Green city, atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kota hijau, memiliki banyak padanan kata yang lain, misalnya ecological city (kota yang berwawasan lingkungan), serta sustainable city (kota yang berkelanjutan ). Demikian menurut pendapat Hadi Susilo Arifin, Ketua Departemen Arsitektur Lanskap, Fakultas Pertanian, lnstitut Pertanian Bogor.
Menurut
Hadi, selama ini masyarakat menganggap bahwa kota hijau identik dengan ruang
terbuka hijau (RTH). Pandangan tersebut tidak sepenuhnya salah. Namun, yang
harus dipahami adalah RTH hanya salah satu dari sekian banyak hal yang harus
dilakukan untuk mewujudkan kota hijau.
Konsep
utama dari kota hijau adalah 3 penghematan, yakni hemat energi, hemat lahan,
dan hemat bahan/material. Menurut International Environmental Technology
Center, ada 18 indikator yang terbagi ke dalam 3 tahap untuk mewujudkan kota
hijau.
Tahap
pertama adalah promotion of eco office yang memiliki 7 indikator, yaitu
penghematan energi, penghematan air, pengurangan sampah padat, pengembangan
daur ulang, konsep hijau yang aman, konservasi air dan udara yang bersih, serta
pengendalian bahan kimia.
Tahap
yang kedua, yaitu promotion of eco project. Tahap ini terdiri atas 6 indikator,
yakni penggunaan material ramah lingkungan, penggunaan alat yang ramah
lingkungan, penggunaan barang daur ulang, pembangunan infrastruktur hijau,
pengembangan teknologi hijau/ berwawasan lingkungan, serta mem - promosikan
penghijauan.
Tahap
ketiga adalah green city planning (perencanaan kota hijau), terdiri atas 5
indikator, yaitu adanya panduan ten - tang infrastruktur ke-PU-an yang bersifat
hijau, panduan untuk perumahan hijau, meningkatkan transportasi pub - lik,
terutama pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), peningkatan capacity building
(kemampuan dan kesadaran masyarakat), serta sistem manajemen lingkungan
(Environmental Management System/EMS) yang terintegrasi.
Perencanaan
dan pengelolaan tata ruang kota-kota di Indonesia seharusnya bersifat
terintegrasi. Pun, jika berbicara tentang kota hijau, kita tidak hanya
memikirkan kota saja ( eco city), tetapi juga memikirkan desa (eco village).
Jangan sekali-kali perencanaan itu bersifat terpisah. Tidak mungkin kita
membangun kota hijau jika hanya mengutak -atik satu kawasan saja. Kita
memerlukan sesuatu yang komprehensif . Misalnya, kita tidak akan bisa membangun
Jakarta sebagai kota hijau jika tidak didukung daerahdaerah di sekitarnya, baik
Tangerang, Bogor, Depok, maupun Bekasi.
Sejauh
ini, kebijakan dan perencanaan tata ruang kota -kota di Indonesia secara
praktis memang belum mengarah ke kota hijau. Jikapun ada, maka kebijakan
tersebut hanya terbatas pada sektor tertentu saja. Misalnya , penyediaan RTH
sesuai amanat UU Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007. Konsep kota hijau juga
dicoba diterapkan dalam pembangunan beberapa kota baru/ kota satelit, tetapi
itu pun hanya sebatas slogan dan penyediaan RTH saja. Pada skala kota, memang
sudah ada kampanye car free day maupun kampanye bike to work. Tetapi, kampanye
tersebut kurang didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai ,
misalnya pembangunan jalur sepeda, MRT, dan sebagainya.
Di
kota-kota besar yang sudah mapan, upaya untuk mewujudkan kota hijau memang akan
menghadapi banyak kendala, baik kendala secara bio-fisik, sosial, maupun
ekonomi, dan terutama budaya masyarakat. Di tengah masyarakat kita masih
berkembang budaya egoisme , istilahnya "asal tidak di halaman rumah
saya" {Not In My Back Yard/NIMBY). Mereka kurang peduli dengan kondisi
lingkungan sekitar , pokoknya yang penting rumah mereka sendiri bersih.
Seharusnya masyarakat tidak bersikap menutup mata seperti itu, sebab
pembangunan kota hijau adalah menyangkut masalah budaya dan perilaku
masyarakatnya.
Untuk
kota -kota yang relatif kecil/baru , seharusnya pembangunannya bisa direncanakan
dan dikelola dengan baik, selama ada komitmen yang terintegrasi dari
pemerintah, pihak swasta, serta penduduk kota. Di daerah-daerah, masyarakat
cenderung lebih peduli kepada lingkungan karena mereka memiliki kearifan lokal
yang berhubungan dengan adat istiadat atau kepercayaan setempat. Dengan adanya
kearifan lokal tersebut, mereka punya zonasi pemanfaatan lingkungan , terutama
hutan .
Upaya
untuk mewujudkan kota hijau harus didukung penuh oleh komitmen tiga pihak,
yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat . Pemerintah harus memiliki good will
untuk menjalankan apa yang disebut dengan eco politic. Yaitu, politik -politik
yang mengarah ke pelestarian lingkungan, misalnya melalui UU yang pro terhadap
ramah lingkungan. Saat ini, kebijakan yang menga - rah ke tujuan tersebut sudah
ada, tetapi masih perlu ditingkatkan lagi jumlah dan implementasinya .
Pemerintah juga mesti seger:a mengevaluas i tata ruang kota dengan benar dan
akurat sesuai dengan standar dan peraturan yang ada. Selain itu, perlu adanya
komitmen tinggi dalam penyusunan rencana penataan dan pengelolaan kota yang
ramah lingkungan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Selanjutnya,
pemer intah harus melaksanakan penegakan hukum . Konkretnya, memberi sanksi
bagi setiap pelanggaran dan sebaliknya, memberikan reward bagi masyarakat yang
patuh. Dari sisi teknis, pemerintah bisa mengurangi laju perubahan tata guna
lahan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan dan melakukan kon -
solidasi lahan bagi ruang-ruang kota yang kurang teratur, serta mendesain green
network dengan koridor hijau maupun koridor biru. Hal lain yang perlu dilakukan
adalah menerapkan manajemen limbah secara terintegrasi dan mengimplementasikan
konsep green infrastructure, green building, serta green industry.
Perusahaan
swasta juga perlu mengambil peran. Salah satunya adalah dengan menjalankan
kegiatannya secara pro hijau. Mereka juga harus mematuhi peraturan yang ada
dengan disiplin tinggi serta berkontribusi dalam menyediakan lahan untuk ruang
terbuka hijau dan ruang terbuka biru. Pemerintah memang yang membuat peraturan,
tetapi perusahaan merupakan salah satu pihak yang menjalankannya, apakah itu
dengan corporate social responsibility {CSR), penyediaan taman dan RTH, serta
penggunaan bahan bangunan dan material yang ramah lingkungan.
Last
but not least, masyarakat harus berperan aktif dalam pembangunan kota hijau.
Oleh karena itu, perlu adanya pemberdayaan ··masyarakat. Sebab, pada dasarnya
masyarakat sebenarnya punya kekuatan jika mereka mau. Jangan bersikap acuh tak
acuh jika peme - rintah memberikan bimbingan ataupun bantuan.
Masyarakat
perlu berpikir global, tidak hanya berpikir tentang dirinya sendiri saja
{budaya NIMBY). Konsep pro hijau harus dipraktekkan secara nyata dalam
kehidupan sehari-hari, misalnya hemat energi, hemat lahan, dan hemat bahan.
Selain itu, adalah penting untuk selalu mematuhi peraturan yang ada serta
penerapan semboyan hidup sehat.
Sumber : Oleh Hadi Susilo Arifin Dalam KIPRAH
Volume 40 September-Oktober 2010