Tampilkan postingan dengan label Pembangunan Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembangunan Daerah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Juni 2020

Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah


1.         Kaidah perumusan kebijakan pembangunan daerah adalah perumusan rancangan teknokratik dan penyusunan rancangan awal rencana pembangunan daerah dan perangkat daerah meliputi:
a.    Rancangan awal RPJPD
b.    Rancangan teknokratik dan Rancangan awal RPJMD
c.     Rancangan awal RKPD
d.    Rancangan awal renstra Perangkat daerah
e.    Rancangan awal Renja Perangkat Daerah
2.         Perumusan kebijakan tersebut diadministrasikan dalam suatu kertas kerja perumusan kebijakan pembangunan daerah yang selanjutnya dijadikan dasar penyajian rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah. Hal ini dimaksudkan agar penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah dapat menghasilkan prioritas pembangunan daerah yang secara efektif dan efisien dapat mewujudkan target pembangunan daerah dan nasional.
3.         Agar rencana pembangunan daerah dapat dirumuskan dengan baik maka perlu dilakukan persiapan, meliputi:
a.    Pembentukan tim perumus
b.    Orientasi mengenai materi dokumen perencanaan
c.     Penyusunan agenda kerja tim perumus
d.    Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
4.         Kaidah perumusan kebijakan rencana, meliputi:
a.    Analisis gambaran umum kondisi daerah
b.    Analisis keuangan daerah
c.     Sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan lainnya
d.    KLHS
e.    Perumusan permasalahan pembangunan dan Analisa isu atrategis daerah
f.      Perumusan dan penjabaran visi dan misi
g.    Perumusan tujuan, sasaran, dan sasaran pokok
h.    Perumusan strategi dan arah kebijakan
i.      Perumusan prioritas pembangunan daerah
j.      Perumusan sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah
k.     Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD

a.       Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah
1)      Gambaran umum kondisi daerah dianalisis dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Hal ini dilakukan dengan menelaah hasil evaluasi rencana pembangunan daerah dan kinerja perangkat daerah.
2)      Evaluasi kinerja perangkat daerah dilakukan oleh perangkat daerah terhadap capaian kinerja selama 5 (lima) tahun terakhir. Hasil telaahan dan evaluasi yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah periode berkenaan dijabarkan lebih lanjut untuk merumuskan gambaran umum kondisi daerah.
3)      Gambaran umum kondisi daerah , disusun sesuai dengan aspek : geografi dan demografi, potensi daerah, kesejahteraan, layanan umum, dan daya saing daerah
4)      Gambaran umum kondisi daerah harus dapat menggambarkan kebutuhan penerapan pelayanan dasar.
b.      Analisis Keuangan Daerah
1)      Analisis keuangan daerah dirumuskan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD
2)      Analisis keuangan daerah dilakukan untuk menghitung proyeksi kapasitas riil keuangan daerah, kerangka pendanaan dan pendanaan indikatif sebagai dasar penentuan kebijakan keuangan daerah
3)      Kapasitas riil keuangan daerah, diperlukan untuk mengetahui kemampuan pendanaan prioritas pembangunan. Dan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan penerimaan pendapatan daerah dengan dikonsultasikan kepada Bappeda. Untuk menjamin kesesuaian antara kapasitas riil keuangan daerah dengan kebutuhan pendanaan pembangunan
4)      Kapasitas riil keuangan daerah, dihitung dengan mengurangi total penerimaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan dan belanja tidak langsung. Dan dalokasikan kedalam prioriatas pertama, prioritas kedua, dan prioritas ketiga.
5)      Prioritas pertama, dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar
6)      Priritas kedua, dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah.
7)      Prioritas ketiga, dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintah lainnya
c.       Sinkronisasi kebijakan dengan perencanaan pembangunan lainnya
1)    Sinkrinisasi dilaksanakan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
2)    Sinkronisasi dilakukan dengan penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah lainnya dalam rangka sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah, pembangunan daerah provinsi dan daerah kab/ kota, serta pembangunan antar daerah.
3)    Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional, dilakukan dengan menelaah kebijakan nasional yang berdampak dan harus dipedomani oleh daerah
4)    Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi dilakukan oleh daerah kab/kota dengan menelaah kebijakan daerah provinsi yang berdampak dan harus dipedomani oleh daerah kab/ kota.
5)    Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, dilakukan dengan menelaah dampak pembangunan yang saling berpengaruh terhadap daerah lain dan harus dijabarkan dalam dokumen perencanaan.
6)    Penelahaan terhadap dokumen perencanaan pembangunan, mengandung makna:
a)    Mempedomani RPJPN dalam penyusunan RPJPD, yaitu menyelaraskan sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang dearah provinsi dengan nasional.
b)    Mempedomani RTRW dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, melalui penyelarasan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang maupun jangka menengah daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah.
c)    Mengintegrasikan sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang maupun jangka menengah daerah dengan RPPLH yang memuat rencana:
Ø Pemanfaatan dan/ atau pencadangan sumber daya alam
Ø Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup
Ø Pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan serta pelestarian sumber daya alam, dan
Ø Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim
d)    Memperhatikan RPJPD daerah lainnya dalam penyusunan RPJPD dilakukan dengan cara, menyelaraskan sasaran pokok dan arah kebijakan, pembangunan jangka Panjang daerah dengan daerah lainnya.
e)    Mempedomani RPJPD dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka pembangunan jangka Panjang daerah.
f)     Mempedomani RPJMN dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan sasaran, agenda pembangunan, strategi, arah pengembangan wilayah, dan program strategis nasional, dengan memperhatikan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah.
g)    Mempedomani RPJMD provinsi dalam penyusunan RPJMD kab/ kota dilakukan dengan cara menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah kab/ kota dengan arah serta prioritas pembangunan daerah provinsi, arah kebijakan, dan prioritas untuk bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah.
h)    Memperhatikan RPJMD daerah lain dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan strategi dan arah kebijakan jangka menengah daerah dengan daerah lainnya.
i)      Memperhatikan Renstra kementerian/ Lembaga dalam penyusunan renstra perangkat daerah dilakukan dengan menyelaraskan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau Lembaga pemerintah non kementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasianal
j)      Mempedomani RKP dalam penyusunan RKPD dilakukan dengan cara menyelaraskan tema, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan dengan prioritas pembangunan daerah, dan
k)    Mempedomani RKPD propinsi dalam penyusunan RKPD kab/ kota dilakukan dengan cara menyelaraskan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan daerah kab/ kota.
d.      KLHS
KLHS yaitu kajian yang memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adpatasi/ atau kompensasi program dan kegiatan.
1)    KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a)    Pengkajian teknis dan pengkajian pembangunan berkelanjutan terhadap kebijakan, rancana, dan/ atau program pembangunan daerah
b)    Perumusan alternative penyempurnaan program pembangunan daerah dan / atau kegiatan yang hasilnya berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/ atau kompensasi program dan / atau kegiatan, dan
c)    Penyusunan rekomendasi perbaikan terhadap program pembangunan daerah dan/ atau kegiatan berupa alternative antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan /atau kompensasi program dan/ atau kegiatan
2)    Mekanisme pelaksanaan KLHS diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri
e.       Perumusan Permasalahan Pembangunan dan Analisis Isu Strategis Daerah
1)    Permasalahan pembangunan daerah dirumuskan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Dan harus dapat menjelaskan permasalahan pokok yang dihadapi dan akar masalah. Permasalahan pokok dan akar masalah menjadi salah satu dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah dan perangkat daerah.
2)    Isu strategis dianalisis dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD berdasarkan gambaran kondisi daerah dan permasalahan perangkat daerah. Kemudian dirumuskan berdasarkan penelaahan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), dokumen rencana lainnya, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dan isu strategis perangkat daerah.
3)    Rumusan isu strategis daerah harus dapat menggambarkan dinamika lingkungan eksternal baik skala regional, nasional, maupun internasional, yang berpotensi memberi dampak terhadap daerah dalam kurun waktu jangka menengah maupun jangka Panjang
4)    Isu strategis daerah menjadi salah satu dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah dan perangkat daerah.

f.        Perumusan dan Penjabaran Visi dan Misi
1)    Visi dan Misi dirumuskan untuk RPJPD dan dijabarkan untuk RPJMD. Hal ini digunakan untuk menjelaskan gambaran umum tentang apa yang akan diwujudkan dalam RPJPD dan RPJMD serta kerangka umum kebijakan pembangunan untuk mencapainya.
2)    Visi dan Misi RPJPD harus menggambarkan jangkauan kebijakan yang lebih luas dalam jangka Panjang dan secara konsisten dijabarkan dalam arah kebijakan pembangunan jangka menengah
3)    Visi dan Misi harus dijelaskan untuk dapat dipahami para pemangku kepentingan dan dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah
4)    Visi dan Misi RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan daerah. Selain itu juga menjadi dasar keselarasan dan pencapaian kinerja pembangunan daerah melalui program dan kegiatan perangkat daerah secara langsung maupun tidak langsung.
5)    Visi dan Misi RPJMD sesuai dengan visi dan misi kepala daerah yang telah disampaikan dalam masa kampanye.
g.       Perumusan Tujuan, Sasaran, dan Sasaran Pokok
1)    Tujuan dirumuskan untuk RPJPD, dan RPJMD, Sasaran dirumuskan untuk RPJMD, dan RKPD, sedangkan sasaran pokok dirumuskan untuk RPJPD.
2)    Tujuan, sasaran dan sasaran pokok digunakan untuk menjabarkan indikasi kinerja pembangunan dalam jangka Panjang, menengah, dan tahunan
3)    Tujuan dan sasaran jangka menengah daerah digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan perangkat daerah
4)    Sasaran pokok digunakan untuk menjabarkan kinerja pembangunan daerah 5 (lima) tahunan dalam kerangka pencapaian sasaran 20 (du puluh) tahunan dalam RPJPD
5)    Tujuan dan sasaran paling sedikit mengindikasikan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah serta kualitas lingkungan hidup.
6)    Sasaran pokok RPJPD digunakan untuk mewujudkan Visi dan Misi jangka Panjang dan penyelesaian permasalahan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh ) tahun. Dan ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang dijabarkan per periode 5 (lima) tahunan.
7)    Sasaran RPJMD selain menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih paling sedikit juga berisi sasaran pokok RPJPD periode berkenaan.
8)    Sasaran RPJMD setelah diterjemahkan kedalam strategi dan program perangkat daerah harus terhubung dengan sasaran renstra perangkat daerah.
9)    Sasaran RPJMD dapat diterjemahkan kedalam sasaran antara secara tahunan melalui arah kebijakan dan dijadikan pedoman dalam menyusun prioritas pembangunan RKPD
10)               Sasaran RKPD digunakan untuk memastikan capaian kinerja sasaran RPJMD dilaksanakan dalam rencana kerja tahunan
11)               Target indicator sasaran RKPD dapat berbeda dengan target indicator sasaran RPJMD tahun berkenaan selama target sasaran pada akhir periode RPJMD tidak berubah
12)               Sasaran dan sasaran pokok harus dilengkapi dengan indicator dan target kinerja yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berjangka waktu.
13)               Sasaran RPJMD dan RKPD merupakan dasar penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan provinsi/ kab/ kota,
14)               Sasaran renstra perangkat daerah dan renja perangkat daerah merupakan dasar penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan perangkat daerah.
h.      Perumusan Strategi dan Arah Kebijakan
1)    Strategi dirumuskan dalam penyusunan RPJPD, sedangkan arah kebijakan dirumuskan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
2)    Arah kebijakan RPJPD merupakan prioritas pembangunan daerah 20 (dua puluh) tahun yang dijabarkan kedalam kebijakan 5(lima) tahunan yang harus dipedomani dalam perumusan visi dan misi calon kepala daerah dan penyusunan RPJMD periode berkenaan.
3)    Strategi RPJMD merupakan prioritas pembangunan daerah 5 (lima) tahunan yang dijabarkan kedalam kebijakan tahunan yang harus dipedomani dalam menentukan prioritas pembangunan RKPD periode berkenaan.
4)    Strategi dan arah kebijakan RPJMD dirumuskan secara teknokratik dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis daerah serta memedomani prioritas nasional.
5)    Strategi dan arah kebijakan perangkat daerah dirumuskan secara teknokratik dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis perangkat daerah serta mempedomani prioritas nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/ Lembaga terkait.
i.        Perumusan Prioritas Pembangunan Daerah
1)    Program pembangunan daerah disusun dalam RPJMD untuk menggambarkan keterkaitan program perangkat daerah dalam mencapai sasaran pembangunan melalui strategi dan arah kebijakan yang dipilih.
2)    Perumusan program pembangunan daerah dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah terkait untuk menjabarkan secara teknis upaya mewujudkan sasaran RPJMD
3)    Program pembangunan daerah dirumuskan berdasarkan arah kebijakan dan diselaraskan dengan program strategis nasional.
4)    Program pembangunan yang sifatnya strategic menjadi tanggung jawab Bersama kepala perangkat daerah dengan kepala daerah pada tingkat kebijakan.
5)    Prioritas pembangunan daerah dirumuskan berdasarkan kebijakan nasional dan daerah, pencapaian target standar pelayanan minimal permasalahan pembangunan daerah, evaluasi hasil RKPD tahun sebelumnya maupun usulan prioritas lainnya.
j.        Perumusan Sasaran, Program dan Kegiatan Perangkat Daerah
1)    Sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah dirumuskan dalam penyusunan RPJMD, dan juga dirumuskan kedalam penyusunan RKPD berdasarkan renstra perangkat daerah, program pembangunan daerah, serta perkembangan permasalahan pembangunan daerah lainnya.
2)    Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pencapaian kinerja pembangunan daerah, Bappeda menyusun daftar program, kegiatan, dan indicator kinerja pembangunan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dan dijadikan pedoman penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan perkada.
3)    Daftar program dan kegiatan disusun menurut urusan dan organisasi perangkat daerah, yang secara berkala dapat disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan permasalahan pembangunan daerah.
4)    Program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan disusun berdasarkan:
a)    Pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu;
b)    Kerangka pendanaan dan pagu indikatif; dan
c)    Urusan wajib pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM dan wajib bukan pelayanan dasar yang berpedoman pada NSPK sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat, atau urusan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah.
5)    Dalam hal SPM dan NSPK diatas belum tersedia, maka target kinerja disesuaikan dengan standar biaya kebutuhan pelayanan dan kemampuan perangkat daerah.
6)    Sumber pendanaan rencana pembangunan daerah bersumber dari APBD, termasuk didalamnya dengan mendorong partisipasi masyarakat serta kontribusi sektor swasta dan pihak lain dalam pembangunan serta sumber pendanaan lain yang sah.
7)    Program dan kegiatan dalam KUA dan PPAS dan R-APBD harus konsisten dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
k.       Penelahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD
1)    Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan /atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses, yang diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
2)    Risalah rapat adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang telah ditelaah.
3)    Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD, dan disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum musrenbang RKPD dilaksanakan.
4)    Pokok-pokok pikiran DPRD, dimasukkan kedalam e-planning bagi daerah yang telah memiliki SIPD.
5)    Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
l.        Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik
1)    Forum konsultasi publik dilaksanakan oleh Bappeda serta diikuti oleh anggota DPRD dan pemangku kepentingan pembangunan untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah.
2)    Peserta forum konsultasi publik diutamakan bagi kelompok masyarakat yang memiliki basis kompetensi yang relevan terhadap permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah.
3)    Forum konsultasi publik dapat dilaksanakan secara bertahap atau sekaligus dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan.
4)    Pelaksanaan forum konsultasi publik berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Sumber: Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, SERTA TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH

Senin, 04 Mei 2020

Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Menurut Permendagri Nomer 86 Tahun 2017)


a)         Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan:
a.    Konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah
b.    Konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW Nasiaonal.
c.     Konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW daerah.
d.    Konsistensi antara RKPD dengan RPJMD, dan
e. Kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
b)      Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi. Mencakup perencanaan pembangunan daerah pada satu daerah provinsi dengan daerah provinsi lainnya yang berbatasan dan/ atau daerah provinsi yang memiliki keterkaitan pembangunan dalam jangka waktu tertentu.
c)  Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup daerah provinsi, daerah kabupaten/ kota, dan antar kabupaten/ kota. Mencakup perencanaan pembangunan daerah provinsi, satu daerah kabupaten/ kota, dan dengan daerah kabupaten/ kota yang berbatasan dan/ atau daerah kabupaten/ kota yang memiliki keterkaitan pembangunan pada wilayah daerah provinsi dalam jangka waktu tertentu.
d)  Bupati/ walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/ kota. Mencakup perencanaan pembangunan daerah pada wilayah kabupaten/ kota dalam jangka waktu tertentu.
e)        Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, meliputi:
a.    Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b.    Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
c.     Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.

Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Daerah Antarprovinsi

A.   Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi
Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi, meliputi:
1)    Kebijakan perencanaan jangka Panjang
a)    Mencakup perumusan visi, misi, dan sasaran pokok, serta arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD provinsi masing-masing yang ditetapkan dengan perda. Pemantauan dan supervisi , harus dapat menjamin perumusan:
Ø Visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang daerah provinsi, selaras dengan visi, misi, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang nasional.
Ø Arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi, selaras dengan arah dan kebijakan RTRW masing-masing provinsi.
Ø Arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah, selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang provinsi lainnya.
Ø RPJPD selaras dengan RTRW provinsi lainnya.
Ø Prioritas pembangunan jangka panjang daerah provinsi, selaras dengan prioritas pembangunan jangka Panjang nasional.
Ø Penahapan dan jangka waktu pembangunan jangka Panjang daerah provinsi, sesuai dengan pembangunan jangka Panjang nasional, dan
Ø Dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD provinsi
b)    Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi, telah berpedoman pada RPJPN dan RTRW masing-masing provinsi, serta memperhatikan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya.
c)    Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah antarpropinsi, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi berkenaan.
d)    Dalam hal evaluasi hasil pemantauan dan supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur, dan disampaikan kembali setelah ditindaklanjuti kepada Menteri.
2)    Kebijakan perencanaan jangka menengah
a)    Pengendalian terhadap perumusan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah antarpropinsi, mencakup perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
b)    Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD provinsi masing-masing ditetapkan dengan perda. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
Ø Visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan selaras dengan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang daerah serta RTRW
Ø Visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi, berpedoman pada arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah.
Ø Kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan pembangunan jangka menengah daerah provinsi lainnya.
Ø Program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang daerah provinsi lainnya.
Ø Strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah provinsi, mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah provinsi masing-masing, dan
Ø Sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD provinsi.
c) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarprovinsi. Menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi berkenaan.
d) Dalam hal hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian/ penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti gubernur. Kemudian gubernur menyampaikan hasil tindaklanjut kepada Menteri.
3)    Kebijakan perencanaan tahunan
a)    Pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah antarprovinsi, mencakup perumusan sasaran dan prioritas pembangunan serta program dan kegiatan perangkat daerah.
b)    Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD provinsi masing-masing ditetapkan dengan peraturan gubernur. Pemantauan dan supervisi , harus dapat menjamin perumusan:
Ø Sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta program dan kegiatan perangkat daerah dalam penyusunan RKPD provinsi, sesuai dengan sasaran, arah kebijakan dan program perangkat daerah yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi masing-masing.
Ø Sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah dalam menyusun RKPD provinsi sesuai dengan sasaran, prioritas pembangunan nasional, dan program strategis nasional terutama program/ kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua wilayah provinsi atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antarprovinsi/ negara.
Ø Rencana program dan kegiatan pembangunan daerah dalam menyusun RKPD provinsi, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah antarprovinsi, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional; dan
Ø Sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD Provinsi
c)    Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD telah berpedoman pada RKP dan RPJMD provinsi masing-masing.
d)    Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah antarprovinsi, Menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah provinsi berkenaan.
e) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur, kemudian gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Menteri.
B.    Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah antarprovinsi
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah antarpropinsi, meliputi:
1)    Pelaksanaan RPJPD
a)    Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD antarpropinsi, mencakup arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, dilakukan melalui pemantauan dan supervisi dalam pelaksanaan RPJPD, pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin visi dan misi , arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang daerah provinsi telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi dan misi, tujuan dan sasaran RPJMD provinsi masing-masing.
b)    Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD provinsi masing-masing.
c) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD antarprovinsi.
d) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi , ditemukan adanya ketidak sesuaian/ penyimpangan. Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan RPJMD provinsi untuk ditindaklanjuti. Kemudian gubernur menyampaikan hasil tindaklanjut kepada Menteri.
2)    Pelaksanaan RPJMD
a)    Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD antarprovinsi , mencakup sasaran, arah kebijakan, dan kerangka pendanaan pembangunan serta program perangkat daerah.
b)    Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMD provinsi. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin:
Ø Sasaran dan arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, telah dipedomani dalam merumuskan sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah provinsi masing-masing.
Ø Kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah telah dijabarkan, kedalam rencana program dan kegiatan perangkat daerah provinsi masing-masing.
c)    Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran, arah kebijakan dan kerangka pendanaan pembangunan serta program perangkat daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD provinsi masing-masing.
d)    Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD antarprovinsi.
e)    Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan RKPD provinsi untuk ditindaklanjuti gubernur. Kemudian gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Menteri.
3)    Pelaksanaan RKPD
a) Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD antarprovinsi, mencakup sasaran dan prioritas pembangunan, program dan kegiatan perangkat daerah. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD Provinsi.
b) Pemantauan dan supervisi, harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD, dijadikan pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS dan APBD provinsi masing-masing.
c)   Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah serta program dan kegiatan perangkat daerah, lokasi, serta pagu indikatif, telah disusun kedalam rancangan KUA, PPAS, dan APBD provinsi masing-masing.
d) Menteri melalui dirjen Bina Bangda melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD antarpropinsi
e) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. Kemudian gubernur menyampaikan hasil tindaklanjut kepada Menteri.
C.    Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah antarprovinsi
Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah antarprovinsi, meliputi:
1)    Evaluasi hasil RPJPD
a) Evaluasi terhadap hasil RPJPD antarprovinsi, mencakup sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang daerah. Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD antarprovinsi. Penilaian digunakan untuk mengetahui:
Ø Realisasi antara sasaran pokok RPJPD provinsi dengan capaian sasaran akhir periode RPJMD provinsi masing-masing,dan
Ø Realisasi antara capaian sasaran pokok RPJPD provinsi masing-masing dengan sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang nasional.
b) Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi masing-masing dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang nasional. Evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD provinsi masing-masing.
c) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD antarprovinsi. Hasil evaluasi disampaiakan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan RPJPD dan/ atau RPJMD periode berikutnya.
2)    Evaluasi hasil RPJMD
a) Evaluasi terhadap hasil RPJMD antarprovinsi, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
b)   Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD antarprovinsi. Penilaian digunakan untuk mengetahui:
Ø Konsistensi dan realisasi antara kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah dalam RPJMD provinsi, dengan capaian program dan kegiatan perangkat daerah dalam RKPD provinsi masing-masing, dan
Ø Realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD provinsi masing-masing, dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN.
c) Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah provinsi dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembnagunan jangka panjang daerah, dan pembangunan jangka menengah nasional.
d) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD provinsi masing-masing.
e) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJMD antarprovinsi. Hasil evaluasi disampaiakan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan RPJMD dan / atau RKPD periode berikutnya.
3)    Evaluasi hasil RKPD
a) Evaluasi terhadap hasil RKPD antarprovinsi, mencakup sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta program dan kegiatan prioritas daerah.
b)    Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD antarprovinsi. Penilaian digunakan untuk mengetahui:
Ø Realisasi antara program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD provinsi masing-masing, dan
Ø Realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD provinsi dengan laporan realisasi APBD provinsi masing-masing
c) Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi dapat dicapai dalam rangka mewujudkan sasaran jangka menengah daerah provinsi dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional.
d) Evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan hasil evaluasi RKPD provinsi masing-masing.
e) Menteri melalui Dirjen Bina Bangda melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD antarprovinsi. Hasil evaluasi disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan RKPD periode berikutnya.


Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Daerah Lingkup Provinsi dan Antarkabupaten/ Kota Dalam
Wilayah Provinsi

A. Pengendalian dan evaluasi Perencanaan Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi dan Antarkabupaten / Kota Dalam Wilayah Provinsi
Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi dan antarkabuptaen/ kota, meliputi:
1)    Kebijakan Perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah
v Pengendalian dan evaluasi Perencanaan Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi
a)    Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah lingkup provinsi, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD ditetapkan dengan perda. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
Ø Visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang daerah provinsi, selaras dengan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang nasional.
Ø Arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi, selaras dengan arah dan kebijakan RTRW provinsi
Ø Arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi, selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi lainnya.
Ø RPJPD memperhatikan RTRW provinsi lainnya
Ø Prioritas pembangunan jangka Panjang daerah provinsi, selaras dengan prioritas pembangunan jangka Panjang nasional
Ø Penahapan dan jangka waktu pembangunan jangka Panjang daerah provinsi, sesuai dengan pembangunan jangka Panjang nasional, dan
Ø Dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD provinsi.
b)    Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah antarprovinsi, telah berpedoman pada RPJPN dan RTRW provinsi serta memperhatikan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya.
c)  Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah lingkup provinsi.
d) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan dan penyempurnaan.
e) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah lingkup provinsi kepada Gubernur.
f) Gubernur menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah lingkup provinsi kepada Menteri melalui Dirjen Bina Bangda, sebagai lampiran dari surat permohonan evaluasi.
v Pengendalian dan evaluasi Perencanaan Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah antarkabupaten/ kota
a)    Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan jangka Panjang daerah antarkabupaten/ kota, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD kabupaten/ kota masing-masing ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Pemantauan dan supermisi harus dapat menjamin perumusan:
Ø Visi, misi, arahkebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota, selaras dengan visi, misi, arah, tahapan, sasaran pokok dan prioritas pembangunan jangka Panjang daerah provinsi dan nasional.
Ø Arah dan kebijakan pembangunan jangka paanjang daerah kabupaten/ kota, selaras dengan arah dan kebijakan RTRW kabupaten/ kota masing-masing
Ø Arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah, selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota lainnya
Ø RPJPD selaras dengan RTRW kabupaten/ kota lainnya.
Ø Prioritas pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota, selaras dengan prioritas pembangunan jangka Panjang daerah provinsi dan nasional.
Ø Penahapan dan jangka waktu pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota, sesuai dengan pembangunan jangka Panjang nasional
Ø Dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD kabupaten/ kota
b)    Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah antarkabupaten/ kota, telah berpedoman pada RPJPD provinsi dan RTRW kabupaten/ kota masing-masing serta memperhatikan RPJPD dan RTRW kabupaten / kota daerah lainnya.
c)    Kepala bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah antarkabupaten/ kota, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah lingkup daerah kabupaten/ kota berkenaan.
d) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/ walikota. Kemudian bupati/ walikota menyampaikan hasil tindak lanjut kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
2)    Kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah
v Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi

Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup daerah provinsi, mencakup :
ü kebijakan perencanaan strategis perangkat daerah
a) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis perangkat daerah provinsi, mencakup perumusan visi, misi, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, indikator kinerja perangkat daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
b) Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan renstra perangkat daerah provinsi ditetapkan. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
Ø Visi dan misi perangkat daerah provinsi, berpedoman pada visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah
Ø Strategi dan kebijakan perangkat daerah provinsi, berpedoman pada strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah.
Ø Rencana program dan kegiatan perangkat daerah provinsi, berpedoman pada kebijakan umum dan program pembangunan serta program prioritas jangka menengah daerah serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis.
Ø Indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif perangkat daerah provinsi, berpedoman pada indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah
Ø Indikator kinerja perangkat daerah provinsi, berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah, dan
Ø Penahapan pelaksanaan program perangkat daerah, sesuai dengan penahapan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
c)  Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis perangkat daerah provinsi telah berpedoman pada RPJMD provinsi serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis.
d)    Kepala perangkat daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis perangkat daerah provinsi
e) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah provinsi melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. Kepala perangkat daerah provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan kepada gubernur melalui kepala Bappeda.
f) Kepala Bappeda provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan strategis perangkat daerah provinsi.
g) Dalam hal evaluasi dari hasil pengendalian dan evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah provinsi. Kepala perangkat daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada kepala Bappeda provinsi.
ü Kebijakan perencanaan strategis RPJMD provinsi
a) pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah jangka menengah lingkup provinsi, mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja daerah. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
Ø visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah serta pemanfaatan struktur dan pola ruang provinsi.
Ø Visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah provinsi, selaras dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah , kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN, sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah.
Ø Kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan pembangunan jangka menengah provinsi lainnya.
Ø Program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang daerah provinsi lainnya.
Ø Strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah provinsi, mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah provinsi, dan
Ø Sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD provinsi.
b)    Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan unutk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi telah berpedoman pada RPJMN, RPJPD dan RTRW provinsi, serta memperhatikan RTRW provinsi lainnya.
c)      Kepala Bappeda provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup daerah provinsi.
d)    Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
e)    Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi kepada gubernur.
f) Gubernur menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi, kepada Menteri melalui Dirjen Bina Bangda, sebagai lampiran dari surat permohonan konsultasi untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJMD provinsi.
v Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/ kota
a)    Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/ kota, mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja daerah. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD kabupaten/ kota masing-masing ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
Ø Visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah serta pemanfaatan struktur dan pola ruang daerah kabupaten/ kota.
Ø Visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota, selaras dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah.
Ø Kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota lainnya.
Ø Program pembangunan jangka menengah daerah, selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang daerah kabupaten/ kota lainnya.
Ø Strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota masing-masing, dan
Ø Sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD kabupaten/ kota.
b)    Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antar kabupaten/ kota, telah berpedoman pada RPJPD dan RTRW kabupaten / kota masing-masing, mengacu pada RPJMD dan memperhatikan RTRW kabupaten/ kota lainnya.
c)    Kepala bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/ kota.
d)    Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/ kota, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup kabupaten/ kota berkenaan.
e)    Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindak lanjuti oleh bupati/ walikota. Kemudian bupati/ walikota menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada gubernur melalui Bappeda provinsi.

3)    Kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah
a)    Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup daerah provinsi
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup daerah provinsi, mencakup perumusan renja perangkat daerah dan kebijakan RKPD provinsi.
ü Perumusan kebijakan renja perangkat daerah provinsi
a)    Pengendalian kebijakan renja perangkat daerah provinsi mencakup tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif perangkat daerah.
b)    Pengendalian terhadap kebijakan dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan renja perangkat daerah ditetapkan. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam renja perangkat daerah, berpedoman pada rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah dalam RKPD, serta selaras dengan renstra perangkat daerah.
c) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan renja perangkat daerah provinsi telah berpedoman pada RKPD dan renstra perangkat daerah.
d)  Kepala perangkat daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan renja perangkat daerah provinsi.
e) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah provinsi melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
f)   Kepala perangkat daerah provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan kepada kepala Bappeda provinsi.
g) Kepala Bappeda provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan penyusunan renja perangkat daerah provinsi, yang telah dilakukan kepala perangkat daerah.
h) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah provinsi.
i)        Kepala perangkat daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut kepada kepala Bappeda provinsi.
ü Perumusan kebijakan RKPD provinsi
a)    Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi, mencakup perumusan prioritas dan sasaran, serta rencana program, lokasi dan kegiatan prioritas daerah. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
Ø Sasaran dan prioritas pembangunan daerah dalam penyusunan RKPD provinsi, sesuai dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi.
Ø Rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD provinsi, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi.
Ø Rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD provinsi, sesuai dengan prioritas pembangunan nasional terutama program/ kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua wilayah provinsi atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antar daerah provinsi/ negara.
Ø Rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam menyusun RKPD provinsi, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah provinsi, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional.
Ø Sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD provinsi
b)    Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD provinsi telah berpedoman pada RPJMD provinsi dan mengacu pada RKP.
c)      Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup daerah provinsi. Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
d)    Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi perumusan kebijakan pembangunan tahunan daerah provinsi kepada gubernur.
b) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah antarkabupaten/ kota.
a)    Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah antarkabupaten/ kota, mencakup perumusan prioritas dan sasaran, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Pengendalian terhadap kebijakan, dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD kabupaten/ kota masing-masing ditetapkan dengan peraturan bupati/ peraturan walikota. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
Ø Sasaran dan prioritas pembangunan daerah dalam penyusunan RKPD kabupaten/ kota, sesuai dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/ kota masing-masing
Ø Rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD kabupaten/ kota masing-masing, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/ kota masing-masing.
Ø Rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD kabupaten/ kota, sesuai dengan prioritas pembangunan provinsi terutama program/ kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua wilayah kabupaten/ kota atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antarkabupaten/ kota.
Ø Rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam menyusun RKPD kabupaten/ kota, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/ kota, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan provinsi, dan
Ø Sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD kabupaten/ kota.
b)    Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD antarkabupaten/ kota telah berpedoman pada RPJMD kabupaten/ kota masing-masing dan mengacu pada RKPD provinsi.
c) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah antarkabupaten/ kota.
d) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/ walikota. Kemudian bupati/ walikota menyampaikan hasil tindak lanjut kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.

B.    Pengendalian dan evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi dan Antarkabupaten / Kota Dalam Wilayah Provinsi
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah lingkup propivinsi, antar kabupaten/ kota, meliputi:
1)      Pelaksanaan RPJPD
·         Pengendalian terhadap RPJPD lingkup provinsi mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai Misi dan mewujudkan Visi pembangunan jangka Panjang daerah provinsi. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD, yang harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan Visi, Misi dan sasaran RPJMD provinsi.
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa Visi, Misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD provinsi
·         Kepala Bappeda Provinsi melaksanakan Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi dan antar kabupaten/kota.
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi lingkup provinsi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan. Sedangkan untuk antar kabupaten/ kota, bila ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui Kepala Bappeda propinsi menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/ walikota.
·         Kepala Bappeda Provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi kepada Gubernur. Dan  Bupati/ walikota menyampaikan hasil tindak lanjut kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
2)      Pelaksanaan RPJMD
Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD lingkup provinsi mencakup pelaksanaan renstra perangkat daerah dan RPJMD provinsi
a.       Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra perangkat provinsi
·         Pengendalian pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi, mencakup indikator kinerja perangkat daerah provinsi, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta tujuan dan sasaran perangkat daerah provinsi, yang dilaksanakan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan renstra perangkat daerah provinsi.
·         Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin:
ü  Indikator kinerja dan kelompoki sasaran, rencana program, kegiatan, serta pendanaan indikatif renstra perangkat daerah provinsi, telah dipedomani dalam Menyusun indikator kinerja dan kelompok sasaran, program, kegiatan, dana indikatif dan prakiraan maju renja perangkat daerah provinsi, dan
ü  Tujuan dan sasaran renstra perangkat daerah provinsi telah dijabarkan dalam tujuan dan sasaran renja perangkat daerah provinsi
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja perangkat daerah provinsi, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta tujuan dan sasaran renstra perangkat daerah telah dilaksanakan melalui renja perangkat daerah provinsi.
·         Kepala perangkat daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra perangkat daerah provinsi. Dalam hal ini jika ditemukan ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah provinsi melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan. Kepala perangkat daerah provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra perangkat daerah kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
·      Kepala Bappeda provinsi menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra perangkat daerah provinsi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi. Dalam hal ini jika ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpanagan, gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi Langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah provinsi.
·      Kepala perangkat daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
b.       Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi
·         Pengendalian pelaksanaan RPJMD lingkup provinsi mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
·         Pengendalian pelaksanaan RPJMD lingkup provinsi dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMD provinsi, yang harus dapat menjamin:
ü  Program pembangunan jangka menengah daerah, telah dipedomani dalam merumuskan sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah provinsi, dan
ü  Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah provinsi.
·     Hasil pemantauan dan supervisi RPJMD digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD provinsi.
·       Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·  Kepala bappeda provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi kepada gubernur.
·    Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMD antarkabupaten/ kota mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan
·      Pengendalian pelaksanaan RPJMD antarkabupaten/ kota, dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMD kabupaten/ kota, yang harus dapat menjamin:
ü  Program pembangunan jangka menengah daerah, telah dipedomani dalam merumuskan sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah kabupaten/ kota masing-masing; dan
ü  Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dijabarkan ke dalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah kabupaten/ kota masing-masing.
·      Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD Kabupaten/ kota masing-masing
·      Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD antarkabupaten/ kota.
· Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati/ Walikota.
·     Bupati/ Walikota menyampaikan hasil tindak lanjut kepada gubernur melalui Bappeda Provinsi.
3)   Pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan  RKPD lingkup provinsi, mencakup:
a.       Pengendalian terhadap pelaksanaan renja perangkat daerah provinsi
·         Pengendalian pelaksanaan Renja Perangkat Daerah provinsi mencakup program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran.
·         Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA perangkat daerah provinsi, yang harus dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran, telah disusun ke dalam RKA perangkat daerah provinsi
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana indikatif yang disusun ke dalam RKA perangkat daerah provinsi sesuai dengan renja perangkat daerah provinsi
·         Kepala perangkat daerah provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renja perangkat daerah provinsi.
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan. Kepala perangkat daerah provinsi mengambil Langkah-langkah penyempurnaan agar penyusunan RKA perangkat daerah provinsi sesuai dengan renja perangkat daerah provinsi. Dan hasil pemantauan dan supervisi disampaikan kepala perangkat daerah kepada gubernur, melalui kepala Bappeda provinsi.
·         Kepala Bappeda provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan renja perangkat daerah provinsi yang disampaikan oleh kepala perangkat daerah provinsi. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan Langkah penyempurnaan RKA perangkat daerah provinsi untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah provinsi.
· Kepala perangkat daerah provinsi menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada gubernur melalui Bappeda provinsi. (hal 126 pasal 243)
b.       Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD provinsi
·   Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD provinsi mencakup sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif.
·   Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi, dimana harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD dijadikan pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS, dan APBD provinsi.
·      Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif telah disusun ke dalam rancangan KUA, PPAS, dan APBD provinsi.
·     Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi, dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan perbaikan/ penyempurnaan.
·      Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi kepada Gubernur.
·     Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD antarkabupaten/ kota mencakup sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, lokasi, serta pagu indikatif.
· Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota, dimana harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, lokasi, serta pagu indikatif dijadikan pedoman penyusunan KUA, PPAS, dan APBD Kabupaten/ kota masing-masing.
·      Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembnagunan tahunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, lokasi, serta pagu indikatif telah disusun ke dalam rancangan KUA, PPAS dan APBD kabupaten/ kota masing-masing.
·   Kepala Bappeda provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD antarkabupaten/ kota.
· Jika dalam evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/ walikota.
·   Bupati/ walikota menyampaikan hasil tindak lanjut kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.



C. Evaluasi Terhadap Hasil Rencana Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi dan Antarkabupaten / Kota Dalam Wilayah Provinsi

1.       Evaluasi terhadap hasil RPJPD
c)       Evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup daerah provinsi
·         Evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup daerah provinsi mencakup sasaran pokok, arah kebijakan dan penahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang daerah.
·         Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD lingkup daerah provinsi, yang digunakan untuk mengetahui:
a)  Realisasi antara sasaran pokok RPJPD provinsi dengan capaian sasaran RPJMD provinsi,
b) Realisasi antara capaian sasaran pokok RPJPD provinsi dengan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang nasional
·  Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, dan sasaran pokok, arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang nasional.
·  Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, dengan menggunakan evaluasi hasil RPJMD provinsi.
·    Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup daerah provinsi.
·  Apabila dalam evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan perbaikan / penyempurnaan.
·  Hasil evaluasi RPJPD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJPD provinsi untuk periode berikutnya.
·    Kepala Bappeda provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJPD provinsi kepada gubernur.
·       Gubernur menyampaikan laporan hasil evaluasi RPJPD provinsi kepada Menteri.
d)      Evaluasi terhadap hasil RPJPD antarkabupaten/ Kota
·   Evaluasi terhadap hasil RPJPD antarkabupaten/ kota mencakup, sasaran pokok, arah kebijakan dan penahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang daerah.
·   Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/ kota, yang digunakan untuk mengetahui:
a)   Realisasi antara sasaran pokok, arah kebijakan, penahapan RPJPD kabupaten/ kota dengan capaian sasaran RPJMD kabupaten/ kota masing-masing, dan
b)  Realisasi antara capaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD kabupaten/ kota masing-masing dengan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi.
·    Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok, arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota masing-masing, dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang daerah provinsi.
·  Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD kabupaten/kota masing-masing.
·      Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD antarkabupaten/ kota.
·     Hasil evaluasi disampaikan kepada bupati/ walikota sebagai bahan penyusunan RPJPD pada periode berikutnya.
·    Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi RPJPD antarkabupaten/ kota, kepada gubernur.
2.       Evaluasi terhadap hasil RPJMD
e)      Evaluasi terhadap hasil RPJMD lingkup provinsi
·     Evaluasi terhadap hasil RPJMD lingkup provinsi, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dlam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah lingkup daerah provinsi.
·    Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD provinsi, yang digunakan untuk mengetahui:
a)   Realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD provinsi dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi.
b)  Realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD provinsi dengan sasaran pokok dan prioritas serta sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN
·     Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah provinsi dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang daerah provinsi dan pembangunan jangka menengah nasional.
·  Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan evaluasi hasil RKPD provinsi.
·       Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup daerah provinsi.
·      Jika dalam evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·   Hasil evaluasi RPJMD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD provinsi periode berikutnya.
·    Kepala Bappeda provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJMD provinsi kepada gubernur.
·      Gubernur menyampaikan laporan evaluasi hasil RPJMD provinsi kepada Menteri.
f)        Evaluasi terhadap hasil RPJMD antarkabupaten/ kota
·  Evaluasi terhadap hasil RPJMD antarkabupaten/ kota, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangnan jangka menengah daerah antarkabupaten/ kota.
·      Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD kabupaten/ kota maing-masing, yang digunakan untuk mengetahui:
a) Realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD kabupaten/ kota masing-masing dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/ kota masing-masing,
b)  Realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD kabupaten/ kota masing-masing dengan sasaran pokok RPJPD kabupaten/ kota masing-masing, serta dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah jangka menengah provinsi.
·     Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembanagunan jangka Panjang kabupaten/ kota masing-masing dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
·  Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD kabupaten/ kota masing-masing.
·   Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJMD antarkabupaten/ kota.
·       Hasil evaluasi disampaikan kepada bupati/ walikota sebagai bahan penyusunan RPJMD kabupaten/kota masing-masing pada periode berikutnya.
·      Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi RPJMD antarkabupaten/kota kepada gubernur.
3.       Evaluasi terhadap hasil RKPD
g)       Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi
Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi mencakup:
a.       Evaluasi terhadap hasil renja perangkat daerah provinsi
·     Evaluasi terhadap hasil renja perangkat daerah provinsi mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif.
·      Evaluasi dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA perangkat daerah provinsi, yang digunakan untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.
·   Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana indikatif kegiatan renja perangkat daerah provinsi dicapai, untuk mewujudkan visi, misi, renstra perangkat daerah provinsi serta sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah provinsi.
·     Evaluasi pelaksanaan renja perangkat daerah provinsi dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.
·     Kepala perangkat daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil renja perangkat daerah provinsi.
·     Jika dalam evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah provinsi melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan. Hasil evaluasi menjadi bahan penyusunan renja perangkat daerah provinsi untuk tahun berikutnya.
·     Kepala perangkat daerah provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.
·         Kepala Bappeda provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan evaluasi renja perangkat daerah provinsi. Jika dalam hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah provinsi.
·  Kepala perangkat daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perabaikan/ penyempurnaan kepada gubernur melalui kepala Bappeda Provinsi.
b.       Evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi
·  Evaluasi terhadap hasil RKPD lingkup provinsi mencakup, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
·  Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD provinsi, penilaian digunakan untuk mengetahui:
a)   Realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi, dengan capaian indikator kinerja program, lokasi, dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD provinsi
b)   Realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD provinsi dengan laporan realisasi APBD provinsi.
·    Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional.
·     Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil renja perangkat daerah provinsi
·    Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi. Jika dalam evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda provinsi melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·     Hasil evaluasi hasil RKPD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RKPD provinsi untuk tahun berikutnya.
·    Kepala Bappeda provinsi melaporkan eavluasi terhadap hasil RKPD provinsi kepada gubernur, dan kemudian gubernur menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri.
h)      Evaluasi terhadap hasil RKPD antarkabupaten/ kota
·   Evaluasi terhadap hasil RKPD antarkabupaten /kota mencakup sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
·     Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota, penilaian digunakan untuk mengetahui:
a) Realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/ kota, dengan capaian indikator kinerja program, lokasi dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD kabupaten/ kota masing-masing.
b)   Realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD kabupaten/kota dengan laporan realisasi APBD kabupaten/ kota masing-masing.
·    Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/ kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota, dan mencapai sasaran pembangunan nasional.
·       Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hassil evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota masing-masing.
·     Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD antarkabupaten/ kota.
·  Hasil evaluasi hasil RKPD disampaikan kepada bupati/ walikota sebagai bahan penyusunan RKPD kabupaten/ kota masing-masing untuk tahun berikutnya.
·        Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi RKPD antarkabupaten/ kota kepada Gubernur.

Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembngunan Daerah
Lingkup Kabupaten/ Kota

A.      Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/ kota
1)      Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang
·         Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan jangka Panjang daerah lingkup daerah kabupaten/ kota mencakup, perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah.
·         Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD kabupaten kota ditetapkan dengan peraturan daerah.
·         Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
a)       Visi, misi , arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota selaras dengan visi, misi, arah, tahapan, sasaran pokok dan prioritas pembangunan jangka Panjang provinsi dan nasional.
b)      Arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota selaras dengan arah dan kebijakan RTRW kabupaten/kota
c)       Arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah selaras dengan arahdan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota lainnya
d)      Rencana pembangunan jangka Panjang daerah selaras dengan RTRW kabupaten/ kota lainnya
e)      Prioritas pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota selaras dengan prioritas pembangunan jangka Panjang provinsi dan nasional
f)        Penahapan dan jangka waktu pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota sesuai dengan pembangunan jangka Panjang nasional
g)       Dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD kabupaten/ kota.
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota, telah mengacu pada RPJPD provinsi dan berpedoman pada RTRW kabupaten/ kota serta memperhatikan RPJPD dan RTRW kabupaten/ kota lainnya.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah lingkup kabupaten/ kota
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah lingkup kabupaten/ kota kepada bupati/ walikota
·         Bupati/ Walikota menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah lingkup daerah kabupaten/ kota kepada gubernur sebagai lampiran surat permohonan evaluasi.
2)      Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup kabupaten/ kota, mencakup:
a)       Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis perangkat daerah lingkup daerah kabupaten/ kota
·         Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis perangkat daerah lingkup daerah kabupaten/ kota mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja,kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, indikator kinerja perangkat daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD kabupaten/ kota.
·         Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan renstra perangkat daerah kabupaten/ kota ditetapkan.
·         Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
a)       Visi dan misi perangkat daerah kabupaten/ kota berpedoman pada visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah
b)      Strategi dan kebijakan perangkat daerah kabupaten/ kota berpedoman pada strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah
c)       Rencana program, kegiatan perangkat daerah kabupaten/ kota berpedoman pada kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah serta melaksanakan KLHS
d)      Indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif perangkat daerah kabupaten / kota berpedoman pada indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah
e)      Indikator kinerja perangkat daerah kabupaten/ kota berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah
f)        Penahapan pelaksanaan program perangkat daerah sesuai dengan penahapan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota.
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis perangkat daerah kabupaten /kota, telah berpedoman pada RPJMD kabupaten/ kota serta melaksanakan KLHS.
·         Kepala perangkat daerah kabupaten/ kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·         Kepala perangkat daerah kabupaten/ kota menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan strategis perangkat daerah kepada bupati/ walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan strategis perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda kabupaten/ kota menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah.
·         Kepala perangkat daerah kabupaten/ kota menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada kepala Bappeda kabupaten/ kota.
b)      Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah kabupaten/ kota
·         Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup daerah kabupaten/ kota mencakup, perumusan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja daerah.
·         Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD kabupaten/ kota ditetapkan dengan peraturan daerah. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
a)       Visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah selaras dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah serta pemanfaatan struktur dan pola ruang daerah kabupaten/ kota.
b)      Visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota selaras dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas untuk bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah.
c)       Kebijakan , strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah selaras dengan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota lainnya.
d)      Program pembangunan jangka menengah daerah selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang daerah kabupaten/ kota lainnya.
e)      Strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota.
f)        Sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD kabupaten/ kota.
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah kabupaten/ kota, berpedoman pada RPJPD dan RTRW kabupaten/ kota, mengacu pada RPJMD provinsi dan memperhatikan RTRW kabupaten /kota lainnya.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup daerah kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidak sesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota kepada bupati/ walikota.
·         Bupati / walikota menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup daerah kabupaten/ kota kepada gubernur sebagai lampiran surat permohonan evaluasi.
3)      Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah
a)       Pengendalian terhadap perumusan kebijakan renja perangkat daerah
·         Pengendalian kebijakan renja perangkat daerah kabupaten/ kota mencakup, tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif perangkat daerah.
·         Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan renja perangkat daerah kabupaten/ kota ditetapkan.
·         Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan tujuan, sasaran rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam renja perangkat daerah mempedomani rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah RKPD serta selaras dengan renstra perangkat daerah.
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan renja perangkat daerah kabupaten/ kota telah berpedoman pada RKPD dan renstra perangkat daerah.
·         Kepala perangkat daerah kabupaten/ kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·         Kepala perangkat daerah menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan penyusunan renja perangkat daerah kepada kepala Bappeda kabupaten/ kota.
·         Kepala bappeda kabupaten/ kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan penyusunan renja perangkat daerah kabupaten/ kota. Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda kabupaten/ kota menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah kabupaten/ kota
·         Kepala perangkat daerah menyampaiakan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada kepala Bappeda kabupaten/ kota.
b)      Pengendalian terhadap perumusan kebijakan RKPD kabupaten/ kota
·         Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup daerah kabupaten/ kota mencakup perumusan prioritas dan sasaran, rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah.
·         Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD kabupaten/ kota ditetapkan dengan peraturan bupati/ walikota. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin perumusan:
a)       Sasaran dan prioritas pembangunan daerah dalam penyusunan RKPD kabupaten / kota, sesuai dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/ kota.
b)      Rencana program dan kegiatan prioritas dalam Menyusun RKPD kabupaten/ kota, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/ kota.
c)       Rencana program dan kegiatan prioritas dalam Menyusun RKPD kabupaten/ kota, sesuai dengan prioritas pembangunan provinsi terutama program/ kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua wilayah daerah kabupaten/ kota atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antar daerah kabupaten/ kota.
d)      Rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam Menyusun RKPD kabupaten/ kota, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota, serta pecapaian sasaran pembangunan tahunan daerah provinsi,
e)      Sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD kabupaten/ kota.
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD telah berpedoman pada RPJMD kabupaten/ kota dan mengacu pada RKPD provinsi.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup daerah kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi  dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·         Kepala bappeda kabupaten/ kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan pembangunan tahunan daerah kabupaten/ kota kepada bupati/ walikota.
B.      Pengendalian dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Lingkup Kabupaten/ Kota
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah lingkup kabupaten/ kota meliputi:
1)      Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD kabupaten/ kota
·         Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD lingkup kabupaten/ kota, mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota.
·         Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD, dan harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota, telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD kabupaten/ kota.
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD kabupaten/ kota.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup daerah kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda melakukan Tindakan perbaiakan/ penyempurnaan.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup daerah Kabupaten/ kota kepada Bupati/ Walikota.
2)      Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD kabupaten/ kota
Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD lingkup daerah kabupaten/ kota mencakup:
a)       Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra perangkat daerah kabupaten kota
·         Pengendalian terhadap pelaksanaan renstra perangkat daerah kabupaten/ kota, mencakup indikator kinerja perangkat daerah serta rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif serta tujuan dan sasaran renstra perangkat daerah.
·         Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan renstra perangkat daerah kabupaten/kota, dan harus dapat menjamin:
ü  Indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan, serta pendanaan indikatif renstra perangkat daerah kabupaten/ kota, telah dipedomani dalam Menyusun indikator kinerja dan kelompok sasaran, program, kegiatan, dana indikatif renja perangkat daerah kabupaten/ kota
ü  Tujuan dan sasaran renstra perangkat daerah kabupaten/ kota telah dijabarkan dalam tujuan dan sasaran renja perangkat daerah kabupaten/ kota
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja perangkat daerah kabupaten/ kota, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam upaya mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran renstra perangkat daerah kabupaten kota, telah dilaksanakan melalui renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Kepala perangkat daerah kabupaten/ kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan renstra perangkat daerah.
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan
·         Kepala perangkat daerah kabupaten/ kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra perangkat daerah kabupaten/ kota kepada bupati/ walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renstra perangkat daerah kabupaten/ kota sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rensta perangkat daerah kabupaten/ kota ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, bupati/ walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota menyampaikan rekomendasi Langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Kepala perangkat daerah kabupaten/ kota menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada bupati/ walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota.
b)      Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD kabupaten/ kota
·         Pengendalian pelaksanaan RPJMD lingkup daerah kabupaten/ kota, mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
·         Pengendalian pelaksanaan dilakukan melalui pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan RPJMD kabupaten/ kota. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin:
ü  Program pembangunan jangka menengah daerah telah dipedomani dalam merumuskan sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah kabupaten/ kota.
ü  Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah telah dijabarkan ke dalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah kabupaten/ kota.
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah telah dilaksanakan melalui RKPD kabupaten/ kota.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD kabupaten / kota.
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Bappeda melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD kabupaten / kota kepada bupati/ walikota.
3)      Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota
Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD lingkup kabupaten/ kota mencakup renja perangkat daerah kabupaten/ kota dan RKPD kabupaten/ kota.
a.       Pengendalian terhadap Pelaksanaan Renja perangkat daerah kabupaten/ kota
·         Pengendalian terhadap pelaksanaan ranja perangkat daerah kabupaten/ kota, mencakup program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran.
·         Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA perangkat daerah kabupaten / kota. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran telah disusun ke dalam RKA perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana indikatif yang disusun ke dalam RKA perangkat daerah kabuapten/ kota sesuai dengan renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Kepala perangkat daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah kabupaten/ kota mengambil Langkah-langkah penyempurnaan agar penyusunan RKA perangkat daerah kabupaten/ kota sesuai dengan renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Kepala perangkat daerah menyampaikan laporan triwulan hasil pemantauan dan supervisi kepada Bupati/ walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan renja perangkat daerah kabupaten/ kota yang disampaikan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, bupati/ walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah penyempurnaan RKA perangkat daerah kabupaten/ kota untuk ditindak lanjuti oleh kepala perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Kepala perangkat daerah menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada bupati/ walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota.
b.       Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota
·         Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota, mencakup sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif.
·         Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota. Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD dijadikan pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS dan APBD kabupaten/ kota.
·         Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif telah disusun ke dalam rancangan KUA, PPAS dan APBD kabupaten / kota.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Bappeda kabupaten / kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota kepada bupati/ walikota.
C.      Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah lingkup kabupaten/ kota
Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah lingkup kabupaten / kota meliputi; RPJPD, RPJMD, RKPD.
1)      Evaluasi terhadap hasil RPJPD kabupaten/ kota
·         Evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup daerah kabupaten/ kota, mencakup sasaran pokok arah kebijakan dan penahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka Panjang daerah.
·         Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD lingkup daerah kabupaten/ kota. Penilaian digunakan untuk mengetahui:
a)       Realisasi antara sasaran pokok arah kebijakan penahapan RPJPD kabupaten/ kota dengan capaian sasaran RPJMD kabupaten/ kota
b)      Realisasi antara capaian sasaran pokok arah kebijakan penahapan RPJPD kabupaten/ kota dengan arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah provinsi.
·         Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka Panjang daerah kabupaten/ kota dapat dicapai untuk mewujudkan pembangunan jangka Panjang provinsi.
·         Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi terhadap hasil RPJMD kabupaten/ kota.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Bappeda kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·         Hasil evaluasi RPJPD kabupaten/ kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJPD kabupaten/ kota periode berikutnya.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJPD kabupaten/ kota kepada bupati/walikota.
·         Bupati/ walikota  menyampaikan laporan evaluasi terhadap hasil RPJPD kabupaten kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
2)      Evaluasi terhadap hasil RPJMD kabupaten/ kota
·         Evaluasi terhadap hasil RPJMD lingkup daerah kabupaten/ kota, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah lingkup daerah kabupaten/ kota.
·         Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD lingkup daerah kabupaten/ kota. Penilaian digunakan untuk mengetahui:
a)       Realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD kabupaten/ kota dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/ kota.
b)      Realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD kabupaten/ kota dengan sasaran dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
·         Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota.
·         Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD kabupaten/ kota.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Bappeda kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·         Hasil evaluasi RPJMD kabupaten/ kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD kabupaten/ kota periode berikutnya.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJMD kabupaten/ kota kepada bupati/ walikota
·         Bupati/ walikota menyampaikan laporan evaluasi terhadap hasil RPJMD kabupaten/ kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
3)      Evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/ kota
Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan tahunan daerah lingkup daerah kabupaten/ kota mencakup hasil rencana renja perangkat daerah kabupaten/ kota dan hasil RKPD kabupaten/ kota.
v  Evaluasi terhadap hasil renja perangkat daerah kabupaten/ kota
·         Evaluasi terhadap hasil renja perangkat daerah kabupaten /kota, mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran, lokasi serta dana indikatif
·         Evaluasi dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA- perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Penilaian digunakan untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.
·         Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan renja perangkat daerah kabupaten/ kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran renstra perangkat daerah kabupaten/ kota serta sasaran dan prioritas pembangunan tahunan daerah lingkup kabupaten/ kota
·         Evaluasi pelaksanaan renja perangkat daerah kabupaten/ kota dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.
·         Kepala perangkat daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Dalam hal hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala perangkat daerah kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·         Hasil evaluasi renja perangkat daerah kabupaten/ kota menjadi bahan bagi penyusunan renja perangkat daerah untuk tahun berikutnya.
·         Kepala perangkat daerah kabupaten/ kota menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada bupati/ walikota melalui kepala Bappeda Kabupaten/ kota setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melakukan evaluasi terhadap hasil evaluasi renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Dalam hal hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, bupati/ walikota melalui kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi dan Langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Kepala perangkat daerah menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/ penyempurnaan kepada bupati/ walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/ kota.
v  Evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten kota
·         Evaluasi terhadap hasil RKPD lingkup kabupaten/ kota, mencakup sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
·         Evaluasi dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD lingkup daerah kabupaten/ kota. Penilaian digunakan untuk mengetahui:
a)       Realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/ kota dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD kabupaten/ kota
b)      Realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD kabupaten/ kota dengan laporan realisasi APBD kabupaten/ kota.
·         Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten / kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten / kota dan mencapai sasaran pembangunan tahunan daerah provinsi.
·         Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil renja perangkat daerah kabupaten/ kota.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/ kota.
·         Dalam hal evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan kepala Bappeda kabupaten/ kota melakukan Tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
·         Hasil evaluasi RKPD kabupaten/ kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RKPD kabupaten/ kota untuk tahun berikutnya.
·         Kepala Bappeda kabupaten/ kota melaporkan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/ kota kepada Bupati/ Walikota.
·         Bupati/ walikota menyampaikan laporan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/ kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.


Permendagri Nomer 86 Tahun 2017 lihat Disini