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;

b.     rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

c.      rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;

d.     rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

e.     perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;

f.      upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

g.     keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

h.     daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

i.      kondisi dan potensi sosial Masyarakat;

j.      neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;

k.     pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

l.      kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(4)         Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;

b. rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana

sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya,

termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau;

e.     arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

f.      ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;

g.     kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;

h.     kebijakan pengembangan wilayah kota;

i.      peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan rencana penyediaan dan pemanfaatan:

1. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;

2. ruang terbuka hijau privat;

3. ruang terbuka nonhijau;

4. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan

5. ruang evakuasi bencana.

(5) Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RDTR kota;

b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;

c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota;

e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(6) Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.

(7) Ruang terbuka hijau diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah kota;

b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas wilayah kota; dan

c. apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memiliki total luas lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dengan Peraturan Menteri.

 

(9) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota meliputi:

a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

b. pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di kota.

(10) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian

lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sumber: PP No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Klik Disini