Tampilkan postingan dengan label Penatagunaan Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penatagunaan Tanah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 November 2023

KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH DI KAWASAN LINDUNG

1. Umum

Bahwa sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, definisi kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, sedangkan definisi kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

tentang Penatagunaan Tanah dalam Penjelasan Bagian Umum angka romawi I, kebijakan penatagunaan tanah meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagai pedoman umum penatagunaan tanah di daerah. Kegiatan di bidang pertanahan merupakan satu kesatuan dalam siklus agraria, yang tidak dapat dipisahkan, meliputi pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah, penatagunaan tanah, pengaturan hak-hak atas tanah, serta pendaftaran tanah. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 menyatakan bahwa terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan, dan terhadap tanah dalam kawasan cagar budaya yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pada lokasi situs. Pelaksanaan pendaftaran tanah khususnya di wilayah kawasan lindung masih terdapat perbedaan pendapat oleh para pelaksana pendaftaran tanah di daerah, apakah dapat diberikan suatu hak atas tanah atau tidak. Untuk memberikan kepastian hukum pelayanan pertanahan di daerah, khususnya di wilayah kawasan lindung maka diperlukan kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai petunjuk penyelenggaraan kebijakan penatagunaan tanah berupa kegiatan pendaftaran tanah di kawasan lindung.



2. Isi

a. Dalam rangka memberikan kepastian hukum pelayanan pertanahan untuk kegiatan penyelenggaraan kebijakan penatagunaan tanah meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung, maka diperlukan petunjuk penyelenggaraan pendaftaran tanah di kawasan lindung.

b. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

c. Kawasan lindung meliputi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya yang mencakup:

1) kawasan bergambut, kawasan resapan air;

2) kawasan perlindungan setempat yang mencakup sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan sekitar mata air, kawasan terbuka hijau termasuk di dalamnya hutan kota;

3) kawasan suaka alam yang mencakup kawasan cagar alam, suaka margasatwa;

4) kawasan pelestarian alam yang mencakup taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam;

5) kawasan atau bidang tanah cagar budaya;

6) kawasan rawan bencana alam yang mencakup antara lain kawasan rawan letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor, serta gelombang pasang dan banjir; dan

7) kawasan lindung lainnya mencakup taman buru, cagar biosfir, kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa dan kawasan pantai berhutan bakau.

d. Objek pendaftaran tanah di kawasan lindung sebagaimana huruf c adalah yang berada di luar kawasan hutan.

e. Pendaftaran Tanah di kawasan lindung meliputi pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

f. Pendaftaran tanah pertama kali di kawasan lindung meliputi:

1) Pemberian hak atas tanah di kawasan lindung yang berstatus tanah negara, berupa hak atas tanah yang berjangka waktu sesuai dengan subjek hak;

2) Pendaftaran hak atas tanah di kawasan lindung yang berstatus tanah bekas milik adat, berupa hak milik atau hak atas tanah lainnya sesuai dengan subjek hak.

g. Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

h. Pendaftaran tanah di kawasan lindung diberikan dengan batasan dan kewajiban berupa RRR (Right, Restriction, and Responsibility) yang dicatat pada buku tanah dan sertipikat, meliputi:

1) Pemegang hak dilarang mendirikan bangunan yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya;

2) Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami;

3) Pemegang hak dilarang merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;

4) Pemegang hak diwajibkan memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;

5) Pemegang hak diwajibkan menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;

6) Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang wilayah;

7) Ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang[1]undangan.

i. Hak Atas Tanah dapat dibatalkan apabila pemegang hak tidak memenuhi ketentuan dan/atau larangan berdasarkan RRR (Right, Restriction, and Responsibility) yang dicatat pada buku tanah dan sertipikat.

j. Pemberian hak atas tanah pada kawasan lindung sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

 

 

Sumber: SURAT EDARAN NOMOR 4/SE-100.PG.01.01/II/2022 / /2022 TENTANG KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH DI KAWASAN LINDUNG, Kementerian ATR/BPN.