Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Investasi/BKPM meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem OSS wajib digunakan oleh seluruh elemen mulai dari masyarakat hingga pemerintah. Dengan sistem OSS ini maka perizinan di Indonesia menjadi terintegrasi dan terpadu, dengan tetap memperhatikan risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha. Sistem OSS bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan jaminan dalam mendapatkan izin bagi para pelaku usaha di Indonesia khususnya bagi para pelaku UMKM.
Kemunculan
sistem OSS pasca UUCK kemudian diikuti dengan lahirnya norma baru dalam bidang
tata ruang yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR merupakan
salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dalam rangka
memperoleh perizinan berusaha. KKPR menggantikan beberapa norma terdahulu
seperti izin lokasi, keterangan rencana kota (KRK), advice planning, dan
sebutan lain yang menyatakan kesesuaian tata ruang dengan kegiatan usaha. KKPR
juga menjadi acuan tunggal untukpemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan
hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah (Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021).
Direktorat
Jenderal Tata Ruang yang memiliki tugas melaksanakan kebijakan di bidang
perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang bergerak cepat dengan meluncurkan
GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang) KKPR dalam mewadahi
pelaksanaan KKPR untuk mendukung kegiatan berusaha. GISTARU KKPR terintegrasi
dengan sistem OSS pada bagian pelaksanaan Penilaian KKPR darat, khususnya
konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR untuk kegiatan berusaha. Berikut gambaran
mengenai Integrasi GISTARU KKPR pada sistem OSS.
Pelaksanaan Penilaian KKPR pada sistem GISTARU KKPR dibagi menjadi 2 jenis dokumen, yaitu Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR. Apabila suatu wilayah sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan system OSS, maka proses Konfirmasi KKPR dilakukan untuk lokasi rencana kegiatan yang sudah diakomodir oleh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem OSS tersebut. Namun, apabila suatu wilayah belum memiliki RDTR yang terintegrasi pada sistem OSS, maka terhadap lokasi rencana kegiatan akan dinilai berdasarkan rencana tata ruang yang tersedia secara berjenjang dan komplementer melalui proses Persetujuan KKPR.
ntegrasi
GISTARU KKPR dengan sistem OSS pada Konfirmasi KKPR diwujudkan dengan
terintegrasinya RDTR Interaktif pada sistem OSS. Dengan demikian untuk
permohonan rencana kegiatan pada wilayah yang telah memiliki RDTR dapat
langsung memperoleh dokumen KKPR yang diterbitkan melalui sistem OSS paling
lambat 1 hari. Sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 telah terbit 154.396
dokumen Konfirmasi KKPR melalui sistem OSS (sumber : data OSS). Hal ini
tentu akan mempercepat perizinan berusaha secara keseluruhan namun tetap sesuai
dengan rencana tata ruang yang telah disusun.
Hasil
penilaian Persetujuan KKPR disimpan dalam bentuk geodatabase pada GISTARU KKPR
yang kemudian akan diintegrasikan kepada sistem OSS. Salah satu penerapan dari
geodatabase ini dapat terlihat pada saat pelaku usaha melakukan pendaftaran,
apabila terdapat Persetujuan KKPR yang telah terbit pada lokasi usaha yang
dimohonkan maka akan muncul peringatan pada sistem OSS. Integrasi ini dilakukan
dalam upaya mitigasi adanya tumpang tindih Persetujuan KKPR yang sudah terbit,
walaupun saat ini belum berlaku pada Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR tanpa
penilaian yang diterbitkan sistem OSS.
Database
Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR tanpa penilaian belum
diintegrasikan kepada GISTARU KKPR. Dampak dari hal ini adalah pada saat
penilai KKPR dan FPR melakukan penilaian terdapat potensi terjadinya tumpang
tindih KKPR terbit, terutama pada Persetujuan KKPR tanpa penilaian. Oleh karena
itu diperlukan suatu terobosan dengan menambahkan Database Konfirmasi KKPR dan Persetujuan
KKPR tanpa penilaian dari sistem OSS kepada GISTARU KKPR. Integrasi GISTARU dan
sistem OSS juga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat terutama pelaku
usaha melalui pengintegrasian RDTR interaktif dan RTR online pada sistem OSS.
RDTR interaktif pada sistem OSS memudahkan pelaku usaha untuk melihat jenis
kegiatan yang diizinkan untuk suatu lokasi pada suatu wilayah yang telah
memiliki RDTR. Sementara RTR online pada sistem OSS memudahkan pelaku usaha
untuk melihat peruntukan ruang berdasarkan rencana tata ruang yang telah
menjadi produk hukum.
Integrasi
dengan sistem pada Kementerian/Lembaga lain dibutuhkan untuk pembaharuan data,
seperti pembaharuan penetapan kawasan hutan, pembaharuan wilayah izin usaha
pertambangan, dan pembaharuan penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian
Izin Baru (PIPPIB). Pembaharuan data ini dilakukan untuk menyelaraskan rencana
tata ruang khususnya pemanfaatan ruang melalui KKPR dengan kebijakan sektor
lain yang masih berhubungan dengan tata ruang. Selain itu, masih diperlukan
pula integrasi dengan sistem informasi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan
ruang yang diampu oleh Direktorat Jenderal Pengendalian
dan Penertiban Tanah Ruang. Integrasi ini untuk memudahkan pengawasan terhadap
masyarakat dalam memanfaatkan ruang yang dimilikinya agar sesuai dengan izin
yang telah diterbitkan. Masih banyak tugas kita semua untuk mewujudkan
kemudahan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Untuk itu berbagai terobosan
dan inovasi lintas sektor tetap perlu dilakukan untuk menyempurnakan sistem OSS
ini, termasuk yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang dengan terus meningkatkan
integrasi GISTARU dengan OSS.
Sumber: Oleh : Indira P. Warpani S.T.,
M.T., M.Sc. , Muhammad Arsyad S.T., M.T. , dan Muhammad Hanif Syaifudin,
S.P.W.K. Dalam BULETIN PENATAAN RUANG Edisi II | Agustus -
Oktober 2023