Minggu, 02 September 2012

Rencana Pembangunan Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang PU Cipta Karya


Rencana Pembangunan Investasi Jangka Menengah (RPIJM)
Bidang PU Cipta Karya

I. Pengertian dan Kedudukan RPIJM
Untuk mewujudkan pelaksanaan  pembangunan infrastruktur yang lebih cerdas, terencana dan terpadu sesuai dengan kaidah pembangunan yang berkelanjutan, perlu disiapkan perencanaan program yang dapat mendukung kebutuhan ekonomi, social dan lingkungan secara terpadu.
Rencana Program Investasi Jangka Menengah Bidang PU/Cipta Karya atau disingkat RPIJM Bidang PU/ Cipta Karya merupakan dokumen rencana kerjasama pembangunan infrastruktur (Infrastructure Document Plan : IDD) Di Kabupaten/ Kota yang bersifat lintas sektoral.
RPIJM bukan dimaksudkan sebagai pengganti dari RPJMD yang merupakan Dokumen Politik sebagaimana Repelitada pada masa lalu, akan tetapi RPIJM merupakan Dokumen Teknis Kelayakan Program ( Feasebility Study).
Adapun Kedudukan RPIJM Bidang PU / Cipta Karya yaitu dibawah Kebijakan spasial dan Kebijakan Sektoral yang ada disetiap daerah sebagai Rencana Pembangunan Infrastruktur (Infrastructure Development Plan) baik sekala propinsi maupun kabupaten / kota. RPIJM pada hakekatnya merupakan operasionalisasi dari RPJMN dan RPJMD. Kebijakan Spasial pada RPIJM mengacu Pada RTRW Nasional, Propinsi, Kabupaten dan Kota sedangkan kebijakan sektoral/ program mengacu pada RPJMN dan RPJMD serta masterplan sector yang ada.

II. Pendekatan Penyusunan RPIJM
a. Pendekatan Umum
            Penyusunan RPIJM pada dasarnya mengacu pada peraturan perundangan dan kebijakan pada saat RPIJM disusun. Disamping itu yang menjadi acuan dalam penyusunan RPIJM adalah Kebijakan ataupun arahan dari departemen PU/ Cipta Karya dan Instansi Terkait.
Sistem berpikir dalam proses penyusunan RPIJM pada prinsipnya mengacu pada diagram alir Proses Perencanaan dan penyusunan, yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.





b. Pendekatan Teknis
Pendekatan berpikir secara teknis pada penyusunan RPIJM dilakukan dengan analisis SWOT. Hendaknya dilakukan secara holistic, berdimensi spasial maupun sektoral, sebagaimana pula ditekankan dalam strategi pembangunan perkotaan dalam KSNP pengembangan perkotaan, bahwa pembangunan infrastruktur bidang PU/ Cipta Karya menyangkut pembangunan perumahan / permukiman secara konstektual, tidak hanya mencakup pemenuhan sarana dan prasarana perkotaan yang diperukan saja. Akan tetapi menyangkut pengendalian fungsi kawasan perkotaan agar secara sinergi dapat meningkatkan produktivitas ekonomi perkotaan atau wilayah, serta peningkatan efisiensi pelayanan dan penggunaan sumber daya sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunannya.

·        Pendekatan terhadap kondisi yang diinginkan
            Pada hakekatnya merupakan pendekatan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan perkotaan. Hal ini, berarti bahwa dalam suatu rencana pembangunan perkotaan paling tidak harus mengandung: i) Formulasi arah dan kebijakan pembangunan perkotaan, ii) Penetapan arah pengembangan dan pembangunan baik yang menyangkut pembangunan kawasan (Development need) maupun yang menyangkut kebutuhan sarana dan prasarana dasar (Basic need).

·        Pendekatan Terhadap kondisi yang ada
            Dalam meninjau kondisi yang ada saat ini, perlu memperhatikan hal-hal seperti : i) Kondisi alam (geografis) ataupun karakteristik kawasan kabupaten/ Kota yang dianalisis, ii) Keadaan system pelayanan sarana dan prasarana yang ada, iii) situasi dan kemampuan pembiayaan, iv) keadaan kelembagaan terkait.

·        Pendekatan Pemrograman investasi untuk mendukung perwujudan kondisi yang diinginkan
            Pada prinsipnya melakukan justifikasi suatu investasi atas dasar prinsip koordinasi pengaturan, integrasi perencanaan, dan sinkronisasi program pada skala  prioritas tertentu. Dengan melakukan : i) Assesment terhadap permintaan ( Demand Assesment), ii)  Assesment terhadap kemampuan dan kapasitas ( Suply Assesment), iii) penetapan spesifikasi dan justifikasi program/ proyek investasi berdasarkan skala prioritas.

III. Komponen RPIJM

a.      Gambaran Kondisi wilayah         
Gambaran kondisi wilayah mencakup beberapa hal, yaitu gambaran umum dan gambaran prasarana. Gambaran umum, meliputi: gambaran geografis; gambaran demografis, perekonomian daerah, dan gambaran kondisi social dan budaya. Sedangkan gambaran prasarana mencakup gambaran seluruh sector yang ada dalam lingkup bidang PU/ Cipta Karya, dan apabila memungkinkan mencakup kondisi transportasi jalan raya dan pengendalian banjir.

b.      Rencana Pembangunan Kabupaten/ Kota
Visi dan Misi mengacu pada dokumen RPJMD bila sudah ada.
    • Skenario Pengembangan wilayah
    • Skenario Pembangunan Infrastruktur Bidang PU/ Cipta Karya
c.       Rencana Program Investasi Infrastruktur
Rencana investasi Bidang PU/ Cipta Karya menyangkut kelayakan (FS) dari sector Pengembangan Permukiman, Penataan Bangunan dan Lingkungan, Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Penyehatan air Minum.
d.      Aspek Safeguard social dan lingkungan
Perlunya penyajian informasi lingkungan yang merupakan suatu alat bagi pemerintah untuk memutuskan apakah suatu proyek yang diusulkan perlu ANDAL atau tidak.
e.      Aspek Keuangan Daerah
Komponen yang merupakan aspek keuangan daerah, adalah:
    • Komponen Penerimaan
    • Belanja Daerah
    • Proyeksi Keuangan
    • Kapasitas Pendanaan Pembangunan
    • Rencana Tindak Peningkatan Pendapatan Daerah

f.        Aspek Kelembagaan

Agar investasi pembangunan dapat dioperasionalkan secara maksimal oleh pemerintah kabupaten/ Kota, diperlukan pengkajian kelembagaan secara lebih mendalam dengan menganalisis hal-hal berikut:
    • Analisis tinjauan kemampuan kelembagaan yang ada 
    • Rencana tindak peningkatan kapasitas kelembagaan
IV. Rencana Kesepakatan (Memorandum) Program Investasi dan Aspek Legalitas

Dalam penyusunan RPIJM perlu didukung dengan adanya penetapan melalui SK Walikota/ Bupati. Dengan demikian, RPIJM dapat dimanfaatkan sebagai dasar dalam penentuan dukungan pemerintah pusat kepada kabupaten/ kota pada penyelenggaraan Bidang PU/ Cipta Karya.








Sumber: Buku Panduan RPIJM Bidang PU/ Cipta Karya