Minggu, 15 Januari 2023

Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan di Tingkat Pusat dan Daerah

Sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan serta pengendalian pencapaian sasaran pembangunan (Pasal 1 PP 17/2017), dimana Pembangunan Daerah merupakan merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional (Pasal 258 UU 23/2014). Saat ini, proses perencanaan dan penggaran dilakukan oleh dua institusi dengan tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing, yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dasar hukum yang melandasi adalah UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagai pengganti GBHN. Meskipun tetap dilaksanakan oleh dua kementerian, keduanya berjalan bersamaan dalam hal perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional (Rahayu, 2018).

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional menjadi momentum perubahan kebijakan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan. PP ini menjadi penghubung antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN. Melalui PP ini, diharapkan akan terjadi perubahan paradigma dalam perencanaan dan penganggaran yang akan mendorong terjadinya inovasi, sinergi, dan integrasi pembangunan, baik untuk kepentingan suatu sektor, multisektor, maupun hubungan vertikal antara pusat dan daerah sehingga akan tercipta efektivitas dan efisiensi (Sukiman, 2018). Secara substansi, PP Nomor 17 Tahun 2017 mengatur tentang pengawasan program/ kegiatan/proyek yang menjadi Prioritas Nasional. Namun, secara filosofi, PP ini dapat dikembangkan dan ditularkan ke semua hal yang terkait dengan koridor sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, baik yang sifatnya untuk kepentingan internal (dalam sektor), horizontal (antar sektor dan multi sektor), maupun vertikal (pusat dan daerah), (Sukiman, 2018). Implementasi PP 17/2017 terbukti mendorong sinkronisasi data perencanaan dan anggaran menjadi lebih efektif, karena setiap pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah memperoleh data dari satu sumber yang sama, sehingga proses perencanaan dan penganggaran menjadi lebih terintegrasi, terkoordinasi dan transparan serta membuat realisasi belanja menjadi efisien (FITRA, 2021).

Dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden melimpahkan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis, sedangkan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antar kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, hal ini menyebabkan Kementerian Dalam Negeri sebagai fasilitator memiliki peranan sangat penting dalam keserasian perencanaan penganggaran pusat dan daerah (Kementerian PPN/ Bappenas, 2013).

Menindaklanjuti PP 17/2017 untuk tingkat daerah, telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan implementatif pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pembangunan dan penganggaran pembangunan daerah dalam rangka optimalisasi yang berkualitas, efektif dan efisien. SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah. Informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah (Pasal 1 Permendagri 70/2019). SIPD dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi Pemerintahan Daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik.

Titik sinkronisasi antara rencana dan anggaran daerah terdapat pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Pasal 263 UU 23/2014). RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA dan PPAS (Pasal 265 UU 23/2014). KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun, sedangkan PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah (pasal 1 UU 23/2014).

Dalam hal penyelenggaraan fungsi sesuai Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah bertanggung jawab atas pembinaan penyusunan RKPD, sedangkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bertanggung jawab atas penyusunan KUA dan PPAS. Secara bisnis proses artinya output dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah menjadi input bagi Ditjen Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bangda, 2022).



Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) berfungsi sebagai sebuah jejaring dalam pengumpulan data secara terpadu, real time dan online di pusat dan daerah dengan menggunakan teknologi informasi, sebagai dukungan dalam perencanaan program dan kegiatan serta evaluasi pembangunan daerah secara rasional, efektif dan efisien. Tentunya Sistem Informasi tersebut dapat juga digunakan untuk mendukung integrasi pemanfaatan data terkait dengan perkembangan pembangunan pada masing-masing instansi pemerintah. Selain itu, fungsi SIPD sebagai media akuntabilitas publik yang memungkinkan masyarakat mengevaluasi kinerja pemerintah, mengevaluasi program-program pembangunan, dan sekaligus mengevaluasi capaiancapaian pembangunan. Penerapan SIPD bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses perencanaan di daerah khususnya berkaitan dengan input usulan program dan kegiatan yang akan diakomodir dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, SIPD merupakan sarana dalam mendukung keberhasilan perencanaan pembangunan daerah dengan berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Dione & Faradina, 2020).

Dalam perkembangannya, kondisi SIPD saat ini masih menghadapi berbagai tantangan yang harus diselesaikan, seperti (1) Proses masih belum dikembangkan sepenuhnya sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; (2) Proses yang ada dapat memberikan mispersepsi bagi daerah karena perbedaan antara aturan dengan sistem; (3) Bagian perencanaan yang ada saat ini lebih sesuai digunakan sebagai perencanaan anggaran, bukan sebagai perencanaan pembangunan, serta kendala teknis lainnya yang berhubungan dengan pengembangan sistem dan koordinasi (Ditjen Bangda, 2022). Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai usulan pengembangan SIPD, antara lain:

1. Perlu memperhatikan dinamika kebijakan seperti RPD 2023-2026, RPD 2024-2026, Pemutakhiran Nomenklatur serta memperhatikan penerbitan Data Dasar Urusan Pemerintahan Daerah dan Data Sektoral (walidata) yang sedang disusun

2. Perlu memastikan standar pembangunan (microservices), penyiapan infrastruktur, jaringan dan keamanan, serta keterhubungan dengan sistem lain

3. Bagian perencanaan yang telah ada saat ini digeser dan dimanfaatkan menjadi perencanaan anggaran (RKA)

4. Dengan memperhatikan proses penyusunan dokrenda oleh daerah, maka efektif penginputan perencanaan akan mulai digunakan tahun 2023 untuk penyusunan dokrenda tahun 2024.

Berkembangnya sistem informasi dapat menjadi katalisator yang mempercepat proses sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran pembangunan (Yulianti, 2020). Perencanaan dan Penganggaran perlu terintegrasi dengan baik agar Pemerintah Daerah dapat melaksanakan komitmen yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, integrasi perencanaan dan penganggaran juga menjadi salah satu alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (UPT LKPD Provinsi Jawa Timur, 2015).

 

SUMBER : Oleh Dwi Avinia Sundoro, S.T dalam BULETIN PENATAAN RUANG Edisi V |September - Oktober 2022