A. Siapa Stakeholder
Pemanfaatan ruang bisa dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta atau masyarakat, baik secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama. Pemanfaatan ruang oleh masyarakat dapat dilakukan secara orang
seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, kelompok profesi,
kelompok minat, dan badan hukum. Komponen-komponen tersebut adalah stakeholder
dalam pemanfaatan ruang.
Selaku orang seorang, peran masyarakat dalam
pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam
pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh semua warga negara Indonesia
berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau sudah/pernah kawin, terutama yang bertempat
tinggal dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang
dimanfaatkan.
Selaku kelompok orang, termasuk masyarakat
hukum adat, kelompok profesi, atau kelompok minat, peran masyarakat dalam
pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi
atau Kabupaten/Kota dan dalam pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh
kelompok orang yang tumbuh secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di
tengah masyarakat serta diakui oleh masyarakat di wilayah atau kawasan yang direncanakan,
terutama yang bertempat tinggal dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah
atau kawasan yang dimanfaatkan.
Selaku badan hukum, peran masyarakat dalam
pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam
pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh badan hukum terutama yang
berkedudukan dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang
dimanfaatkan.
Selaku kelompok orang, termasuk masyarakat
hukum adat, kelompok profesi, atau kelompok minat, peran masyarakat dalam
pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi
atau Kabupaten/Kota dan dalam pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh kelompok orang yang tumbuh secara swadaya
atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat serta diakui oleh
masyarakat di wilayah atau kawasan yang direncanakan, terutama yang bertempat
tinggal dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang
dimanfaatkan.
Selaku badan hukum, peran masyarakat dalam
pemanfaatan ruang wilayah Nasional, Propinsi atau Kabupaten/Kota dan dalam
pemanfaatan ruang kawasan dapat dilakukan oleh badan hukum terutama yang
berkedudukan dan atau mempunyai hak atas ruang di wilayah atau kawasan yang
dimanfaatkan.
Secara kategoris, stakeholder pemanfaatan
ruang dapat dikelompokkan menjadi:
(1) Stakeholder yang berwenang
mengambil/membuat kebijakan, terdiri dari:
a. Eksekutif, seperti Bappenas, DepKimpraswil,
Depdagri, BPN, Bappeda, Sekretariat Daerah dan Kepala Daerah serta Instansi
sektoral Pusat dan Daerah seperti Dinas/Kantor terkait yang mempunyai fungsi
Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan,
Pertambangan, Kelautan, Perhubungan,
Lingkungan Hidup/Bappedal, Kepariwisataan;
b. Legislatif, seperti DPR dan DPRD I dan DPRD
II;
c. Yudikatif.
(2) Stakeholder yang terkena dampak dari
kebijakan, terdiri dari:
a. Kelompok Warga Setempat;
b. Warga sesuai dengan kelompok kegiatannya,
seperti kelompok Nelayan, Buruh Tani, Pemakai Air, Forum Agama dan sebagainya.
(3) Stakeholder yang mengawasi kebijakan,
terdiri dari:
a. DPR;
b. DPRD I dan DPRD II;
c. LSM;
d. Pers/Media massa;
e. Forum Warga;
f. Partai Politik;
g. Asosiasi Profesi; dan
h. Perguruan Tinggi.
(4) Stakeholder kelompok Interest d a n
Presure Group yang terkait kebijakan, terdiri
dari:
a. Partai Politik;
b. LSM;
c. Pengusaha;
d. Forum Warga;
e. Asosiasi Profesi;
f. Perguruan Tinggi; dan
g. Kelompok Mediasi.
(5) Stakeholder yang mempunyai kepentingan
agar kegiatan atau kebijakannya
berjalan, terdiri dari:
a. Presure group, seperti Partai Politik, LSM,
dan Forum Warga;
b. Kelompok Pendukung, seperti Donor,
Pengusaha, Perguruan Tinggi, Warga, Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Kelompok
Mediasi.
B.
Peran Stakeholder yang berwenang mengambil/membuat kebijakan
Peran yang dilakukan oleh stakeholder yang
mempunyai kewenangan dalam mengambil atau membuat kebijakan dalam pemanfaatan
ruang adalah:
a. Menyusun produk hukum dan aturan main
(seperti norma, standar, pedoman, petunjuk dan kriteria) yang berkaitan dengan
peran dan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk pemanfaatan
ruang;
b. Merevisi kebijakan yang ada baik pada
tingkat nasional, regional, maupun local yang tidak berpihak pada kesejahteraan
masyarakat luas;
c. Melakukan review atau penilaian atas
kemampuan seluruh pejabat publik terkait pemanfaatan ruang untuk ditindak
lanjuti dengan peningkatan kemampuan atau pun penempatan kembali pada posisi
yang sesuai (fit and proper);
d. Memberikan komitmen politik, khususnya bagi
legislatif dan eksekutif, dalam membuat kebijakan pemanfaatan ruang dengan
berpihak pada kesejahteraan masyarakat;
e. Melakukan peningkatan kemampuan sumberdaya
manusia yang ada, baik profesional, birokrat maupun warga masyarakat agar lebih
mampu menyelenggarakan pemanfaatan ruang dengan baik dan benar;
f. Mengembangkan komunikasi antar stakeholder
melalui berbagai media yang sudah dikuasai maupun yang belum dikuasai oleh
warga masyarakat;
g. Mendorong bantuan ke sasaran yang lebih
tepat, yaitu masyarakat setempat seperti misalnya mendorong block grand dari
kecamatan ke desa ;
h. Melakukan kajian beaya sosial budaya dan
ekonomi dalam pemanfaatan ruang untuk diinformasikan kepada stakeholder;
i. Melakukan pengembangan awarness tentang
penataan ruang melalui berbagai upaya, seperti penyederhanaan fungsi kawasan
agar bisa difahami dan dimengerti warga atau forum warga, mengembangkan serta
legalisasi forum warga.
C.
Peran Stakeholder yang terkena dampak kebijakan
Peran yang dilakukan oleh stakeholder yang
terkena dampak kebijakan dalam pemanfaatan ruang adalah:
a. Mendorong pengembangan forum warga;
b. Berupaya mendapatkan manfaat lebih besar
dari pemanfaatan ruang yang mencakup wilayahnya;
c. Berupaya meminimalisasi konflik pemanfaatan
ruang dengan berorientasi keuntungan dan kesejahteraan masyarakat.
D.
Peran Stakeholder yang mengawasi kebijakan
Peran yang dilakukan oleh stakeholder yang
mengawasi kebijakan dalam pemanfaatan ruang adalah:
a. Melakukan pengawasan secara benar atas
proses dan produk pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh stakeholder;
b. Menghidupkan fungsi pengawasan dan guardian
angel dalam pemanfaatan ruang;
c. Melembagakan mekanisme pengawasan publik
yang transparan dan akuntabel;
d. Melakukan kajian-kajian untuk meningkatkan
fungsi pengawasan yang bermoral.
E.
Peran Stakeholder kelompok interest dan presure group yang terkait kebijakan
Peran yang dilakukan oleh stakeholder kelompok
interset dan presure group dalam pemanfaatan ruang adalah:
a. Melakukan berbagai upaya penyadaran
berbagai stakeholder atas hakekat pemanfaatan ruang yang baik dan benar yaitu
lestari dan berkesinambungan;
b. Melakukan kampanye tentang transparansi dan
akuntabilitas kebijakan pemanfaatan ruang;
c. Melakukan sosialisasi dan mediasi dari
proses dan produk pemanfaatan ruang;
d. Melakukan upaya-upaya yang menguntungkan
dalam pemanfaatan ruang, seperti melalui pilot project atau kegiatan sejenis.
F.
Peran Stakeholder yang mempunyai kepentingan agar kegiatan/kebijakan berjalan
baik
Peran yang dilakukan oleh stakeholder yang
mempunyai kepentingan agar kegiatan/ kebijakan berjalan dengan baik dan lancar
dalam pemanfaatan ruang adalah:
a. Melakukan upaya pelembagaan proses
partisipasi atau pelibatan masyarakat;
b. Melakukan sosialisasi peran serta atau
pelibatan masyarakat;
c. Membangun saluran-saluran dan simpul-simpul
partisipasi;
d. Menggali dan mempertimbangkan nilai-nilai
dan kearifan lokal;
e. Mendesiminasikan best practices;
f. Memantapkan metode dan sistem informasi
pemanfaatan ruang;
g. Menterpadukan kelembagaan dan aparat
terkait agar pemanfaatan ruang berjalan baik.
Peran masing-masing stakeholder tersebut
berlaku untuk berbagai tingkatan hirarki seperti Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota, akan tetapi bentuk dan tatacara kegiatannya bisa saja berbeda.
Peran tersebut dapat dilakukan oleh stakeholder baik secara sendiri maupun
berkelompok atau bersinergi sesuai dengan networking yang dimilikinya.
Sumber: PEDOMAN PELIBATAN MASYARAKAT DALAM
PROSES PEMANFAATAN RUANG, Penerbit DIREKTORAT PENATAAN RUANG NASIONAL DIREKTORAT
JENDERAL PENATAAN RUANG DEPARTEMEN PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH Tahun 2001