Tampilkan postingan dengan label Ruang Terbuka Hijau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ruang Terbuka Hijau. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Maret 2025

Kota Hijau Bukan Hanya RTH

Green city, atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kota hijau, memiliki banyak padanan kata yang lain, misalnya ecological city (kota yang berwawasan lingkungan), serta sustainable city (kota yang berkelanjutan ). Demikian menurut pendapat Hadi Susilo Arifin, Ketua Departemen Arsitektur Lanskap, Fakultas Pertanian, lnstitut Pertanian Bogor.



Menurut Hadi, selama ini masyarakat menganggap bahwa kota hijau identik dengan ruang terbuka hijau (RTH). Pandangan tersebut tidak sepenuhnya salah. Namun, yang harus dipahami adalah RTH hanya salah satu dari sekian banyak hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan kota hijau.

Konsep utama dari kota hijau adalah 3 penghematan, yakni hemat energi, hemat lahan, dan hemat bahan/material. Menurut International Environmental Technology Center, ada 18 indikator yang terbagi ke dalam 3 tahap untuk mewujudkan kota hijau.

Tahap pertama adalah promotion of eco office yang memiliki 7 indikator, yaitu penghematan energi, penghematan air, pengurangan sampah padat, pengembangan daur ulang, konsep hijau yang aman, konservasi air dan udara yang bersih, serta pengendalian bahan kimia.

Tahap yang kedua, yaitu promotion of eco project. Tahap ini terdiri atas 6 indikator, yakni penggunaan material ramah lingkungan, penggunaan alat yang ramah lingkungan, penggunaan barang daur ulang, pembangunan infrastruktur hijau, pengembangan teknologi hijau/ berwawasan lingkungan, serta mem - promosikan penghijauan.

Tahap ketiga adalah green city planning (perencanaan kota hijau), terdiri atas 5 indikator, yaitu adanya panduan ten - tang infrastruktur ke-PU-an yang bersifat hijau, panduan untuk perumahan hijau, meningkatkan transportasi pub - lik, terutama pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), peningkatan capacity building (kemampuan dan kesadaran masyarakat), serta sistem manajemen lingkungan (Environmental Management System/EMS) yang terintegrasi.

Perencanaan dan pengelolaan tata ruang kota-kota di Indonesia seharusnya bersifat terintegrasi. Pun, jika berbicara tentang kota hijau, kita tidak hanya memikirkan kota saja ( eco city), tetapi juga memikirkan desa (eco village). Jangan sekali-kali perencanaan itu bersifat terpisah. Tidak mungkin kita membangun kota hijau jika hanya mengutak -atik satu kawasan saja. Kita memerlukan sesuatu yang komprehensif . Misalnya, kita tidak akan bisa membangun Jakarta sebagai kota hijau jika tidak didukung daerahdaerah di sekitarnya, baik Tangerang, Bogor, Depok, maupun Bekasi.

Sejauh ini, kebijakan dan perencanaan tata ruang kota -kota di Indonesia secara praktis memang belum mengarah ke kota hijau. Jikapun ada, maka kebijakan tersebut hanya terbatas pada sektor tertentu saja. Misalnya , penyediaan RTH sesuai amanat UU Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007. Konsep kota hijau juga dicoba diterapkan dalam pembangunan beberapa kota baru/ kota satelit, tetapi itu pun hanya sebatas slogan dan penyediaan RTH saja. Pada skala kota, memang sudah ada kampanye car free day maupun kampanye bike to work. Tetapi, kampanye tersebut kurang didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai , misalnya pembangunan jalur sepeda, MRT, dan sebagainya.

Di kota-kota besar yang sudah mapan, upaya untuk mewujudkan kota hijau memang akan menghadapi banyak kendala, baik kendala secara bio-fisik, sosial, maupun ekonomi, dan terutama budaya masyarakat. Di tengah masyarakat kita masih berkembang budaya egoisme , istilahnya "asal tidak di halaman rumah saya" {Not In My Back Yard/NIMBY). Mereka kurang peduli dengan kondisi lingkungan sekitar , pokoknya yang penting rumah mereka sendiri bersih. Seharusnya masyarakat tidak bersikap menutup mata seperti itu, sebab pembangunan kota hijau adalah menyangkut masalah budaya dan perilaku masyarakatnya.

Untuk kota -kota yang relatif kecil/baru , seharusnya pembangunannya bisa direncanakan dan dikelola dengan baik, selama ada komitmen yang terintegrasi dari pemerintah, pihak swasta, serta penduduk kota. Di daerah-daerah, masyarakat cenderung lebih peduli kepada lingkungan karena mereka memiliki kearifan lokal yang berhubungan dengan adat istiadat atau kepercayaan setempat. Dengan adanya kearifan lokal tersebut, mereka punya zonasi pemanfaatan lingkungan , terutama hutan .

Upaya untuk mewujudkan kota hijau harus didukung penuh oleh komitmen tiga pihak, yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat . Pemerintah harus memiliki good will untuk menjalankan apa yang disebut dengan eco politic. Yaitu, politik -politik yang mengarah ke pelestarian lingkungan, misalnya melalui UU yang pro terhadap ramah lingkungan. Saat ini, kebijakan yang menga - rah ke tujuan tersebut sudah ada, tetapi masih perlu ditingkatkan lagi jumlah dan implementasinya . Pemerintah juga mesti seger:a mengevaluas i tata ruang kota dengan benar dan akurat sesuai dengan standar dan peraturan yang ada. Selain itu, perlu adanya komitmen tinggi dalam penyusunan rencana penataan dan pengelolaan kota yang ramah lingkungan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Selanjutnya, pemer intah harus melaksanakan penegakan hukum . Konkretnya, memberi sanksi bagi setiap pelanggaran dan sebaliknya, memberikan reward bagi masyarakat yang patuh. Dari sisi teknis, pemerintah bisa mengurangi laju perubahan tata guna lahan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan dan melakukan kon - solidasi lahan bagi ruang-ruang kota yang kurang teratur, serta mendesain green network dengan koridor hijau maupun koridor biru. Hal lain yang perlu dilakukan adalah menerapkan manajemen limbah secara terintegrasi dan mengimplementasikan konsep green infrastructure, green building, serta green industry.

Perusahaan swasta juga perlu mengambil peran. Salah satunya adalah dengan menjalankan kegiatannya secara pro hijau. Mereka juga harus mematuhi peraturan yang ada dengan disiplin tinggi serta berkontribusi dalam menyediakan lahan untuk ruang terbuka hijau dan ruang terbuka biru. Pemerintah memang yang membuat peraturan, tetapi perusahaan merupakan salah satu pihak yang menjalankannya, apakah itu dengan corporate social responsibility {CSR), penyediaan taman dan RTH, serta penggunaan bahan bangunan dan material yang ramah lingkungan.

Last but not least, masyarakat harus berperan aktif dalam pembangunan kota hijau. Oleh karena itu, perlu adanya pemberdayaan ··masyarakat. Sebab, pada dasarnya masyarakat sebenarnya punya kekuatan jika mereka mau. Jangan bersikap acuh tak acuh jika peme - rintah memberikan bimbingan ataupun bantuan.

Masyarakat perlu berpikir global, tidak hanya berpikir tentang dirinya sendiri saja {budaya NIMBY). Konsep pro hijau harus dipraktekkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, misalnya hemat energi, hemat lahan, dan hemat bahan. Selain itu, adalah penting untuk selalu mematuhi peraturan yang ada serta penerapan semboyan hidup sehat.

 

 

 

 

Sumber : Oleh Hadi Susilo Arifin Dalam KIPRAH Volume 40 September-Oktober 2010

Minggu, 12 Maret 2023

Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Lansekap

a.     Pengertian Lansekap

Lansekap diartikan sebagai wajah dan karakter lahan atau tapak dari permukaan bumi dengan segala kehidupannya dan apa saja yang ada di dalamnya baik yang bersifat alami maupun buatan. Lanskap diartikan sebagai lahan yang luas, sedangkan yang berskala kecil diistilahkan sebagai taman (garden).

Menurut Suharto (1994), lanskap mencakup semua elemen pada tapak, baik elemen alami (natural landscape), elemen buatan (artificial landscape) dan penghuni /makhluk hidup yang ada di dalamnya. Penataan lanskap yang baik diperlukan untuk mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang indah dipandang mata.

Terdapat dua aspek penting yang perlu diperhatikan dalam desain lansekap, yaitu aspek fungsi dan aspek estetika.

• Aspek fungsi memberikan penekanan pada kegunaan atau kemanfaatan dari benda atau elemen yang dirancang.

• Aspek estetika menekankan pada usaha untuk menghasilkan suatu nilai keindahan visual yang diperoleh melalui garis, bentuk, warna, dan tekstur.

Elemen lanskap pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Elemen lembut atau alamiah (softscape) adalah istilah yang digunakan untuk unsur-unsur material yang berasal dari alam. Elemen softscape merupakan elemen yang dominan, terdiri dari tanaman atau pepohonan dan air permukaan.

2. Elemen keras atau buatan (hardscape) adalah unsur-unsur material buatan atau elemen selain vegetasi yang dimaksudkan adalah benda-benda pembentuk taman, terdiri dari bangunan, gazebo, kursi taman, kolam ikan, pagar, pergola, air mancur, lampu taman, batu, kayu, dan lain sebagainya.

b.    Pengertian RTH

Dalam bentangan lanskap terdapat Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang juga berdampingan dengan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH). RTH merupakan area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Sementara, RTNH merupakan ruang terbuka di wilayah kota/kawasan perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, yaitu berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.

RTH terdiri dari tiga terminologi, yaitu:

1. Ruang, semakin besar taman maka semakin besar manfaat ekologisnya. Tetapi hal ini masih memerlukan studi lebih lanjut.

2. Terbuka, RTH sepatutnya memiliki fungsi sosial setelah RTH terbangun/beroperasi. Ketika RTH sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, indeks kepuasan pengguna dapat diukur apakah masyarakat sebagai pengguna sudah merasa puas dalam memanfaatkan RTH.

3. Hijau, berkaitan dengan fungsi ekologis.

RTH ditinjau dari aspek kepemilikannya dibagi menjadi RTH publik dan RTH privat:

1. RTH Publik, RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, antara lain berupa taman kota; taman pemakaman umum; dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, serta pantai.

2. RTH Privat, RTH yang dimiliki dan dikelola oleh swasta/masyarakat, antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

RTH ditinjau dari aspek aktivitas manusia didalamnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu RTH aktif dan RTH pasif:

1. RTH Pasif, RTH yang ditujukan untuk konservasi dimana kepadatan hijaunya cenderung tinggi antara 90-100% dan tidak mengundang unsurunsur kegiatan manusia di dalamnya. Contoh RTH pasif dapat berupa pulau, jalan, taman untuk rekreasi aktif dan pasif.

2. RTH Aktif, RTH yang ditujukan untuk ruang publik tempat masyarakat dapat berkegiatan secara aktif. Tidak hanya sekedar ruang terbuka publik, namun juga menampung kegiatan masyarakat. Contoh RTH aktif misalnya plaza dan tempat bermain.

 

c.     Aturan RTH di Indonesia

Terdapat beberapa aturan RTH di Indonesia yang dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan ruang terbuka hijau, yaitu sebagai berikut:

Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang ini mengamanatkan proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 % dari luas wilayah kota di mana 20 %-nya merupakan RTH publik.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Peraturan Menteri PU No. 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum RTBL Pedoman Umum RTBL

berfungsi sebagai dokumen pengendali pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk suatu lingkungan/kawasan tertentu supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan. Pedoman ini mengatur tentang Program Bangunan dan Lingkungan, Rencana Umum dan Panduan Rancangan (termasuk di antaranya KDB, KLB, KDH, Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau), serta Rencana Investasi.

Peraturan Menteri PU No. 05 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

Permen PU No. 05 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan ini bertujuan untuk mendorong kebutuhan ekologis (menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air). Dalam peraturan ini diatur mengenai standar penyediaan RTH, kriteria penyediaan vegetasi serta arahan pemanfaatan RTH. Menurut Permen ini, tanaman tepi pada jalur hijau jalan harus memenuhi fungsi di antaranya sebagai peneduh, penyerap polusi, peredam kebisingan, dan pemecah angin.

Peraturan Menteri PU No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) di Kawasan Perkotaan

Pedoman yang ini bertujuan untuk mendorong penyediaan RTH sebagai pembentuk ruang yang berkualitas untuk beraktivitas, baik sosial maupun budaya. Pedoman ini mengatur standar penyediaan RTH, kriteria penyediaan perkerasan, serta arahan pemanfaatan RTNH.

Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733- 2004 mengenai Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan.

Penggolongan sarana RTH di lingkungan perumahan berdasarkan kapasitas pelayanannya terhadap sejumlah penduduk adalah sebagai berikut:

• Setiap unit Rukun Tetangga (RT) atau kawasan berpenduduk 250 jiwa dibutuhkan minimal 1 unit taman untuk memberikan kesegaran pada kota, baik udara segar maupun cahaya matahari, sekaligus tempat bermain anak-anak;

• Setiap unit Rukun Warga (RW) atau kawasan berpenduduk 2.500 jiwa diperlukan sekurangkurangnya satu daerah terbuka berupa taman, di samping daerah-daerah terbuka yang telah ada pada tiap kelompok 250 penduduk, yang berfungsi sebagai taman tempat main anak-anak dan lapangan olah raga kegiatan olah raga;

• Setiap unit kelurahan atau kawasan berpenduduk 30.000 jiwa diperlukan taman dan lapangan olahraga untuk melayani kebutuhan kegiatan penduduk di area terbuka, seperti pertandingan olah raga, upacara, serta kegiatan lainnya;

• Setiap unit kecamatan atau kawasan berpenduduk 120.000 jiwa, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) lapangan hijau terbuka yang berfungsi sebagai tempat pertandingan olahraga, upacara, serta kegiatan lainnya yang membutuhkan tempat yang luas dan terbuka.



d.    Fungsi RTH

RTH dalam perkotaan dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.

Fungsi Ekologi

RTH merupakan ‘paru-paru’ kota atau wilayah. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap karbondioksida (CO2 ), menambah oksigen, menurunkan suhu udara dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan. Beberapa fungsi ekologi RTH pada lansekap antara lain:

1. Perlindungan terhadap radiasi matahari

2. Perlindungan terhadap angin

3. Perlindungan terhadap suhu

4. Perlindungan terhadap polusi

5. Perlindungan terhadap erosi

6. Perlindungan terhadap pandangan/visual (glare)

Fungsi Sosial Budaya

RTH dapat menjadi ruang tempat warga dapat bersilaturahmi dan berekreasi. Anak-anak mendapatkan ruang untuk bermain. RTH juga dapat menjadi wadah dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.

Fungsi estetika

Keberadaan RTH dapat menciptakan suasana serasi dan simbang antara area terbangun dan tidak terbangun. Selain itu keberadaan RTH juga dapat meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota, baik pada skala mikro, halaman rumah, lingkungan permukiman, maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan), yang dapat menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota.

Fungsi ekonomi

Jenis-jenis tanaman tertentu punya nilai jual dan nilai konsumsi seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur-mayur.

e.     Elemen-elemen Perancangan RTH

Perancangan RTH didasarkan pada pertimbangan perwujudan keselarasan antara bangunan gedung dengan lingkungan sekitarnya, sehingga infrastruktur yang kaku dapat dilunakan dengan unsur hijau. Perancangan RTH juga dilakukan untuk mengantisipasi pertumbuhan dan perkembangan kota agar tercipta keselarasan antara ruang terbangun dan ruang hijau.

Perancangan RTH tidak mutlak hanya unsur vegetatif (pepohonan) saja, namun dapat ditambahkan aktivitas pendukung agar tercipta RTH yang aktif sesuai dengan peluang pengembangan ruang terbuka tersebut. Perancangan RTH perlu memperhatikan elemenelemen seperti fungsi RTH, peran RTH dalam kontrol parameter tertentu, dan jenis tanaman yang sesuai dengan kontrol parameter tersebut.

Dominasi unsur vegetatif tetap perlu diperhatikan agar terdapat pembeda dengan perencanaan ruang terbuka yang lain (Krisnawati, 2012). RTH dibangun dari kumpulan vegetasi yang perlu direncanakan kesesuaian terhadap lokasi dan peruntukannya. Persyaratan umum tanaman untuk RTH perkotaan yaitu:

 





Sumber: PANDUAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU Oleh KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Tahun 2022