Tampilkan postingan dengan label Perumahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perumahan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juni 2020

PERENCANAAN TATA LINGKUNGAN PERUMAHAN


1.       PERSYARATAN LINGKUNGAN PERUMAHAN
Perumahan formal dalam artian yang dibangun oleh lembaga formal terdiri dari 2 jenis yakni perumahan yang dibangun oleh pemerintah dan perumahan yang dibangun oleh swasta (Developer Real Estate). Perbedaan keduanya adalah dari segi subyek pelaksana pembangunan, lokasi, harga, kelengkapan fasilitas, konstruksi, desain dan detail serta material bangunanya.
Dalam menentukan sebuah lingkungan perumahan, terdapat 2 kelompok persyaratan:
a.       Persyaratan Teknik
b.       Persyaratan Non Teknis.
Dari segi teknis suatu lingkungan perumahan hendaknya memperhatikan hal-hal :
·         Pada pemilihan lahan untuk lokasi perumahan harus tersedia lahan yang cukup bagi pembangunan perumahan minimal 50 unit rumah dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial. Bila pembangunan baru bergabung dengan lingkungan yang sudah teratur, maka banyaknya rumah dapat diperkenankan kurang dari 50 unit.
·         Lokasi hendaknya bebas dari pencemaran air, udara dan kebisingan, baik yang berasal dari sumber daya buatan dan sumber daya alam, misal: gas beracun.
·         Terjamin tercapainya tingkat kualitas lingkungan yang sehat bagi pembinaan individu masyarakat penghuni.
·         Kondisi tanahnya bebas banjir dan memiliki kemiringan tanah 0-15%, sehingga dapat dibuat sistem saluran air (drainase) yang baik serta memiliki daya dukung yang memungkinkan untuk dibangun perumahan.
·         Harus terjamin adanya hukum bagi masyarakat penghuni terhadap tanah dan bangunan di atasnya yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan kepastian hukum yang jelas terhadap tanah, bangunan di atasnya dan penghuniannya akan dilindungi oleh hukum. Kegiatan-kegiatan/prosedur hukum pemilikan tanah, bangunan di atasnya dan penghuniannya dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum, yang meliputi tahap-tahap antara lain:
ü  Pembebasan tanah.
ü  Permohonan hak.
ü  Pembangunan.
ü  Penghunian.
Apabila dilihat pada syarat di atas terdapat pengecualian atau anomali, yakni kondisi kota besar dimana jumlah rumah sudah sulit untuk dibangun sejumlah 50 rumah pada kompleks perumahan (landed house), yang ada sekarang adalah rumah rumah cluster, kalaupun ada perumahan pasti lokasinya jauh dari pusat kota. Hal ini disebabkan lahan yang semakin terbatas. Kecuali jika perumahan dibangun vertikal (rumah susun atau apartemen).
Sementara dari segi non teknis hendaknya, suatu lokasi daerah permukiman memenuhi 4 sifat, yaitu:
·         Wisma
:
Rumah harus konstruktif, sehat, indah dan efisien.
·         Marga
:
Lingkungan perumahan harus mudah dicapai dengan menggunakan alat transportasi umum maupun pribadi.
·         Karya
:
Lingkungan perumahan harus memudahkan pada penghuninya menuju tempat mereka bekerja.
·         Suka
:
Lingkungan perumahan secara individu maupun secara keseluruhan masyarakat di dalamnya harus mencerminkan kegairahan hidup dan gembira, dengan memadainya lingkungan tersebut dengan tempat rekreasi, ruang-ruang terbuka,fasilitas olahraga, dan sebagainya.

2.       PERSYARATAN KESEHATAN PERUMAHAN DAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN
Kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah kondisi fisik, kimia, dan biologik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukinan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan/atau masyarakat sekitar daribahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan kesehatanperumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukankarena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992).
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut :
a.       Lokasi
·         Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombangtsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
·         Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
·         Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
b.       Kualitas udara
·         Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
·         Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi;
·         Debu dengan diameter kurang dari 10 g maksimum 150 g/m3
·          Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
·         Debu maksimum 350 mm3/m2 per hari.
c.       Kebisingan dan getaran
·         Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
·         Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik.
d.       Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
·         Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
·         Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
·         Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
·         Kandungan Benzo(a) pyrene maksimum 1 mg/kg
e.       Prasarana dan sarana lingkungan
·         Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan;
·         Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
·         Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksijalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu peneranganjalan tidak menyilaukan mata;
·         Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
·         Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
·         Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan;
·         Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan,kesenian, dan lain sebagainya;
·         Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
·         Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
f.        Vektor penyakit
·         Indeks lalat harus memenuhi syarat;
·         Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
g.       Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes /SK/ VII/1999 adalah sebagai berikut :
1)      Bahan bangunan
ü  Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yangdapat membahayakan kesehatan, antara kurang dari 0,5 serat/ m 3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan;
ü  Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2)      Komponen dan penataan ruangan
ü  Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;
ü  Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;
ü  Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
ü  Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir;
ü  Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
ü  Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
3)      Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
4)      Kualitas udara
ü  Suhu udara nyaman antara 18–30 °C;
ü  Kelembaban udara 40–70 %;
ü  Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam;
ü  Pertukaran udara 5 kaki3/menit/penghuni;
ü  Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam;
ü  Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m 3
5)      Ventilasi minimal 10% luas lantai.
Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen
6)      Vektor penyakit
Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
7)      Penyediaan air
ü  Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitasminimal 60 liter/ orang/hari;
ü  kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.Kualitas air harus memenuhi persyaratan
8)      Sarana penyimpanan makanan
Tersedia sarana penyimpanan makanan yang aman
9)      Pembuangan Limbah
ü  Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
ü  Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan airtanah.
10)   Kepadatan hunian
ü  Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.
ü  Persyaratan tersebut diatas berlaku juga terhadap
ü  kondominium, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) pada zona pemukiman. Pelaksanaan ketentuan mengenaipersyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman
ü  menjadi tanggung jawab pengembang atau penyelenggara pembangunan perumahan, dan pemilik atau penghuni rumah tinggal untuk rumah.
ü  Penyelenggara pembangunan perumahan (pengembang) yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan UU No. 4 /1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan UU No. 23 /1992 tentang Kesehatan, serta peraturan pelaksanaannya.

3.       TATA ATUR LINGKUNGAN
Struktur/ order adalah tata atur lingkungan perumahan yang menjamin pemakai berorientasi dan dapat memahami lingkungannya. Tata atur ini mencakup pengolahan dan pengaturn unsur-unsur fisik pembentuk arsitektur kota atau arsitektur kawasan perumahan. Menurut telaah Shirvani (1985), unsur pembentuk kawasan adalah pola tata guna lahan, tata bangunan sirkulasi dan parker, tata ruang terbuka, jalur pedestrian aktivitas pendukung, tata informasi (signing system), serta preservasi dan konservasi.
Selanjutnya untuk mengukur kualitas tata atur lingkungan menurut Greene (1992: 182) dalam Barliana (2011) paling tidak ditentukan oleh empat hal: keterkaitan (linkage), kesinambungan (continuity), kejelasan (clarity) dan keseimbangan (balance).
a.       Pola Tata Guna Lahan dan Pemintakatan (Zoning)
Pola tata guna lahan mencakup alokasi dan pembagian lahan serta peruntukan lahan yang dirasakan manfaat sebesar besarnya oleh sebanyak-banyaknya kalangan masyarakat. Keputusan peruntukan lahan akan menentukan hubungan antara sirkulasi, parkir, dan kepadatan aktivitas kota.
Permasalahan yang sering muncul dalam pengaturan tata guna lahan ini adalah adanya benturan kepentingan fungsi-fungsi yang terus berkembang dengan kepentingan mempertahankan unsur-unsur alam dan daerh konservasi lainnya. Sebuah lahan dapat diatur untuk kepentingan fasilitas umum, hunian, rekreasi, ruang terbuka, fasilitas komersial dan lain-lain.
b.      Tata Bangunan
Tata bangunan meliputi tatanan bentuk fisik bangunan yang lahir dari pengaturan kepadatan dan ketinggian bangunan, selubung, posisi sempadan serta komposisi bangunan. Bangunan pada dasarnya ada untuk mendefinisikan ruang, meskipun sebaliknya ruang dapat mendikte tata bangunan dengan cara menentukan komposisi bangunan. Unsur-unsur lain yang menentukan tata bangunan diantaranya adalah warna, material, tekstur, dan bentuk fasade bangunan.
Dalam setiap pertemuan antar arsitek, hampir dapat dipastikan selalu muncul ke permukaan perdebatan sengit tentang perlu tidaknya memperbincangkan tentang identitas arsitektur dan lingkungan. Menurut (Budihardjo: 1998) wawasan identitas diperlukan sebagai pegangan handal bagi setiap perencana pembangunan. Di negara Barat konon masyarakat banyak yang begitu muak dengan modernisasi atau arsitektur kontemporer sehingga ada istilah yang kuno (tua) itulah yang terbaik (Old is the Best). Maka karakter-karakter bangunan yang memiliki peninggalan bersejarah (historis) haruslah mendapatkan pelestarian.
c.       Sirkulasi dan Parkir
Sirkulasi merupakan salah satu sarana pembentuk struktur kawasan. Jalur sirkulasi dibentuk dan diarahkan untuk mengontrol pola aktivitas dalam sebuah kawasan, misalnya jalur kendaraan bus, mobil pribadi, sepeda motor, sepeda dan lain-lain. Berkaitan dengan ini, unsur-unsur penghubung fungsi yang ada akan berhubungan dengan baik apabila memiliki sarana penghubung yang baik pula. Aspek-aspek sirkulasi ini adalah jalan pergerakan utama, jalur pedestrian, peralihan moda transportasi pejalan kaki, dan kendaraan pejalan kaki.
Berkaitan dengan di atas, Kamil (2004) dengan mengutip Jane Jacobs menteorikan bahwa koridor jalan dan jalur-jalur pedestriannya merupakan bagian dari ruang publik utama kota. Kehidupan sosial yang terjadi di koridor jalan itulah yang menjadi denyut nadi peradaban masyarakat urban. Lebih lanjut, Jacobs menekankan bahwa kehidupan di koridor jalan yang baik jika bersifat self regulating, yang menjaga kualitas fisik dan sosial dengan kombinasi control sosial warga, perancangan fisik yang baik, dan tata guna lahan yang mendukung terjadinya interaksi dan ekspresi sosial.
d.      Jalur Pedestrian
Pedestrian sebagai salah satu jalur sirkulasi untuk pejalan kaki, merupakan unsur penting dalam suatu kawasan, baik dari segi secara fisik mewadahi lalu lintas orang dan elemen penghubung yang membentuk vitalitas kawasan, tetapi terutma juga sebagai wahana interaksi sosial budaya.
e.       Aktivitas Pendukung
Aktivitas pendukung kawasan ini mencakup seluruh pemakaian dan aktivitas yang membantu kekuatan ruang publik perkotaan. Bentuk, lokasi dan karakteristik area yang spesifik dan unik akan menciptakan kualitas fungsi, penggunaan ruang, dan aktivitas yang spesifik pula.
f.        Tata Informasi (Sign) dan (Way Finding)
Tata Informasi dalam sebuah kawasan atau kota terdiri dari dua jenis, yaitu built in (terintegrasi dengan lingkungan) dan grafis. Kawasan yang baik adalah kawasan yang mudah dikenali, mudah ditemukan tujuannya, serta mudah dimengerti, karena adanya tata informasi yang baik. Signage ini dapat berupa elemen-elemen kecil seperti pohon, lampu, tempat duduk, halte, dan lain-lain.
g.       Preservasi dan Konservasi
Elemen ini terkait juga dengan kualitas visual misalnya bagaimana unsur-unsur alam seperti sungai, lembah, dan lain-lain tidak diganggu atau bahkan menjadi elemen estetis dan sekaligus dijaga keseimbangan ekologisnya.
Preservasi (pelestarian) mengandung arti mem pertahankan peninggalan arsitektur dan lingkungan tradisio-nal/ kuno persis seperti keadaan asli semula. Sementara konservasi lebih kepada penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang lebih menunjang kegiatan di bangunan kuno tersebut. Misalnya saja kegiatan pemugaran (restorasi), rehabilitasi, rekonstruksi dan juga revitalisasi (Budihardjo : 1988)

4.       PRASARANA LINGKUNGAN PERUMAHAN
Pada lingkungan perumahan diperlukan adanya sarana prasarana yang mendukung lingkungan perumahan tersebut sehingga dapat berfungsi dengan baik, terdiri dari :
a.       Fasilitas sosial
Fasilitas sosial merupakan kelengkapan lingkungan berupa: fasilitas-fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, niaga, pemerintahan, pelayanan umum, peribadatan, rekreasi, kebudayaan, olahraga dan lainnya.
b.      Jalan
Adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagiannya termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
c.       Utilitas Umum
Adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dengan sistem pelayanan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan terdiri dari :
·         Jaringan listrik.
·         Jaringan telepon.
·         Jaringan gas.
·         Pembuangan sampah.
·         Jaringan air bersih.
·         Pemadam kebakaran.
Peraturan dan Persyaratan utilitas umum untuk perumahan :
·         Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dalam Perda huruf a dapat menggunakan air bersih dari Perusahaan Air Minum (PAM) atau sumber air bersih setempat.
·         Lokasi perumahan yang di sekitarnya terdapat jaringan air bersih dari PAM diharuskan menggunakan jaringan PAM.
·         Penggunaan air bersih dari PAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan kesanggupan dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pengelolan PAM dengan pemohon/pengembang.
·         Sumber air bersih harus terletak pada jarak paling rendah 10 (sepuluh) meter dari sumur peresapan air kotor.
·         Apabila sumber air bersih menggunakan sumur bor, maka harus mendapat izin pengeboran dari SKPD yang membidangi perijinan.
d.      Fasilitas pembuangan air limbah dan pembuangan air hujan
Air limbah adalah semua jenis air buangan yang mengandung kotoran dari rumah tangga, manusia, hewan atau tumbuhan atau dari industri serta buangan kimiawi. Sebelum air limbah dibuang ke saluran pembuangan air limbah kota harus melalui proses pengolahan hingga aman bagi kesehatan.
Fasilitas pengolahan air limbah yang seharusnya ada dalam rumah adalah : septiktank, sumur resapan, dan saluran yang mengalirkan limbah dengan lancar sampai ke saluran pembuangan air limbah kota.
Sementara pembuangan air hujan pada bangunan dimulai dengan talang-talang air, pipa dari talang ke saluran-saluran air horisontal (riol) di sekitar rumah, yang kemudian mengalirkan air hujan ke riol kota.
Peraturan dan Persyaratan fasilitas buangan air limbah untuk perumahan :
·         Kawasan perumahan yang dilewati jaringan limbah rumah tangga (assenering) dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpusat wajib menyambung ke jaringan IPAL.
·         IPAL komunal wajib dibangun apabila :
Ø  Dalam 1 (satu) rumah tidak memungkinkan untuk dibangun resapan limbah sendiri; dan/atau
Ø  Kawasan perumahan yang tidak dilewati jaringan limbah rumah tangga (assenering) dan memiliki jumlah kavling paling sedikit 40 (empat puluh) unit rumah.
·         Penempatan peresapan limbah paling rendah harus berjarak 10 (sepuluh) meter dari sumber air bersih.
·         Penempatan peresapan limbah pada tanah berpasir, maka jarak paling rendah 15 (lima belas) meter dari sumber air bersih.
·         Limpahan air limbah dilarang dibuang di saluran drainase.

5.       SARANA LINGKUNGAN PERUMAHAN
Suatu lingkungan perumahan dipersyaratkan memiliki prasarana untuk memberikan kemudahan bagi penghuni. Prasarana-prasarana yang harus disediakan adalah sebagai berikut:
a.       Jalan
Klasifikasi jalan pada lingkungan perumahan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
Ø  Jalan Penghubung Lingkungan Perumahan, yaitu jalan yang menghubungkan lingkungan perumahan yang satu dengan lainnya, atau menghubungkan lingkungan perumahan dengan fasilitas layanan di luar lingkungan perumahan.
Ø  Jalan Poros Lingkungan Perumahan, yaitu jalan utama pada suatu lingkungan perumahan.
Ø  Jalan lingkungan, yaitu jalan pembagi suatu lingkungan perumahan yang hierarkinya lebih rendah daripada jalan poros lingkungan perumahan. Jalan lingkungan ini dapat dibagi lagi menjadi jalan lingkungan tingkat I, jalan lingkungan tingkat II, dan jalan lingkungan tingkat III, yang mempunyai hierarki yang semakin rendah.
b.      Air minum
Suatu lingkungan perumahan harus menyediakan sumber air bersih bagi warganya. Sumber air bersih ini dapat saja disediakan perunit ataupin secara sentral untuk seluruh area permukiman.
c.       Air limbah
Lingkungan perumahan yang baik harus mempunyai sarana pengolahan air limbah. Karena fungsinya sebagai kawasan permukiman, sebagian besar air limbah merupakan limbah rumah tangga, yang pengelolaannya cukup dengan menyediakan septic tank dan sumur resapan.
d.      Pembangunan air hujan
Untuk pembuangan air hujan dapat disediakan sumur resapan di area-area terbuka di dalam kawasan perumahan ataupun berupa selokan yang dikendalikan bersama untuk seluruh area perumahan. Untuk memenuhi persyaratan kesehatan, saluran air hujan ini sebaiknya berupa saluran tertutup.
e.       Pembuangan sampah
Sarana pembuangan sampah merupakan kelengkapan yang penting terkait dengan persyaratan kesehatan lingkungan. Tempat pembuangan sampah rumah tangga sebaiknya disediakan pada setiap unit hunian. Dari unit-unit hunian ini sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), misalnya dengan menggunakan gerobak ataupun mobil sampah. Selanjutnya sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir dengan menggunakan dumb truck, yang operasionalisasinya dapat dikoordinasikan dengan pemerintah Daerah Setempat dan dapat pula dikelola secara mandiri.
f.        Jaringan listrik
Sesuai tuntutan kebutuhan hidup saat ini listrik merupakan sarana penerangan yang penting. Pada lingkungan perumahan pasokan listrik harus diperhitungkan dengan standar minimal 450 VA per keluarga ataupun 90 VA per individu.


Disadur dari Buku “Strategi Perencanaan dan Perancangan Perumahan Pada Era Kontemporer“ Ditulis oleh Lucy Losita, ST, MT, Yan Nurcahya S.Pd, dan Deasy Hartanti M, S.Pd, Selengkapnya dapat dilihat DISINI