Jumat, 10 April 2020

Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang (Permen ATR No 9 Tahun 2017)


I.                    Ketentuan Pemantauan Dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
1.       Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi pemanfaatan Ruang dilakukan terhadap:
a.       Tingkat kesesuaian perwujudan sruktur ruang, dan
b.       Tingkat kesesuaian perwujudun pola ruang
2.       Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik dan menerus, paling sedikit 2 kali dalam 5 tahun
3.       Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan lebih dari 2 kali dalam 5 tahun apabila terbit kebijakan baru atau perubahan kebijakan yang mendasar dan strategis yang berdampak besar atau luas terkait pembangunan, yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
4.       Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kab/ Kota didukung dengan partisifasi aktif peran masyarakat, yang dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan atau pengaduan pada pemerintah
5.       Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh:
a.       Menteri bersama forum lintas kementerian/ lembaga untuk kepentingan nasional, meliputi RTRWN, RTR pulau/ kepulauan, RTR KSN, dan RTRW provinsi
b.       Kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pengendalian pemanfaatan ruang bersama BKPRD untuk kepentingan daerah propinsi dan /atau daerah kab/ kota, meliputi: RTR KSP, RTRW kabupaten/ Kota untuk propinsi, dan RTR KSK untuk kab/ kota

II.                  Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang terdiri, atas:
A.      Kegiatan pemantauan pemanfaatan ruang
B.      Kegiatan evaluasi pemanfaatan ruang, dan
C.      Kegiatan pelaporan

1.       Kegiatan pemantauan pemanfaatan ruang dilakukan melalui tahapan:
a.       Pengumpulan data dan informasi, meliputi:
-        Pengamatan secara langsung melalui survey primer antara lain survey lapangan dan wawancara
-        Pengamatan secara tidak langsung melalui suvey sekunder antara lain penelaahan data sekunder yang meliputi hasil studi, kajian penelitian, dan laporan instansi berupa data tabular dan peta
-        Data informasi sebagaimana dimaksud diatas, antara lain:
·         Data dan informasi terkait dokumen RTR yang telah ditetapkan, meliputi informasi pemahaman para pihak terhadap keradaan dan substansi dalam RTR, serta identifikasi data dan informasi program pemanfaatan ruang periode 5 (lima) tahun yang terkait langsung pada waktu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang berupa tabular dan peta
·         Data dan informasi terkait dokumen program pembangunan, meliputi:
a)       Data dan informasi pemahaman atau klarifikasi, para pihak terkait keberadaan dan perlunya keterpaduan dan sinkronisasi program pembangunan kementerian/ lembaga dan/ atau OP berupa jenis dan lokasi program yang membentuk struktur dan pola ruang berupa data tabular dan peta
b)      Data dan informasi pengamatan langsung maupun hasil kajian atau penelitian kondisi actual pemanfatan ruang berupa foto, video, data tabular dan peta
·         Data dan informasi terkait dokumen informasi pertanahan, meliputi pemahaman keberadaan izin lokasi dan hak atas tanah serta implikasinya, serta identifikasi data dan izin pemanfaatan ruang dan hak atas tanah dalam wujud tabular dan peta. Data dan peta disusun dengan tingkat kedetailan yang sama dengan skala ketelitian peta RTR yang di isyaratkan
b.       Penyusunan Matrik Persandingan Program
-        Matrik persandingan program merupakan persandingan indikasi program dalam RTR yang telah ditetapkan dengan kondisi actual yang diindikasikan dalam program pembangunan dan/ atau dokumen informasi pertanahan
-        Indikasi program dalam dokumen RTR yang telah ditetapkan, meliputi semua jenis program dan lokasi program yang direncanakan dalam periode 5 (lima) tahun pada saat pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan
-        Program dan indikasi program merupakan program pembangunan yang disusun sedemikan rupa sehingga terwujudnya fungsi ruang yang diinginkan atau dituju sesuai dengan RTR
-        Program pembangunan merupakan program pembangunan sektoral yang meliputi serangkaian kegiatan yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-        Lokasi merupakan lokasi program
-        Data dan informasi lain berupa penjelasan kualitatif dari hasil pengamatan secara langsung turut disajikan pada matrik persandingan program
-        Penyusunan matrik persandingan program termuat dalam lampiran I

2.       Kegiatan Evaluasi pemanfaatan ruang, meliputi penilaian perwujudan struktur dan pola ruang yang dilakukan berdasarkan:
a.       Kesesuaian program pemanfaatan ruang, merupakan keberadaan program pembangunan sector yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR. Penilaian kesesuaian progam pemanfaatan ruang dilakukan dengan cara:
-        Mengidentifikasi program pembangunan yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR
-        Menilai kesesuaian program pembangunan dengan menegaskan keberadaan program pembangunan sector yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR, dengan nilai 100 persen jika ada atau 0 persen jika tidak sesuai, dan
-        Mengonfirmasikan program pembangunan selain program yang ada pada indikasi program RTR
b.       Kesesuaian lokasi program pemanfaatan merupakan perbandingan jumlah lokasi dari program pembangunan yang sesuai terhadap total jumlah lokasi program yang sama dalam indikasi program dalam RTR.
Ø  Penilaian lokasi program pemanfaatan ruang dilakukan dengan:
-        Mengidentifikasi lokasi program pembangunan yang sesuai dengan lokasi program pada indikasi program RTR
-        Menilai kesesuaian lokasi program pembangunan dengan membandingkan jumlah lokasi program yang sesuai terhadap total lokasi yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100 persen, dan
-        Mengonfirmasikan lokasi program pembangunan diluar lokasi program yang sama pada indikasi program RTR
Ø  Nilai kesesuaian pemanfaatan ruang merupakan nilai akhir dari kedua nilai kesesuaian program dan nilai kesesuaian lokasi program
Ø  Kesesuaian pemanfaatan ruang bernilai:
-        Sama dengan nilai lesesuaian lokasi program jika nilai kesesuaian program positif
-        0 (nol) atau tidak memiliki kesesuaian sama sekali jika nilai kesesuaian program 0 (nol) dan kesesuaian lokasi program positif
-        0 (nol) atau tidak memiliki kesesuaian sama sekali jika nilai kesesuaian program 0 (nol) dan kesesuaian lokasi program 0 (nol)
-        Tidak dapat ditentukan kesesuaian jika nilai kesesuaian program positif dan kesesuaian lokasi program 0 (nol)
Ø  Penilaian kesesuaian struktur dan pola ruang diatas, dilakukan secara berjenjang mulai dari:
-        Penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang, merupakan penilaian kesesuaian program dan kesesuaian lokasi program untuk suatu pemanfaatan ruang. Dan dilakukan dengan langkah, penilaian program pemanfaatan ruang, penilaian lokasi program pemanfaatan ruang, dan pemberian nilai pemanfaatan ruang
-        Penilaian kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang, merupakan penilaian kesesuaian program dan kesesuaian lokasi program untuk kelompok pemanfaatan ruang yang memiliki fungsi yang sama atau mirip.
§  Komponen utama ruang merupakan sekelompok pemanfaatan ruang dengan kemiripan fungsi mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan karakteristik wilayahnya, terdiri atas:
o   Komponen utama struktur ruang, meliputi pusat permukiman atau pusat pelayanan, jaringan prasarana transportasi, jaringan energy, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, baik berupa system maupun individu, dan
o   Komponen utama pola ruang, meliputi kawasan lindung konservasi baik daratan maupun perairan, kawasan budidaya termasuk kawasan andalan serta kawasan strategis nasional, daerah propinsi, dan daerah kab/ kota
§  Kesesuaian program pemanfaatan komponen utama ruang , merupakan jumlah program pemanfaatan ruang untuk membentuk komponen utama ruang yang sesuai dibandingkan total jumlah program pemanfaatan ruang pembentuk komponen utama ruang yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100 persen
§  Kesesuaian lokasi program pemanfaatan komponen utama ruang, merupakan jumlah lokasi program pemanfaatan ruang untuk membentuk komponen utama ruang yang sesuai dibandingkan total jumlah lokasi program pemanfaatan pembentuk komponen utama ruang yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100 persen
§  Nilai kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang merupakan nilai akhir dari kedua nilai kesesuaian program dan nilai kesesuaian lokasi program
-        Penilaian kesesuaian struktur dan pola ruang, dilakukan dengan cara:
§  Penilaian program pemanfaatan pembentuk struktur ruang dan pola ruang, merupakan jumlah program pemanfaatan ruang yang membentuk struktur ruang atau pola ruang yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100%
§  Penilaian lokasi program pemanfaatan pembentuk struktur ruang atau pola ruang merupakan jumlah lokasi program pemanfaatan ruang untuk membentuk struktur ruang atau pola ruang yang sesuai dibandingkan total jumlah lokasi program pemanfaatan ruang pembentuk struktur ruang atau pola ruang yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100%
§  Pemberian nilai kesesuaian pemanfaatan pembentuk struktur ruang atau pola ruang merupakan nilai akhir dari kedua nilai kesesuaian program dan nilai kesesuaian lokasi program

3.       Kegiatan pelaporan
Kegiatan pelaporan dilakukan dengan cara:
a.       Penyampaian hasil evaluasi pemanfaatan ruang, dilakukan dengan:
-        Melakukan pembahasan terfokus atau konfirmasi terhadap hasil evaluasi bersama para pemangku kepentingan terkait
-        Merumuskan catatan terkait hasil evaluasi
§  Nilai hasil evaluasi pemanfaatan ruang memuat:
1)      Nilai kesesuaian pemanfaatan ruang
2)      Nilai kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang
3)      Nilai kesesuaian pemanfaatan ruang untuk perwujudan struktur ruang
4)      Nilai kesesuaian pemanfaatan ruang untuk perwujudan pola ruang
§  Hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang diklarifikasi berdasarkan:
1)      Tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang berkualitas jika bernilai antara 80%-100%, artinya pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan rencana struktur dan pola ruang dalam RTR
2)      Tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang kurang berkualitas jika bernilai 50%-80%, artinya pelaksanaan pemanfaatan ruang belum sesuai dengan rencana struktur dan pola ruang dalam RTR
3)      Tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang tidak berkualitas jika bernilai anta 0%-50%, artinya pelaksanaan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang dalam RTR

b.       Penyampaian Rekomendasi