Rabu, 08 Juni 2022

PERENCANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Perencanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat merupakan proses menentukan tahapan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan Wilayah. Perencanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dilakukan berdasarkan RPIW (Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah).

RPIW paling sedikit memuat: a. arah kebijakan; b. profil Wilayah dan potensi daerah serta profil dan kinerja infrastruktur; c. permasalahan dan isu strategis; d. skenario pengembangan Wilayah; e. analisis kebutuhan infrastruktur; dan f. rencana aksi pembangunan infrastruktur. RPIW disusun dengan mengacu paling sedikit pada: a. rencana pembangunan jangka menengah nasional; b. Renstra PUPR; dan c. rencana spasial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. RPIW  disusun dengan memperhatikan: a. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Panjang; b. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Menengah; c. Rencana Sektor Non-PUPR; dan d. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

RPIW disusun oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah. Dalam penyusunan RPIW , Unit Organisasi Teknis memberikan masukan teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya, unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.  RPIW ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah. RPIW ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. RPIW dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. RPIW menjadi masukan arahan kewilayahan dan arahan Kawasan prioritas dalam penyusunan Renstra PUPR.

Untuk mewujudkan rencana pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dilaksanakan penyusunan program tahunan. Penyusunan program tahunan dilaksanakan melalui tahapan:

a. Rakorbangwil (Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah);

b. Konreg (Konsultasi Regional); dan

c. Penyusunan Renja (Rencana Kerja).

Rakorbangwil membahas program tahunan yang berasal dari memorandum program. Rakorbangwil selain membahas program tahunan , dapat pula membahas penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat disebabkan: a. kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. direktif Menteri. Penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat diusulkan kepada Menteri. Berdasarkan usulan, Menteri: a. menyetujui usulan; atau b. memerintahkan Unit Organisasi Teknis terkait dan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk mengkaji usulan. Dalam hal Menteri menyetujui usulan , Unit Organisasi Teknis melakukan kajian teknis. Pengkajian usulan, dilakukan untuk memastikan usulan memenuhi kriteria:

a. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang sudah terbangun;

b. sesuai dengan sasaran prioritas pengembangan Kawasan;

c. mendukung kebijakan strategis nasional; dan/atau

d. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak.

Berdasarkan usulan penambahan kegiatan pada program yang disetujui dan/atau usulan penambahan kegiatan pada program yang disetujui berdasarkan hasil kajian, Menteri menetapkan penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Rakorbangwil diselenggarakan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah pada bulan Oktober sebelum Tahun Perencanaan. Penyelenggaraan melibatkan sekretariat jenderal, Unit Organisasi Teknis, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah provinsi terkait.

Rakorbangwil menghasilkan kesepakatan program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan. Program keterpaduan merupakan program yang akan dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tahun Perencanaan. Kesepakatan program keterpaduan  ditandatangani oleh:

a. pimpinan tinggi madya unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah;

b. pimpinan tinggi madya Unit Organisasi Teknis;

c. pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga terkait atau pejabat yang diberikan wewenang; dan

d. pimpinan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah provinsi terkait atau pejabat yang diberikan wewenang.

Kesepakatan program keterpaduan sebagaimana dimaksud diatas dilaporkan kepada Menteri.

Dalam hal terdapat usulan perubahan kesepakatan program keterpaduan yang berdampak pada keterpaduan program pembangunan infrastruktur Wilayah, dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan Unit Organisasi Teknis, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah provinsi terkait. Keterpaduan program pembangunan infrastruktur Wilayah merupakan kondisi dimana program pembangunan infrastruktur Wilayah disusun secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung tujuan pengembangan Wilayah.

Program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan anggarannya dapat bersumber dari: a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian; dan/atau b. luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian. Program keterpaduan menjadi acuan bagi Unit Organisasi Teknis dalam melakukan penyusunan bahan pembahasan Konreg. Penyusunan bahan dilakukan dengan melibatkan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah. Program keterpaduan dapat berupa kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Program keterpaduan ditindaklanjuti oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

Konreg membahas program keterpaduan hasil Rakorbangwil, Konreg selain membahas program keterpaduan, dapat pula membahas penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Ketentuan mengenai penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Rakorbangwil berlaku secara mutatis mutandis terhadap penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Konreg.

Konreg diselenggarakan oleh sekretariat jenderal setiap bulan Februari pada Tahun Perencanaan.  Penyelenggaraan melibatkan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah, Unit Organisasi Teknis, dan pemerintah daerah provinsi terkait.

Konreg menghasilkan rancangan program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan yang merupakan penajaman program keterpaduan hasil Rakorbangwil. Hasil Konreg dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Berita Acara Kesepakatan  ditandatangani oleh: a. pimpinan tinggi pratama sekretariat jenderal; b. pimpinan tinggi pratama Unit Organisasi Teknis; c. pimpinan tinggi pratama unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah; d. pimpinan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah provinsi terkait; dan e. pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Hasil Konreg dilaporkan kepada Menteri dan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan awal Renja dan dasar usulan pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Usulan pagu indikatif disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Unit Organisasi Teknis menyusun rancangan awal Renja menjadi rancangan Renja program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penyusunan rancangan Renja dilakukan melalui rapat teknis. Rancangan Renja dilakukan sinkronisasi melalui pertemuan para pihak, musyawarah perencanaan pembangunan nasional, dan pertemuan tiga pihak.

Rancangan Renja hasil sinkronisasi dimutakhirkan menjadi Renja berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai pagu anggaran kementerian/lembaga. Penyusunan Renja  dilakukan melalui sinkronisasi penyusunan Renja dan rapat teknis.  Sinkronisasi penyusunan Renja dan rapat teknis dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis dan dikoordinasikan oleh sekretariat jenderal.  Dalam rapat teknis dapat dilakukan pembahasan penambahan program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Ketentuan mengenai penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Rakorbangwil berlaku secara mutatis mutandis terhadap penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam rapat teknis.

Dalam hal diperlukan, Unit Organisasi Teknis dapat melakukan perubahan kegiatan pada program tahunan dalam Renja. Perubahan kegiatan pada program tahunan dapat disebabkan: a. kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. direktif Menteri. Perubahan kegiatan pada program tahunan diusulkan kepada Menteri. Berdasarkan usulan, Menteri: a. menyetujui usulan; atau b. memerintahkan Unit Organisasi Teknis terkait dan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk mengkaji usulan. Dalam hal Menteri menyetujui usulan , Unit Organisasi Teknis melakukan kajian teknis.

Pengkajian usulan, dilakukan untuk memastikan usulan memenuhi kriteria: a. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang sudah terbangun; b. sesuai dengan sasaran prioritas pengembangan Kawasan; c. mendukung kebijakan strategis nasional; dan/atau d. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak. Berdasarkan usulan perubahan kegiatan pada program yang disetujui  dan/atau usulan perubahan kegiatan pada program yang disetujui berdasarkan hasil kajian, Menteri menetapkan perubahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Penetapan perubahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dituangkan dalam perubahan Renja. Perubahan Renja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dalam menyelenggarakan perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dilaksanakan pengelolaan data dan informasi terkait perencanaan dan pemrograman. Pengelolaan data dan informasi dikembangkan dalam suatu sistem informasi yang terkoneksi dengan sistem informasi sejenis di masing-masing Unit Organisasi Teknis. Data dan informasi perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang berbentuk geospasial terintegrasi dengan sistem informasi geospasial di Kementerian.

Dalam hal RPIW belum ditetapkan, penyusunan program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan Renstra PUPR dan/atau dokumen perencanaan infrastruktur lainnya. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang belum termuat dalam program tahunan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari pimpinan Unit Organisasi Teknis dan pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah. RPIW untuk pertama kali ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

 

 

 

Sumber: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT