1. Penyusunan
RDTR mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan,
dan kawasan lintas kabupaten/kota. RDTR kawasan lintas kabupaten/kota disusun
dengan mengacu pada kebijakan pengembangan kawasan strategis provinsi yang
ditetapkan dalam peraturan daerah RTRW Provinsi. Penyusunan RDTR kawasan lintas
kabupaten/kota dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan oleh pemerintah kabupaten/kota
yang bersangkutan. Penyusunan RDTR kawasan lintas kabupaten/kota dapat
dilakukan melalui mekanisme bantuan teknis oleh Pemerintah Daerah provinsi. Dalam
hal bantuan teknis tidak dapat dilakukan, maka bantuan teknis dapat dilakukan
oleh Pemerintah Pusat.
2. Tata
cara penyusunan RDTR kabupaten/kota meliputi:
a. proses
penyusunan;
b. pelibatan
peran masyarakat dalam penyusunan; dan
c. pembahasan
rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR kabupaten/kota oleh Pemangku
Kepentingan di tingkat kabupaten/kota.
3. Proses
penyusunan RDTR kabupaten/kota meliputi tahapan:
a. persiapan;
b. pengumpulan
data dan informasi;
c. pengolahan
data dan analisis;
d. perumusan
konsepsi; dan
e. penyusunan
rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR kabupaten/kota.
4. Proses
penyusunan RDTR kabupaten/kota wajib disinkronkan dengan muatan RTRW
kabupaten/kota, diselesaikan dalam waktu paling lama 8 (delapan) bulan,
melibatkan Pemangku Kepentingan melalui konsultasi publik. Konsultasi publik wajib
melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib Menyusun dan menyediakan
RDTR Kabupaten/kota yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai
standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penyediaan RDTR kabupaten/kota
yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dapat memuat informasi RDTR dalam
bentuk penampang 3 (tiga) dimensi. Penyediaan RDTR kabupaten/kota yang telah
ditetapkan dalam bentuk digital dimaksudkan
agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai
kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR
kabupaten/kota. RDTR kabupaten/kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1:5.000.
5. Proses
persiapan meliputi kegiatan:
1.
penyusunan kerangka acuan kerja;meliputi:
·
pembentukan tim penyusun; dan
·
penyusunan rencana kerja
2.
penetapan metodologi yang digunakan; meliputi:
·
kajian awal data sekunder;
·
persiapan teknis pelaksanaan; dan
· pemberitaan kepada publik.
3. penetapan wilayah perencanaan RDTR.
6. Pengumpulan
data dan informasi paling sedikit meliputi:
a. data wilayah
administrasi;
b. data dan
informasi kependudukan;
c. data dan
informasi bidang pertanahan;
d. data dan
informasi kebencanaan; dan
e. peta dasar
dan peta tematik yang dibutuhkan. Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau
peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan
telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial. Peta dasar merupakan peta dasar yang telah
mendapat rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial. Rekomendasi sebagaimana dimaksud diterbitkan dalam
waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota. Dalam hal rekomendasi belum diterbitkan sampai batas waktu, maka
dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dianggap telah
disetujui.
7. Pengolahan
data dan analisis meliputi:
a. struktur
internal bagian wilayah perencanaan;
b. sistem
penggunaan lahan;
c. kedudukan dan
peran bagian wilayah perencanaan dalam wilayah yang lebih luas;
d. sumber daya
alam dan fisik atau lingkungan bagian wilayah perencanaan;
e. sosial
budaya;
f. kependudukan;
g. ekonomi dan
sektor unggulan;
h. transportasi;
i. sumber daya
buatan;
j. kondisi
lingkungan binaan;
k. kelembagaan;
l. pembiayaan
pembangunan;
m. karakteristik
peruntukan zona;
n. jenis dan
karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan mungkin akan berkembang di
masa mendatang;
o. kesesuaian
kegiatan terhadap peruntukan/zona/ subzona;
p. dampak
kegiatan terhadap jenis peruntukan/zona/ subzona;
q. pertumbuhan
dan pertambahan penduduk pada suatu zona;
r. gap antara
kualitas peruntukan/zona/subzona yang diharapkan dengan kondisi yang terjadi di
lapangan;
s. karakteristik
spesifik lokasi;
t. ketentuan dan
standar setiap sektor terkait; dan
u. kewenangan
dalam perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8. Perumusan
konsepsi meliputi:
a. alternatif
konsep rencana;
b. pemilihan
konsep rencana; dan
c. perumusan
rencana terpilih menjadi muatan RDTR kabupaten/kota.
9. Penyusunan
rancangan peraturan kepala daerah meliputi:
a. penyusunan
kajian kebijakan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR kabupaten/kota;
dan
b. penyusunan
rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR kabupaten/kota.
10. Muatan
RDTR kabupaten/kota meliputi:
a. tujuan
penataan wilayah perencanaan; merupakan nilai dan/atau kualitas terukur yang
akan dicapai sesuai dengan arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW
provinsi, kabupaten, dan kota.
b. rencana
Struktur Ruang; meliputi:
·
rencana pengembangan pusat pelayanan;
·
rencana jaringan transportasi; dan
·
rencana jaringan prasarana.
c. rencana Pola
Ruang; meliputi:
·
zona lindung; dan
·
zona budi daya.
d. ketentuan
pemanfaatan ruang, merupakan upaya mewujudkan RDTR dalam bentuk indikasi
program pengembangan wilayah perencanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima)
tahunan sampai akhir tahun masa perencanaan. dan
e. peraturan
zonasi. Memuat:
·
aturan dasar; dan/atau
·
teknik pengaturan zonasi.
11. Muatan
RDTR mencakup perencanaan tata ruang darat, ruang udara, dan/atau ruang dalam
bumi sesuai kebutuhan.
12. Kajian
lingkungan hidup strategis dilaksanakan secara terintegrasi dalam rangkaian
penyusunan RDTR kabupaten/kota. Kajian lingkungan hidup strategis menghasilkan dokumen kajian lingkungan hidup
strategis. Dokumen kajian lingkungan hidup strategis untuk RDTR kabupaten/kota
divalidasi oleh perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan
hidup. Validasi diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan
hidup strategis belum diterbitkan sampai batas waktu maka dokumen yang diajukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dianggap telah disetujui.
Sumber: Permen ATR
No 11 Tahun 2021 Tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN
PENERBITAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI,
KABUPATEN, KOTA, DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG, Selengkapnya Klik Disini