Tampilkan postingan dengan label Rencana Aksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rencana Aksi. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Oktober 2023

TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (RAK LLAJ)

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2077 dan Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2022, maka perlu disusun dokumen RAK LLAJ di tingkat nasional dan daerah. Pada tingkat nasional disusun Dokumen RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, sedangkan pada tingkat daerah disusun RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RAK LLAJ dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya. Matriks RAK LLAJ Provinsi dapat menjadi acuan dalam penyusunan RAK LLAJ Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kewenangannya masingmasing. Dalam penyusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota terdapat beberapa isu utama permasalahan di daerah, yakni koordinasi antar Pilar Keselamatan LLAJ, keserasian terhadap RUNK LLAJ dan RPJM Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, komitmen daerah terhadap prioritas penyelenggaraan KLLAJ, peran bidang pendidikan terhadap keselamatan anak sekolah, konsep pendanaan dan kelembagaan. Pembagian kewenangan RAK LLAJ pada tingkat nasional dan daerah selaras dengan pembagian kewenangan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

A.   PRINSIP

Penyusunan RAK LLAJ dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.     Program dan kegiatan berbasis sistem berkeselamatan dengan memahami batasan tubuh manusia terhadap benturan. Dalam mencapai sasaran dan target keberhasilan, program dan kegiatan dalam RAK LLAJ menggunakal strategi berbasis sistem berkeselamatan, yaitu yaitu penyelenggaraan LLAJ yang mengakomodasi kesalahan yang mungkin dilakukan oleh para pengguna jalan dan kerentanan tubuh manusia terhadap benturan, yang diarahkan untuk memastikan bahwa kecelakaan LLAJ tidak mengakibatkan korban meninggal dunia.

2.     Konsep Inklusif berbasis koordinasi 5 (lima) pilar. RAK LLAJ disusun menggunakan pendekatan 5 (lima) pilar KLLAJ yang meliputi: Sistem yang Berkeselamatan (Safer Sgstem), Jalan yang Berkeselamatan (Safer Roads), Kendaraan yang Berkeselamatan (Safer Vehicles), Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (Safer People, dan Penanganan Korban Kecelakaan (Post Crash Responses).

3.     Program dan kegiatan berbasis keluaran yang terukur dan mampu mereduksi biaya sosial. Program dan kegiatan RAK LLAJ disusun menggunakan kerangka kerja keterkaitan antara keluaran (output\ dari kegiatan, hasil antara (intermediate outcomel dari program atau rencana aksi, serta hasil akhir (outcome) dari pi1ar. Hasil akhir dari RAK LLAJ adalah dapat menghasilkan keluaran yang terukur dan mampu mereduksi biaya sosial.

B. DOKUMEN YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEI'IYUSUNAN RAK LLAJ

B.1 RAK LLAJ Kementerian/Lembaga Penyusunan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga perlu mengacu pada beberapa dokumen terkait, antara lain:

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;

2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan

3. RUNK LLAJ.

B.2 RAK LLAJ Provinsi Peny'usunan RAK LLAJ Provinsi perlu mengacu pada beberapa dokumen terkait, antara lain:

1. RUNKLLAJ;

2. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;

3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi; dan

4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. Apabila RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga belum ditetapkan maka Pemerintah Daerah Provinsi dapat menyusun dan menetapkan RAK LLAJ Provinsi tanpa harus menunggu penetapan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga.

B.3 RAK LLAJ Kabupaten/Kota Penyusunan RAK LLAJ Kabupaten/Kota perlu mengacu pada beberapa dokumen terkait, antara lain:

1. RUNK LLAJ;

2. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;

3. RAK LLAJ Provinsi;

4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota; dan

5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/ Kota.

 

Apabila RAK LLAJ Provinsi belum ditetapkan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menyusun dan menetapkan RAK LLAJ Kabupaten/Kota tanpa harus menunggu penetapan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga maupun RAK LLAJ Provinsi.

 

C. PENGORGANISASIAN RAK LLAJ

C.1 Pengorganisasian

Organisasi yang menyusun RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga terdiri atas Tim Koordinasi, sedangkan organisasi yang menyusun RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota terdiri atas Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja Pilar dengan susunan sebagai berikut: 1. Organisasi Penyusun RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian/Lembaga terdiri atas:

l  Ketua : Eselon I Kementerian lLembaga terkait KLLAJ.

l  Sekretaris : Eselon II Kementerian/ Lembaga terkait KLLAJ '

l  Anggota : Eselon II Kementerian/Lembaga terkait KLLAJ dan dapat melibatkan pelaku usaha, swasta, serta akademisi.

2. Organisasi Penyusun RAK LLAJ Provinsi

Tim Koordinasi RAK LLAJ Provinsi terdiri atas:

Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi. .

Sekretaris : Kepala Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Anggota : Kepala OPD terkait Keselamatan LLAJ dan dapat melibatkan pelaku usaha, swasta, serta akademisi.

Kelompok Kerja Pilar KLLAJ Provinsi terdiri atas:

a.     Pokja Pilar 1 (satu) Sistem yang Berkeselamatan

Ketua : Kepala OPD bidang perencanaan pembangunan daerah provinsi

Anggota : OPD terkait Sistem yang Berkeselamatan

b.     Pokja Pilar 2 (dua) Jalan yang Berkeselamatan

Ketua : Kepala OPD bidang jalan daerah provinsi

Anggota : OPD terkait Jalan yang Berkeselamatan

c.     Pokja Pilar 3 (tiga) Kendaraan yang Berkeselamatan

Ketua : Kepala OPD bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan daerah provinsi

Anggota : OPD terkait Kendaraan yang Berkeselamatan

d.     Pokja Pilar 4 (empat) Pengguna Jalan yang Berkeselamatan

Ketua : Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah

Anggota : OPD terkait Pengguna Jalan yang Berkeselamatan

e.     Pokja Pilar 5 (lima) Penanganan Korban Kecelakaan

Ketua : Kepala OPD bidang kesehatan daerah provinsi

Anggota : OPD terkait Penanganan Korban Kecelakaan Keterangan: Susunan ketua dan anggota Pokja Pilar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah kewenangan masing-masing.

4.     Organisasi Penyr:sun RAK LLAJ Kabupaten/Kota

Tim Koordinasi RAK LLAJ Kabupaten/Kota terdiri atas:

Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota.

Sekretaris : Kepaia Dinas/Badan yang menyeienggarakan urllsan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Anggota : Kepala OPD terkait Keselamatan LLAJ dan dapat melibatkan peiaku usaha, swasta, serta akademisi. Kelompok Kerja Pilar KLLAJ Kabupaten/Kota terdiri atas:

a.     Pokja Pilar 1 (satu) Sistem yang Berkeselamatan .

Ketua : Kepala OPD bidang perencanaan pembangunan daerah kabupaten/ kota

Anggota: oPD terkait Sistem yang Berkeselamatan

b.     Pokja Pilar 2 (dua) Jaian yang Berkeselamatan

Ketua : Kepala OPD bidang jalan daerah kabupaten/kota

Anggota : OPD terkait Jalan yang Berkeselamatan

c.     Pokja Pilar 3 (tiga) Kendaraan yang Berkeselamatan

Ketua : Kepala OPD bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan daerah kabupaten/kota

Anggota: OPD terkait Kendaraan yang Berkeselamatan

d.     Pokja Pilar 4 (empat) Pengguna Jalan yang Berkeselamatan

Ketua : Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor/ Resorta/ Resortabes

Anggota: OPD terkait Pengguna Jalan yang Berkeselamatan

e.     Pokja Pilar 5 (lima) Penanganan Korban Kecelakaan

Ketua : Kepala OPD bidang kesehatan daerahkabupaten/ kota

Anggota: OPD terkait Penanganan Korban Kecelakaan

Keterangan: Susunan ketua dan anggota Pokja Pilar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah kewenangan masing-masing.

C.2 Uraian Tugas

1. Koordinasi RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga, bertugas:

melaksanakan penlusunan Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga tentang RAK LLAJ Kementerian/Lembaga untuk ditetapkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; melaksanakan penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dalam pen5rusunan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga terkait dan pihak pendukung dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian kegiatan KLLAJ; sebagai pemrakarsa pada Forum LLAJ dalam peiaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; menyampaikan laporan pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga kepada Penanggung Jawab Pilar; menyampaikan Peraturan Menteri tentang RAK LLAJ Kementerian/Lembaga kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas; dan memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota mengenai substansi penyusunan RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

2. Koordinasi RAK LLAJ Provinsi, bertugas:

melaksanakan pen)rusunan Peraturan Gubernur tentang RAK LLAJ Provinsi untuk ditetapkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan RAK LLAJ Provinsi; mengintegrasikan rancangan RAK LLAJ Provinsi dari setiap Pokja Pilar; mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Provinsi; melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan RAK LLAJ Provinsi; melaksanakan koordinasi dengan seluruh OPD terkait dan pihak pendukung dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian kegiatan KLLAJ; sebagai pemrakarsa pada Forum LLAJ Provinsi dalam pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Provinsi; menyampaikan laporan pelaksanaan RAK LLAJ Provinsi kepada Penanggung Jawab Pilar; menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RAK LLAJ Provinsi kepada Penanggung Jawab Pilar; Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengenai substansi pen)rusunan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota; dan Melakukan sosialisasi RAK LLAJ Provinsi kepada seluruh pemangku kepentingan.

3. Tim Koordinasi RAK LLAJ Kabupaten/ Kota, bertugas:

melaksanakan penlrusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang RAK LLAJ Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota; mengintegrasikan rancangan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dari setiap Pokja Pilar; mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Kabupaten/Kota; melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri dalam pen5rusunan RAK LLAJ Kabupaten/Kota; melaksanakan koordinasi dengan seluruh OPD terkait dan pihak pendukung dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian kegiatan KLLAJ; sebagai pemrakarsa pada Forum LLAJ Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan dan pengendaiian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Kabupaten/Kota; menyampaikan laporan pelaksanaan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota kepada Penanggung Jawab Pilar; menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang RAK LLAJ Kabupaten/Kota kepada Penanggung Jawab Pilar; dan melakukan sosialisasi RAK LLAJ Kabupaten/Kota kepada seluruh pemangku kepentingan.

4. Pokja Pilar KLLAJ, bertugas:

a. bertanggung jawab terhadap kegiatan pen1rusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota sesuai dengan bidang tugasnya;

b. membuat j adwal dan rencana kerja kegiatan Pokja Pilar sesuai dengan bidang tugasnya;

c. mengadakan rapat teknis sesuai dengan j adwal dan keperluan seiama peny'usunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota;

d. mengidentifikasi perkembangan lingkungan strategis terkait KLLAJ dan upaya-upaya KLLAJ yang telah dilakukan dalam rangka penJrusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota;

e. merumuskan ruang lingkup dan sasaran RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang tugasnya;

f. menganalisis data dan informasi yang telah dikumpulkan untuk pen)'Lrsunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang tugasnya;

g. menyampaikan hasii analisis kondisi, sasaran Pokja Pilar serta program dan kegiatan kepada Tim Koordinasi RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota untuk integrasikan dengan hasil Pokja Pilar lainnYa; dan

h. melakukan sosialisasi RAK LLAJ Provrnsr Kabupaten/Kota dengan Tim Koordinasi pemangku kepentingan.

D. TAHAPAN PEMUSUNAN RAK LLAJ

D.1. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga

Penyusunan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dilakukan melalui langkahlangkah sebagai berikut: Penyrsunan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dilakukan melalui Langkah-langkah sebagai berikut:

a.     Langkah 1

Membentuk dan menetapkan Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian/Lembaga. Susunan keanggotaan dan uraian tugas Tim Koordinasi secara terperinci disampaikan pada BAB II huruf C.

b.     Langkah 2

Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi untuk membahas langkahlangkah persiapan pen)'Llsunan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga, pembahasan terkait rencana waktu dan muatan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga.

c.     Langkah 3 Menyusun rancangan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dengan tahapan teknis:

1) Menganalisis kondisi perkembangan saat ini terkait situasi keselamatan LLAJ berdasarkan prinsip-prinsip KLLAJ dan indikator yang menjadi sasaran dan fokus capaian yang diamanatkan oleh PBB, SDGs, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2017 , dan Peraturan Presiden Nomor 1 tai;run 2022. Disamping ha1 tersebut, perlu juga dilakukan analisis dan identifikasi terhadap kegiatan masing-masing Kementerian/ Lembaga dalam mendukung pelaksanaan kegiatan KLLAJ untuk setiap pi1ar. Beberapa contoh kegiatan dalam mendukung program setiap pilar, antara lain:

a) Bappenas: pelaksanaan kampanye KLLAJ, konsolidasi data dan koordinasi dalam penanganan daerah rawan kecelakaan, dan perumusan konsepsi serta skema pendanaan dalam pelaksanaan program KLLAJ;

b) Kementerian PUPR: pendampingan dan bimbingan teknis penlrusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, dan support data dalam pelaksanaan dan koordinasi penanganan perlintasan sebidang;

c) Kementerian Perhubungan: pendampingan dan bimbingan teknis penyusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, pelaksanaan kampanye KLLAJ, pengembangan dan integrasi data KLLAJ, pelaksanaan pemenuhan persyaratan perlengkapan ja1an, dan koordinasi penanganan daerah rawan kecelakaan;

d) POLRI: pendampingan dan bimbingan teknis peny,usunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, pengembangan dan integrasi data KLLAJ, koordinasi penanganan daerah rawan kecelakaan, dan penyelenggaraan dalam penerapan batas kecepatan kendaraan;

e) Kementerian Kesehatan: pendampingan dan bimbingan teknis pen)rusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, koordinasi penyelenggaraan pemeriksaan kondisi pengemudi, dan pengembangan sistem data kecederaan korban kecelakaan;

f) Kementerian Perindustrian: pendampingan dan bimbingan teknis pen1rusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, penyelenggaraan prosedur uji tipe, dan peningkatan instrumen dan fitur keselamatan pada kendaraan;

g) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: pendampingan dan bimbingan teknis peny,usunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, konsolidasi pengembangan kurikulum dan materi pendidikan berlalu lintas, dan kampanye KLLAJ di fasilitas pendidikan.

2) Merumuskan permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan program keselamatan LLAJ;

3) Merumuskan dan menetapkan sasaran Kementerian/Lembaga, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi, dan tatanan kelembagaan yang diperiukan;

4) Mengidentifikasi dan menetapkan rencana aksi, tahapan, indikator, dan target kinerja yang akan digunakan untuk kebutuhan alat ukur pencapaian keberhasilan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;

5) Mengidentifikasi dan menetapkan rencana pendanaan yang meliputi mekanisme pendanaan, sumber pendanaan, dan indikasi alokasi pendanaan dalam penyelenggaraan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; dan

6) Menentukan mekanisme pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi dan peiaporan untuk mengukur tingkat capaian dan keberhasilan penyelenggaraan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga di lingkungan masing-masing yang disusun setiap 3 (tiga) bulan serta laporan evaluasi setiap tahun yang diperlukan untuk pelaporan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ke Penanggung Jawab Pi1ar.

d. Langkah 4

Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar melalui Forum LLAJ, dan akan disampaikan hasil penlrusunan awal rancangan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga.

e. Langkah 5

Melaksanakan pembahasan penyempurnaan dan finalisasi rancangan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga oleh Tim Koordinasi dalam rangka mengakomodir masukan hasii konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar melalui Forum LLAJ.

f. Langkah 6

Menetapkan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga. -i

D.2 RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota

Penyusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

a.     Langkah I

Membentuk dan menetapkan Tim Koordinasi RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dan Kelompok Kerja Pilar yang didasarkan atas:

1) SK Sekretaris Daerah Provinsi untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan

2) SK Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3) Tim Koordinasi RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dan Kelompok Kerja Pilar dapat menggunakan Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja Pilar yang sudah ada atau membentuk Tim Koordinasi yang baru. Susunan keanggotaan serta uraian tugas Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja Pilar secara terperinci disampaikan pada BAB II huruf C.

b.     Langkah 2 Melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk membahas langkahlangkah persiapan peny'usunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, pembahasan terkait rencana waktu dan muatan RAK LLAJ Provinsi serta RAK LLAJ Kabupaten/Kota.

c.     Langkah 3

Masing-masing Kelompok Kerja Pilar yaitu Kelompok Kerja Pilar 1 (Sistem yang Berkeselamatan), Kelompok Kerja Pilar 2 (Jalan yang Berkeselamatan), Kelompok Kerja Pilar 3 (Kendaraan yang Berkeselamatan), Kelompok Kerja Pilar 4 (Pengguna Jalan yang Berkeselamatan), dan Kelompok Kerja Pilar 5 (Penanganan Korban Kecelakaan) berkontribusi dalam penyusunan rancangan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi, dengan tahapan teknis:

1) Menganalisis kondisi perkembangan saat ini terkait situasi Keselamatan LLAJ, antara lain:

a) kelembagaan, ketersediaan regulasi KLLAJ, kemitraan, dan pendanaan;

b) jumlah daerah rawan kecelakaan, infrastruktur jalan daerah yang berkeselamatan, dan kelaikan jalan daerah;

c) penyelenggaraan uji kelaikan kendaraan, kepatuhan terhadap kewajiban uji berkala, penindakan kendaraan angkutan barang yang bermuatan berlebih, peralatan uji kendaraan, sumber daya manusia yang berkompeten, dan tata kelola pengujian;

d) tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat, penurunan jumlah pelanggaran LLAJ di daerah, jumlah kepemilikan SIM di daerah, ketersediaan pendidikan berlalu iintas, dan pelaksanaan sosialisasi KLLAJ;

e) ketersediaat Public Safety Center di Provinsi/Kabupaten/Kota, kecepatan waktu tanggap terhadap kecelakaan, peningkatan peran masyarakat terlatih dalam Penanganan Pertama Gawat Darurat (PPGD).

2) Merumuskan permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan program keselamatan LLAJ di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/ Kota;

3) Merumuskan dan menetapkan sasaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi, dan tatanan kelembagaan yang diperlukan;

4) Mengidentifikasi dan menetapkan rencana aksi, tahapan, indikator, dan target kinerja yang akan digunakan untuk kebutuhan alat ukur pencapaian keberhasilan RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota oleh setiap Kelompok Kerja Pilar (Pokja Pilar);

5) Mengidentifikasi dan menetapkan rencana pendanaan yang meliputi mekanisme pendanaan, sumber pendanaan, dan indikasi alokasi pendanaan dalam penyelenggaraan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota; dan

6) Menentukan mekanisme pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan untuk mengukur tingkat capaian dan keberhasilan penyelenggaraan RAK LLAJ Provinsi serta RAK LLAJ Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing yang disusun setiap 3 (tiga) bulan serta laporan evaluasi setiap tahun yang diperlukan untuk pelaporan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota ke Penanggung Jawab Pilar.

d. Langkah 4

Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan:

1) Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri melalui Forum LLAJ Provinsi untuk penyampaian rancangan RAK LLAJ Provinsi; dan

2) Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri melalui Forum LLAJ Kabupaten/Kota untuk penyampaian rancangan RAK LLAJ Kabupaten/Kota.

e. Langkah 5

Melaksanakan pembahasan penyempurnaan dan finalisasi rancangan RAK LLAJ Provinsi serta RAK LLAJ Kabupaten/Kota oleh Tim Koordinasi dalam rangka mengakomodir masukan hasil konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri meialui Forum LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

f. Langkah 6 Menetapkan RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota dalam bentuk: 1) Peraturan Gubernur untuk RAK LLAJ Provinsi; dan 2) Peraturan Bupati/Walikota untuk RAK LLAJ Kabupaten/Kota.

g. Langkah7 Melaksanakan sosialisasi RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota kepada seluruh pemangku kepentingan.