Rabu, 03 Juni 2020

Perencanaan Pengembangan Kawasan


Pengembangan Kawasan adalah usaha untuk mengembangkan dan meningkatkan hubungan kesalingtergantungan dan interaksi antara system ekonomi (economic system), masyarakat (social system) dan lingkungan hidup beserta sumber daya alamnya (ecosystem). Setiap system ini memiliki tujuannya masing-masing. Secara umum, tujuan dari pengembangan Kawasan ini dapat dirumuskan sebagai berikut (Bappenas, 2004):
1.       Membangun masyarakat pedesaan, beserta sarana dan prasarana yang mendukungnya.
2.       Mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
3.       Mengurangi tingkat kemiskinan melalui peningkatan pendapatan masyarakat
4.       Mendorong pemerataan pertumbuhan dengan mengurangi disparitas antardaerah.
5.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan konservasi sumber daya alam demi kesinambungan pembangunan daerah.
6.       Mendorong pemanfaatan ruang desa yang efisien dan berkelanjutan.
Pengembangan Kawasan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan arah kebijakan ekonomi nasional (Bappenas, 2004), yaitu:
1.       Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar dan berkeadilan.
2.       Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global, sesuai dengan kemajuan teknologi, dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan kompetensi produk unggulan disetiap daerah.
3.       Memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi, agar mampu bekerja sama secara efktif, efisien, dan berdaya saing global.
4.       Mengembangkan system ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan dan hortikultura, kelembagaan, dan budaya local.
5.       Mempercepat pembangunan ekonomi daerah dengan memberdayakan para pelakunya sesuai dengan semangat otonomi daerah.
6.       Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat daerah, khususnya para petaninya, dengan kepastian dan kejelasan hak dan kewajiban semua pihak.
7.       Memaksimalkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan pemantau seluruh kegiatan pembangunan di daerah.
Lebih lanjut, selain tujuan-tujuan tersebut, dipandang dari segi kepentingan daerah, pengembangan Kawasan dapat diarahkan untuk mencapai hal-hal berikut:
1.       Meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemampuan, dan kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat pedesaan.
2.       Meningkatkan ikatan komunitas masyarakat atau rakyat sekitar Kawasan yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keamanannya.
3.       Meningkatkan mutu, produktivitas, dan keamanan Kawasan.
4.       Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesempatan berusaha, dan meningkatkan pendapatan negara dan pendapatan masyarakat atau rakyat.
5.       Mendorong dan mempercepat pengembangan wilyah demi mencapai kemajuan dan kemandirian daerah.
Kriteria Kawasan yang berhasil , antara lain:
1.       Memiliki kegiatan ekonomi yang dapat menggerakkan pertumbuhan daerah.
2.       Mempunyai sector ekonomi unggulan yang mampu mendorong kegiatan ekonomi sector lain dalam Kawasan itu sendiri maupun di Kawasan sekitarnya.
3.       Memiliki keterkaitan kedepan (memiliki daerah pemasaran produk-produk yang dihasilkan) maupun ke belakang (mendapat suplai kebutuhan komponen produksinya dari daerah belakang) dengan beberapa daerah pendukung.
4.       Memiliki kemampuan untuk memelihara SDA sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mampu menciptakan kesejahteraan ekonomi secara adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Jenis-jenis Kawasan
Kawasan produktif dibangun berdasarkan basis sector yang ada, sesuai dengan kondisi dan potensi lahan dan ekosistemnya. Ada sepuluh jenis Kawasan yang dibahas dalam buku ini. Kesepuluh Kawasan tersebut, yaitu (Bappenas, 2004):
1.       Kawasan hutan rakyat, suatu Kawasan yang dibangun dan dikembangkan dengan berbasis pada subsector kehutanan, dengan konsep pemanfaatan dan pelestarian hutan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
2.       Kawasan perkebunan rakyat, suatu Kawasan yang dikembangkan berdasarkan subsector perkebunan dengan wewenang pengelolaan berada ditangan masyarakat atau rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
3.       Kawasan tanaman pangan dan hortikultura, suatu Kawasan yang dibangun berbasiskan subsector tanaman pangan dan hortikultura, dengan konsep peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian dan swasembada pangan, demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
4.       Kawasan peternakan rakyat, suatu Kawasan yang dibangun berdasarkan subsector peternakan dan pendekatan agrobisnis yang berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
5.       Kawasan perikanan, suatu Kawasan yang dikembangkan berdasarkan subsector perikanan dengan wewenang manajemen ditangan rakyat, dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat.
6.       Kawasan pertambangan rakyat, suatu Kawasan yang dikembangkan berbasiskan pada sector pertambangan dengan wewenang manjerial ada di tangan rakyat, demi peningkatan kesejahteraan rakyat sekitarnya.
7.       Kawasan agrowisata, suatu Kawasan yang dikembangkan berbasiskan pada sector kepariwisataan, dengan manajemen di tangan rakyat, demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
8.       Kawasan technopark , suatu Kawasan yang dibangun berbasiskan subsector teknowisata, untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
9.       Kawasan industry kecil, suatu Kawasan yang dikembangkan berbasiskan pada industry kecil dan menengah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
10.   Kawasan kerajinan, suatu Kawasan yang dikembangkan berbasiskan pada industry kerajinan tangan (handmade), untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja di daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan pemerintah daerah.
Perencanaan Pengembangan Kawasan
Perencanaan pengembangan Kawasan adalah suatu perencanaan berbasis prakarsa masyarakat, yaitu perencanaan yang sepenuhnya mencerminkan kebutuhan konkret masyarakat dalam proses penyusunannya, dan benar-benar melibatkan rakyat sekitar Kawasan yang akan dikembangkan itu. Langkah ini memerlukan adanya perubahan kebijkan lama yang membatasi dan tidak mengakui aspirasi rakyat, dan memberi Pendidikan politik kepada rakyat agar rakyat menyadari peran politiknya dan sekaligus melatihnya untuk menentukan dan merumuskan apa yang telah menjadi keinginannya selama ini untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah tempat tinggalnya.
Hal ini tidak berarti bahwa peran pemerintah akan berkurang, tetapi justru malah akan semakin besar, khususnya dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat.
Sejalan dengan prinsip-prinsip dan tujuan pengembangan Kawasan seperti tersebut, maka pembangunan Kawasan memerlukan penentuan lokasi atau Kawasan yang tepat dan efisien. Untuk itu diperlukan suatu perencanaan yang matang dan sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat atau rakyat, atau setidaknya mengakomodasi seluruh aspirasi rakyat. Adapun hasil rumusannya tidak bersifat kaku, tetapi merupakan dokumen yang senantiasa dapat diperjuangkan untuk diubah, jika memang dikehendaki atau tidak sejalan lagi dengan kepentingan rakyat. Meskipun demikian, dalam hal yang masyarakat belum memiliki kemampuan, pemerintah harus mengambil prakarsa untuk memfasilitasinya tanpa memberi kesan mendikte. Dalam hal-hal yang bersifat teknis, umpamanya, biasanya partisipasi pemerintah lebih dapat diharapkan dan diandalkan daripada partisipasi rakyat.
Demikian pula dalam hal perencanaan lokasi suatu Kawasan, secara teknis partisipasi pemerintah dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan ekonomis lebih banyak diperlukan daripada pertimbangan-pertimbangan dari masyrakat. Tetapi dalam pelaksanaannya, baru, partisipasi rakyat harus lebih banyak dilibatkan. Perencanaan Kawasan dilakukan melalui kegiatan survey (penyelidikan) yang dapat melibatkan banyak partisipasi rakyat, dan analisis Kawasan yang lebih banyak melibatkan partisipasi pemerintah tetapi dengan tidak menutup kemungkinan adanya partisipasi rakyat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang melingkupinya.
Langkah-langkah perencanaan Kawasan dilakukan seperti dikemukakan berikut ini.
1.       Perizinan dan Legalitas
Suatu Kawasan dapat dikembangkan pada lahan milik masyarakat dan lahan milik pemerintah. Pada pengembangan Kawasan yang dibangun dilahan milik masyarakat, tentu tidak memerlukan perizinan untuk mendapatkan legalitas seluruh kegiatannya. Pentingnya masalah ini baru muncul apabila wilayah yang akan dikembangkan menjadi Kawasan itu, keberadaannya adalah milik negara, yang biasanya adalah wilayah hutan negara.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan atau izin prinsip kepada Menteri terkait melalui Dirjen yang menanganinya. Pengajuan izin ini dilakukan dengan mencantumkan nama perusahaan atau Lembaga, akte pendirian perusahaan atau Lembaga, asset milik perusahaan, luas areal pengembangan yang diinginkan, beserta kapasitas pabrik pengolahan yang direncanakan, dan sumber dana yang digunakan. Bila izin prinsip sudah diperoleh, maka Langkah kedua adalah mengajukan permohonan peruntukan lahan kepada gubernur/ bupati kepala daerah. Permohonan peruntukan ini harus jelas untuk apa, misalnya untuk perkebunan yang akan dikembangkan sebagai Kawasan perkebunan, dan detail seperti: berapa luasan untuk kebun inti, berapa luasan untuk kebun plasma, berapa untuk pekarangan dan perumahan, dan berapa untuk komponen penunjang lainnya. Jika permohonan peruntukan lahan telah disetujui oleh gubernur/ bupati, maka Langkah selanjutnya yaitu melakukan survey pendahuluan. Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan berdasarkan kerangka acuan dari departemen terkait, perusahaan kemudian melakukan Langkah keempat studi kelayakan. Apabila lahan yang direncanakan merupakan wilayah hutan, maka perusahaan perlu mengajukan permohonan pelepasan wilayah hutan tersebut kepada Menteri kehutanan.
Hasil studi kelyakan ini akan dinilai oleh suatu tim teknis yang keanggotaannya terdiri dari wakil departemen / LPND terkait dengan peruntukan Kawasan, departemen keuangan, dan Bank Indonesia. Apabila pembiayaan proyek dinilai layak, maka Menteri keuangan akan mengeluarkan surat persetujuan atas perencanaan pembiayaan proyek, dan Menteri terkait dengan peruntukan Kawasan akan mengeluarkan surat keputusan tentang rencana pelaksanaan proyek.
Keluarnya kedua surat ini menunjukkan bahwa rencana proyek telah disetujui dan disahkan. Dengan berbekal surat itu, maka perusahaan sudah dapat memulai Langkah kelima, yaitu kegiatan fisiknya dilapangan.
2.       Survey Kawasan
Dalam dunia pertanian dan sumber daya lahan dikenal ada dua survey yang dilakukan untuk merencanakan atau merancang suatu bagan kerja. Pertama survey udara (air survey) dengan menggunakan helicopter. Survey ini dilakukan untuk memperkirakan luas Kawasan yang akan dikembangkan. Kedua survey darat (ground survey), yang dilakukan untuk mencari informasi yang lebih detail dari hasil yang diperoleh dengan survey udara. Kegiatan survey untuk mencari lahan yang akan dikembangkan menjadi pembangunan ekonomi daerah ini, biasanya hanya disebut survey, sebaiknya diperioritaskan pada areal kritis dengan keadaan lapangan berjurang dan bertebing dengan kemiringan lebih dari 50%, atau areal kritis yang ditelantarkan atau tidak digarap lagi.
Kegiatan survey adalah suatu proses untuk mengetahui, menggali, dan mengumpulkan data-data yang ada dilapangan, yang meliputi data-data iklim dan lingkungan, kondisi, dan luas lahan (sumber daya alam) yang ada dilingkungan suatu komunitas, potensi keanekaragaman hayati yang dimiliki, atau persoalan-persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, baik sosial, ekonomi, maupun budaya. Disini kegiatan survey bukanlah suatu kegiatan akademis, tetapi suatu kegiatan yang menjadi bagian dari upaya mencari perubahan kearah yang lebih baik. Dalam proses, surveyor (penyidik) tidak menempatkan diri sebagai pihak luar, tetapi harus mampu berintegrasi dengan komunitas yang diselidiki. Oleh karena itu metode yang digunakan adalah metode yang didalamnya termuat pula proses Pendidikan dan penyadaran. Dalam kegiatan survey ini, keterlibatan masyarakat menjadi factor kunci yang tidak dapat ditawar lagi, sedemikian hingga proses survey ini tidak lain adalah proses mengajak masyarakat untuk mengenali potensi lingkungannya, membuka Kembali pengalaman-pengalaman hidup mereka, mengenali secara seksama problem-problem yang selama ini mereka hadapai, mengkaji apa yang semula dianggap suatu hal yang wajar namun tidak lagi, dan bagaimana mencari solusi-solusi yang dapat menyenangkan semua pihak.
Ada empat data atau informasi yang perlu diperoleh dari kegiatan survey, karena penerapan ilmu-ilmu wilayah dalam konteks pengembangan suatu Kawasan selalu bersandar kepadanya. Empat data itu yaitu: a) data sosial budaya, b) data ekonomi Kawasan, c) data tentang sumber daya, dan, d) data tentang Kawasan itu sendiri, baik mengenai luas, topografi, iklim, jenis lahan maupun potensi hayati yang dikandungnya. Dari keempat data inilah kemudian dilakukan untuk mendapatkan perumusannya.
3.       Analisis Kawasan
Untuk menganalisis suatu Kawasan diperlukan suatu disiplin ilmu yang dikenal sebagai ilmu wilayah, yang pada hakikatnya bersifat multidisiplin ilmu yang berdimensi ruang ( region) seperti: desa, kecamatan, kabupaten, atau provinsi. Pembangunan Kawasan tidak lain adalah usaha untuk mengembangkan dan meningkatkan kesalingtergantungan dan interaksi antara system ekonomi (economis system) manusia atau masyarakat (Sosial system), dan lingkungan hidup beserta sumberdaya alam (ecosystem) yang ada didalamnya. Kawasan , menurut Tom Edward MN (1999 dalam Bappenas, 2004) merupakan unit geografis dengan batas-batas tertentu yang bagiannya saling tergantung satu sama lain secara fungsional ini dikembangkan dalam bentuk pembangunan ekonomi, sosial, budaya, maupun hankam secara berkeseimbangan dan berkesinambungan.
Analisis Kawasan pada dasarnya bertujuan untuk menjelaskan proses bagaimana berbagai kegiatan kehidupan mengorganisasikan diri dalam suatu ruang geografi untuk mencapai tujuan Bersama. Berbagai kegiatan ini meliputi kegiatan sosial budaya seperti adat istiadat, mata pencaharian utama, dan tingkat Pendidikan, kegiatan ekonomi; kegiatan pelestarian lingkungan; dan kegiatan lain yang sudah ada disekitar Kawasan yang akan dikembangkan seperti terlihat pada gambar 3.1


Penerapan ilmu-ilmu wilayah sebagai suatu pendekatan multidisipliner terhadap masalah-masalah pembangunan Kawasan, memang membutuhkan kemampuan kerja antar berbagai Lembaga pelaksana pembangunan. Dlam hal ini, pembangunan Kawasan adalah suatu usaha untuk mengembangkan dan meningkatkan hubungan unterdependensi dan interaksi antara system ekonom (economic system), rakyat atau masyarakat (social system), serta lingkungan hidup dan sumberdaya alam (ecosystem). Ini kemudian diterjemahkan dalam bentuk pembangunan ekonomi, sosial, politik, budaya sampai pada pertahanan dan keamanan, yang berada dalam konteks keselarasaan, keseimbangan, dan kesesuaian yang berkelanjutan.
Secara garis besar, analisis pengembangan Kawasan dapat dilakukan dengan memakai dua model, yaitu model pengembangan Kawasan sisi penawaran (supply side regional development) dan model pengembangan Kawasan sisi kebutuhan (demand side regional development). Analisis model pertama didasarkan pada pemikiran bahwa kembangkan dulu sumber daya yang ada (suplai input dan output), baru kemudian demand terhadap sumberdaya itu (industry hulu dan hilir) akan muncul dengan sendirinya. Adapun model kedua memandang perlunya disediakan lingkungan kebutuhan-kebutuhan konsumtif yang layak bagi masyarakat sekarang maupun yang akan dating, yaitu dengan membangun daerah urban dan kota-kota besar maupun pusat-pusat pemukiman. Kedua model ini merupakan Langkah pengintegrasian pusat-pusat pertumbuhan melalui perencanaan yang menyeluruh.
4.       Penentuan Lokasi Kawasan
Setelah dilakukan survey dan analisis Kawasan, Langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah penentuan lokasi Kawasan pembangunan ekonomi daerah. Langkah ini dilakukan melalui beberapa tahap, yang masing-masing merupakan kriteria pemilihan yang harus dipenuhi.
Tahap pertama adalah mencari lahan sasaran lokasi Kawasan yang dapat berupa (Bappenas, 2004):
a.       Lahan kritis, kosong, gundul, atau lahan tidur/ mati dengan luas minimal 5 Ha, dengan keadaan lapangan berjurang dan bertebing dan kelerengan lebih dari 50%.
b.       Lahan kritis yang ditelantarkan atau tidak digarap lagi sebagai bahan pertanian tanaman semusim.
c.       Lahan kritis yang karena pertimbangan khusus, seperti untuk perlindungan mata air dan bangunan pengairan, perlu dijadikan areal tertutup dengan tanaman tahunan.
d.       Lahan milik rakyat yang karena pertimbangan ekonomi akan lebih menguntungkan bila dijadikan pembangunan ekonomi daerah dari pada untuk tanaman semusim.
e.       Lahan hutan gundul bekas tebangan, atau hutan semi gundul, baik hutan atau lahan milik maupun hutan negara.
Untuk mencari lahan-lahan seperti tersebut disuatu Kawasan, wilayah, atau daerah yang perlu difungsikan atau dihijaukan, dengan luas kurang dari 1000 ha, dapat dilakukan dengan menginventarisasi dan mengevaluasi luas pekarangan, perkebunan, pertanian, dan kehutanan yang ada di Kawasan, wilayah, dan daerah bersangkutan di atas kertas, kemudian mengecek kebenarannya di lapangan melalui survey. Untuk mencari lahan yang luasnya diatas 1000 ha dapat dilakukan dengan survey udara, atau kalua dananya kurang memadai, dapat dilakukan dengan interpretasi foto satelit atau citra landsat. Dari sini dapat diketahui adanya suatu wilayah yang berpotensi untuk dapat dikembangkan menjadi Kawasan pembangunan ekonomi daerah, atau disebut saja sebagai calon Kawasan (Bappenas, 2004)
Tahap kedua yaitu tersedianya sumber daya manusia di dalam atau sekitar calon Kawasan, dengan mengetahui apakah didalam atau sekitar wilayah itu sudah dihuni masyarakat atau belum. Hal ini dapat diketahui dari hasil survey darat. Apabila Kawasan itu sudah dihuni oleh suatu komunitas tertentu, maka peluang calon Kawasan untuk  dijadikan Kawasan pembangunan ekonomi daerah semakin besar. Keberadaan SDM dari penduduk sekitar itu syarat penting karena kehidupan mereka sangat bergantung pada kesediaan sumber daya alam, sehingga mau tidak mau mereka akan menjaganya. Dengan demikian, kelestarian suatu Kawasan akan lebih dapat di jaga dibandingkan dengan bila SDM itu diambil dari luar Kawasan yang tidak memiliki ketergantungan langsung dengan sumber daya alam yang ada. Karena SDM dari luar kecenderungannya hanya mengambil untungnya.
Tahap ketiga yaitu mengetahui seberapa jauh dukungan kondisi alam, yang meliputi: topografi atau kemiringan dan ketinggian Kawasan dari permukaan laut, kondisi cuaca atau iklim, serta jenis dan tingkat keasaman lahan. Pengetahuan tentang kondisi alam ini sangat penting, karena sangat berkaitan dengan system budidaya apa yang paling cocok untuk dikembangkan dalam Kawasan pembangunan daerah nanti. Penguasaan pengetahuan ini sangat diperlukan untuk mengurangi risiko gagal atau salah Kelola di kemudian hari.
Tahap keempat yaitu menghitung kekuatan dan kelemahan yang dimiliki oleh masyarakat sekitar calon Kawasan, yang meliputi: pemahaman masyarakat tentang kelestarian hutan, kemampuan ekonomi, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen. Hal ini berkaitan dengan seberapa besar wewenang dan hak Kelola dan pemanfaatan sumberdaya yang akan diberikan kepada mereka, atau seberapa besar pemerintah harus memberikan fasilitas kepada mereka agar pengelolaan dan pengembangan Kawasan ini dapat berhasil dengan baik dan menguntungkan semua pihak.
Dari keempat tahap tersebut, penentuan lokasi Kawasan sudah dapat dilakukan, setelah dilakukan analisis dengan pendekatan ilmu-ilmu wilayah. Selanjutnya tinggal bagaimana mengembangkannya, dimulai dengan pembukaan lahan dan pembangunan sarana dan sarana penunjang yang dapat dilakukan oleh swadaya masyarakat ataupun dengan bantuan pemerintah. Pengembangan ini harus dilakukan secara terpadu dengan mempertimbangkan segala aspek kehidupan masyarakat sekitarnya dan tujuan pembangunan nasional.

Disadur dari Buku “ Pengembangan Wilayah: Teori dan Aplikasi ” ditulis oleh Prof.Dr.Ir. Ali Kabul Mahi, MS., selengkapnya dapat dilihat Disini