Tampilkan postingan dengan label Penentuan Prioritas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penentuan Prioritas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 September 2022

Prosedur Pembobotan dan Penentuan Prioritas Penilaian Kerusakan Pantai

 a.      Prosedur pembobotan

Penilaian kerusakan pantai dilakukan dengan menilai tingkat kerusakan pada suatu lokasi pantai terpilih terkait dengan masalah erosi/abrasi, kerusakan lingkungan, dan sedimentasi yang ada. Kemudian nilai bobot tersebut dikalikan dengan koefisien pengali berdasar tingkat kepentingan kawasan tersebut. Bobot akhir adalah hasil pengalian antara bobot tingkat kerusakan pantai dengan koefisien bobot tingkat kepentingan. Agar prosedur pembobotan dan penentuan urutan prioritas menjadi lebih sederhana maka digunakan cara tabulasi. Pembobotan tingkat kerusakan pantai dilakukan dengan skala 50 sampai dengan 250 dengan perincian seperti terlihat pada Tabel 2



Berikut ini adalah prosedur penilaian kerusakan pantai:

1) Penilaian kerusakan pantai dilakukan pada lokasi (kawasan) terjadinya kerusakan .

2) Penilaian kerusakan pada satu lokasi dilakukan secara terpisah dengan lokasi yang lain. Apabila satu lokasi terjadi beberapa jenis kerusakan maka penilaian dilakukan pada kasus kerusakan pantai terberat yang terjadi di lokasi tersebut.

3) Khusus untuk penilaian kerusakan lingkungan harus dilakukan sangat hati-hati terutama terkait keberadaan bangunan atau fasilitas di sempadan pantai, karena persepsi masyarakat sangat beragam (contoh : tempat ibadah berada di sempadan pantai, hotel di sempadan pantai, lokasi rekreasi di sempadan pantai).

4) Penilaian kerusakan pada suatau kawasan pantai yang cukup luas dapat dilakukan dengan membagi kawasan tersebut menjadi beberapa lokasi sesuai keperluan.

b.     Penentuan urutan prioritas

Berdasarkan data dari peninjauan lapangan dan analisis sensitivitas maka prioritas penanganan pantai dapat dikelompokkan menjadi:

1 ) Prioritas A (amat sangat diutamakan - darurat) bobot > 300

2) Prioritas B (sangat diutamakan) bcbot 226 sampai dengan 300

3) Prioritas C (diutamakan) bobot 151 sampai dengan 225

4) Prioritas D (kurang diutamakan) bcbot 75 sampai dengan 150

5) Prioritas E (tidak diutamakan) bobot < 75

c.      Laporan

Laporan penilaian kerusakan pantai, perlu disusun secara ringkas dengan urutan sebagai berikut :

a) Pendahuluan Diuraikan latar belakang, tujuan, wilayah pesisir yang akan ditinjau dan dilengkapi dengan peta.

b) Kriteria kerusakan pantai Diuraikan tolok ukur kerusakan pantai yang digunakan dalam kegiatan penilaian.

c) Prosedur penilaian kerusakan pantai Diuraikan prosedur penilaian kerusakan pantai, termasuk cara menentukan lokasi kerusakan pantai.

d) Tolok ukur kerusakan dan kepentingan pantai Dijelaskan tolok ukur yang digunakan dalam penilaian.

e) Proses pembobotan kerusakan pantai Diuraikan kerusakan pantai di masing-masing lokasi secara cermat dan dilengkapi dengan sket, foto dan kalau dapat dengan rekaman handycam.

f) Proses penentuan prioritas penanganan kerusakan pantai Diuraikan proses untuk mendapatkan prioritas penanganan kerusakan pantai.

g) Resume hasil penilaian kerusakan pantai dan penentuan prioritas penanganan kerusakan pantai dalam bentuk tabel.


Formulir 1


 


Cara pengisian formulir 1

Pelaksana (surveyor)           : Ditulis dengan nama surveyor. Misal: Arafik M, ST

Waktu pelaksanaan              : Ditulis dengan waktu (hari, tanggal, bulan, tahun) pelaksanaan survei.

Wilayah Administrasi          : Ditulis dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kolom 1                                 : Ditulis nomor urut.

Kolom 2                                 : Ditulis kecamatan, desa, nama pantai, dan koordinat (posisi GPS).

Kolom 3                                 : Ditulis bobot tingkat kerusakan pantai untuk kerusakan lingkungan karena permukiman dan fasilitas umum yang terlalu dekat dengan pantai. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 5

Kolom 4                                 : Ditulis bobot tingkat kerusakan pantai karena areal pertanian terlalu dekat dengan garis pantai. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 7.

Kolom 5                                 : Ditulis bobot tingkat kerusakan karena aktifitas penambangan pasir di kawasan gumuk pasir. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 9 .

Kolom 6                                 : Ditulis bobot tingkat kerusakan pantai karena

pencemaran lingkungan perairan pantai oleh limbah perkotaan, industri maupun rumah tangga. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 11

Kolom 7                                 : Ditulis bobot tingkat kerusakan pantai karena intrusi air laut pada air tanah. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 12

Kolom 8                                 : Ditulis bobot tingkat kerusakan pantai karena penebangan hutan (tanaman) mangrove. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 14.

Kolom 9                                 : Ditulis bobot tingkat kerusakan pantai karena penambangan terumbu karang. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 16

Kolom 10                               : Ditulis bobot tingkat kerusakan pantai karena rob yang terutama disebabkan oleh penurunan tanah dan kenaikan muka air laut. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 18.

Kolom 11                               : Ditulis bobot tingkat kerusakan pantai karena perubahan garis pantai. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 20

Kolom 12                               : Ditulis bobot kerusakan pantai karena kerusakan bangunan. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 22

Kolom 13                               :. Ditulis bobot kerusakan pantai karena sedimentasi dan pendangkalan muara untuk muara sungai yang tidak stabil dan muara sungai tidak digunakan untuk pelayaran. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 24

Kolom 14                               : Ditulis bobot kerusakan pantai karena sedimentasi dan pendangkalan muara untuk muara sungai yang tidak stabil dan muara sungai digunakan untuk pelayaran. Nilai bobot dapat dilihat pada Tabel 26.

Kolom 15                               : Ditulis koefisien bobot tingkat kepentingan pantai. Nilai koefisen tingkat kepentingan pantai dapat dilihat pada Tabel 1.

 

 

Catatan:

1. Penilaian bobot tingkat kerusakan pantai dan koefisien bobot tingkat kepentingan dapat dilihat pada Tabel 1 dan 2, dan Tabel 5 sampai dengan Tabel 26.

2. Penilaian pada suatu lokasi pada setiap kriteria kerusakan pantai diambil secara keseluruhan, namun dalam analisis selanjutnya hanya diambil satu yang paling dominan sesuai tugas dan fungsi pemrakarsa. Misal: Suatu lokasi pantai mempunyai kerusakan lingkungan: 1) permukiman dan fasilitas umum yang terlalu dekat dengan pantai, 2) pencemaran lingkungan. 3) intrusi air laut, namun apabila diperhatikan dengan seksama maka yang paling dominan kerusakannya adalah kerusakan lingkungan karena permukiman dan fasilitas umum yang terlalu dekat dengan pantai maka untuk kriteria kerusakan lingkungan untuk keperluan analisis selanjutnya dipilih L 1 (kerusakan lingkungan akibat pemukiman dan fasilitas umum yang terlalu dekat dengan pantai). Hal ini juga berlaku untuk kriteria kerusakan pantai yang lainnya.

3 . Petugas survei diharapkan dapat memperhatikan betul-betul kerusakan/ permasalahan pantai yang terkait dengan permukiman dan fasilitas umum serta perlindungan alami daerah pantai (wilayah pesisir).

  

Formulir 2



Cara pengisian formulir 2

Kolom 1                 : Ditulis nomor urut

Kolom 2                 : Ditulis kecamatan, desa, nama pantai dan

koordinat (posisi GPS).

 Kolom 3                 : Ditulis nilai bobot kerusakan lingkungan, diambil dari formulir 1 kolom 3 sampai dengan kolom 10, dipilih yang terbesar atau dipilih yang akan ditangani PU dan diberi kode kerusakannya di kolom 4

 Kolom 5                 : Ditulis nilai bobot kerusakan akibat erosi/abrasi dan kerusakan bangunan, diambil dari formulir 1, dipilih yang terbesar antara kolom 11 atau 12 dan diberi kode kerusakannya di kolom 6.

 Kolom 7                 : Ditulis nilai bobot kerusakan akibat sedimentasi, diambil dari formulir 1, dipilih yang terbesar antara kolom 13 atau 14 dan diberi kode kerusakannya di kolom 8.

Kolom 9                 : Ditulis koefisien bobot tingkat kepentingan yang ada di lokasi pantai dilihat pada Tabel 1.

 Kolom 10               : Ditulis jumlah dari perkalian antara bobot kerusakan lingkungan (kolom 3) dengan koefisien bobot tingkat kepentingan (kolom 9)

Kolom 11               : Ditulis skala prioritas (dapat dilihat pada kolom 16 -keterangan) yang dihasilkan berdasarkan kolom 10.

 Kolom 12               : Ditulis jumlah dari perkalian antara bobot kerusakan akibat erosi/abrasi dan kerusakan bangunan (kolom 5) dengan koefisien bobot tingkat kepentingan (kolom 9)

Kolom 13               : Ditulis skala prioritas ( dapat dilihat pad a kolom 16 -keterangan) yang dihasilkan berdasarkan kolom 12

 Kolom 14              : Ditulis jumlah dari perkalian antara bobot kerusakan akibat sedimentasi dan pendangkalan (kolom 7) dengan koefisien bobot tingkat kepentingan (kolom 9).

Kolom 15              : Ditulis skala prioritas (dapat dilihat pada kolom 16 - keterangan) yang dihasilkan berdasarkan kolom 14.

Kolom 16              : Ditulis keterangan prioritas atau hal lain yang berhubungan dengan analisis penilaian kerusakan pantai.

 

Catatan:

1. Penilaian kerusakan pantai dilakukan pada lokasi (kawasan) terjadinya kerusakan.

2. Penilaian kerusakan pada satu lokasi dilakukan secara terpisah dengan lokasi yang lain. Apabila satu lokasi terjadi beberapa jenis kerusakan maka penilaian dilakukan pada kasus kerusakan pantai terberat yang terjadi di lokasi tersebut.

3 . Khusus untuk penilaian kerusakan lingkungan harus dilakukan sangat hati-hati, karena persepsi masyarakat sangat beragam (contoh: tempat ibadah berada di sempadan pantai, hotel di sempadan pantai, dan lokasi rekreasi di sempadan pantai).

4. Penilaian kerusakan suatu kawasan pantai yang luas dapat dilakukan dengan membagi kawasan tersebut menjadi beberapa lokasi sesuai keperluan.

 

Sumber: Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 08/SE/M/201 0 tentang Pemberlakukan Pedoman Penilaian Kerusakan Pantai Dan Prioritas Penanganannya.