1.
Kaidah perumusan kebijakan
pembangunan daerah adalah perumusan rancangan teknokratik dan penyusunan
rancangan awal rencana pembangunan daerah dan perangkat daerah meliputi:
a. Rancangan awal RPJPD
b. Rancangan teknokratik dan Rancangan awal RPJMD
c. Rancangan awal RKPD
d. Rancangan awal renstra Perangkat daerah
e. Rancangan awal Renja Perangkat Daerah
2.
Perumusan kebijakan tersebut
diadministrasikan dalam suatu kertas kerja perumusan kebijakan pembangunan
daerah yang selanjutnya dijadikan dasar penyajian rencana pembangunan daerah
dan rencana perangkat daerah. Hal ini dimaksudkan agar penyusunan dokumen rencana
pembangunan daerah dapat menghasilkan prioritas pembangunan daerah yang secara efektif
dan efisien dapat mewujudkan target pembangunan daerah dan nasional.
3.
Agar rencana pembangunan daerah
dapat dirumuskan dengan baik maka perlu dilakukan persiapan, meliputi:
a. Pembentukan tim perumus
b. Orientasi mengenai materi dokumen perencanaan
c. Penyusunan agenda kerja tim perumus
d. Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
4.
Kaidah perumusan kebijakan
rencana, meliputi:
a. Analisis gambaran umum kondisi daerah
b. Analisis keuangan daerah
c. Sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan lainnya
d. KLHS
e. Perumusan permasalahan pembangunan dan Analisa isu atrategis daerah
f. Perumusan dan penjabaran visi dan misi
g. Perumusan tujuan, sasaran, dan sasaran pokok
h. Perumusan strategi dan arah kebijakan
i. Perumusan prioritas pembangunan daerah
j. Perumusan sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah
k. Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD
a. Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah
1) Gambaran umum kondisi daerah dianalisis dalam penyusunan RPJPD,
RPJMD, dan RKPD. Hal ini dilakukan dengan menelaah hasil evaluasi rencana
pembangunan daerah dan kinerja perangkat daerah.
2) Evaluasi kinerja perangkat daerah dilakukan oleh perangkat daerah
terhadap capaian kinerja selama 5 (lima) tahun terakhir. Hasil telaahan dan evaluasi
yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah periode berkenaan dijabarkan
lebih lanjut untuk merumuskan gambaran umum kondisi daerah.
3) Gambaran umum kondisi daerah , disusun sesuai dengan aspek :
geografi dan demografi, potensi daerah, kesejahteraan, layanan umum, dan daya
saing daerah
4) Gambaran umum kondisi daerah harus dapat menggambarkan kebutuhan penerapan
pelayanan dasar.
b. Analisis Keuangan Daerah
1) Analisis keuangan daerah dirumuskan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD
2) Analisis keuangan daerah dilakukan untuk menghitung proyeksi
kapasitas riil keuangan daerah, kerangka pendanaan dan pendanaan indikatif
sebagai dasar penentuan kebijakan keuangan daerah
3) Kapasitas riil keuangan daerah, diperlukan untuk mengetahui
kemampuan pendanaan prioritas pembangunan. Dan dilaksanakan oleh perangkat
daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan penerimaan pendapatan daerah
dengan dikonsultasikan kepada Bappeda. Untuk menjamin kesesuaian antara
kapasitas riil keuangan daerah dengan kebutuhan pendanaan pembangunan
4) Kapasitas riil keuangan daerah, dihitung dengan mengurangi total
penerimaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan dan belanja tidak langsung. Dan
dalokasikan kedalam prioriatas pertama, prioritas kedua, dan prioritas ketiga.
5) Prioritas pertama, dialokasikan untuk membiayai belanja langsung
wajib dan mengikat serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar
6) Priritas kedua, dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi
dan misi kepala daerah.
7) Prioritas ketiga, dialokasikan untuk membiayai belanja
penyelenggaraan urusan pemerintah lainnya
c. Sinkronisasi kebijakan dengan perencanaan pembangunan lainnya
1) Sinkrinisasi dilaksanakan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
2) Sinkronisasi dilakukan dengan penelaahan terhadap dokumen
perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah lainnya dalam rangka
sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah, pembangunan daerah
provinsi dan daerah kab/ kota, serta pembangunan antar daerah.
3) Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional, dilakukan
dengan menelaah kebijakan nasional yang berdampak dan harus dipedomani oleh daerah
4) Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi
dilakukan oleh daerah kab/kota dengan menelaah kebijakan daerah provinsi yang
berdampak dan harus dipedomani oleh daerah kab/ kota.
5) Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya,
dilakukan dengan menelaah dampak pembangunan yang saling berpengaruh terhadap
daerah lain dan harus dijabarkan dalam dokumen perencanaan.
6) Penelahaan terhadap dokumen perencanaan pembangunan, mengandung
makna:
a) Mempedomani RPJPN dalam penyusunan RPJPD, yaitu menyelaraskan
sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang dearah
provinsi dengan nasional.
b) Mempedomani RTRW dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, melalui
penyelarasan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan
jangka Panjang maupun jangka menengah daerah dengan tujuan, kebijakan, serta
rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah.
c) Mengintegrasikan sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok
pembangunan jangka Panjang maupun jangka menengah daerah dengan RPPLH yang
memuat rencana:
Ø Pemanfaatan dan/ atau pencadangan sumber daya alam
Ø Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan
hidup
Ø Pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan serta pelestarian sumber
daya alam, dan
Ø Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim
d) Memperhatikan RPJPD daerah lainnya dalam penyusunan RPJPD dilakukan
dengan cara, menyelaraskan sasaran pokok dan arah kebijakan, pembangunan jangka
Panjang daerah dengan daerah lainnya.
e) Mempedomani RPJPD dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan
sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah
daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka pembangunan
jangka Panjang daerah.
f) Mempedomani RPJMN dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan
sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah
dengan sasaran, agenda pembangunan, strategi, arah pengembangan wilayah, dan
program strategis nasional, dengan memperhatikan kewenangan, kondisi, dan
karakteristik daerah.
g) Mempedomani RPJMD provinsi dalam penyusunan RPJMD kab/ kota
dilakukan dengan cara menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan,
strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah kab/ kota dengan arah
serta prioritas pembangunan daerah provinsi, arah kebijakan, dan prioritas
untuk bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan kewenangan,
kondisi, dan karakteristik daerah.
h) Memperhatikan RPJMD daerah lain dalam penyusunan RPJMD dilakukan
dengan cara menyelaraskan strategi dan arah kebijakan jangka menengah daerah
dengan daerah lainnya.
i) Memperhatikan Renstra kementerian/ Lembaga dalam penyusunan renstra
perangkat daerah dilakukan dengan menyelaraskan pencapaian sasaran, program,
dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian
atau Lembaga pemerintah non kementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan
nasianal
j) Mempedomani RKP dalam penyusunan RKPD dilakukan dengan cara
menyelaraskan tema, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan dengan prioritas
pembangunan daerah, dan
k) Mempedomani RKPD propinsi dalam penyusunan RKPD kab/ kota dilakukan
dengan cara menyelaraskan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan daerah
kab/ kota.
d. KLHS
KLHS yaitu kajian yang memastikan
bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan
memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan
berupa antisipasi, mitigasi, adpatasi/ atau kompensasi program dan kegiatan.
1) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a) Pengkajian teknis dan pengkajian pembangunan berkelanjutan terhadap
kebijakan, rancana, dan/ atau program pembangunan daerah
b) Perumusan alternative penyempurnaan program pembangunan daerah dan /
atau kegiatan yang hasilnya berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/ atau
kompensasi program dan / atau kegiatan, dan
c) Penyusunan rekomendasi perbaikan terhadap program pembangunan daerah
dan/ atau kegiatan berupa alternative antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan /atau
kompensasi program dan/ atau kegiatan
2) Mekanisme pelaksanaan KLHS diatur lebih lanjut dalam peraturan
menteri
e. Perumusan Permasalahan Pembangunan dan Analisis Isu Strategis Daerah
1) Permasalahan pembangunan daerah dirumuskan dalam RPJPD, RPJMD, dan
RKPD. Dan harus dapat menjelaskan permasalahan pokok yang dihadapi dan akar
masalah. Permasalahan pokok dan akar masalah menjadi salah satu dasar perumusan
kebijakan pembangunan daerah dan perangkat daerah.
2) Isu strategis dianalisis dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD
berdasarkan gambaran kondisi daerah dan permasalahan perangkat daerah. Kemudian
dirumuskan berdasarkan penelaahan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK),
dokumen rencana lainnya, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dan isu
strategis perangkat daerah.
3) Rumusan isu strategis daerah harus dapat menggambarkan dinamika lingkungan
eksternal baik skala regional, nasional, maupun internasional, yang berpotensi
memberi dampak terhadap daerah dalam kurun waktu jangka menengah maupun jangka Panjang
4) Isu strategis daerah menjadi salah satu dasar perumusan kebijakan
pembangunan daerah dan perangkat daerah.
f.
Perumusan dan Penjabaran
Visi dan Misi
1) Visi dan Misi dirumuskan untuk RPJPD dan dijabarkan untuk RPJMD. Hal
ini digunakan untuk menjelaskan gambaran umum tentang apa yang akan diwujudkan
dalam RPJPD dan RPJMD serta kerangka umum kebijakan pembangunan untuk
mencapainya.
2) Visi dan Misi RPJPD harus menggambarkan jangkauan kebijakan yang
lebih luas dalam jangka Panjang dan secara konsisten dijabarkan dalam arah
kebijakan pembangunan jangka menengah
3) Visi dan Misi harus dijelaskan untuk dapat dipahami para pemangku
kepentingan dan dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah
4) Visi dan Misi RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah
terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan daerah. Selain itu
juga menjadi dasar keselarasan dan pencapaian kinerja pembangunan daerah melalui
program dan kegiatan perangkat daerah secara langsung maupun tidak langsung.
5) Visi dan Misi RPJMD sesuai dengan visi dan misi kepala daerah yang
telah disampaikan dalam masa kampanye.
g. Perumusan Tujuan, Sasaran, dan Sasaran Pokok
1) Tujuan dirumuskan untuk RPJPD, dan RPJMD, Sasaran dirumuskan untuk RPJMD,
dan RKPD, sedangkan sasaran pokok dirumuskan untuk RPJPD.
2) Tujuan, sasaran dan sasaran pokok digunakan untuk menjabarkan
indikasi kinerja pembangunan dalam jangka Panjang, menengah, dan tahunan
3) Tujuan dan sasaran jangka menengah daerah digunakan sebagai dasar
penyusunan kebijakan perangkat daerah
4) Sasaran pokok digunakan untuk menjabarkan kinerja pembangunan daerah
5 (lima) tahunan dalam kerangka pencapaian sasaran 20 (du puluh) tahunan dalam
RPJPD
5) Tujuan dan sasaran paling sedikit mengindikasikan peningkatan dan
pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha,
meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah serta
kualitas lingkungan hidup.
6) Sasaran pokok RPJPD digunakan untuk mewujudkan Visi dan Misi jangka Panjang
dan penyelesaian permasalahan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh ) tahun. Dan
ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang dijabarkan per periode
5 (lima) tahunan.
7) Sasaran RPJMD selain menerjemahkan visi dan misi kepala daerah
terpilih paling sedikit juga berisi sasaran pokok RPJPD periode berkenaan.
8) Sasaran RPJMD setelah diterjemahkan kedalam strategi dan program
perangkat daerah harus terhubung dengan sasaran renstra perangkat daerah.
9) Sasaran RPJMD dapat diterjemahkan kedalam sasaran antara secara
tahunan melalui arah kebijakan dan dijadikan pedoman dalam menyusun prioritas
pembangunan RKPD
10)
Sasaran RKPD digunakan untuk
memastikan capaian kinerja sasaran RPJMD dilaksanakan dalam rencana kerja
tahunan
11)
Target indicator sasaran RKPD
dapat berbeda dengan target indicator sasaran RPJMD tahun berkenaan selama
target sasaran pada akhir periode RPJMD tidak berubah
12)
Sasaran dan sasaran pokok harus
dilengkapi dengan indicator dan target kinerja yang spesifik, terukur, dapat
dicapai, relevan, dan berjangka waktu.
13)
Sasaran RPJMD dan RKPD
merupakan dasar penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan
provinsi/ kab/ kota,
14)
Sasaran renstra perangkat
daerah dan renja perangkat daerah merupakan dasar penilaian sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintahan perangkat daerah.
h. Perumusan Strategi dan Arah Kebijakan
1) Strategi dirumuskan dalam penyusunan RPJPD, sedangkan arah kebijakan
dirumuskan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
2) Arah kebijakan RPJPD merupakan prioritas pembangunan daerah 20 (dua
puluh) tahun yang dijabarkan kedalam kebijakan 5(lima) tahunan yang harus
dipedomani dalam perumusan visi dan misi calon kepala daerah dan penyusunan RPJMD
periode berkenaan.
3) Strategi RPJMD merupakan prioritas pembangunan daerah 5 (lima)
tahunan yang dijabarkan kedalam kebijakan tahunan yang harus dipedomani dalam
menentukan prioritas pembangunan RKPD periode berkenaan.
4) Strategi dan arah kebijakan RPJMD dirumuskan secara teknokratik
dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis daerah serta memedomani
prioritas nasional.
5) Strategi dan arah kebijakan perangkat daerah dirumuskan secara
teknokratik dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis perangkat
daerah serta mempedomani prioritas nasional yang diselenggarakan oleh
kementerian/ Lembaga terkait.
i.
Perumusan Prioritas
Pembangunan Daerah
1) Program pembangunan daerah disusun dalam RPJMD untuk menggambarkan
keterkaitan program perangkat daerah dalam mencapai sasaran pembangunan melalui
strategi dan arah kebijakan yang dipilih.
2) Perumusan program pembangunan daerah dilakukan dengan melibatkan perangkat
daerah terkait untuk menjabarkan secara teknis upaya mewujudkan sasaran RPJMD
3) Program pembangunan daerah dirumuskan berdasarkan arah kebijakan dan
diselaraskan dengan program strategis nasional.
4) Program pembangunan yang sifatnya strategic menjadi tanggung jawab Bersama
kepala perangkat daerah dengan kepala daerah pada tingkat kebijakan.
5) Prioritas pembangunan daerah dirumuskan berdasarkan kebijakan
nasional dan daerah, pencapaian target standar pelayanan minimal permasalahan
pembangunan daerah, evaluasi hasil RKPD tahun sebelumnya maupun usulan
prioritas lainnya.
j.
Perumusan Sasaran,
Program dan Kegiatan Perangkat Daerah
1) Sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah dirumuskan dalam
penyusunan RPJMD, dan juga dirumuskan kedalam penyusunan RKPD berdasarkan
renstra perangkat daerah, program pembangunan daerah, serta perkembangan
permasalahan pembangunan daerah lainnya.
2) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pencapaian kinerja
pembangunan daerah, Bappeda menyusun daftar program, kegiatan, dan indicator kinerja
pembangunan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dan dijadikan
pedoman penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah yang selanjutnya
ditetapkan dengan perkada.
3) Daftar program dan kegiatan disusun menurut urusan dan organisasi
perangkat daerah, yang secara berkala dapat disempurnakan sesuai dengan
perkembangan dan permasalahan pembangunan daerah.
4) Program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan
disusun berdasarkan:
a) Pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta
perencanaan dan penganggaran terpadu;
b) Kerangka pendanaan dan pagu indikatif; dan
c) Urusan wajib pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM dan wajib
bukan pelayanan dasar yang berpedoman pada NSPK sesuai dengan kondisi nyata
daerah dan kebutuhan masyarakat, atau urusan yang menjadi tanggung jawab
perangkat daerah.
5) Dalam hal SPM dan NSPK diatas belum tersedia, maka target kinerja
disesuaikan dengan standar biaya kebutuhan pelayanan dan kemampuan perangkat
daerah.
6) Sumber pendanaan rencana pembangunan daerah bersumber dari APBD,
termasuk didalamnya dengan mendorong partisipasi masyarakat serta kontribusi sektor
swasta dan pihak lain dalam pembangunan serta sumber pendanaan lain yang sah.
7) Program dan kegiatan dalam KUA dan PPAS dan R-APBD harus konsisten dengan
program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan
pembangunan daerah.
k. Penelahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD
1) Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan
pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar
pendapat dan /atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses, yang
diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas
riil anggaran.
2) Risalah rapat adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat
rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang telah ditelaah.
3) Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar
permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD, dan
disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum musrenbang RKPD dilaksanakan.
4) Pokok-pokok pikiran DPRD, dimasukkan kedalam e-planning bagi
daerah yang telah memiliki SIPD.
5) Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas
waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar
perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
l.
Pelaksanaan Forum
Konsultasi Publik
1) Forum konsultasi publik dilaksanakan oleh Bappeda serta diikuti oleh
anggota DPRD dan pemangku kepentingan pembangunan untuk menghimpun aspirasi
atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan
daerah.
2) Peserta forum konsultasi publik diutamakan bagi kelompok masyarakat
yang memiliki basis kompetensi yang relevan terhadap permasalahan pembangunan
dan isu strategis daerah.
3) Forum konsultasi publik dapat dilaksanakan secara bertahap atau
sekaligus dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan.
4) Pelaksanaan forum konsultasi publik berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Sumber: Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang TATA CARA
PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI
RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, SERTA TATA CARA PERUBAHAN RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH,
DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH