Rencana Pembangunan Investasi Jangka Menengah (RPIJM)
Bidang PU Cipta Karya
I. Pengertian dan Kedudukan RPIJM
Untuk
mewujudkan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur yang lebih cerdas, terencana dan terpadu sesuai dengan kaidah
pembangunan yang berkelanjutan, perlu disiapkan perencanaan program yang dapat
mendukung kebutuhan ekonomi, social dan lingkungan secara terpadu.
Rencana
Program Investasi Jangka Menengah Bidang PU/Cipta Karya atau disingkat RPIJM
Bidang PU/ Cipta Karya merupakan dokumen rencana kerjasama pembangunan
infrastruktur (Infrastructure Document
Plan : IDD) Di Kabupaten/ Kota
yang bersifat lintas sektoral.
RPIJM bukan
dimaksudkan sebagai pengganti dari RPJMD yang merupakan Dokumen Politik
sebagaimana Repelitada pada masa lalu, akan tetapi RPIJM merupakan Dokumen
Teknis Kelayakan Program ( Feasebility
Study).
Adapun
Kedudukan RPIJM Bidang PU / Cipta Karya yaitu dibawah Kebijakan spasial dan
Kebijakan Sektoral yang ada disetiap daerah sebagai Rencana Pembangunan
Infrastruktur (Infrastructure Development
Plan) baik sekala propinsi maupun kabupaten / kota. RPIJM pada hakekatnya merupakan
operasionalisasi dari RPJMN dan RPJMD. Kebijakan Spasial pada RPIJM mengacu
Pada RTRW Nasional, Propinsi, Kabupaten dan Kota sedangkan kebijakan sektoral/ program
mengacu pada RPJMN dan RPJMD serta masterplan sector yang ada.
II. Pendekatan Penyusunan RPIJM
a. Pendekatan Umum
Penyusunan
RPIJM pada dasarnya mengacu pada peraturan perundangan dan kebijakan pada saat
RPIJM disusun. Disamping itu yang menjadi acuan dalam penyusunan RPIJM adalah
Kebijakan ataupun arahan dari departemen PU/ Cipta Karya dan Instansi Terkait.
Sistem
berpikir dalam proses penyusunan RPIJM pada prinsipnya mengacu pada diagram
alir Proses Perencanaan dan penyusunan, yang dapat dilihat pada tabel di bawah
ini.
b. Pendekatan Teknis
Pendekatan
berpikir secara teknis pada penyusunan RPIJM dilakukan dengan analisis SWOT.
Hendaknya dilakukan secara holistic, berdimensi spasial maupun sektoral,
sebagaimana pula ditekankan dalam strategi pembangunan perkotaan dalam KSNP
pengembangan perkotaan, bahwa pembangunan infrastruktur bidang PU/ Cipta Karya
menyangkut pembangunan perumahan / permukiman secara konstektual, tidak hanya
mencakup pemenuhan sarana dan prasarana perkotaan yang diperukan saja. Akan
tetapi menyangkut pengendalian fungsi kawasan perkotaan agar secara sinergi
dapat meningkatkan produktivitas ekonomi perkotaan atau wilayah, serta
peningkatan efisiensi pelayanan dan penggunaan sumber daya sesuai dengan tujuan
dan sasaran pembangunannya.
·
Pendekatan terhadap kondisi yang diinginkan
Pada
hakekatnya merupakan pendekatan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran
pembangunan perkotaan. Hal ini, berarti bahwa dalam suatu rencana pembangunan
perkotaan paling tidak harus mengandung: i) Formulasi arah dan kebijakan
pembangunan perkotaan, ii) Penetapan arah pengembangan dan pembangunan baik
yang menyangkut pembangunan kawasan (Development
need) maupun yang menyangkut kebutuhan sarana dan prasarana dasar (Basic need).
·
Pendekatan Terhadap kondisi yang ada
Dalam
meninjau kondisi yang ada saat ini, perlu memperhatikan hal-hal seperti : i)
Kondisi alam (geografis) ataupun karakteristik kawasan kabupaten/ Kota yang dianalisis, ii)
Keadaan system pelayanan sarana dan prasarana yang ada, iii) situasi dan
kemampuan pembiayaan, iv) keadaan kelembagaan terkait.
·
Pendekatan Pemrograman investasi untuk mendukung
perwujudan kondisi yang diinginkan
Pada
prinsipnya melakukan justifikasi suatu investasi atas dasar prinsip koordinasi
pengaturan, integrasi perencanaan, dan sinkronisasi program pada skala prioritas tertentu. Dengan melakukan : i)
Assesment terhadap permintaan ( Demand Assesment), ii) Assesment terhadap kemampuan dan kapasitas (
Suply Assesment), iii) penetapan spesifikasi dan justifikasi program/ proyek
investasi berdasarkan skala prioritas.
III. Komponen RPIJM
a.
Gambaran
Kondisi wilayah
Gambaran kondisi wilayah mencakup
beberapa hal, yaitu gambaran umum dan gambaran prasarana. Gambaran umum,
meliputi: gambaran geografis; gambaran demografis, perekonomian daerah, dan
gambaran kondisi social dan budaya. Sedangkan gambaran prasarana mencakup
gambaran seluruh sector yang ada dalam lingkup bidang PU/ Cipta Karya, dan
apabila memungkinkan mencakup kondisi transportasi jalan raya dan pengendalian
banjir.
b.
Rencana
Pembangunan Kabupaten/ Kota
Visi dan Misi mengacu pada
dokumen RPJMD bila sudah ada.
- Skenario Pengembangan wilayah
- Skenario Pembangunan Infrastruktur Bidang PU/ Cipta Karya
Rencana
investasi Bidang PU/ Cipta Karya menyangkut kelayakan (FS) dari sector
Pengembangan Permukiman, Penataan Bangunan dan Lingkungan, Penyehatan
Lingkungan Permukiman dan Penyehatan air Minum.
d.
Aspek
Safeguard social dan lingkungan
Perlunya
penyajian informasi lingkungan yang merupakan suatu alat bagi pemerintah untuk
memutuskan apakah suatu proyek yang diusulkan perlu ANDAL atau tidak.
e.
Aspek
Keuangan Daerah
Komponen yang
merupakan aspek keuangan daerah, adalah:
- Komponen Penerimaan
- Belanja Daerah
- Proyeksi Keuangan
- Kapasitas Pendanaan Pembangunan
- Rencana Tindak Peningkatan Pendapatan Daerah
f.
Aspek
Kelembagaan
Agar investasi
pembangunan dapat dioperasionalkan secara maksimal oleh pemerintah kabupaten/ Kota, diperlukan
pengkajian kelembagaan secara lebih mendalam dengan menganalisis hal-hal
berikut:
- Analisis tinjauan kemampuan kelembagaan yang ada
- Rencana tindak peningkatan kapasitas kelembagaan
IV. Rencana Kesepakatan (Memorandum)
Program Investasi dan Aspek Legalitas
Dalam penyusunan RPIJM perlu didukung dengan adanya penetapan melalui
SK Walikota/ Bupati. Dengan demikian, RPIJM dapat dimanfaatkan sebagai dasar
dalam penentuan dukungan pemerintah pusat kepada kabupaten/ kota pada penyelenggaraan Bidang PU/ Cipta
Karya.
Sumber: Buku Panduan RPIJM Bidang PU/ Cipta Karya
Sumber: Buku Panduan RPIJM Bidang PU/ Cipta Karya