I.
Ketentuan Pemantauan Dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
1.
Pelaksanaan Pemantauan dan
Evaluasi pemanfaatan Ruang dilakukan terhadap:
a.
Tingkat kesesuaian perwujudan
sruktur ruang, dan
b.
Tingkat kesesuaian perwujudun
pola ruang
2.
Pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi dilakukan secara periodik dan menerus, paling sedikit 2 kali dalam 5
tahun
3.
Pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi dapat dilakukan lebih dari 2 kali dalam 5 tahun apabila terbit kebijakan
baru atau perubahan kebijakan yang mendasar dan strategis yang berdampak besar
atau luas terkait pembangunan, yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan
4.
Pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah kab/ Kota didukung dengan partisifasi aktif peran masyarakat, yang
dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan atau pengaduan pada pemerintah
5.
Pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh:
a.
Menteri bersama forum lintas
kementerian/ lembaga untuk kepentingan nasional, meliputi RTRWN, RTR pulau/
kepulauan, RTR KSN, dan RTRW provinsi
b.
Kepala organisasi perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pengendalian pemanfaatan ruang
bersama BKPRD untuk kepentingan daerah propinsi dan /atau daerah kab/ kota,
meliputi: RTR KSP, RTRW kabupaten/ Kota untuk propinsi, dan RTR KSK untuk kab/
kota
II.
Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang terdiri, atas:
A.
Kegiatan pemantauan pemanfaatan
ruang
B.
Kegiatan evaluasi pemanfaatan
ruang, dan
C.
Kegiatan pelaporan
1.
Kegiatan pemantauan pemanfaatan
ruang dilakukan melalui tahapan:
a.
Pengumpulan data dan informasi,
meliputi:
-
Pengamatan secara langsung
melalui survey primer antara lain survey lapangan dan wawancara
-
Pengamatan secara tidak
langsung melalui suvey sekunder antara lain penelaahan data sekunder yang
meliputi hasil studi, kajian penelitian, dan laporan instansi berupa data
tabular dan peta
-
Data informasi sebagaimana
dimaksud diatas, antara lain:
·
Data dan informasi terkait
dokumen RTR yang telah ditetapkan, meliputi informasi pemahaman para pihak
terhadap keradaan dan substansi dalam RTR, serta identifikasi data dan
informasi program pemanfaatan ruang periode 5 (lima) tahun yang terkait
langsung pada waktu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang
berupa tabular dan peta
·
Data dan informasi terkait
dokumen program pembangunan, meliputi:
a)
Data dan informasi pemahaman
atau klarifikasi, para pihak terkait keberadaan dan perlunya keterpaduan dan
sinkronisasi program pembangunan kementerian/ lembaga dan/ atau OP berupa jenis
dan lokasi program yang membentuk struktur dan pola ruang berupa data tabular
dan peta
b)
Data dan informasi pengamatan
langsung maupun hasil kajian atau penelitian kondisi actual pemanfatan ruang
berupa foto, video, data tabular dan peta
·
Data dan informasi terkait
dokumen informasi pertanahan, meliputi pemahaman keberadaan izin lokasi dan hak
atas tanah serta implikasinya, serta identifikasi data dan izin pemanfaatan
ruang dan hak atas tanah dalam wujud tabular dan peta. Data dan peta disusun
dengan tingkat kedetailan yang sama dengan skala ketelitian peta RTR yang di
isyaratkan
b.
Penyusunan Matrik Persandingan
Program
-
Matrik persandingan program merupakan
persandingan indikasi program dalam RTR yang telah ditetapkan dengan kondisi
actual yang diindikasikan dalam program pembangunan dan/ atau dokumen informasi
pertanahan
-
Indikasi program dalam dokumen
RTR yang telah ditetapkan, meliputi semua jenis program dan lokasi program yang
direncanakan dalam periode 5 (lima) tahun pada saat pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi pemanfaatan ruang dilakukan
-
Program dan indikasi program
merupakan program pembangunan yang disusun sedemikan rupa sehingga terwujudnya
fungsi ruang yang diinginkan atau dituju sesuai dengan RTR
-
Program pembangunan merupakan
program pembangunan sektoral yang meliputi serangkaian kegiatan yang terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Lokasi merupakan lokasi program
-
Data dan informasi lain berupa
penjelasan kualitatif dari hasil pengamatan secara langsung turut disajikan
pada matrik persandingan program
-
Penyusunan matrik persandingan
program termuat dalam lampiran I
2.
Kegiatan Evaluasi pemanfaatan
ruang, meliputi penilaian perwujudan struktur dan pola ruang yang dilakukan
berdasarkan:
a.
Kesesuaian program pemanfaatan
ruang, merupakan keberadaan program pembangunan sector yang sesuai dengan
indikasi program dalam RTR. Penilaian kesesuaian progam pemanfaatan ruang
dilakukan dengan cara:
-
Mengidentifikasi program
pembangunan yang sesuai dengan indikasi program dalam RTR
-
Menilai kesesuaian program
pembangunan dengan menegaskan keberadaan program pembangunan sector yang sesuai
dengan indikasi program dalam RTR, dengan nilai 100 persen jika ada atau 0
persen jika tidak sesuai, dan
-
Mengonfirmasikan program
pembangunan selain program yang ada pada indikasi program RTR
b.
Kesesuaian lokasi program
pemanfaatan merupakan perbandingan jumlah lokasi dari program pembangunan yang
sesuai terhadap total jumlah lokasi program yang sama dalam indikasi program
dalam RTR.
Ø Penilaian lokasi program pemanfaatan ruang dilakukan dengan:
-
Mengidentifikasi lokasi program
pembangunan yang sesuai dengan lokasi program pada indikasi program RTR
-
Menilai kesesuaian lokasi
program pembangunan dengan membandingkan jumlah lokasi program yang sesuai
terhadap total lokasi yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100 persen,
dan
-
Mengonfirmasikan lokasi program
pembangunan diluar lokasi program yang sama pada indikasi program RTR
Ø Nilai kesesuaian pemanfaatan ruang merupakan nilai akhir dari kedua
nilai kesesuaian program dan nilai kesesuaian lokasi program
Ø Kesesuaian pemanfaatan ruang bernilai:
-
Sama dengan nilai lesesuaian
lokasi program jika nilai kesesuaian program positif
-
0 (nol) atau tidak memiliki
kesesuaian sama sekali jika nilai kesesuaian program 0 (nol) dan kesesuaian
lokasi program positif
-
0 (nol) atau tidak memiliki
kesesuaian sama sekali jika nilai kesesuaian program 0 (nol) dan kesesuaian
lokasi program 0 (nol)
-
Tidak dapat ditentukan
kesesuaian jika nilai kesesuaian program positif dan kesesuaian lokasi program
0 (nol)
Ø Penilaian kesesuaian struktur dan pola ruang diatas, dilakukan
secara berjenjang mulai dari:
-
Penilaian kesesuaian pemanfaatan
ruang, merupakan penilaian kesesuaian program dan kesesuaian lokasi program
untuk suatu pemanfaatan ruang. Dan dilakukan dengan langkah, penilaian program
pemanfaatan ruang, penilaian lokasi program pemanfaatan ruang, dan pemberian
nilai pemanfaatan ruang
-
Penilaian kesesuaian
pemanfaatan komponen utama ruang, merupakan penilaian kesesuaian program dan
kesesuaian lokasi program untuk kelompok pemanfaatan ruang yang memiliki fungsi
yang sama atau mirip.
§ Komponen utama ruang merupakan sekelompok pemanfaatan ruang dengan
kemiripan fungsi mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan
karakteristik wilayahnya, terdiri atas:
o
Komponen utama struktur ruang,
meliputi pusat permukiman atau pusat pelayanan, jaringan prasarana
transportasi, jaringan energy, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya
air, baik berupa system maupun individu, dan
o
Komponen utama pola ruang,
meliputi kawasan lindung konservasi baik daratan maupun perairan, kawasan
budidaya termasuk kawasan andalan serta kawasan strategis nasional, daerah
propinsi, dan daerah kab/ kota
§ Kesesuaian program pemanfaatan komponen utama ruang , merupakan
jumlah program pemanfaatan ruang untuk membentuk komponen utama ruang yang
sesuai dibandingkan total jumlah program pemanfaatan ruang pembentuk komponen
utama ruang yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100 persen
§ Kesesuaian lokasi program pemanfaatan komponen utama ruang,
merupakan jumlah lokasi program pemanfaatan ruang untuk membentuk komponen
utama ruang yang sesuai dibandingkan total jumlah lokasi program pemanfaatan
pembentuk komponen utama ruang yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100
persen
§ Nilai kesesuaian pemanfaatan komponen utama ruang merupakan nilai
akhir dari kedua nilai kesesuaian program dan nilai kesesuaian lokasi program
-
Penilaian kesesuaian struktur
dan pola ruang, dilakukan dengan cara:
§ Penilaian program pemanfaatan pembentuk struktur ruang dan pola
ruang, merupakan jumlah program pemanfaatan ruang yang membentuk struktur ruang
atau pola ruang yang sama dalam indikasi program RTR dikali 100%
§ Penilaian lokasi program pemanfaatan pembentuk struktur ruang atau
pola ruang merupakan jumlah lokasi program pemanfaatan ruang untuk membentuk
struktur ruang atau pola ruang yang sesuai dibandingkan total jumlah lokasi
program pemanfaatan ruang pembentuk struktur ruang atau pola ruang yang sama
dalam indikasi program RTR dikali 100%
§ Pemberian nilai kesesuaian pemanfaatan pembentuk struktur ruang atau
pola ruang merupakan nilai akhir dari kedua nilai kesesuaian program dan nilai
kesesuaian lokasi program
3.
Kegiatan pelaporan
Kegiatan pelaporan dilakukan dengan cara:
a.
Penyampaian hasil evaluasi
pemanfaatan ruang, dilakukan dengan:
-
Melakukan pembahasan terfokus
atau konfirmasi terhadap hasil evaluasi bersama para pemangku kepentingan
terkait
-
Merumuskan catatan terkait
hasil evaluasi
§ Nilai hasil evaluasi pemanfaatan ruang memuat:
1)
Nilai kesesuaian pemanfaatan
ruang
2)
Nilai kesesuaian pemanfaatan
komponen utama ruang
3)
Nilai kesesuaian pemanfaatan
ruang untuk perwujudan struktur ruang
4)
Nilai kesesuaian pemanfaatan
ruang untuk perwujudan pola ruang
§ Hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang diklarifikasi
berdasarkan:
1)
Tingkat kesesuaian pemanfaatan
ruang berkualitas jika bernilai antara 80%-100%, artinya pemanfaatan ruang sudah
sesuai dengan rencana struktur dan pola ruang dalam RTR
2)
Tingkat kesesuaian pemanfaatan
ruang kurang berkualitas jika bernilai 50%-80%, artinya pelaksanaan pemanfaatan
ruang belum sesuai dengan rencana struktur dan pola ruang dalam RTR
3)
Tingkat kesesuaian pemanfaatan
ruang tidak berkualitas jika bernilai anta 0%-50%, artinya pelaksanaan
pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang
dalam RTR
b.
Penyampaian Rekomendasi