Penyusunan RPJPD
1.
Persiapan Penyusunan RPJPD
-
Penyusunan rancangan Keputusan
Kepala Daerah tentang pembentukan Tim
Penyusunan RPJPD
-
Orientasi mengenai RPJPD
-
Penyusunan Agenda Kerja
-
Penyiapan data dan informasi
perencanaan pembangunan berdasarkan SIPD
2.
Penyusunan Rancangan Awal RPJPD
-
Paling lambat 1 tahun sebelum
RPJPD berakhir
-
Rancangan awal RPJPD mencakup:
Ø Analisis gambaran umum Kondisi daerah
Ø Analisis permasalahan pembangunan daerah
Ø Penelaahan Dokumen rencana pembangunan lainnya
Ø Analisis isu strategis pembangunan jangka panjang
Ø Perumusan Visi dan Misi daerah
Ø Perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah
Ø KLHS
-
Hasil penyusunan rancangan awal
RPJPD mencakup:
Ø Pendahuluan
Ø Gambaran Umum Kondisi Daerah
Ø Permasalahan dan isu strategis daerah
Ø Visi dan Misi daerah
Ø Arah Kebijakan dan sasaran pokok daerah
Ø Penutup
-
Pembahasan Rancangan awal RPJPD
oleh Tim Penyusun dan Perangkat Daerah dilaksanakan akhir bulan kedua sejak rancangan
awal disusun
-
Masukan dan saran dirumuskan
dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Bappeda
-
Rancangan awal RPJPD
disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan
-
Rancangan awal RPJPD dibahas
dengan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik, dilaksanakan
paling lambat bulan ke 4 (empat) setelah rancangan awal disusun
-
Hasil Konsultasi Publik ,
dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani setiap unsur yang
mewakili pemangku kepentingan
-
Rancangan awal RPJPD disempurnakan
sesuai dengan berita acara kesepakatan
-
Gubernur mengkonsultasikan
rancangan awal RPJPD provinsi kepada Menteri melalui dirjen Bina Bangda.
Sedangkan Bupati/ Walikota mengkonsultasikan kepada gubernur melalui Bappeda Provinsi
-
Hasil konsultasi gubernur
kepada menteri berupa surat Dirjen Bina Bangda, sedangkan hasil konsultasi
Bupati/ Walikota ke gubernur, berupa surat kepala Bappeda Provinsi
-
Hasil konsultasi paling lambat
disampaikan 10 hari setelah konsultasi
3.
Penyusunan Rancangan RPJPD
-
Gubernur/ Bupati/ Walikota
menyempurnakan rancangan awal RPJPD menjadi rancangan RPJPD berdasarkan hasil
konsultasi
-
Bappeda mengajukan Rancangan
RPJPD ke Kepala Daerah melalui sekda guna memperoleh persetujuan untuk dibahas
dalam musrenbang RPJPD
4.
Pelaksanaan Musrenbang RPJPD
-
Bappeda melaksanakan dan
mengkoordinasi musrenbang RPJPD, yang dihadiri oleh pemangku kepentingan
-
Musrenbang RPJPD dilaksanakan
Paling Lambat 6 bulan sejak penyusunan rancangan awal RPJPD
-
Hasil Musrenbang RPJPD
dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani unsur yang mewakili pemangku kepentingan
5.
Perumusan Rancangan Akhir RPJPD
-
Perumusan rancangan akhir RPJPD
berdasarkan berita acara hasil kesepakatan Musrenbang RPJPD, yang diselesaikan
paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan musrenbang RPJPD
-
Bappeda Menyampaikan rancangan
Akhir RPJPD yang dimuat dalam rancangan peraturan daerah tentang RPJPD kepada
Sekda Melalui perangkat daerah yang membidangi hukum
-
Penyampaian rancangan akhir
RPJPD paling lambat 5 minggu setelah pelaksaaan Musrenbang RPJPD
-
Setelah dilakukan
pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan RAPERDA tentang RPJPD, Sekda melalui
perangkat daerah yang membidangi hukum menyampaikan kepada Kepala Bappeda untuk
mendapat paraf persetujuan pada setiap halaman Ranperda, kemudian disampaikan
kepada Kepala Daerah
-
Ranperda tentang RPJPD
disampaikan kepada DPRD, yang dipaparkan Kepala Bappeda
-
Kepala Daerah menyampaikan
Ranperda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah
-
Ranperda RPJPD terdiri dari
Ranperda dan Rancangan Akhir RPJPD yang disampaikan paling lambat 1 bulan
setelah Rancangan Akhir disusun
6.
Penetapan RPJPD
-
Kepala Daerah menetapkan
rancangan peraturan daerah tentang RPJPD menjadi peraturan daerah paling lambat
6 bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir
-
Apabila penyelenggara
pemerintah tidak menetapkan peraturan daerah tentang RPJPD, maka Anggota DPRD,
dan Kepala Daerah Tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan
-
RPJPD yang telah ditetapkan,
wajib menjadi pedoman dalam perumusan Visi dan Misi calon kepala daerah yang
disampaikan secara lisan maupun tertulis pada saat kampanye
Penyusunan RPJMD
1.
Persiapan Penyusunan RPJMD
-
Penyusunan rancangan Keputusan
kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD
-
Orientasi mengenai RPJMD
-
Penyusunan Agenda Kerja Tim
penyusun RPJMD
-
Penyiapan data dan informasi
perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD
-
Penyusunan rancangan
Teknokratik RPJMD
2.
Penyusunan Rancangan
Teknokratik RPJMD
-
Penyusunan Rancangan
Teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala daerah
terpilih
-
Penyusunan rancanganTeknokratik
RPJMD disusun dengan sistematika, paling sedikit memuat:
Ø Pendahuluan
Ø Gambaran Umum Kondisi Daerah
Ø Gambaran Keuangan Daerah
Ø Permasalahan dan isu strategis daerah
Ø Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Ø Strategi dan arah kebijakan serta program pembangunan Daerah
Ø Kerangka Pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah
Ø Kinerja penyelenggara pemerintah daerah
Ø Penutup
-
Penyusunan rancangan
Teknokratik RPJMD dikoordinasikan oleh kepala bappeda sebagai Ketua Tim
3.
Penyusunan Rancangan Awal RPJMD
-
Penyusunan rancangan awal RPJMD
dimulai sejak Kepala Daerah dilantik
-
Rancangan awal RPJMD merupakan
penyempurnaan dari rancangan Teknokratik RPJMD, dengan berpedoman pada Visi,
Misi dan program kepala daerah terpilih
-
Hasil rancangan awal RPJMD
disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
Ø Pendahuluan
Ø Gambaran Umum Kondisi Daerah
Ø Gambaran Keuangan Daerah
Ø Permasalahan dan Isu strategis Daerah
Ø Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
Ø Strategi arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
Ø Kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah
Ø Kinerja penyelenggra pemerintahan
Ø Penutup
-
Rancangan RPJMD dibahas dengan
para pemagku kepentingan, melalui Forum Konsultasi Publik, yang dilaksanakan
paling lambat 30 hari setelah rancangan awal RPJMD disusun
-
Forum Konsultasi Publik Provinsi
melibatkan Bappeda Kabupaten/ kota, perangkat daerah provinsi dan pemangku
kepentingan
-
Hasil Konsultasi Publik
dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani setiap unsur
pemangku kepentingan
-
Rancangan awal RPJMD
disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan
-
Bappeda mengajukan rancangan
awal RPJMD kepada kepala daerah untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan
DPRD
-
Pengajuan rancangan awal RPJMD
harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dilantik
-
Pembahasan dan Kesepakatan
terhadap rancangan awal RPJMD paling lambat 10 hari sejak diterima DPRD, yang
hasilnya dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala
daerah dan ketua DPRD
-
Rancangan awal RPJMD
disempurnakan berdasarkan Nota Kesepakatan
-
Dalam hal sampai batas waktu
yang ditentukan (10 Hari) tidak tercapai kesepakatan maka kepala daerah dapat
melanjutkan penyusunan ke tahap berikutnya
-
Kepala daerah mengajukan
rancangan awal RPJMD kepada Menteri (untuk provinsi) dan Gubernur (untuk
Kabupaten/ kota) untuk dikonsultasikan
-
Konsultasi dilaksanakan 50 hari
setelah kepala daerah dilantik
-
Dokumen diterima secara lengkap
terdiri atas:
Ø Surat Permohonan Konsultasi
Ø Rancangan Awal RPJMD
Ø Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perecanaan
pembangunan jangka menengah daerah
-
Konsultasi dikoordinasi oleh
Bappeda dengan melibatkan perangkat daerah, yang dilaksanakan paling lambat 5
hari setelah dokumen diterima secara lengkap
-
Menteri melalui Dirjen Bina
Bangda menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJMD provinsi kepada
Gubernur paling lambat 5 hari sejak konsultasi dilaksanakan
-
Gubernur melalui kepala Bappeda
Provinsi meyampaikan saran penyempurnaan paling lambat 5 hari setelah
konsultasi dilaksanakan
-
Kepala Daerah (Gubernur/
Bupati/ Walikota) menyempurnakan rancangan awal RPJMD berdasarkan saran
Penyempurnaan
-
Bappeda Mengajukan rancangan
awal RPJMD kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan surat edaran kepala
daerah tentang Penyusunan Rancangan Renstra Perangkat Daerah kepada Kepala
Perangkat Daerah
-
Kepala Perangkat Daerah
menyampaikan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah kepada Bappeda untuk
diverifikasi guna memastikan kesesuaian rancangan awal renstra perangkat daerah
dengan rancangan awal RPJMD
4.
Penyusunan Rancangan RPJMD
-
Penyusunan rancangan RPJMD
adalah proses penyempurnaan rancangan awal RPJMD
-
Bappeda mengajukan rancangan
RPJMD kepada kepala daerah melalui sekda dalam rangka memperoleh persetujuan
pelaksanaan Musrenbang RPJMD
-
Persetujuan Musrenbang RPJMD
paling lambat 70 hari setelah kepala daerah dilantik
5.
Pelaksanaa Musrenbang RPJMD
-
Musrenbang RPJMD bertujuan
untuk pengaman, penyelarasan dan klarifikasi serta kesepakatan terhadap tujuan,
sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program pembangunan daerah yang
telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD yang dilaksanakan dan
dikoordinasikan oleh bappeda
-
Musrenbang RPJMD dihadiri oleh para
pemangku kepentingan dan pejabat dari kementerian/ lembaga tingkat pusat atau
dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi narasumber dalam musrenbang
RPJMD
-
Hasil musrenbang RPJMD
dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang
mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RPJMD
6.
Perumusan Rancangan Akhir RPJMD
-
Perumusan rancangan akhir RPJMD
merupakan proses penyempurnaan rancangan RPJMD berdasarkan berita acara
kesepakatan hasil musrenbang RPJMD
-
Bappeda menyampaikan rancangan
akhir RPJMD yang dimuat dalam rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada
sekda melalui perangkat daerah yang membidangi hukum
-
Sekda menugaskan kepada
perangkat daerah yang membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisan, pembulatan
dan pemantapan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD
-
Sekda melalui perangkat daerah
yang membidangi hukum menyampaikan hasil pengharmonisan, pembulatan dan
pemantapan rancangan perda kepada kepala Bappeda untuk mendapatkan paraf
persetujuan pada setiap halaman Ranperda tentang RPJMD
-
Sekda menugaskan kepala bappeda
menyampaikan ranperda tentang RPJMD yang telah dibubuhi paraf kepada Kepala
Daerah
-
Kepala Bappeda memaparkan
Ranperda tentang RPJMD kepada kepala daerah sebelum disampaikan kepada DPRD
-
Kepala Daerah menyampaikan
ranperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah
-
Ranperda tentang RPJMD terdiri
dari Ranperda dan Rancangan Akhir RPJMD
-
Penyampaian Ranperda tentang
RPJMD paling lambat 90 hari setelah kepala daerah dilantik
7.
Penetapan RPJMD
-
Gubernur menetapkan Ranperda
tentang RPJMD Provinsi yang telah dievaluasi oleh menteri menjadi perda
provinsi tentang RPJMD paling lambat 6 bulan setelah Gubernur / wakil Gubernur
dilantik
-
Bupati/ Walikota menetapkan
Ranperda tentang RPJMD Kabupaten/ Kota yang telah dievaluasi gubernur menjadi
perda paling lambat 6 bulan setelah bupati/ walikota dilantik
-
Evaluasi Ranperda RPJMD
dilaksanakan paling lambat 5 bulan setelah kepala daerah dilantik
-
Apabila penyelenggara
pemerintah tidak menetapkan perda tentang RPJMD, anggota DPRD, Gubernur/
Bupati/ Walikota, tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan
-
RPJMD yang telah ditetapkan
dengan Perda, digunakan sebagai instrument evaluasi penyelenggaraan pemerintah
daerah
Tata Cara Penyusunan RKPD
1.
Persiapan Penyusunan RKPD
-
Penyusunan rancangan keputusan
kepala daerah tentang pembentukan Tim Penyusun RKPD
-
Orientasi mengenai RKPD
-
Penyusunan agenda kerja tim
penyusun RKPD
-
Penyiapan data dan informasi
perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD
2.
Penyusunan Rancangan Awal RKPD
-
Penyusunan rancangan awal RKPD
dimulai pada minggu pertama bulan Desember, 2 tahun sebelum tahun rencana
-
Rancangan awal RKPD provinsi
disusun berpedoman pada RPJMD provinsi, RKP, Program Strategis nasional, dan
pedoman penyusunan RKPD
-
Rancangan awal RKPD Kabupaten/
Kota, disusun berpedoman pada RPJMD Kabupaten/ Kota, Rancangan Awal RKPD
provinsi, RKP, Program Strategis Nasional dan pedoman penyusunan RKPD
(ditetapkan dengan Peraturan Menteri)
-
Penyusunan rancangan awal RKPD,
mencakup:
Ø Analisis Gambaran Umum Daerah
Ø Analisis Rancangan Umum Ekonomi Daerah
Ø Analisis Kapasitas Riil Keuangan Daerah
Ø Penelahan Rancangan Awal Renja SKPD (Perangkat Daerah)
Ø Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah
Ø Penelaahan terhadap sasaran RPJMD
Ø Penelaahan terhadap arah Kebijakan RPJMD
Ø Penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan Program
Strategis Nasional
Ø Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD
Ø Perumusan Prioritas Pembangunan Daerah
Ø Perumusan Rencana Kerja Program dan Pendanaan
-
DPRD memberikan saran dan
pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD, berdasarkan hasil reses/ penjaringan
aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan
kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD. Pokok-pokok pikiran DPRD
disampaikan secara tertulis kepada kepala Bappeda
-
Hasil penyusunan rancangan awal
RKPD provinsi disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
Ø Pendahuluan
Ø Gambaran Umum Kondisi Daerah
Ø Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
Ø Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
Ø Arah Kebijakan Pembangunan Kab/ Kota
Ø Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
Ø Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Ø Penutup
-
Hasil Penyusunan Rancangan Awal
RKPD Kab/ Kota disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
Ø Pendahuluan
Ø Gambaran Umum Kondisi Daerah
Ø Kerangka ekonomi dan Keuangan Daerah
Ø Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
Ø Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
Ø Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah
Ø Penutup
-
Rancangan awal RKPD dibahas
bersama kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi
Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan yang dirumuskan dalam
berita acara kesepakatan, dan ditandatangani oleh kepala bappeda dan kepala
Perangkat Daerah serta perwakilan masyarakat yang hadir pada konsultasi public
-
Bappeda menyempurnakan racangan
awal RKPD berdasarkan berita acara kesepakatan
-
Bappeda mengajukan rancangan
awal RKPD kepada Kepala daerah melalui Sekda untuk memperoleh persetujuan
sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal Renja perangkat Daerah. Rancangan
awal RKPD yang disampaikan dilengkapi dengan lampiran:
Ø Net konsep surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan
rancangan awal renja perangkat daerah
Ø Rancangan awal RKPD
-
Bappeda menyampaikan surat
edaran kepala daerah kepada kepala perangkat daerah, yang memuat agenda
penyusunan RKPD, pelaksanaan Forum Perangkat daerah/ lintas perangkat daerah,
musrenbang RKPD, dan batas waktu penyampaian rancangan awal renja perangkat
daerah kepada kepala bappeda untuk diverifikasi. Surat edaran dilengkapi dengan
lampiran:
Ø Sasaran dan prioritas pembangunan daerah, dan
Ø Program dan kegiatan perangkat daerah disertai indikator dan target
kinerja serta pagu indikatif
-
Surat edaran disampaikan paling
lambat minggu ke 2 bulan februari
-
Kepala Perangkat daerah
menyempurnakan rancangan awal renja perangkat daerah berdasarkan surat edaran
kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal renja perangkat
daerah
-
Rancangan awal Renja Perangkat
Daerah dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum perangkat daerah/ lintas
perangkat daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan
-
Rancangan awal renja perangkat
daerahdisempurnakan berdasarkan hasil forum perangkat daerah/ lintas perangkat
daerah
-
Kepala Perangkat daerah
menyampaikan rancangan renja perangkat daerah kepada bappeda untuk
diverifikasi, untuk memastikan kesesuaian rancangan awal renja perangkat daerah
dengan rancangan awal RKPD
3.
Penyusunan Rancangan RKPD
-
Penyusunan rancangan RKPD
adalah proses penyempurnaan rancangan awal RKPD berdasarkan
Ø rancangan awal renja seluruh perangkat daerah yang telah
diverifikasi
Ø Penyusunan rancangan RKPD provinsi juga berdasarkan hasil penelaahan
terhadap rancangan awal RKP dan program strategis nasional
Ø Penyusunan rancangan RKPD kab/ Kota juga berdasarkan hasil
penelaahan RKPD provinsi, RKP, dan Program strategis nasional
-
Penyusunan Rancangan RKPD
provinsi diselesaikan paling lambat minggu ke 2 bulan maret dan untuk Kab/ Kota
minggu pertama bulan april
-
Bappeda provinsi mengajukan
rancangan RKPD provinsi kepada gubernur melalui sekda dalam rangka memperoleh
persetujuan terhadap:
Ø Rancangan RKPD Provinsi
Ø Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi
-
Gubernur menyampaikan surat
edaran tentang rancangan RKPD provinsi kepada Bupati/ walikota yang memuat
sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta arah kebijakan pembangunan
kewilayahan Kab/ Kota lingkup provinsi, Surat edaran dilengkapi dengan lampiran:
Ø Jadwal pelaksanaan Musrenbang RKPD provinsi
Ø Rancangan RKPD provinsi
-
Penyampaian surat edaran paling
lambat minggu ke 3 bulan maret
-
Bappeda Kab/ kota mengajukan
rancangan RKPD Kab/ Kota kepada bupati/ Walikota melalui sekda dalam rangka
memperoleh persetujuan terhadap:
Ø Rancangan RKPD Kab/kota
Ø Pelaksanaan Musrenbang RKPD kab/kota
-
Penyusunan Rancangan RKPD
Kabupaten / Kota diselesaikan paling lambat minggu pertama bulan april
4.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD
Provinsi
-
Bappeda melaksanakan dan
mengkoordinasikan murenbang RKPD provinsi yang dihadiri oleh para pemangku
kepentingan, dilaksanakan paling lambat minggu ke 2 bulan april
-
Pembahasan rancangan RKPD
dilakukan dalam rangka:
Ø Menyepakati permasalahan pembangunan daerah
Ø Menyepakati prioritas pembangunan daerah
Ø Menyepakati arah kebijakan pembangunan kab/ kota lingkup provinsi
Ø Menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi
Ø Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran
dan prioritas pembangunan nasional
Ø Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi
dengan program dan kegiatan kab/ kota yang diusulkan berdasarkan musrenbang
kab/ kota
-
Penyelarasan program dan
kegiatan yang dimaksud adalah penyelarasan program dan kegiatan provinsi dengan
program dan kegiatan prioritas pemerintah yang dilaksanakan melalui dana
dekonsentrasi, DAK, atau penyelarasan program Kab/ kota dengan program dan
kegiatan pemerintah yang dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan
-
Hasil musrenbang RKPD provinsi
dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh setiap unsur
yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RKPD provinsi
5.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD
Kabupaten/ Kota
-
Bappeda melaksanakan dna
mengkoordinasikan musrenbang Kab/ Kota yang dihadiri oleh para pemangku
kepentingan. Pelaksanaan musrenbang kab/ kota dilaksnakan pada minggu ke 4
bulan maret, terdiri atas:
Ø Musrenbang RKPD kab/ kota
Ø Musrenbang RKPD kab/ kota di Kecamatan
-
Musrenbang RKPD kab/kota
bertujuan untuk membahas rancangan RKPD kab/ kota, yang dilaksanakan dalam
rangka:
Ø Menyepakati permasalahan pembangunan daerah
Ø Menyepakati prioritas pembangunan daerah
Ø Menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi
Ø Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran
dan prioritas pembangunan provinsi
Ø Klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah
kab/ kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil
musrenbang kecamatan
-
Penyelarasan program dan
kegiatan pembangunan daerah kab/ kota dengan sasaran dan prioritas pembangunan
daerah provinsi berupa program dan kegiatan daerah kab/ kota yang diselaraskan
dengan program daerah provinsi melalui APBD provinsi untuk dibahas dan
disepakati dalam musrenbang RKPD provinsi
-
Hasil musrenbang RKPD kab/ kota
dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang
mewakili pemangku kepentingan, yang menghadiri musrenbang RKPD kab/ kota
-
Musrenbang RKPD kab/ kota di
kecamatan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa/ kelurahan di
lingkup kecamatan
-
Camat melaksanakan musrenbang
RKPD kab/ kota di kecamatan setelah berkoordinasi dengan bappeda kab/ kota.
Musrenbang dilaksanakan paling lambat minggu ke 2 bulan februari
-
Tata cara pengajuan daftar
usulan desa / kelurahan berpedoman pada permen tentang pedoman pembangunan desa
-
Untuk efisien dan efektifitas,
pelaksanaan musrenbang RKPD kab/ kota di kecamatan dapat diselenggarakan dengan
menggabungkan beberapa kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati/ walikota
-
Musrenbang RKPD kab/kota di
kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan
usulan rencana kegiatan pembangunan desa/ kelurahan yang diintegrasikan dengan
prioritas pembangunan di daerah kecamatan, yang mencakup:
Ø Usulan rencana kegiatan pembangunan desa/ kelurahan yang tertuang
dalam daftar usulan desa/ kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan
pembangunan, di wilayah kecamatan yang bersangkutan harus sesuai dengan sasaran
dan prioritas pembangunan
Ø Kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum
tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/ kelurahan
Ø Pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan
berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kab/ kota
-
Kegiatan dan prioritas
pembangunan daerah di kecamatan mengacu pada rencana program dan kegiatan dalam
rancangan RKPD kab/ kota
-
Hasil musrenbang RKPD Kab/ kota
di kecamatan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh
unsur yang mewakili pemangku kepentingan, yang menghadiri musrenbang RKPD kab/
kota di kecamatan. Berita acara kesepakatan dijadikan sebagai bahan pembahasan
dalam musrenbang daerah kab/ kota dan masukan penyempurnaan rancangan RKPD kab/
kota
6.
Perumusan Rancangan Akhir RKPD
-
Perumusan rancangan akhir RKPD
provinsi merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD provinsi menjadi
rancangan akhir RKPD provinsi berdasarkan berita acara kesepakatan hasil
musrenbang RKPD provinsi
-
Perumusan rancangan akhir RKPD kab/
kota merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD kab/ kota menjadi rancangan
akhir RKPD kab/ kota berdasarkan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD
Kab/ Kota
-
Rancangan akhir RKPD
disampaikan kepada sekda untuk dibahas oleh seluruh kepala perangkat daerah.
Pembahasan diyujukan untuk memastikan program dan kegiatan perangkat daerah
telah di akomodir dalam rancangan akhir RKPD. Pembahasan paling lambat
dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan musrenbang
-
Rancangan akhir diselesaikan
paling lambat pada akhir bulan mei
-
Rancangan akhir yang telah
dibahas dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan perkada tentang RKPD
-
Gubernur dan bupati/ walikota
menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada menteri melalui dirjen Bina
Bangda dan kepada gubernur melalui kepala bappeda provinsi untuk difasilitasi,
yang dilakukan paling lama 15 hari sejak dokumen diterima secara lengkap.
Dokumen terdiri atas :
Ø Surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada menteri melalui
Dirjen Bina Bangda atau dari Bupati/ Walikota kepada gubernur melalui kepala
bappeda provinsi
Ø Rancangan akhir RKPD
Ø Berita acara kesepakatan musrenbang RKPD
Ø Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan tahunan
Ø Gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan
RKPD
-
Fasilitasi berpedoman pada
Permen mengenai pembentukan produk hukum daerah
-
Hasil fasilitasi disampaikan
dalam bentuk surat menteri melalui Dirjen Bina Bangda untuk provinsi, dan dalam
bentuk surat gubernur melalui kepala bappeda provinsi untuk kab/ kota. Hasil
fasilitasi sebagai bahan penyempurnaan rancangan perkada tentang RKPD
7.
Penetapan RKPD
-
Rancangan perkada tentang RKPD
yang telah disempurnakan disampaiakan oleh kepala bappeda kepada kepala daerah
melalui sekda untuk mendapat persetujuan guna penetapan dan pengundangan
-
Rancangan perkada tentang RKPD
paling lambat disampaikan 2 minggu setelah pelaksanaan fasilitasi rancangan
perkada tentang RKPD
-
Gubernur menetapkan peraturan
gubernur Tentang RKPD provinsi setelah RKP ditetapkan
-
Bupati/ Walikota menetapkan
peraturan Bupati/ Walikota tentang RKPD Kab/ Kota paling lambat 1 minggu
setelah RKPD provinsi ditetapkan
-
Peraturan Gubernur Tentang RKPD
Provinsi dijadikan sebagai:
Ø Pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir renja perangkat daerah
provinsi
Ø Pedoman penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kab/ kota
Ø Pedoman penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta
rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)provinsi
-
Rancangan KUA dan Rancangan
PPAS disampaikan gubernur kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan
APBD, begitu juga dengan Kab/ Kota
-
Gubernur menyampaikan peraturan
gubernur tentang RKPD provinsi kepada menteri melalui Dirjen Bina Bangda paling
lambat 7 hari setelah penetapan
-
Bupati/ Walikota menyampaikan
peraturan Bupati/ Walikota tentang RKPD Kab/ Kota dan hasil penilaian
konsistensi program antara RKPD dengan RPJMD tahun berkenaan kepada gubernur
melalui bappeda provinsi paling lambat 7 hari setelah ditetapkan
Tata Cara Penyusunan
Renstra Perangkat Daerah
1.
Persiapan Penyusunan Renstra
-
Penyusunan rancangan keputusan
kepala daerah tentang pembentukan Tim Penyusun Renstra Perangkat Daerah
-
Orientasi mengenai Renstra
Perangkat daerah
-
Penyusunan agenda kerja tim
penyusun perangkat daerah
-
Penyiapan data dan informasi
perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD
2.
Penyusunan Rancangan Awal
Renstra Perangkat Daerah
-
Penyusunan rancangan awal
renstra perangkat daerah dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan awal
RPJMD, mencakup:
Ø Analisis gambaran pelayanan
Ø Analisis permasalahan
Ø Penelaahan dokumen perencanaan lainnya
Ø Analisis isu strategis
Ø Perumusan tujuan dan sasaran perangkat daerah berdasarkan sasaran
dan indikator serta target kinerja dalam rancangan awal RPJMD
Ø Perumusan strategi dan arah kebijakan perangkat daerah untuk
mencapai tujuan dan sasaran serta target kinerja perangkat daerah
Ø Perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu
indikatif, lokasi kegiatan, dan kelompok
sasaran berdasarkan strategi dan kebijakan perangkat daerah serta program dan
pagu indikatif dalam rancangan awal RPJMD
-
Penyusunan rancangan awal
renstra perangkat daerah, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
Ø Pendahuluan
Ø Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah
Ø Permasalahan dan isu strategis perangkat daerah
Ø Tujuan dan sasaran
Ø Strategi dan arah kebijakan
Ø Rencana program dan kegiatan serta pendanaan
Ø Kinerja penyelenggaraan bidang urusan
Ø Penutup
3.
Penyusunan Rancangan Renstra
Perangkat Daerah
-
Rancangan Renstra Perangkat
daerah disusun dengan menyempurnakan Rancangan awal renstra perangkat daerah
berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang penyusunan rancangan renstra
perangkat daerah
-
Rancangan renstra perangkat
daerah dibahas dalam Forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah
-
Hasil kesepakatan forum
perangkat daerah/ lintas perangkat daerah dirumuskan dalam berita acara. Berita
acara digunakan untuk menyempurnakan rancangan renstra perangkat daerah
-
Rancangan renstra perangkat
daerah disampaikan oleh kepala perangkat daerah kepada kepala bappeda untuk
diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan rancangan
awal RPJMD. Penyampaian rancangan renstra perangkat daerah paling lambat 10
hari setelah pelaksanaan forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah
-
Bappeda melakukan verifikasi
terhadap rancangan renstra perangkat daerah dengan tujuan untuk memastikan
rancangan renstra perangkat daerah telah selaras dengan rancangan awal RPJMD
dan mengakomodir hasil berita acara Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat
Daerah.
-
Dalam hal hasil verifikasi
ditemukan ketidaksesuaian, Bappeda menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan
rancangan renstra perangkat daerah kepada perangkat daerah. Berdasarkan saran
dan rekomendasi bappeda, kepala perangkat daerah menyempurnakan rancangan
renstra perangkat daerah, dan disampaikan kembali kepada bappeda setelah
disempurnakan
-
Verifikasi rancangan Renstra
perangkat daerah disampaikan paling lambat 2 minggu setelah penyampaian
rancangan renstra perangkat daerah
4.
Pelaksanaan Forum Perangkat
Daerah / Lintas Perangkat Daerah
-
Forum perangkat daerah/ lintas
perangkat daerah dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah berkoordinasi dengan
bappeda. Dihadiri oleh pemangku kepentingan yang terkait oleh tugas dan fungsi
perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka
penajaman target, kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok
sasaran yang telah disusun dalam rancangan renstra perangkat daerah. Forum ini
dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah surat edaran kepala daerah diterima
-
Hasil pelaksanaan forum
perangkat daerah/ lintas perangkat daerah dirumuskan dalam berita acara
kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan
yang menghadiri forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah
5.
Perumusan Rancangan Akhir
Renstra Perangkat Daerah
-
Perumusan rancangan akhir
renstra perangkat daerah merupakan proses penyempurnaan rancangan renstra
perangkat daerah menjadi rancangan akhir renstra perangkat daerah berdasarkan
perda tentang RPJMD. Hal ini dilakukan untuk mempertajam strategi, arah
kebijakan,program, dan kegiatan perankat daerah berdasarkan strategi, arah
kebijakan, program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam perda RPJMD
-
Rancangan akhir renstra
perangkat daerah disajikan dengan sistematika seperti sistematika rancangan
awal
6.
Penetapan Renstra Perangkat
Daerah
-
Rancangan akhir renstra
perangkat daerah disampaikan kepala perangkat daerah kepada kepala Bappeda
untuk diverifikasi. Hal ini disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah
perda tentang RPJMD ditetapkan. Verifikasi harus dapat menjamin tujuan,
sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan perangkat daerah dalam
renstra perangkat daerah selaras dengan perda RPJMD. Apabila dalam verifikasi
ditemukan ketidaksesuaian, Bappeda menyampaikan saran dan rekomendasi untuk
penyempurnaan rancangan akhir renstra perangkat daerah kepada kepala perangkat
daerah. Berdasarkan saran dan rekomendasi Bappeda, kepala perangkat daerah
menyempurnakan rancangan akhir renstra perangkat daerah, dan disampaikan
kembali kepada kepala Bappeda untuk dilakukan proses penetapan Renstra perangkat
daerah
-
Verifikasi rancangan akhir
renstra perangkat daerah paling lambat 2 minggu setelah penyampaian rancangan
akhir renstra perangkat daerah
-
Bappeda menyampaikan rancangan
akhir renstra perangkat daerah yang telah diverifikasi kepada kepala daerah melalui
sekda untuk ditetapkan dengan perkada. Penetapannya paling lambat 1 (satu)
bulan setelah perda RPJMD ditetapkan
-
Renstra perangkat daerah yang
telah ditetapkan dengan perkada menjadi pedoman kepala perangkat daerah dalam
menyusun renja perangkat daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan
rancangan penyusunan RKPD
Tata Cara Penyusunan Renja
Perangkat Daerah
1.
Persiapan Penyusunan Renja
Perangkat Daerah
-
Penyusunan rancangan keputusan
keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun renja perangkat daerah
-
Orientasi mengenai renja
perangkat daerah
-
Penyusunan agenda kerja tim
penyusun renja perangkat darerah
-
Persiapan data dan informasi
perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD
2.
Penyusunan Rancangan Awal Renja
Perangkat Daerah
-
Perangkat daerah menyusun
rancangan awal renja perangkat daerah paling lambat minggu pertama bulan
desember
-
Penyusunan rancangan awal renja
perangkat daerah berpedoman pada renstra perangkat daerah, dengan bertujuan
untuk menjamin kesesuian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok
sasaran serta perkiraan maju yang disusun dalam rancangan awal renja perangkat
daerah dengan renstra perangkat daerah. Selain itu berpedoman juga pada hasil
evaluasi hasil renja perangkat daerah tahun lalu dan hasil evaluasi hasil renja
perangkat daerah pada tahun berjalan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa
rumusan kegiatan alternative dan/ atau kegiatan baru yang disusun dalam
rancangan awal renja perangkat daerah dilakukan dalam rangka optimalisasi
pencapaian sasaran renstra perangkat daerah
-
Penyusunan rancangan awal renja
perangkat daerah mencakup:
Ø Analisis gambaran Pelayanan perangkat daerah
Ø Hasil evaluasi renja perangkat daerah tahun lalu
-
Hasil perumusan rancangan awal
renja perangkat daerah, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
Ø Pendahuluan
Ø Hasil evaluasi renja perangkat daerah tahun lalu
Ø Tujuan dan Sasaran perangkat daerah
Ø Rencana kerja dan pendanaan perangkat daerah
Ø Penutup
-
Rancangan awal renja perangkat
daerah disempurnakan berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman
penyempurnaan rancangan awal renja perangkat daerah
-
Penyempurnaan rancangan awal
renja perangkat daerah, mencakup: perumusan rencana program, kegiatan, indikator
kinerja, pendanaan indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran pada
rancangan awal RKPD
-
Rumusan kegiatan alternative
dan / atau kegiatan baru diajukan kepala perangkat daerah kepada kepala Bappeda
dalam forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah
3.
Penyusunan Rancangan Renja
Perangkat Daerah
-
Penyusunan rancangan renja
perangkat dearah merupakan proses penyempurnaan rancangan awal renja perangkat
daerah berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan
rancangan awal renja perangkat daerah
-
Rancangan renja perangkat
daerah disempurnakan dan dibahas dalam forum perangkat daerah/ lintas perangkat
daerah dan disajikan dengan sistematika seperti rancangan awal renja perangkat
daerah
-
Untuk provinsi rancangan renja
disampaiakan kepada kepala Bappeda provinsi untuk diverifikasi dan dijadikan
sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD.
Rancangan renja paling lambat minggu ke 1 bulan maret ( untuk provinsi) dan minggu
ke 3 bulan maret (untuk kabupaten/ kota)
-
Bappeda melakukan verifikasi
terhadap rancangan renja perangkat daerah, yang mana harus dapat menjamin
rancangan renja perangkat daerah sudah selaras dengan rancangan awal RKPD.
Apabila dalam verifikasi ditemukan hal yang perlu disempurnakan, Bappeda
menyampaikan saran dan rekomendasi penyempurnaan rancangan renja perangkat
daerah kepada perangkat daerah, berdasarkan saran dan rekomendasi penyempurnaan
kepala perangkat daerah menyempurnakan rancangan renja perangkat daerah.
Rancangan renja yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh kepala
perangkat daerah kepada kepala Bappeda. Verifikasi paling lambat 2 minggu
setelah penyampaian rancangan renja perangkat daerah kepada Bappeda
4.
Pelaksanaan Forum Perangkat
Daerah / Lintas Perangkat Daerah
-
Forum Perangkat Daerah / Lintas
Perangkat Daerah dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah berkoordinasi dengan
Bappeda. Dan dihadiri oleh pemangku kepentingan yang terkait tugas dan fungsi
perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka
penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok
sasaran dalam rancangan renja perangkat daerah. Forum dilaksanakan paling
lambat 2 minggu setelah surat edaran kepala daerah diterima
-
Hasil pembahasan rancangan
renja perangkat daerah dalam forum perangkat daerah/ lintas perangkat daerah,
dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang
mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri forum tersebut
5.
Perumusan Rancangan Akhir Renja
Perangkat Daerah
-
Perumusan rancangan akhir renja
perangkat daerah, merupakan proses penyempurnaan rancangan renja perangkat
daerah menjadi rancangan akhir renja perangkat daerah berdasarkan perkada
tentang RKPD
-
Perumusan rancangan akhir renja
perangkat daerah, dilakukan untuk mempertajam program kegiatan, dan pagu
indikatif perangkat daerah berdasarkan program, kegiatan dan pagu indikatif
yang ditetapkan dalam perkada tentang RKPD
-
Rancangan Akhir renja perangkat
daerah disajikan dengan sistematika seperti rancangan awal
6.
Penetapan Renja Perangkat Daerah
-
Rancangan akhir renja perangkat
daerah disampaikan kepala perangkat daerah kepada kepala Bappeda untuk
diverifikasi. Disampaikan paling lambat satu minggu setelah perkada tentang
RKPD ditetapkan
-
Verifikasi harus dapat menjamin
program, kegiatan, dan pagu indikatif renja perangkat daerah selaras dengan
perkada tentang RKPD dan renja perangkat daerah lainya
-
Dalam hal hasil verifikasi
ditemukan hal yang perlu disempurnakan, Bappeda menyampaikan saran dan
rekomendasi penyempurnaan rancangan akhir renja perangkat daerah kepada
perangkat daerah
-
Berdasarkan saran dan
rekomendasi kepala perangkat daerah menyempurnakan rancangan akhir renja
perangkat daerah, dan dikembalikan lagi setelah disempurnakan kepada Bappeda
-
Verifikasi seluruh rancangan akhir
renja perangkat daerah paling lambat 2 minggu setelah penyampaian rancangan
akhir renja perangkat daerah
-
Bappeda menyampaikan seluruh
rancangan akhir renja perangkat daerah yang telah diverifikasi kepada kepala
daerah melalui sekda untuk ditetapkan dengan Perkada. Penetapan paling lambat
satu bulan setelah perkada tentang RKPD ditetapkan. Renja perangkat daerah yang
telah ditetapkan menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA perangkat
daerah.