Tempat penyelenggaraan pariwisata
yang diatur dalam standar ini mencakup tempat untuk Menyelenggarakan kegiatan Pariwisata, salah
satunya adalah daya Tarik wisata. Daya Tarik wisata adalah segala sesuatu yang
memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan
alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan
wisatawan.
1.
Dimensi kebersihan
A.
Kriteria manajemen/tata Kelola
Manajemen/tata kelola tempat penyelenggaraan daya
tarik wisata mengatur:
1)
penerapan kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk
kerja mengenai:
-
pengelolaan kebersihan di lingkungan daya tarik
wisata;
-
pembersihan area dan barang publik, termasuk
peralatan dan perlengkapan penyelenggaraan kegiatan wisata dengan disinfektan/cairan
pembersih lain yang aman, secara berkala minimal 2 kali sehari;
-
pembersihan dan penggunaan kamar mandi/toilet;
2)
penyediaan informasi dan imbauan tertulis
tentang pengelolaan kebersihan yang diperlukan;
3)
penyediaan fasilitas/sarana kebersihan, yang
mencakup:
-
sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dalam
jumlah yang cukup dan berfungsi dengan baik, dilengkapi dengan sabun/hand
sanitizer;
-
kamar mandi/toilet dalam kondisi higienis,
bersih, kering, tidak bau, tertutup dan berfungsi dengan baik sesuai dengan
peruntukannya;
-
tempat sampah tertutup dalam jumlah yang cukup
dan tempat sampah khusus yang dibersihkan tepat waktu;
-
tempat penampungan sampah sementara, sebelum
dikirim ke tempat pemrosesan akhir;
-
alat pelindung diri;
4)
pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan,
prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kebersihan di lingkungan daya
tarik wisata.
B.
Kriteria kesiapan sumber daya manusia
Sumber daya manusia di tempat penyelenggaraan daya
tarik wisata, memenuhi kondisi
sebagai berikut:
-
karyawan dan pemandu wisata lokal mencuci tangan
dengan sabun/hand sanitizer;
-
karyawan membersihkan lingkungan dan sarana
kebersihan sesuai dengan aturan pengelolaan kebersihan di lingkungan daya tarik
wisata yang telah ditetapkan;
-
petugas kebersihan telah mendapat penyuluhan
atau pelatihan sebagai petugas kebersihan (cleaning service) yang dilaksanakan
sendiri atau oleh pihak ketiga.
C.
Kriteria partisipasi tamu
Tamu/pengunjung daya tarik wisata memenuhi kondisi
sebagai berikut:
-
mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
-
bersedia barang miliknya dibersihkan dengan cara
yang aman, menggunakan disinfektan/cairan pembersih lain yang aman dan sesuai,
sebelum masuk ke area daya Tarik wisata;
-
menggunakan toilet dengan menjaga agar tetap
higienis, bersih, kering, dan tidak bau setelah digunakan;
-
membuang sampah pada tempatnya.
2.
Dimensi Kesehatan
A.
Kriteria manajemen/tata kelola
Manajemen/tata kelola tempat penyelenggaraan daya
tarik wisata mengatur:
1)
penerapan kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk
kerja mengenai:
-
pelaksanaan kesehatan di lingkungan daya tarik
wisata;
-
pengaturan penggunaan masker sesuai standar
dengan benar bagi pengusaha dan/atau pengelola, karyawan, pemandu wisata lokal,
pengunjung, dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan daya tarik wisata;
-
pengaturan kewajiban vaksin dan menunjukkan
bukti/sertifikat vaksin bagi pengelola, pekerja dan pengunjung sesuai ketentuan
penanggulangan wabah penyakit yang sedang terjadi dan/atau memperbarui
informasi melalui aplikasi terkait vaksin;
-
pemeriksaan suhu tubuh di lingkungan daya tarik
wisata mengacu pada protocol kesehatan,
apabila ditemukan suhu ≥ 37,3 ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 (menit)
maka tidak diperkenankan masuk;
-
penanganan kondisi darurat kesehatan, khususnya
bagi yang mengalami gangguan kesehatan berupa demam (suhu ≥ 37,3 ºC), batuk,
pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas ketika beraktivitas di
lingkungan daya tarik wisata;
-
sistem/mekanisme pengembalian dana/refund bagi
pengunjung yang tidak diperkenankan masuk karena alasan kesehatan dan keamanan
untuk pencegahan dan penanganan wabah penyakit, serta menginformasikannya
kepada pengunjung melalui media luring dan/atau daring;
-
pengelolaan ruang publik dan ruang kerja yang
tertutup sehingga memiliki sirkulasi udara yang baik, jika menggunakan
pendingin ruangan maka filter pendingin ruangan dibersihkan secara berkala;
-
pengelolaan pengunjung melalui pembatasan jumlah
pengunjung dalam satu grup dan mengatur jarak aman antarpengunjung;
-
pengaturan kapasitas pengunjung untuk memastikan
tidak ada kerumunan di dalam dan lingkungan daya tarik wisata, serta
menginformasikannya kepada pengunjung melalui media luring dan/atau daring;
-
manajemen kunjungan berupa alur pengunjung,
pengaturan lama waktu kunjungan, dan jumlah orang yang diperbolehkan sesuai
kapasitas dan karakteristik daya Tarik wisata, khususnya pada area yang menjadi
tempat favorit pengunjung dan tempat lain yang berpotensi menimbulkan
kerumunan;
2)
penyediaan informasi terkini serta imbauan dan
instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait wabah penyakit di
wilayahnya;
3)
penyediaan informasi dan imbauan tertulis
tentang pelaksanaan kesehatan yang diperlukan, mengenai:
-
tidak melakukan kontak fisik;
-
tidak menyentuh bagian wajah, terutama mata,
hidung, dan mulut;
-
menjaga jarak aman minimal 1 m;
-
menghindari kerumunan;
-
memakai alat pelindung diri sesuai keperluan,
seperti masker sesuai standar dengan
-
benar dan sarung tangan;
-
menerapkan etika bersin dan batuk;
-
mengonsumsi makanan sehat dan vitamin;
-
layanan darurat untuk rujukan pelayanan
kesehatan dari pemerintah;
4)
penyediaan fasilitas/sarana kesehatan, yang
mencakup:
-
aplikasi peduli lindungi atau aplikasi lain yang
relevan, milik sendiri atau terintegrasi dengan pengelola tempat lain;
-
ruang, peralatan dan perlengkapan kesehatan
serta obat-obatan untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di lingkungan
daya tarik wisata;
-
peralatan dan perlengkapan kesehatan di
lingkungan daya tarik wisata;
5)
penyediaan layanan reservasi melalui telepon,
media sosial, pesan instan, dan media daring lainnya, serta pembayaran nontunai
untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik;
6)
penyediaan formulir berbasis daring untuk
mendata nama, asal daerah/negara, dan nomor kontak;
7)
penyelenggaraan paket-paket wisata dengan jumlah
peserta terbatas;
8)
penyediaan media komunikasi dan koordinasi serta
pelaksanaan koordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan, Satuan Tugas
Kesehatan Daerah, dan rumah sakit;
9)
penyediaan asuransi kesehatan dan/atau
kecelakaan bagi pengunjung, terutama untuk jenis kegiatan wisata yang berisiko
tinggi;
10)
pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan,
prosedur dan/atau petunjuk kerja pelaksanaan kesehatan di lingkungan daya tarik
wisata.
B.
Kriteria kesiapan sumber daya manusia
Karyawan dan pemandu wisata lokal di tempat
penyelenggaraan daya tarik wisata memenuhi
kondisi sebagai berikut:
-
telah mendapat vaksin dan menunjukkan
bukti/sertifikat vaksin sesuai ketentuan penanggulangan wabah penyakit yang sedang
terjadi dan/atau memperbaharui informasi melalui aplikasi terkait vaksin;
-
dalam kondisi sehat, dengan suhu tubuh ˂ 37,3 oC,
tidak memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak
napas sebelum beraktivitas di lingkungan daya tarik wisata;
-
memberikan informasi secara tertulis kepada
pengunjung tentang suhu tubuh dan kondisi kesehatannya;
-
memakai masker sesuai standar dengan benar;
-
menjaga jarak aman minimal 1 m;
-
memberi salam dengan mengatupkan kedua telapak
tangan di dada sebagai pengganti berjabatan tangan;
-
menginformasikan kepada pimpinan jika mengalami
gangguan kesehatan (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak
napas);
-
mematuhi dan melaksanakan mekanisme aturan
kesehatan yang berlaku di lingkungan daya tarik wisata.
C.
Kriteria partisipasi tamu
Tamu atau pengunjung daya tarik wisata memenuhi
kondisi sebagai berikut:
-
telah mendapat vaksin dan menunjukkan
bukti/sertifikat vaksin sesuai ketentuan penanggulangan wabah penyakit yang
sedang terjadi dan/atau memperbaharui informasi melalui aplikasi terkait
vaksin;
-
memeriksakan suhu tubuh kepada petugas dan
melaporkan jika memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau
sesak napas;
-
memakai masker sesuai standar dengan benar;
-
menjaga jarak aman minimal 1 m;
-
memberi salam dengan mengatupkan kedua telapak
tangan di dada atau sejenisnya sebagai pengganti berjabatan tangan;
-
melakukan reservasi melalui telepon, media
sosial, pesan instan atau media daring lainnya;
-
melaporkan kondisi kesehatan kepada karyawan
atau pemandu wisata lokal jika merasakan gangguan kesehatan (demam, batuk
pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas) selama beraktivitas di
lingkungan daya tarik wisata.
3.
Dimensi keselamatan
A.
Kriteria manajemen/tata Kelola
Kriteria manajemen/tata kelola tempat penyelenggaraan
daya tarik wisata mengatur:
1)
penerapan kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk
kerja mengenai pelaksanaan keselamatan di lingkungan daya tarik wisata;
2)
penyediaan informasi dan imbauan tertulis
tentang pelaksanaan keselamatan yang diperlukan, mengenai:
-
mekanisme penyelamatan diri dari bencana alam;
-
mekanisme penyelamatan diri dari kebakaran;
-
peta lokasi titik kumpul yang aman;
-
peta atau petunjuk arah jalur evakuasi;
-
informasi tertulis mengenai nomor telepon
penting;
3)
penyediaan fasilitas/sarana keselamatan, yang
mencakup:
-
perlengkapan peralatan pertolongan kedaruratan
paling sedikit oksigen set (milik sendiri atau terintegrasi dengan pengelola
tempat lain), kotak P3K yang dilengkapi perlengkapan penanganan kecelakaan, dan
tandu sesuai kondisi dan tingkat resiko kegiatan;
-
alat pemadam kebakaran (minimal alat pemadam api
ringan/APAR) yang memenuhi kelaikan, disertai penjelasan tentang cara
penggunaannya;
-
alat peringatan apabila terjadi kebakaran atau
kejadian bencana lain yang perlu evakuasi;
-
alat komunikasi yang berfungsi dengan baik;
4)
koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, dan kepolisian
setempat untuk pembentukan tim/penunjukkan personal siaga bencana, latihan
kesiapsiagaan berkala, dan penanganan kondisi darurat keselamatan dan keamanan;
5)
pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan,
prosedur dan/atau petunjuk kerja pelaksanaan keselamatan di lingkungan daya
tarik wisata.
B.
Kriteria kesiapan sumber daya manusia
Karyawan dan pemandu wisata lokal telah mendapat
pembekalan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan menerapkan aturan
pelaksanaan keselamatan.
C.
Kriteria partisipasi tamu
Tamu atau pengunjung daya tarik wisata mendapatkan
informasi dengan mudah mengenai
lokasi titik kumpul, jalur evakuasi dan peringatan
untuk evakuasi.
4.
Dimensi kelestarian lingkungan
A.
Kriteria manajemen/tata Kelola
Kriteria manajemen/tata kelola tempat penyelenggaraan
daya tarik wisata mengatur:
1)
penerapan kebijakan, prosedur dan/atau petunjuk
kerja mengenai:
-
pemanfaatan air secara efisien dan sehat dalam
rangka menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem;
-
pemanfaatan sumber energi, seperti listrik
dan/atau gas, secara efisien dan sehat dalam rangka menjaga keseimbangan dan
keberlanjutan ekosistem;
-
pemilahan sampah organik dan nonorganik, dan
limbah medis yang dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan;
-
pengolahan limbah cair dari kegiatan domestik
yang dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan;
2)
pemantauan dan evaluasi kebijakan, prosedur
dan/atau petunjuk kerja pelaksanaan kelestarian lingkungan daya tarik wisata.
B.
Kriteria kesiapan sumber daya manusia
Karyawan mematuhi dan melaksanakan mekanisme aturan
kelestarian lingkungan yang
berlaku di kawasan daya tarik wisata.
C.
Kriteria partisipasi tamu
Tamu atau pengunjung daya tarik wisata mendapatkan
informasi dengan mudah untuk
mendukung upaya hemat air dan upaya hemat energi.
Sumber : SNI 9042:2021 tentang “Kebersihan,
kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung
kegiatan pariwisata”.