Selasa, 02 Juni 2020

Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah


1.         Kaidah perumusan kebijakan pembangunan daerah adalah perumusan rancangan teknokratik dan penyusunan rancangan awal rencana pembangunan daerah dan perangkat daerah meliputi:
a.    Rancangan awal RPJPD
b.    Rancangan teknokratik dan Rancangan awal RPJMD
c.     Rancangan awal RKPD
d.    Rancangan awal renstra Perangkat daerah
e.    Rancangan awal Renja Perangkat Daerah
2.         Perumusan kebijakan tersebut diadministrasikan dalam suatu kertas kerja perumusan kebijakan pembangunan daerah yang selanjutnya dijadikan dasar penyajian rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah. Hal ini dimaksudkan agar penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah dapat menghasilkan prioritas pembangunan daerah yang secara efektif dan efisien dapat mewujudkan target pembangunan daerah dan nasional.
3.         Agar rencana pembangunan daerah dapat dirumuskan dengan baik maka perlu dilakukan persiapan, meliputi:
a.    Pembentukan tim perumus
b.    Orientasi mengenai materi dokumen perencanaan
c.     Penyusunan agenda kerja tim perumus
d.    Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
4.         Kaidah perumusan kebijakan rencana, meliputi:
a.    Analisis gambaran umum kondisi daerah
b.    Analisis keuangan daerah
c.     Sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan lainnya
d.    KLHS
e.    Perumusan permasalahan pembangunan dan Analisa isu atrategis daerah
f.      Perumusan dan penjabaran visi dan misi
g.    Perumusan tujuan, sasaran, dan sasaran pokok
h.    Perumusan strategi dan arah kebijakan
i.      Perumusan prioritas pembangunan daerah
j.      Perumusan sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah
k.     Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD

a.       Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah
1)      Gambaran umum kondisi daerah dianalisis dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Hal ini dilakukan dengan menelaah hasil evaluasi rencana pembangunan daerah dan kinerja perangkat daerah.
2)      Evaluasi kinerja perangkat daerah dilakukan oleh perangkat daerah terhadap capaian kinerja selama 5 (lima) tahun terakhir. Hasil telaahan dan evaluasi yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah periode berkenaan dijabarkan lebih lanjut untuk merumuskan gambaran umum kondisi daerah.
3)      Gambaran umum kondisi daerah , disusun sesuai dengan aspek : geografi dan demografi, potensi daerah, kesejahteraan, layanan umum, dan daya saing daerah
4)      Gambaran umum kondisi daerah harus dapat menggambarkan kebutuhan penerapan pelayanan dasar.
b.      Analisis Keuangan Daerah
1)      Analisis keuangan daerah dirumuskan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD
2)      Analisis keuangan daerah dilakukan untuk menghitung proyeksi kapasitas riil keuangan daerah, kerangka pendanaan dan pendanaan indikatif sebagai dasar penentuan kebijakan keuangan daerah
3)      Kapasitas riil keuangan daerah, diperlukan untuk mengetahui kemampuan pendanaan prioritas pembangunan. Dan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan penerimaan pendapatan daerah dengan dikonsultasikan kepada Bappeda. Untuk menjamin kesesuaian antara kapasitas riil keuangan daerah dengan kebutuhan pendanaan pembangunan
4)      Kapasitas riil keuangan daerah, dihitung dengan mengurangi total penerimaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan dan belanja tidak langsung. Dan dalokasikan kedalam prioriatas pertama, prioritas kedua, dan prioritas ketiga.
5)      Prioritas pertama, dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar
6)      Priritas kedua, dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah.
7)      Prioritas ketiga, dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintah lainnya
c.       Sinkronisasi kebijakan dengan perencanaan pembangunan lainnya
1)    Sinkrinisasi dilaksanakan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
2)    Sinkronisasi dilakukan dengan penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah lainnya dalam rangka sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah, pembangunan daerah provinsi dan daerah kab/ kota, serta pembangunan antar daerah.
3)    Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional, dilakukan dengan menelaah kebijakan nasional yang berdampak dan harus dipedomani oleh daerah
4)    Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi dilakukan oleh daerah kab/kota dengan menelaah kebijakan daerah provinsi yang berdampak dan harus dipedomani oleh daerah kab/ kota.
5)    Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, dilakukan dengan menelaah dampak pembangunan yang saling berpengaruh terhadap daerah lain dan harus dijabarkan dalam dokumen perencanaan.
6)    Penelahaan terhadap dokumen perencanaan pembangunan, mengandung makna:
a)    Mempedomani RPJPN dalam penyusunan RPJPD, yaitu menyelaraskan sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang dearah provinsi dengan nasional.
b)    Mempedomani RTRW dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, melalui penyelarasan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang maupun jangka menengah daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah.
c)    Mengintegrasikan sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang maupun jangka menengah daerah dengan RPPLH yang memuat rencana:
Ø Pemanfaatan dan/ atau pencadangan sumber daya alam
Ø Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup
Ø Pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan serta pelestarian sumber daya alam, dan
Ø Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim
d)    Memperhatikan RPJPD daerah lainnya dalam penyusunan RPJPD dilakukan dengan cara, menyelaraskan sasaran pokok dan arah kebijakan, pembangunan jangka Panjang daerah dengan daerah lainnya.
e)    Mempedomani RPJPD dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka pembangunan jangka Panjang daerah.
f)     Mempedomani RPJMN dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan sasaran, agenda pembangunan, strategi, arah pengembangan wilayah, dan program strategis nasional, dengan memperhatikan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah.
g)    Mempedomani RPJMD provinsi dalam penyusunan RPJMD kab/ kota dilakukan dengan cara menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah kab/ kota dengan arah serta prioritas pembangunan daerah provinsi, arah kebijakan, dan prioritas untuk bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah.
h)    Memperhatikan RPJMD daerah lain dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan strategi dan arah kebijakan jangka menengah daerah dengan daerah lainnya.
i)      Memperhatikan Renstra kementerian/ Lembaga dalam penyusunan renstra perangkat daerah dilakukan dengan menyelaraskan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau Lembaga pemerintah non kementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasianal
j)      Mempedomani RKP dalam penyusunan RKPD dilakukan dengan cara menyelaraskan tema, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan dengan prioritas pembangunan daerah, dan
k)    Mempedomani RKPD propinsi dalam penyusunan RKPD kab/ kota dilakukan dengan cara menyelaraskan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan daerah kab/ kota.
d.      KLHS
KLHS yaitu kajian yang memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adpatasi/ atau kompensasi program dan kegiatan.
1)    KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a)    Pengkajian teknis dan pengkajian pembangunan berkelanjutan terhadap kebijakan, rancana, dan/ atau program pembangunan daerah
b)    Perumusan alternative penyempurnaan program pembangunan daerah dan / atau kegiatan yang hasilnya berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/ atau kompensasi program dan / atau kegiatan, dan
c)    Penyusunan rekomendasi perbaikan terhadap program pembangunan daerah dan/ atau kegiatan berupa alternative antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan /atau kompensasi program dan/ atau kegiatan
2)    Mekanisme pelaksanaan KLHS diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri
e.       Perumusan Permasalahan Pembangunan dan Analisis Isu Strategis Daerah
1)    Permasalahan pembangunan daerah dirumuskan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Dan harus dapat menjelaskan permasalahan pokok yang dihadapi dan akar masalah. Permasalahan pokok dan akar masalah menjadi salah satu dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah dan perangkat daerah.
2)    Isu strategis dianalisis dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD berdasarkan gambaran kondisi daerah dan permasalahan perangkat daerah. Kemudian dirumuskan berdasarkan penelaahan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), dokumen rencana lainnya, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dan isu strategis perangkat daerah.
3)    Rumusan isu strategis daerah harus dapat menggambarkan dinamika lingkungan eksternal baik skala regional, nasional, maupun internasional, yang berpotensi memberi dampak terhadap daerah dalam kurun waktu jangka menengah maupun jangka Panjang
4)    Isu strategis daerah menjadi salah satu dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah dan perangkat daerah.

f.        Perumusan dan Penjabaran Visi dan Misi
1)    Visi dan Misi dirumuskan untuk RPJPD dan dijabarkan untuk RPJMD. Hal ini digunakan untuk menjelaskan gambaran umum tentang apa yang akan diwujudkan dalam RPJPD dan RPJMD serta kerangka umum kebijakan pembangunan untuk mencapainya.
2)    Visi dan Misi RPJPD harus menggambarkan jangkauan kebijakan yang lebih luas dalam jangka Panjang dan secara konsisten dijabarkan dalam arah kebijakan pembangunan jangka menengah
3)    Visi dan Misi harus dijelaskan untuk dapat dipahami para pemangku kepentingan dan dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah
4)    Visi dan Misi RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan daerah. Selain itu juga menjadi dasar keselarasan dan pencapaian kinerja pembangunan daerah melalui program dan kegiatan perangkat daerah secara langsung maupun tidak langsung.
5)    Visi dan Misi RPJMD sesuai dengan visi dan misi kepala daerah yang telah disampaikan dalam masa kampanye.
g.       Perumusan Tujuan, Sasaran, dan Sasaran Pokok
1)    Tujuan dirumuskan untuk RPJPD, dan RPJMD, Sasaran dirumuskan untuk RPJMD, dan RKPD, sedangkan sasaran pokok dirumuskan untuk RPJPD.
2)    Tujuan, sasaran dan sasaran pokok digunakan untuk menjabarkan indikasi kinerja pembangunan dalam jangka Panjang, menengah, dan tahunan
3)    Tujuan dan sasaran jangka menengah daerah digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan perangkat daerah
4)    Sasaran pokok digunakan untuk menjabarkan kinerja pembangunan daerah 5 (lima) tahunan dalam kerangka pencapaian sasaran 20 (du puluh) tahunan dalam RPJPD
5)    Tujuan dan sasaran paling sedikit mengindikasikan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah serta kualitas lingkungan hidup.
6)    Sasaran pokok RPJPD digunakan untuk mewujudkan Visi dan Misi jangka Panjang dan penyelesaian permasalahan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh ) tahun. Dan ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang dijabarkan per periode 5 (lima) tahunan.
7)    Sasaran RPJMD selain menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih paling sedikit juga berisi sasaran pokok RPJPD periode berkenaan.
8)    Sasaran RPJMD setelah diterjemahkan kedalam strategi dan program perangkat daerah harus terhubung dengan sasaran renstra perangkat daerah.
9)    Sasaran RPJMD dapat diterjemahkan kedalam sasaran antara secara tahunan melalui arah kebijakan dan dijadikan pedoman dalam menyusun prioritas pembangunan RKPD
10)               Sasaran RKPD digunakan untuk memastikan capaian kinerja sasaran RPJMD dilaksanakan dalam rencana kerja tahunan
11)               Target indicator sasaran RKPD dapat berbeda dengan target indicator sasaran RPJMD tahun berkenaan selama target sasaran pada akhir periode RPJMD tidak berubah
12)               Sasaran dan sasaran pokok harus dilengkapi dengan indicator dan target kinerja yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berjangka waktu.
13)               Sasaran RPJMD dan RKPD merupakan dasar penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan provinsi/ kab/ kota,
14)               Sasaran renstra perangkat daerah dan renja perangkat daerah merupakan dasar penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan perangkat daerah.
h.      Perumusan Strategi dan Arah Kebijakan
1)    Strategi dirumuskan dalam penyusunan RPJPD, sedangkan arah kebijakan dirumuskan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
2)    Arah kebijakan RPJPD merupakan prioritas pembangunan daerah 20 (dua puluh) tahun yang dijabarkan kedalam kebijakan 5(lima) tahunan yang harus dipedomani dalam perumusan visi dan misi calon kepala daerah dan penyusunan RPJMD periode berkenaan.
3)    Strategi RPJMD merupakan prioritas pembangunan daerah 5 (lima) tahunan yang dijabarkan kedalam kebijakan tahunan yang harus dipedomani dalam menentukan prioritas pembangunan RKPD periode berkenaan.
4)    Strategi dan arah kebijakan RPJMD dirumuskan secara teknokratik dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis daerah serta memedomani prioritas nasional.
5)    Strategi dan arah kebijakan perangkat daerah dirumuskan secara teknokratik dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis perangkat daerah serta mempedomani prioritas nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/ Lembaga terkait.
i.        Perumusan Prioritas Pembangunan Daerah
1)    Program pembangunan daerah disusun dalam RPJMD untuk menggambarkan keterkaitan program perangkat daerah dalam mencapai sasaran pembangunan melalui strategi dan arah kebijakan yang dipilih.
2)    Perumusan program pembangunan daerah dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah terkait untuk menjabarkan secara teknis upaya mewujudkan sasaran RPJMD
3)    Program pembangunan daerah dirumuskan berdasarkan arah kebijakan dan diselaraskan dengan program strategis nasional.
4)    Program pembangunan yang sifatnya strategic menjadi tanggung jawab Bersama kepala perangkat daerah dengan kepala daerah pada tingkat kebijakan.
5)    Prioritas pembangunan daerah dirumuskan berdasarkan kebijakan nasional dan daerah, pencapaian target standar pelayanan minimal permasalahan pembangunan daerah, evaluasi hasil RKPD tahun sebelumnya maupun usulan prioritas lainnya.
j.        Perumusan Sasaran, Program dan Kegiatan Perangkat Daerah
1)    Sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah dirumuskan dalam penyusunan RPJMD, dan juga dirumuskan kedalam penyusunan RKPD berdasarkan renstra perangkat daerah, program pembangunan daerah, serta perkembangan permasalahan pembangunan daerah lainnya.
2)    Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pencapaian kinerja pembangunan daerah, Bappeda menyusun daftar program, kegiatan, dan indicator kinerja pembangunan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dan dijadikan pedoman penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan perkada.
3)    Daftar program dan kegiatan disusun menurut urusan dan organisasi perangkat daerah, yang secara berkala dapat disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan permasalahan pembangunan daerah.
4)    Program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan disusun berdasarkan:
a)    Pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu;
b)    Kerangka pendanaan dan pagu indikatif; dan
c)    Urusan wajib pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM dan wajib bukan pelayanan dasar yang berpedoman pada NSPK sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat, atau urusan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah.
5)    Dalam hal SPM dan NSPK diatas belum tersedia, maka target kinerja disesuaikan dengan standar biaya kebutuhan pelayanan dan kemampuan perangkat daerah.
6)    Sumber pendanaan rencana pembangunan daerah bersumber dari APBD, termasuk didalamnya dengan mendorong partisipasi masyarakat serta kontribusi sektor swasta dan pihak lain dalam pembangunan serta sumber pendanaan lain yang sah.
7)    Program dan kegiatan dalam KUA dan PPAS dan R-APBD harus konsisten dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
k.       Penelahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD
1)    Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan /atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses, yang diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
2)    Risalah rapat adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang telah ditelaah.
3)    Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD, dan disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum musrenbang RKPD dilaksanakan.
4)    Pokok-pokok pikiran DPRD, dimasukkan kedalam e-planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD.
5)    Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
l.        Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik
1)    Forum konsultasi publik dilaksanakan oleh Bappeda serta diikuti oleh anggota DPRD dan pemangku kepentingan pembangunan untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah.
2)    Peserta forum konsultasi publik diutamakan bagi kelompok masyarakat yang memiliki basis kompetensi yang relevan terhadap permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah.
3)    Forum konsultasi publik dapat dilaksanakan secara bertahap atau sekaligus dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan.
4)    Pelaksanaan forum konsultasi publik berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Sumber: Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, SERTA TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH