Tampilkan postingan dengan label Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Mei 2023

Apa Peran Kita Dalam Penataan Ruang?

Peran Pemerintah

1.      Menyusun REGULASI sebagai rumusan dari kebijakan.

2.  Membuat PERENCANAAN dalam wujud Rencata Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang

3.    Melakukan PEMBINAAN kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.

4.      Melaksanakan PEMBANGUNAN (bersama masyarakat dan dunia usaha)

5.   Melakukan PENGENDALIAN dan PENGAWASAN sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.   

Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat

Hak masyarakat

1. mengetahui RTR

2. menikmati pertambahan nilai ruang

3. memperoleh penggantian yg layak

4. mengajukan keberatan

5. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yg tidak sesuai dengan RTR

6. mengajukan gugatan ganti kerugian

Kewajiban masyarakat

1. menaati RTR;

2. mematuhi larangan:

• memanfaatkan ruang tanpa izin

• melanggar ketentuan dalam persyaratan izin.

• menghalangi akses terhadap kawasan-kawasan yg dinyatakan oleh peraturan per-UU-an sebagai milik umum.

Peran Masyarakat

1. partisipasi dalam penyusunan RTR.

2. partisipasi dalam pemanfaatan ruang.

3. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Peran Masyarakat

Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Peran-peran tersebut diantaranya adalah:

• Memberikan masukan mengenai penetapan rencana tata ruang

• memberikan masukan mengenai kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan budaya lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

• keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

• pelaporan kepada instansi dan/atau  pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

• Penataan lingkungan sekitar

PERAN GENERASI MUDA

Salah satu kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah mensosialisasikan esensi, makna dan substansi peraturan yang  terkait dengan penataan ruang sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengerti peran mereka dalam penataan ruang. Masyarakat mencakup objek yang sangat luas, terdiri dari akademisi, asosiasi profesi, organisasi masyarakat sipil, para pelajar/mahasiswa, dan lain–lain.

Masyarakat perlu mengetahui arti pentingnya penataan ruang karena di dalam peraturan perundang– undang sendiri telah diatur peran serta masyarakat agar proses penataan ruang dapat berjalan dengan baik. Pemberian pemahaman akan pentingnya penataan ruang, perlu diberikan kepada generasi  muda, sebagai penerus kehidupan  bangsa agar efektif dalam peletakan dasar pemahaman akan tujuan penataan ruang.

Pelajar sebagai generasi muda yang peduli akan permasalahan yang terjadi, perlu diberikan pengertian lebih awal karena rasa penasaran mereka masih besar, sehingga perlu diberikan pengarahan dan pemahaman yang benar akan pentingnya penataan ruang. Apalagi, pada era reformasi dan globalisasi ini, generasi muda semakin kritis dan berani untuk menilai dan mengkritik atas penyelenggaraan penataan ruang,

sehingga mereka pun perlu untuk diberikan pemahaman mengenai muatan dan pentingnya peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. Untuk meningkatkan pemahaman para pelajar akan pentingnya penataan ruang diperlukan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang . Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dilakukan dengan metode yang kreatif dan inovatif agar menyentuh pelajar dan membuat mereka mengerti akan pentingnya penataan ruang sejak dini.



Jadilah Smart Generation Smart, Care, and Green

Smart, artinya kita sebagai generasi muda harus cerdas dalam menyikapi permasalahan tata ruang yang terjadi di sekitar serta memberikan solusi-solusi yang membangun.

Care, memiliki keperdulian terhadap alam lingkungan hidup tempat tinggal kita bersama, serta

Green, memiliki komitmen untuk menjaga dan memelihara keberlangsungan hidup di bumi kita tercinta. 

Lalu, apa peran Pelajar (Smart Generation) dalam Penataan Ruang?

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kita dapat ikut berperan dalam:

• Perencanaan tata ruang;

• Pemanfaatan ruang;

• Pengendalian pemanfaatan ruang.

Pemberdayaan Pelajar (Smart Generation) dalam Penataan Ruang

• Membangun kepedulian terhadap masalah tata ruang;

• Peningkatan pemahaman tentang penataan ruang;

• Pelibatan dalam proses penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian).

 

Hak dan kewajiban masyarakat (termasuk juga pelajar) untuk terlibat dalam penataan ruang tercantum dalam pasal 60 & 61 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Peran pelajar dalam penataan ruang dalam bentuk keseharian bisa berupa:

• Perencanaan -> BELUM, karena dibutuhkan keahlian ataupun ilmu yang khusus, namun dapat berpartisipasi dalam proses penyusunan rencana;

• Pemanfaatan:

-      Kurangi pemakaian kendaraan pribadi

-      Gunakan transportasi umum

-      Gunakan jembatan penyeberangan

-      Jalan kaki

-      Gunakan sepeda

 

• Pengendalian:

-      Keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan

-      Melaporkan ke pemerintah (kecamatan, kota, dsb) jika menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

 

Sumber: Buku MENGENAL LEBIH DEKAT PENATAAN RUANG Bagi Generasi Muda, Penerbit KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG Tahun 2012