Jumat, 03 Juli 2020

KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH



1.       Pemerintah daerah Menyusun dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah, dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang digunakan pada tahapan:
a.       perencanaanpembangunandaerah;
b.       perencanaan anggaran daerah
c.       pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah;
d.       akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
e.       pertanggungjawaban keuangan daerah;
f.        pengawasan keuangan daerah; dan
g.       analisis informasi pemerintahan daerah lainn--ra
2.       klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur, terdiri atas:
a.       urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan, disusun berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
b.       Fungsi, disusun berdasarkan perwujudan tugas pemerintahan dibidang tertentu yang selaras dengan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.       Organisasi, berdasarkan susunan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.       Sumber pendanaan, disusun berdasarkan sumber pendanaan yang meliputi dana umum dan dana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.       Wilayah administrasi pemerintahan, disusun berdasarkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f.        Rekening, disusun berdasarkan kode akun, kelompok, jenis, objek, rincian-rincian objek, dan sub rincian objek, meliputi asset, kewajiban, ekuitas, pendapatan/pendapatan-laporan realisasi anggaran, belanja, pembiayaan, pendapatan-laporan operasional, dan beban.
3.       Lampiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah disusun secara sistematis meliputi:
a.       Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan
1.       Klasifikasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta Kodefikasi berdasarkan klasifikasi urusan pemerintahan yang digunakan Provinsi/Kabupaten/Kotaterdiri atas:
a)       Program penunjang urusan Pemerintah daerah dengan kode “XX”;
b)      urusan pemerintahan konkuren terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
1)      Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dikodefikasi dengan angka 1 (satu);
2)      Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terkait pelayanan dasar dikodefikasi dengan angka 2 (dua); dan
3)      Urusan Pilihan dikodefikasi dengan angka 3 (tiga)
c)       Unsur Pendukung urusan pemerintahan dikodefikasi dengan angka 4 (empat);
d)      Unsur penunjang urusan pemerintahan dikodefikasi dengan angka 5 (lima);
e)      Unsur pengawasan dikodefikasi dengan angka 6 (enam);
f)        Unsur kewilayahan dikodefikasi dengan angka 7 (tujuh);
g)       Unsur pemerintahan umum dikodefikasi dengan angka 8 (delapan); dan
h)      Unsur kekhususan dikodefikasi dengan angka 9
2.       Klasifikasi dan kodefikasi urusan pemerintahan konkuren terbagi menjadi 32 (tiga puluh dua) bidang urusan yang terdiri atas:
a)       Urusan pemerintahan bidang pendidikan dengan kode 1.01;
b)      Urusan pemerintahan bidang kesehatan dengan kode 1.02;
c)       Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dengan kode 1.03;
d)      Urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan kode 1.04;
e)      Urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dengan kode 1.05;
f)        Urusan pemerintahan bidang sosial dengan kode 1.06;
g)       Urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dengan kode 2.07;
h)      Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan kode 2.08;
i)        Urusan pemerintahan bidang pangan dengan kode 2.09;
j)        Urusan pemerintahan bidang pertanahan dengan kode 2.10;
k)       Urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dengan kode 2.11;
l)        Urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan kode 2.12;
m)    Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dengan kode 2.13;
n)      Urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan kode 2.14;
o)      Urusan pemerintahan bidang perhubungan dengan kode 2.15;
p)      Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dengan kode 2.16;
q)      Urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah dengan kode 2.17;
r)       Urusan pemerintahan bidang penanaman modal dengan kode 2.18;
s)       Urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dengan kode 2.19;
t)        Urusan pemerintahan bidang statistik dengan kode 2.20;
u)      Urusan pemerintahan bidang persandian dengan kode 2.21;
v)       Urusan pemerintahan bidang kebudayaan dengan kode 2.22;
w)     Urusan pemerintahan bidang perpustakaan dengan kode 2.23;
x)       Urusan pemerintahan bidang kearsipan dengan kode 2.24;
y)       Urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dengan kode 3.25;
z)       Urusan pemerintahan bidang pariwisata dengan kode 3.26;
aa)   Urusan pemerintahan bidang pertanian dengan kode 3.27;
bb)  Urusan pemerintahan bidang kehutanan dengan kode 3.28;
cc)    Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dengan kode 3.29;
dd)  Urusan pemerintahan bidang perdagangan dengan kode 3.30;
ee)   Urusan pemerintahan bidang perindustrian dengan kode 3.31; dan
ff)      Urusan pemerintahan bidang transmigrasi dengan kode 3.32.
3.       Klasifikasi dan kodefikasi unsur pendukung urusan pemerintahan terdiri atas:
a)       Unsur Sekretariat daerah dengan kode 4.01; dan
b)      Unsur Sekretariat DPRD dengan kode 4.02.
4.       Klasifikasi dan kodefikasi unsur penunjang urusan pemerintahan terdiri atas:
a)       Unsur perencanaan dikodefikasi dengan 5.01;
b)      Unsur keuangan dikodefikasi dengan 5.02;
c)       Unsur kepegawaian dikodefikasi dengan 5.03;
d)      Unsur pendidikan dan pelatihan dikodefikasi dengan 5.04;
e)      Unsur penelitian dan pengembangan dikodefikasi dengan 5.05;
f)        Unsur penghubung dikodefikasi dengan 5.06; dan
g)       Unsur pengelolaan perbatasan daerah dikodefikasi dengan 5.07.
5.       Klasifikasi dan kodefikasi Unsur pengawasan urusan pemerintahan yaitu inspektorat daerah dengan kode 6.01.
6.       Klasifikasi dan kodefikasi unsur kewilayahan yang terbagi menjadi:
a)       Provinsi yang terdiri atas:
1)      Kecamatan dengan kode 7.01;
2)      Kota Adminstrasi di Provinsi DKI Jakarta dengan kode 7.02; dan
3)      Kabupaten Adminstrasi di Provinsi DKI Jakarta dengan kode 7.03.
b)      kabupaten/kota yaitu kecamatan dengan kode 7.01
7.       Klasifikasi dan kodefikasi urusan pemerintahan umum yaitu kesatuan bangsa dan politik dengan kode 8.01.
8.       Klasifikasi dan kodefikasi unsur kekhususan terdiri atas:
a)       Dinas Syariat Islam Aceh dengan kode 9.02;
b)      Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dengan kode 9.03;
c)       Sekretariat Majelis Adat Aceh dengan kode 9.04;
d)      Sekretariat Baitul Mal Aceh dengan kode 9.05;
e)      Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dengan kode 9.06; dan
f)        Paniradya Kaistimewan dengan kode 9.01.
9.       Urusan pemerintahan, sub urusan pemerintahan, dan kewenangan antar susunan pemerintahan perlu diterjemahkan ke dalam bentuk konkrit aktivitas pembangunan berupa nomenklatur program dan kegiatan daerah. Transformasi urusan pemerintahan ke dalam nomenklatur program dan kegiatan di sisi lain memastikan bahwa daerah melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dengan demikian, program disusun dengan memperhatikan sub bidang urusan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran I tentang matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Kegiatan mengacu pada program dengan memperhatikan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kodefikasi kegiatan yang menjadi kewenangan provinsi diberi kode identitas 1.xx, dan kodefikasi kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota diberi kode identitas 2.xx. Sub Kegiatan merupakan bentuk aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Maka, perubahan komposisi klasifikasi program, kegiatan, dan sub kegiatan menjadi sebagai berikut:





10.   kodefikasi program, kegiatan dan sub kegiatan terdiri atas:
a)       Program penunjang urusan Pemerintah Daerah dengan kode x|xx|01; dan
b)      Program dalam rangka melaksanakan urusan sesuai dengan bidang urusannya dengan kode x|xx|02.
11.   Kodefikasi kegiatan dan sub kegiatan, meliputi:
a)       Kegiatan pada provinsi pada setiap program dikodefikasi dimulai dari angka x|xx|xx|1.01, x|xx|xx|1.02 dan seterusnya sampai dengan jumlah kegiatan di setiap program;
b)      Kegiatan pada kabupaten/kota pada setiap program dikodefikasi dimulai dari angka x|xx|xx|2.01, x|xx|xx|2.02 sampai dengan jumlah kegiatan di setiap program;
c)       Kegiatan pada setiap program di Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan kode kegiatan yang terdapat pada provinsi dan kabupaten/kota; dan
d)      Sub kegiatan pada setiap kegiatan dikodefikasi dimulai dari angka x|xx|xx|x.xx|01 sampai dengan jumlah sub kegiatan di setiap kegiatan.

b.       Fungsi
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Fungsi disusun dalam rangka menyelaraskan dan memadukan urusan pemerintahan daerah beserta unsur lainnya dengan belanja negara yang diklasifikasikan menurut Fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan daerah beserta unsur lainnya tersebut diklasifikasikan menjadi sub Fungsi. Klasifikasi dan kodefikasi Fungsi sebagai berikut:
1)      Fungsi, meliputi:
a)       Pelayanan umum dengan kode 1;
b)      Ketertiban dan keamanan dengan kode 2;
c)       Ekonomi dengan kode 3;
d)      Perlindungan lingkungan hidup dengan kode 4;
e)      Perumahan dan fasilitasi umum dengan kode 5;
f)        Kesehatan dengan kode 6;
g)       Pariwisata dengan kode 7;
h)      Pendidikan dengan kode 8; dan
i)        Perlindungan sosial dengan kode 9.
2)      Sub Fungsi merupakan penggolongan berdasarkan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum, dan unsur kekhususan. Pemberian kode sub Fungsi dimulai dari angka x.01 sampai dengan jumlah sub Fungsi pada setiap Fungsi.
c.       Organisasi
1)      Klasifikasi Organisasi dikelompokkan berdasarkan:
a)       Urusan Pemerintahan, meliputi:
Ø  Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
Ø  Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; dan
Ø  Urusan pemerintahan pilihan.
b)      Unsur pendukung;
c)       Unsur penunjang;
d)      Unsur pengawas;
e)      Unsur kewilayahan;
f)        Unsur pemerintahan umum; dan
g)       Unsur kekhususan.
2)      Kodefikasi Organisasi meliputi:
a)       Urusan Pemerintahan Daerah
Kodefikasi Organisasi atas urusan pemerintahan disusun dengan 2 (dua) digit kode pada setiap kolom perumpunan dengan penjelasan sebagai berikut:
Ø  Digit pertama dengan angka 1, menunjukkan kode urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
Ø  Digit pertama dengan angka 2, menunjukkan kode urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
Ø  Digit pertama dengan angka 3, menunjukkan kode urusan pemerintahan pilihan; dan
Ø  Digit kedua diurut dari angka 1 sampai dengan angka 32 menurut urutan urusan pemerintahan daerah.
Penyajian kodefikasi Organisasi atas urusan pemerintahan dimaksud disajikan sebagai berikut:
Ø  Kode urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi:
·         Pendidikan dengan kode 1-1;
·         Kesehatan dengan kode 1-2;
·         Pekerjaan umum dan penataan ruang dengan kode 1-3;
·         Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman dengan kode 1-4;
·         Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dengan kode 1-5; dan
·         Sosial dengan kode 1-6
Ø  Kode urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi:
·         Tenaga kerja dengan kode 2-7;
·         Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan kode 2-8;
·         Pangan dengan kode 2-9;
·         Pertanahan dengan kode 2-10;
·         Lingkungan hidup dengan kode 2-11;
·         Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan kode 2-12;
·         Pemberdayaan masyarakat dan desa dengan kode 2-13;
·         Pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan kode 2-14;
·         Perhubungan dengan kode 2-15;
·         Komunikasi dan informatika dengan kode 2- 16;
·         Koperasi, usaha kecil dan menengah dengan kode 2-17;
·         Penanaman modal dengan kode 2-18;
·         Kepemudaan dan olahraga dengan kode 2- 19;
·         Statistik dengan kode 2-20;
·         Persandian dengan kode 2-21;
·         Kebudayaan dengan kode 2-22;
·         Perpustakaan dengan kode 2-23; dan
·         Kearsipan 2-24.
Ø  Kode urusan pemerintahan pilihan, meliputi:
·         Kelautan dan perikanan dengan kode 3-25;
·         Pariwisata dengan kode 3-26;
·         Pertanian dengan kode 3-27;
·         Kehutanan dengan kode 3-28;
·         Energi dan sumber daya mineral dengan kode 3-29;
·         Perdagangan dengan kode 3-30;
·         Perindustrian dengan kode 3-21; dan
·         Transmigrasi dengan kode 3-32.
b)      Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kode Organisasi berdasarkan unsur pendukung merupakan unsur staf yang dilaksanakan oleh sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota dan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kodefikasi Organisasi atas unsur pendukung urusan pemerintahan disusun dengan 2 (dua) digit kode pada setiap kolom perumpunan dengan penjelasan sebagai berikut:
Ø  Digit pertama dengan angka 4, menunjukkan kode unsur pendukung urusan pemerintahan; dan
Ø  Digit kedua diurut dari angka 1 sampai dengan angka 2 yakni 1 untuk sekretariat daerah dan 2 untuk sekretariat dewan.
Penyajian kodefikasi Organisasi atas unsur pendukung urusan pemerintahan dimaksud disajikan sebagai berikut:
Ø  Sekretariat daerah dengan kode 4-1; dan
Ø  Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dengan kode 4-2.
c)       Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Kodefikasi Organisasi atas Unsur penunjang disusun dengan 2 (dua) digit kode pada setiap kolom perumpunan dengan penjelasan sebagai berikut:
Ø  Digit pertama dengan angka 5, menunjukkan kode unsur penunjang urusan pemerintahan;
Ø  Digit kedua diurut dari angka 1 sampai dengan seterusnya merupakan urutan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah
Penyajian kodefikasi Organisasi atas unsur penunjang urusan pemerintahan dimaksud disajikan sebagai berikut:
·         Perencanaan dengan kode 5-1;
·         Keuangan dengan kode 5-2;
·         Kepegawaian dengan kode 5-3
·         Pendidikan dan pelatihan dengan kode 5-4;
·         Penelitian dan pengembangan dengan kode 5-5;
·         Penghubung dengan kode 5-6; dan
·         Pengelolaan perbatasan daerah dengan kode 5-7
d)      Unsur Pengawas
Kode Organisasi berdasarkan unsur pengawas merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kodefikasi Organisasi atas unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun dengan 2 (dua) digit kode pada setiap kolom perumpunan dengan penjelasan sebagai berikut:
Ø  Digit pertama dengan angka 6, menunjukkan kode unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
Ø  Digit kedua dengan hanya angka 1 karena pelaksanaan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh inspektorat daerah.
Penyajian kodefikasi Organisasi atas unsur pengawas urusan pemerintahan dimaksud disajikan dengan kode 6-1.
e)      Unsur Kewilayahan
Kode Organisasi berdasarkan unsur kewilayahan disusun dengan 2 (dua) digit kode pada setiap kolom perumpunan dengan penjelasan sebagai berikut:
Ø  Digit pertama dengan angka 7, menunjukkan kode unsur kewilayahan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
Ø  Digit kedua diurut dari angka 1 sampai dengan seterusnya merupakan urutan unsur kewilayahan.
Penyajian kodefikasi Organisasi atas unsur kewilayahan dimaksud disajikan sebagai berikut:
·         Bagi provinsi, terdapat kota administrasi dan kabupaten administrasi dengan kode 7-1; dan
·         Bagi kabupaten/kota, terdapat kecamatan dengan kode 7-1.
f)        Unsur Pemerintahan Umum
Kode Organisasi berdasarkan unsur pemerintahan umum merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh kesatuan bangsa dan politik disusun dengan 2 (dua) digit kode pada setiap kolom perumpunan dengan penjelasan sebagai berikut:
Ø  Digit pertama dengan angka 8, menunjukkan kode unsur pemerintahan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
Ø  Digit kedua dengan hanya angka 1 karena pelaksanaan kesatuan bangsa dan politik merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik.
Penyajian kodefikasi Organisasi atas kesatuan bangsa dan politik dimaksud disajikan dengan kode 8-1.
g)       Unsur Kekhususan
Unsur kekhususan disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus pengaturan kekhususan dan keistimewaan. Penyususan kode berdasarkan unsur kekhususan yang merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan, unsur penunjang dan unsur pendukung diklasifikasikan berdasarkan pelaksanaan urusan pemerintahan, unsur penunjang dan unsur pendukung berkenaan. Sedangkan unsur kekhususan diluar pelaksanaan urusan pemerintahan, unsur penunjang dan unsur pendukung disediakan kode 9- 1.



d.       Sumber Pendanaan
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Sumber Pendanaan ditujukan untuk mengelompokan sumber dana berdasarkan tujuan penggunaan dana dalam rangka pengendalian masing-masing kelompok dana. Tujuan dari pemisahan jenis dana adalah untuk pengawasan/control, akuntabilitas/accountability dan transparansi/transparency (CAT). Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Sumber Pendanaan terdiri atas:
1)      Dana Umum
Dana umum atau general fund adalah dana yang digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana transfer dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang bersifat blockgrant dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dana Umum diberikan kode 1, meliputi:
a)       Pendapatan asli daerah dengan kode 1.1;
b)      Pendapatan transfer dengan kode 1.2; dan
c)       Lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan kode 1.3
2)      Dana Khusus
Dana khusus atau restricted fund adalah dana yang digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah yang sudah jelas penggunaannya/peruntukkannya dalam rangka desentralisasi, terdiri atas pendapatan asli daerah yang peruntukannya telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dana transfer dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang bersifat earmarked, bantuan keuangan dengan tujuan tertentu, dan hibah dengan tujuan tertentu.
Dana Khusus diberikan kode 2, meliputi:
a)       Pendapatan Asli Daerah dengan kode 2.1;
b)      Pendapatan Transfer dengan kode 2.2; dan
c)       Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dengan kode 2.3.
e.       Wilayah Administrasi Pemerintahan
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Wilayah Administrasi Pemerintahan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang digunakan dalam penentuan lokasi kegiatan dan barang milik daerah yang menjadi kewenangan provinsi/kabupaten/kota. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Wilayah Administrasi Pemerintahan tidak disajikan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dikarenakan secara langsung menggunakan kode dan data yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan melalui pemetaan (mapping) elektronik dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
f.        Rekening
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening meliputi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan/pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban. Penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Rekening digunakan dalam tahapan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dihasilkan dari laporan keuangan primer ditinjau berdasarkan sumber informasi/transaksi penyusun laporan keuangan yakni Neraca, LRA dan LO yang terdiri atas:
1)      Klasifikasi Neraca
a)       Aset
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b)      Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
c)       Ekuitas
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
2)      Klasifikasi Penyusunan Anggaran dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
a)       Pendapatan
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan. Selanjutnya, pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar Kembali oleh pemerintah daerah.
b)      Belanja
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan.
c)       Pembiayaan
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
3)      Klasifikasi Laporan Operasional (LO).
a)       Pendapatan-LO
Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
b)      Beban
Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
4)      Kodefikasi dan nomenklatur Rekening meliputi:
a)       Kodefikasi dan Nomenklatur Neraca
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Neraca, terdiri atas:
Ø  Aset dengan kode 1;
Ø  Kewajiban dengan kode 2; dan
Ø  Ekuitas dengan kode 3.
b)      Kodefikasi dan Nomenklatur Penyusunan Anggaran dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
Penyusunan anggaran sebagai proses alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Laporan realisasi anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Penyusunan Anggaran dan LRA, terdiri atas:
Ø  Pendapatan dengan kode 4;
Ø  Belanja dengan kode 5; dan
Ø  Pembiayaan dengan kode 6.
c)       Kodefikasi dan Nomenklatur Laporan Operasional (LO).
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya. Kodefikasi dan Nomenklatur Penyusunan LO, terdiri atas:
Ø  Pendapatan-LO dengan kode 7; dan
Ø  Beban dengan kode 8.

b.  KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR
Contoh:









Sumber: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH