Perencanaan kota dan wilayah dapat berkontribusi untuk pembangunan berkelanjutan dalam berbagai cara. Ini terkait erat dengan tiga dimensi yang saling melengkapi pembangunan berkelanjutan: pembangunan sosial dan inklusi, pertumbuhan ekonomi yang berlanjut, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
lntegrasi tiga dimensi secara sinergis memerlukan komitmen
politik dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan yang harus berpartisipasi
dalam proses perencanaan kota dan wilayah.
A. Perencanaan Kota dan Wilayah dan
Pembangunan Sosial
1. Prinsip-prinsip:
(a)
Perencanaan kota dan wilayah terutama bertujuan untuk mewujudkan standar yang
layak bagi kehidupan dan kondisi kerja untuk semua segmen masyarakat saat ini
dan masa depan, memastikan pemerataan biaya, kesempatan dan manfaat dari
pembangunan perkotaan dan terutama mempromosikan inklusi dan kohesi sosial;
(b)
Perencanaan kota dan wilayah merupakan investasi penting di masa depan. lni
merupakan prasyarat untuk kualitas hidup yang lebih baik dan keberhasilan proses globalisasi yang menghormati
warisan budaya dan keanekaragaman budaya, dan untuk pengakuan kebutuhan yang
berbeda dari berbagai kelompok.
2. Pemerintah Nasional,
Bekerja
sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait diharapkan dapat:
(a)
memantau evolusi kondisi perumahan dan kehidupan di kotakota dan wilayah dan
mendukung upaya perencanaan pemerintah daerah dan masyarakat yang bertujuan
untuk meningkatkan kohesi serta inklusi sosial dan wilayah;
(b)
berkontribusi untuk menjabarkan dan mewujudkan strategi pengurangan kemiskinan,
mendukung penciptaan lapangan kerja, mempromosikan pekerjaan yang layak untuk
semua, dan mengatasi kebutuhan spesifik kelompok rentan, termasuk kaum migran
dan pengungsi;
(c)
berkontribusi dalam pembentukan sistem pembiayaan perumahan yang progresif
untuk menjadikan lahan, kapling jadi, dan perumahan terjangkau bagi semua;
(d)
memberikan insentif fiskal yang tepat dan subsidi yang ditargetkan dan meningkatkan
kapasitas fiskal daerah untuk memberdayakan pemerintah daerah agar dapat
memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah memeberikan kontribusi untuk
mengatasi ketidak-adilan sosial dan mempromosikan keragaman budaya;
(e)
mendorong adanya keterpaduan untuk identifikasi, perlindungan dan pengembangan
warisan budaya dan warisan alam dalam proses perencanaan kota dan wilayah.
3. Pemerintah Daerah,
bekerja
sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait diharapkan dapat:
(a)
mempersiapkan dan Menyusun rencana kota dan wilayah yang mencakup adanya:
(i)
kerangka prioritas tata ruang yang jelas dan bertahap untuk penyediaan layanan
dasar bagi semua;
(ii)
panduan strategis dan peta fisik tentang tanah, pembangunan perumahan dan
transportasi, dengan perhatian khusus pada kebutuhan masyarakat berpenghasilan
rendah dan kelompok rentan sosial, baik untuk saat ini maupun antisipasi yang
akan datang;
(iii)
instrumen untuk mendukung realisasi hak-hak asasi manusia di kota-kota;
(iv)
peraturan yang mendorong pembauran sosial dan penggunaan campuran atas lahan,
dengan maksud secara menarik mendapatkan keterjangkauan spektrum pelayananan,
perumahan dan kesempatan bekerja bagi berbagai kalangan penduduk;
(b)
mempromosikan inklusi serta integrasi sosial dan tata ruang , terutama melalui
peningkatan akses ke semua bagian kota dan wilayah, karena setiap penduduk
(termasuk pekerja migran dan pengungsi) harus dapat menikmati kehidupan kota,
peluangpeluang sosial ekonominya, pelayanan perkotaan dan ruang publik, serta
turut berkontribusi pada kehidupan sosial dan budaya;
(c)
menyediakan ruang publik yang berkualitas baik, meningkatkan dan merevitalisasi
ruang publik yang ada, seperti alun-alun, jalan-jalan, Kawasan hijau dan
kompleks olahraga, menjadikannya lebih aman, sejalan dengan kebutuhan dan
perspektif perempuan, laki-laki, anak-anak perempuan dan laki-laki, dan sepenuhnya
mudah diakses oleh semua. lni harus diperhitungkan bahwa tempat-tempat tersebut
merupakan serambi ruang yang sangat diperlukan untuk sebuah kehidupan kota yang
inklusif dan bersemangat, serta merupakan dasar
untuk
pembangunan infrastruktur;
(d)
memastikan bahwa Kawasan masyarakat berpenghasilan rendah , permukiman informal
dan kumuh dibangun dan diremajakan Kembali serta diintegrasikan ke dalam
struktur kehidupan urban dengan sesedikit mungkin mengakibatkan penggusuran,
relokasi, atau gangguan terhadap mata pencaharian rakyat. Kelompok yang terkena
dampak harus diberi kompensasi yang memadai ketika gangguan tidak dapat
dihindari;
(e)
memastikan setiap warga memiliki akses terhadap air bersih yang layak dan
terjangkau serta layanan sanitasi yang memadai;
(f)
memfasilitasi jaminan hak bermukim pada lahan dan akses untuk control atas
tanah dan properti, termasuk juga akses pembiayaan bagi rumah tangga yang
berpenghasilan rendah ;
(g)
mengurangi waktu perjalanan komuter antara kawasan tempat tinggal , tempat
bekerja dan area pelayanan dengan menerapkan penggunaan campuran atas lahan,
serta system transportasi yang aman, nyaman, terjangkau dan dapat diandalkan,
dan dengan mempertimbangkan variasi
harga
tanah dan rumah di lokasi yang berbeda, serta kebutuhan untuk mendapatkan
solusi perumahan yang terjangkau ;
(h)
meningkatkan keamanan di perkotaan, terutama bagi perempuan, kaum muda, orang
tua, kaum penyandang cacat dan kelompok rentan , didasarkan faktor keamanan, keadilan
, dan kohesi sosial ;
(i) mendorong
dan menjamin kesetaraan gender dalam desain, produksi, dan penggunaan ruang dan
jasa perkotaan dengan mengidentifikasi kebutuhan khusus perempuan dan laki-laki,
anak-anak perempuan dan laki-laki;
(j) memastikan
bahwa tindakan-tindakan yang dapat mempengaruhi pasar properti dan tanah tidak
memperburuk keterjangkauan melalui cara-cara yang merugikan bagi rumah tangga berpendapatan
rendah dan usaha kecil ;
(k)
mendorong kegiatan budaya, baik di dalam ruangan (museum, teater, bioskop,
ruang konser, dll.) maupun di tempat terbuka (seni jalanan, parade musik,
dll.), dengan memahami bahwa pengembangan budaya urban dan penghargaan terhadap
keragaman sosial adalah bagian dari
pembangunan
sosial dan memiliki dimensi tata ruang yang penting;
(l) melindungi
dan menghargai warisan budaya, termasuk permukiman tradisional dan kawasan
bersejarah, monumen dan situs keagamaan , daerah arkeologi dan lanskap budaya.
B. Perencanaan Kota dan Wilayah dan
Pertumbuhan Ekonomi yang Berlanjut
1. Prinsip-prinsip:
(a)
Perencanaan kota dan wilayah adalah katalis untuk pertumbuhan ekonomi yang
inklusif dan
berkelanjutan
, yang menyediakan kerangka kerja untuk membuka peluang baru ekonomi, regulasi lahan
dan pasar perumahan dan penyediaan infrastruktur dan pelayanan dasar yang
memadai secara tepat waktu ;
(b)
Perencanaan kota dan wilayah merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang
ampuh untuk memastikan bahwa kelanjutan pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial
dan lingkungan yang keberlanjutan berjalan beriringan guna mewujudkan konektivitas
yang lebih baik di semua tingkatan wilayah.,
2. Pemerintah Nasional
bekerja
sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait, diharapkan dapat:
(a)
menyiapkan dan mendukung pengembangan wilayah perkotaan secara polisentris yang
saling
terhubungkan,
yakni melalui pengelompokan yang sesuai bagai industri, jasa dan Lembaga pendidikan,
sebagai strategi untuk meningkatkan spesialisasi, kesalinglengkapan atau
komplementaritas, sinergi dan skala ekonomi, serta membentuk aglomerasi antara
kota tetangga dan wilayah desa pedalaman;
(b)
terlibat dalam kemitraan yang dinamis, termasuk dengan sector swasta, untuk
memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah akan mengkoordinasikan lokasi
tata ruang dan distribusi kegiatan ekonomi, dibangun mengikuti skala ekonomi dan
aglomerasi, kedekatan dan konektivitas sehingga memberikan kontribusi untuk
peningkatan produktivitas, daya saing , dan
kemakmuran
;
(c)
mendukung kerja sama antarpemerintah-kota untuk memastikan mobilisasi optimal sumber
daya dan pemanfaatannya secara berkelanjutan dan mencegah persaingan tidak
sehat di antara
otoritas
lokal;
(d)
merumuskan kerangka kebijakan pembangunan ekonomi daerah dengan mengetengahkan
konsepkonsep kunci pembangunan ekonomi lokal yang mendorong inisiatif individu
dan swasta untuk memperluas atau melakukan regenerasi ekonomi lokal dan meningkatkan
kesempatan kerja local dalam proses perencanaan kota dan wilayah ;
(e)
merumuskan kerangka kebijakan teknologi informasi dan komunikasi yang
memperhitungkan kendala dan peluang geografis, serta bertujuan untuk
meningkatkan konektivitas antara satuan wilayah dan para pelaku ekonomi.
3. Pemerintah
bekerja
sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait diharapkan dapat:
(a)
mengakui bahwa peran utama dari perencanaan kota dan wilayah adalah untuk
membentuk dasar yang kuat bagi pembangunan jalur infrastruktur yang efisien, meningkatkan
mobilitas, dan
mewujudkan
simpul-simpul perkotaan ;
(b)
memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah adalah untuk menciptakan kondisi
yang mendukung pengembangan system transit massal dan angkutan barang yang aman
dan terpercaya, sekaligus meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi guna
memfasilitasi mobilitas perkotaan yang hemat energi dan terjangkau ;
(c)
memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah dapat membentuk peningkatan akses
infrastruktur digital dan pelayananan yang seimbang dan terjangkau bagi pelaku
ekonomi dan para warga, serta mengembangkan kota dan wilayah berbasis pengetahuan;
(d)
memasukkan komponen yang jelas dan rinci tentang perencanaan investasi ke dalam
perencanaan kota dan wilayah, termasuk kontribusi yang diharapkan dari
masyarakat dan sektor swasta guna mencukupi modal, biaya operasi dan pemeliharaan
dalam rangka memobilisasi sumber-sumber daya yang diperlukan (pajak daerah, pendapatan asli, mekanisme transfer yang dapat
diandalkan, dsb.);
(e)
mengambil manfaat adanya perencanaan kota dan wilayah berikut peraturan zonasi
progresif yang terkait, seperti peraturan berdasar bentuk fisik bangunan atau
zonasi berbasis kinerja, untuk mengelola pasar tanah, memungkinkan peran pasar
bagi hak usaha pengembangan dan memobilisasi pembiayaan perkotaan, termasuk
pembiayaan berbasis lahan, dan pengembalian
kembali
bagian investasi publik untuk infrastruktur dan pelayanan perkotaan;
(f)
memanfaatkan perencanaan kota dan wilayah untuk memandu dan mendukung
pembangunan ekonomi lokal, khususnya membuka lapangan kerja, dalam organisasi
komunitas
lokal,
koperasi, usaha kecil dan mikro serta aglomerasi ruang bagi industry dan jasa
yang sesuai;
(g)
memanfaatkan perencanaan kota dan wilayah guna menyiapkan ruang yang cukup
untuk jalan raya, dalam rangka mengembangkan jaringan jalan yang aman, nyaman
dan efisien, yang memungkinkan tingkat konektivitas yang tinggi dan mendukung transportasi
tak-bermotor, dalam rangka meningkatkan produktivitas ekonomi dan memfasilitasi
pertumbuhan ekonomi lokal;
(h)
menggunakan perencanaan kota dan wilayah untuk merancang lingkungan perumahan
dengan kepadatan yang memadai melalui pembangunan dari dalam lingkungan
(infi/1) atau strategi perluasan yang sengaja direncanakan untuk menggerakkan
skala ekonomi, mengurangi kebutuhan perjalanan dan biaya penyediaan layanan,
serta memungkinkan terciptanya system transportasi umum yang hemat biaya.
C. Perencanaan Kota dan Wilayah dan
Lingkungan Hidup
1. Prinsip-prinsip:
(a)
Perencanaan kota dan wilayah menyediakan kerangka tata ruang untuk melindungi
dan mengelola lingkungan alam dan terbangun untuk kota dan wilayah , termasuk keanekaragaman
hayati, tanah dan sumber daya alam, dan untuk memastikan pembangunan yang terpadu
dan berkelanjutan;
(b)
Perencanaan kota dan wilayah memberikan sumbangan bagi peningkatan keamanan
manusia
dengan
memperkuat ketangguhan lingkungan dan sosial ekonomi, meningkatkan mitigasi dan
adaptasi terhadap perubahan iklim serta meningkatkan pengelolaan resiko bencana
alam dan lingkungan.
2. Pemerintah Nasional
bekerja
sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait, diharapkan dapat:
(a)
menetapkan standar dan peraturan untuk perlindungan air, udara dan sumber daya
alam lainnya, lahan pertanian , ruang terbuka hijau , titiktitik rawan dalam
ekosistem dan keanekaragaman hayati serta pengelolaannya secara berkelanjutan.
(b)
mempromosikan perencanaan kota dan wilayah , meningkatkan kesalinglengkapan
atau komplementaritas urban-rural dan ketahanan pangan , memperkuat hubungan
dan sinergi antar-kota, dan memadukan perencanaan kota dengan pengembangan
wilayah guna memastikan kohesi wilayah di tingkat wilayah-kota, termasuk di
daerahdaerah lintas batas;
(c)
meningkatkan penilaian dampak lingkungan melalui pendayagunaan dan pemanfaatan
teknik-teknik dan metode yang tepat dan menerapkan langkah-langkah regulasi dan
system insentif;
(d)
mempromosikan kota yang kompak, mengatur dan mengontrol perkembangan perkotaan
yang acak, mengembangkan strategi kapadatan lahan secara progresif yang dikombinasikan
dengan regulasi terhadap pasar tanah, mengoptimalkan penggunaan ruang kota ,
mengurangi biaya infrastruktur dan permintaan untuk transportasi, dan membatasi
tapak ekologis kawasan perkotaan agar dapat secara efektif mengatasi tantangan
perubahan iklim;
(e)
memastikan bahwa rencana kota dan wilayah
dapat mengatasi kebutuhan layanan untuk mengembangkan energi berkelanjutan ,
dengan tujuan untuk meningkatkan akses pada energi bersih , mengurangi konsumsi
bahan bakar fosil dan mengembangkan secara tepat energi campuran , termasuk
efisiensi energi di gedung-gedung, industri dan jasa transportasi multimoda.
3. Pemerintah Daerah
bekerja
sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait, diharapkan dapat:
(a)
merumuskan rencana kota dan wilayah sebagai kerangka mitigasi dan adaptasi
dalam menanggapi perubahan iklim dan untuk meningkatkan ketangguhan permukiman,
terutama yang terletak di kawasan informal dan rawan ;
(b)
mengatur dan mengadopsi bentuk dan pola pengembangan perkotaan rendah karbon
yang efisien sebagai kontribusi untuk meningkatkan efisiensi energi dan
memperbanyak akses dan pemanfaatan sumber energi terbarukan ;
(c)
menempatkan pelayanan penting perkotaan, infrastruktur dan pengembangan
perumahan di
kawasan
berisiko rendah, dan memukimkan kembali, dengan cara partisipatif dan sukarela,
mereka yang tinggal di daerah berisiko tinggi ke lokasi yang lebih tepat;
(d)
menilai implikasi dan potensi dampak perubahan iklim dan mempersiapkan kelangsungan
fungsi-fungsi utama perkotaan pada saat terjadi bencana atau krisis;
(e)
menggunakan perencanaan kota dan wilayah sebagai rencana aksi untuk meningkatkan
akses ke pelayanan air bersih dan sanitasi serta mengurangi polusi udara dan
jumlah air yang terbuang sia-sia;
(f)
menerapkan perencanaan kota dan wilayah untuk mengidentifikasi, merevitalisasi,
melindungi dan menghasilkan ruang hijau publik yang berkualitas tinggi yang
memiliki nilai khusus secara ekologis atau sebagai warisan alam,
mengintegrasikan kontribusi dari sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil
dalam usaha tersebut, dan untuk menghindari terbentukan kawasan
panas
atau heat islands pada kota, melindungi keanekaragaman hayati lokal dan
mendukung terciptanya ruang hijau publik multifungsi, seperti lahan basah untuk
resapan dan penampungan air hujan;
(g)
mengidentifikasi dan memahami nilai lingkungan terbangun yang mengalami
kerusakan dengan maksud untuk dapat melakukan revitalisasi, mengambil manfaat
dari aset yang ada, dan memperkuat identitas sosialnya;
(h)
mengintegrasikan pengelolaan limbah padat dan cair dan melakukan daur ulang
dalam perencanaan tata ruang, termasuk lokasi tempat pembuangan sampah dan
situs daur ulang ;
(i)
berkolaborasi dengan penyedia layanan , pengembang lahan, dan pemilik tanah
untuk memperkuat hubungan antara perencanaan tata ruang dan perencanaan
sektoral serta meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas sektor di antara
berbagai pelayanan seperti air bersih , saluran limbah dan sanitasi , energi
dan listrik, telekomunikasi dan transportasi;
(j)
mendorong pembangunan, penambahan komponen dan manajemen "bangunan
hijau" dengan memberikan insentif dan disinsentif, serta memantau dampak
ekonomi yang terjadi;
(k)
merancang jalan raya yang mempergiatkan berjalan kaki, berkendaraan tak
bermotor dan pemakaian angkutan umum, serta menanam pohon untuk keteduhan dan
penyerapan karbon dioksida.
Sumber : Panduan
lnternasional tentang Perencanaan Kola dan Wilayah Oleh Badan Pengembangan
Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR