Rabu, 06 April 2022

TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)

 

1.       Penyusunan RDTR mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, dan kawasan lintas kabupaten/kota. RDTR kawasan lintas kabupaten/kota disusun dengan mengacu pada kebijakan pengembangan kawasan strategis provinsi yang ditetapkan dalam peraturan daerah RTRW Provinsi. Penyusunan RDTR kawasan lintas kabupaten/kota dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan oleh pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. Penyusunan RDTR kawasan lintas kabupaten/kota dapat dilakukan melalui mekanisme bantuan teknis oleh Pemerintah Daerah provinsi. Dalam hal bantuan teknis tidak dapat dilakukan, maka bantuan teknis dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

2.       Tata cara penyusunan RDTR kabupaten/kota meliputi:

a. proses penyusunan;

b. pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan; dan

c. pembahasan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR kabupaten/kota oleh Pemangku Kepentingan di tingkat kabupaten/kota.

3.       Proses penyusunan RDTR kabupaten/kota meliputi tahapan:

a. persiapan;

b. pengumpulan data dan informasi;

c. pengolahan data dan analisis;

d. perumusan konsepsi; dan

e. penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR kabupaten/kota.

4.       Proses penyusunan RDTR kabupaten/kota wajib disinkronkan dengan muatan RTRW kabupaten/kota, diselesaikan dalam waktu paling lama 8 (delapan) bulan, melibatkan Pemangku Kepentingan melalui konsultasi publik. Konsultasi publik wajib melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib Menyusun dan menyediakan RDTR Kabupaten/kota yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penyediaan RDTR kabupaten/kota yang telah ditetapkan dalam bentuk digital dapat memuat informasi RDTR dalam bentuk penampang 3 (tiga) dimensi. Penyediaan RDTR kabupaten/kota yang telah ditetapkan dalam bentuk digital  dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR kabupaten/kota. RDTR kabupaten/kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000.

5.       Proses persiapan  meliputi kegiatan:

1.       penyusunan kerangka acuan kerja;meliputi:

·       pembentukan tim penyusun; dan

·       penyusunan rencana kerja

2.       penetapan metodologi yang digunakan; meliputi:

·       kajian awal data sekunder;

·       persiapan teknis pelaksanaan; dan

·       pemberitaan kepada publik.

3. penetapan wilayah perencanaan RDTR.

6.       Pengumpulan data dan informasi paling sedikit meliputi:

a. data wilayah administrasi;

b. data dan informasi kependudukan;

c. data dan informasi bidang pertanahan;

d. data dan informasi kebencanaan; dan

e. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. Peta dasar merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta rupabumi Indonesia merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Peta dasar merupakan peta dasar yang telah mendapat rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Rekomendasi sebagaimana dimaksud diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dalam hal rekomendasi belum diterbitkan sampai batas waktu, maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dianggap telah disetujui.

7.       Pengolahan data dan analisis meliputi:

a. struktur internal bagian wilayah perencanaan;

b. sistem penggunaan lahan;

c. kedudukan dan peran bagian wilayah perencanaan dalam wilayah yang lebih luas;

d. sumber daya alam dan fisik atau lingkungan bagian wilayah perencanaan;

e. sosial budaya;

f. kependudukan;

g. ekonomi dan sektor unggulan;

h. transportasi;

i. sumber daya buatan;

j. kondisi lingkungan binaan;

k. kelembagaan;

l. pembiayaan pembangunan;

m. karakteristik peruntukan zona;

n. jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan mungkin akan berkembang di masa mendatang;

o. kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/zona/ subzona;

p. dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/zona/ subzona;

q. pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona;

r. gap antara kualitas peruntukan/zona/subzona yang diharapkan dengan kondisi yang terjadi di lapangan;

s. karakteristik spesifik lokasi;

t. ketentuan dan standar setiap sektor terkait; dan

u. kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

8.       Perumusan konsepsi meliputi:

a. alternatif konsep rencana;

b. pemilihan konsep rencana; dan

c. perumusan rencana terpilih menjadi muatan RDTR kabupaten/kota.

9.       Penyusunan rancangan peraturan kepala daerah meliputi:

a. penyusunan kajian kebijakan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR kabupaten/kota; dan

b. penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR kabupaten/kota.

10.   Muatan RDTR kabupaten/kota meliputi:

a. tujuan penataan wilayah perencanaan; merupakan nilai dan/atau kualitas terukur yang akan dicapai sesuai dengan arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW provinsi, kabupaten, dan kota.

b. rencana Struktur Ruang; meliputi:

·       rencana pengembangan pusat pelayanan;

·       rencana jaringan transportasi; dan

·       rencana jaringan prasarana.

c. rencana Pola Ruang; meliputi:

·       zona lindung; dan

·       zona budi daya.

d. ketentuan pemanfaatan ruang, merupakan upaya mewujudkan RDTR dalam bentuk indikasi program pengembangan wilayah perencanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun masa perencanaan. dan

e. peraturan zonasi. Memuat:

·       aturan dasar; dan/atau

·       teknik pengaturan zonasi.

11.   Muatan RDTR mencakup perencanaan tata ruang darat, ruang udara, dan/atau ruang dalam bumi sesuai kebutuhan.

12.   Kajian lingkungan hidup strategis dilaksanakan secara terintegrasi dalam rangkaian penyusunan RDTR kabupaten/kota. Kajian lingkungan hidup strategis  menghasilkan dokumen kajian lingkungan hidup strategis. Dokumen kajian lingkungan hidup strategis untuk RDTR kabupaten/kota divalidasi oleh perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup. Validasi diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis belum diterbitkan sampai batas waktu maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dianggap telah disetujui.

 

                                             Tata Cara Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang 


 

 

 

 

 

 

Sumber: Permen ATR No 11 Tahun 2021 Tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENINJAUAN KEMBALI, REVISI, DAN PENERBITAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI, KABUPATEN, KOTA, DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG, Selengkapnya Klik Disini