Tampilkan postingan dengan label Sarana Perdagangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sarana Perdagangan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2022

Arahan Pengembangan Prasarana Perdagangan

A.      Perencanaan Kebutuhan Sarana Perdagangan

Sarana perdagangan dan niaga tidak selalu berdiri sendiri dan terpisah dengan sarana yang lain. Dasar penyediaan selain berdasarkan jumlah penduduk yang akan dilayani juga mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit kelompok lingkungan yang ada. Tentunya hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan atau blok yang nantinya terbentuk sesuai dengan konteks lingkungannya. Sedangkan penempatan penyediaan fasilitas akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani pada area tertentu.

1.       Proyeksi Jumlah Penduduk

Penduduk adalah faktor yang sangat penting diperhatikan dalam perencanaan kebutuhan sarana perdagangan, jumlah penduduk dapat dilihat sebagai faktor produksi yang dapat dialokasikan untuk kegiatan berbelanja sehingga dapat dicapai kemakmuran yang maksimal bagi suatu wilayah. Dalam konteks wilayah maka perencanaan adalah 10 tahun yang akan datang. Dengan demikian, kita perlu memprediksi tentang besarnya jumlah penduduk pada wilayah perencanaan di masa yang akan datang.

Metode proyeksi penduduk yang digunakan adalah metode ekstrapolasi dengan melihat kecenderungan pertumbuhan penduduk di masa lalu dan melanjutkan kecenderungan tersebut untuk masa yang akan datang sebagai proyeksi (Tarigan R, 2010).

2.       Proyeksi Kebutuhan Jenis dan Jumlah Sarana Perdagangan

Menurut skala pelayanan, penggolongan jenis sarana perdagangan (SNI 03-1733-2004) adalah:

a. Warung dan toko, skala pelayanan 250 jiwa/unit yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari.

b. Pertokoan, skala pelayanan 6.000 jiwa/unit yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang lebih lengkap dan pelayanan jasa seperti wartel, foto copy, dan sebagainya.

c. Pusat perbelanjaan lokal seperti pusat pertokoan dan pasar lingkungan, skala pelayanan unit kelurahan 30.000 jiwa/unit yang menjual keperluan sehari-hari termasuk sayur, daging, ikan, buah-buahan, beras, tepung, bahan-bahan pakaian, pakaian, barang barang kelontong, alat-alat pendidikan, alat-alat rumah tangga, serta pelayanan jasa seperti warnet, wartel, dan sebagainya.

d. Pusat perbelanjaan distrik dan niaga, skala pelayanan unit kecamatan 120.000 jiwa/unit yang selain menjual kebutuhan sehari-hari, juga untuk pelayanan jasa perbengkelan, unit-unit produksi yang tidak menimbulkan polusi, tempat hiburan, serta kegiatan niaga lainnya seperti kantor-kantor, bank, industri kecil, dan lain sebagainya.

 

3.       Kebutuhan Ruang dan Lahan

Kebutuhan ruang dan lahan untuk sarana perdagangan ini akan berkaitan juga dengan daya dukung lingkungan dan jalan yang ada di sekitar bangunan sarana tersebut, besarnya kebutuhan ruang dan lahan menurut penggolongan jenis sarana perdagangan adalah sebagai berikut:

a. Warung dan toko luas lantai yang dibutuhkan ± 50 m² termasuk gudang kecil, apabila merupakan bangunan tersendiri atau tidak bersatu dengan rumah tinggal, luas tanah yang dibutuhkan adalah 100 m².

b. Pertokoan luas lantai yang dibutuhkan 1.200 m², sedangkan luas tanah yang dibutuhkan 3.000 m². Bangunan pertokoan ini harus dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat parkir dan pos keamanan.

c. Pusat pertokoan dan pasar lingkungan luas tanah yang dibutuhkan 10.000 m², dan harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut: (1) tempat parkir; (2) terminal kecil atau tempat pemberhentian kendaraan; (3) pos keamanan; (4) sistem pemadam kebakaran dan (5) musholla/tempat ibadah.

d. Pusat perbelanjaan dan niaga, karena jumlah penduduk pendukungnya belum memenuhi syarat sehingga belum disediakan.

 

B.      Jangkauan Radius Area Layanan

Jangkauan radius area layanan sarana perdagangan merupakan salah satu dasar yang harus dipertimbangkan dalam penempatan penyediaan fasilitas sarana perdagangan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani pada area tertentu, sehingga tidak berdiri sendiri dan terpisah dengan sarana yang lain.

Penempatan penyediaan sarana perdagangan seperti warung dan toko sebaiknya di tengah kelompok penduduk dan dapat merupakan bagian dari sarana yang lain dengan jangkauan radius area layanan 3.000 m. Sedangkan untuk pertokoan dan pusat perbelanjaan lokal seperti pasar sebaiknya di pusat kegiatan lingkungan dan dapat dijangkau dengan kendaraan umum radius area layanan 2.000 m, seperti terlihat pada Tabel Berikut.

 

No

Jenis Sarana

Kriteria

Jangkauan

Radius (km)

Lokasi dan

Penyelesaian

1

Warung/Toko

0,3

Di tengah kelompok tetangga dapat merupakan bagian dari sarana lain

2

Pertokoan

2

Di pusat kegiatan sub lingkungan KDB 40%

3

Pusat Pertokoan dan

Pasar Lingkungan

2

Dapat dijangkau dengan kendaraan Umum

Sumber: SNI No. 03-1733 (2004)

 

C.       Hasil Perencanaan Prasarana Perdagangan

Berdasarkan hasil temuan studi dan pembahasan mengenai tingkat pelayanan sarana perdagangan di wilayah permukiman sub urban Kota Luwuk ( contoh kasus ), maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.       Tingkat pelayanan sarana perdagangan menurut jenis, jumlah dan radius pencapaiannya menunjukkan bahwa tingkat pelayanan sarana perdagangan di wilayah permukiman sub urban Kota Luwuk jauh dari kondisi ideal dan termasuk kategori tidak memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal.

2.       Proyeksi kebutuhan sarana perdagangan tahun 2014, seperti warung dan toko perlu ada penambahan, pertokoan, dan pasar lingkungan perlu penyediaan. Untuk penempatan lokasi sarana perdagangan seperti pertokoan dan pasar lingkungan sebaiknya berada di Kelurahan Kilongan, selain dapat dijangkau dengan kendaraan umum juga berada di pusat kegiatan lingkungan zona I, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk dapat melayani area tetangga seperti Kelurahan Lumpoknyo, Kelurahan Kilongan Permai, dan Kelurahan Awu. Untuk penempatan penyediaan sarana perdagangan pertokoan pada zona II sebaiknya berada di Kelurahan Boyou, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar yang dapat melayani area tetangga seperti Kelurahan Biak, Kelurahan Bumi Beringin, dan Kelurahan Awu.

D.      Rekomendasi Pengembangan Prasarana Perdagangan

Dari beberapa kesimpulan yang didapatkan, untuk mencapai tingkat pelayanan yang efisien dan efektif dalam penyediaan sarana perdagangan di wilayah permukiman sub urban Kota Luwuk, maka beberapa rekomendasi yang dihasilkan adalah sebagai berikut (Contoh Studi Kasus):

1.   Pemerintah mengupayakan penyediaan sarana perdagangan di wilayah permukiman sub urban Kota Luwuk secara adil dan merata sesuai dengan standar pelayanan minimal, sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya lebih dekat dan cepat.

2.   Pemerintah mengupayakan lokasi sarana perdagangan di wilayah permukiman sub urban Kota Luwuk berada di pusat kegiatan lingkungan dan dapat di jangkau dengan kendaraan umum.

3.  Arah pengembangan sarana perdagangan di wilayah permukiman sub urban Kota Luwuk untuk zona I hendaknya berada di Kelurahan Kilongan dan untuk zona II berada di Kelurahan Boyou.

 

 

 

 

 

 

Sumber: Buku “Perencanaan Prasarana Perkotaan” Oleh I Putu Jati Arsana, ST. MT , dkk