Pada tanggal 25 September 2015 bertempat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, para pemimpin dunia secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sebagai kesepakatan pembangunan global. Indonesia turut hadir sebagai salah satu negara dari kurang lebih 193 negara yang hadir dalam acara tersebut.
Sustainable
Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati
oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia yang diharapkan dan dapat dicapai
pada tahun 2030. Adapun Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan
ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga
keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga
kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan
terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari
satu generasi ke generasi berikutnya yang mencakup dari 4 Pilar SDGs yaitu:
Selain
itu, SDGs diberlakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang
universal, terintegrasi dan inklusif untuk meyakinkan tidak akan ada seorangpun
yang terlewatkan (No One Left Behind). SDGs terdiri dari 17 tujuan dan 169
target yang merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku
sejak 2016 hingga 2030). Adapun ke-17 tujuan tersebut dapat dilihat pada gambar
berikut (Gambar 2).
Sebagai
wujud komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pencapaian Sustainable Development
Goals (SDGs) diperlukan penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pada tahun 2017, Indonesia
telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Pada
tahun 2022, dalam rangka pencapaian SDGs yang dilaksanakan dengan menetapkan
sasaran SDGs nasional yang disusun mengacu pada tujuan dan sasaran global
SDGs Tahun 2030, sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional
periode berjalan dan pelaksanaan SDGs telah memasuki 10 (sepuluh) tahun
sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku
kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah, Indonesia juga telah
menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan menetapkan sasaran Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan Nasional Tahun 2024.
Peraturan
Presiden tersebut digunakan sebagai:
a.
Pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN)
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals) bersama dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. Pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals) bersama dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
c. Acuan bagi
Organisasi Masyarakat, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan
pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan, pelaksanaan dan
pemantauan serta evaluasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable
Development Goals).
Salah
satu implementasi dari Sustainable Development Goals (SDGs) telah dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Dari 17 tujuan dalam
Sustainable Development Goals (SDGs), program Kotaku termasuk ke dalam tujuan
ke-11 yaitu : “Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan : Membangun Kota dan
Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan”. Program Kotaku merupakan
salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk mempercepat
penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”
yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100
persen akses sanitasi layak.
Melansir
dari laman resmi Kotaku, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
tujuan umum program ini yaitu untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur
dan pelayanan dasar di permukiman kumuh
perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk
mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan
berkelanjutan. Program ini sudah dimulai sejak tahun 2017 dan menggunakan
platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainnya dengan memposisikan masyarakat
dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria yaitu sebagai
berikut:
1.
Kondisi Bangunan Gedung;
2.
Kondisi Jalan Lingkungan;
3.
Kondisi Penyediaan Air Minum;
4.
Kondisi Drainase Lingkungan;
5.
Kondisi Pengelolaan Air Limbah;
6.
Kondisi Pengelolaan Persampahan; dan
7.
Ketersediaan Ruang Terbuka Publik (sebagai aspek tambahan).
Adapun
implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, terdiri dari
beberapa tahapan sebagai berikut (Gambar 3):
Setiap
tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM),
pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder).
Kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat
dengan masyarakat dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang
dilakukan (termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh) tidak
boleh merugikan masyarakat sehingga dalam pelaksanaan program ini selalu
menerapkan penapisan (pengamanan) lingkungan dan sosial (environment and social
safeguard).
Sumber
pembiayaan program ini berasal dari pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, swadaya masyarakat dan
pemangku kepentingan lainnya (stakeholder) serta dari lembaga mitra pembangunan
pemerintah seperti World Bank-WB; Asian
Infrastructure Investment Bank-AIIB dan Islamic Development BankIsDB.
Berdasarkan kebutuhan total pembiayaan, sumber dari mitra pembangunan
pemerintah (Loan) sekitar 45%.
Salah
satu dari pelaksanaan dari program Kotaku telah dilaksanakan di Kota di
Semanggi Utara, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Mengacu pada SK Walikota
Nomor: 640/69.9 Tahun 2020 mengenai Penetapan Lokasi Kawasan Lingkungan
Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Surakarta, Pemerintah Kota Surakarta
menetapkan luasan kawasan kumuh di Surakarta sebesar 135,971 Ha yang terdapat
di 4 Kecamatan dan 16 Kelurahan, dan salah satunya berada di kawasan prioritas
yaitu Kawasan Semanggi yang terletak di Kecamatan Pasar Kliwon. Penataan
kawasan Semanggi ini mencakup luasan kawasan kumuh sebesar 35,45 Ha yang
dikerjakan melalui kolaborasi multi sektor.
Penataan
Kawasan Semanggi Utara telah dimulai sejak Maret 2022 dengan progress fisik
sebesar 41,27% dengan target penyelesaian pelaksanaan pekerjaan pada akhir
tahun ini. Lingkup pekerjaan meliputi bantaran sungai dengan [ penyediaan rumah
layak huni, ruang terbuka publik, penyediaan
pelayanan dasar dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman kumuh yang
tersebar di dalam delineasi kumuh.
Program
Kotaku memiliki target pengurangan kumuh seluas 10.000 hektar dari sisa 38.431
hektar yang menjadi target nasional. Peningkatan kualitas infrastruktur
permukiman dilakukan melalui pendekatan skala lingkungan dan skala kawasan
dengan sumber pembiayaan dari pinjaman luar negeri.
Adapun pelaksanaan kegiatan skala kawasan dilakukan di 94 kota/ kabupaten
prioritas dan salah satunya adalah Kota Surakarta.
Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M. Basuki Hadimuljono, juga
mengatakan bahwa penataan kawasan kumuh seperti ini bukan hanya dilakukan pada
permukiman di bantaran sungai, namun juga di tempat lain seperti permukiman di
dekat tempat pembuangan sampah ataupun kampung pada penduduk di perkotaan.
Pada
akhirnya, melalui program Kotaku, diharapkan dapat kehidupan kota yang
berkelanjutan sesuai dengan tujuan ke-11 dari 17 tujuan yang tersusun dalam
Agenda Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 yaitu menciptakan kota yang aman
dan berkelanjutan berarti memastikan akses pada perumahan yang aman dan terjangkau,
serta memperbaiki permukiman kumuh dengan melibatkan investasi pada
transportasi umum, menciptakan ruang hijau bagi publik dan meningkatkan
perencanaan dan pengaturan perkotaan yang inklusif sekaligus melibatkan semua
pihak sesuai dengan prinsip “Sustainable Development” dapat terwujud.
Sumber: BULETIN
PENATAAN RUANG Edisi VI | November - Desember 2022