1.
Urusan Pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri atas:
a.
Pendidikan
b.
Kesehatan
c.
Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
d.
Perumahan Rakyat dan Permukiman
e.
Ketentraman, Ketertiban umum,
dan Perlindungan masyarakat
f.
Sosial
2.
Jenis SPM terdiri atas SPM:
a.
Pendidikan
1)
Jenis Pelayanan dasar pada SPM
Pendidikan daerah provinsi:
·
Pendidikan Menengah
·
Pendidikan Khusus
2)
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM
Pendidikan daerah kabupaten/ kota:
·
Pendidikan anak usia dini
·
Pendidikan dasar, dan
·
Pendidikan kesetaraan
3)
Mutu pelayanan dasar untuk
setiap jenis pelayanan dasar ditetapkan dalam standar teknis (Permendikbud No.
32 Tahun 2018, tentang standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan)
b.
Kesehatan
1)
Jenis Pelayanan dasar pada SPM
Kesehatan daerah provinsi:
·
Pelayanan Kesehatan bagi
penduduk terdampak krisis, kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana
provinsi
·
Pelayanan kesehatan bagi
penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi
2)
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM
Kesehatan daerah kabupaten/ kota:
·
Pelayanan kesehatan ibu hamil
·
Pelayanan kesehatan ibu
bersalin
·
Pelayanan kesehatan bayi baru
lahir
·
Pelayanan kesehatan balita
·
Pelayanan kesehatan pada usia
Pendidikan dasar
·
Pelayanan kesehatan pada usia produktif
·
Pelayanan kesehatan pada usia
lanjut
·
Pelayanan kesehatan penderita
hipertensi
·
Pelayanan kesehatan penderita
diabetes melitus
·
Pelayanan kesehatan orang
dengan gangguan jiwa berat
·
Pelayanan kesehatan orang
terduga tuberkolosis
·
Pelayanan kesehatan orang
dengan risiko terinveksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human
Immunodeficiency Virus)
3)
Mutu pelayanan dasar untuk
setiap jenis pelayanan dasar ditetapkan dalam standar teknis (PMK No. 4 Tahun
2019 tentang standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan)
c.
Pekerjaan Umum
1)
Jenis pelayanan dasar pada SPM
Pekerjaan Umum Daerah Provinsi:
·
Pemenuhan kebutuhan air minum
curah lintas kabupaten/ kota
·
Penyediaan pelayanan pengolahan
air limbah domestic regional lintas kabupaten/ kota
2)
Jenis pelayanan dasar pada SPM
Pekerjaan Umum daerah kabupaten/ kota:
·
Pemenuhan kebutuhan pokok air
minum sehari-hari
·
Penyediaan pelayanan pengolahan
air limbah domestik
3)
Mutu pelayanan dasar untuk
setiap jenis pelayanan dasar ditetapkan dalam standar teknis (Permen PUPR No.
29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal PUPR)
d.
Perumahan Rakyat
1) Jenis pelayanan dasar pada SPM Perumahan Rakyat daerah provinsi:
·
Penyediaan dan rehabilitasi
rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi
·
Fasilitasi penyediaan rumah
yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah
provinsi
2)
Jenis pelayanan dasar pada SPM
Perumahan Rakyat daerah kabupaten/ kota
·
Penyediaan dan rehabilitasi
rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/ kota
·
Fasilitasi penyediaan rumah
yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah
kabupaten / Kota
3)
Mutu pelayanan dasar untuk
setiap jenis pelayanan dasar ditetapkan dalam standar teknis (Permen PUPR No.
29 Tahun 2018, tentang Standar Teknis standar Pelayanan Minimal PUPR)
e.
Ketentraman, Ketertiban Umum,
dan Perlindungan Masyarakat
1)
Jenis pelayanan dasar pada SPM
ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat daerah provinsi yaitu
pelayanan ketentraman dan ketertiban umum provinsi.
2)
Jenis pelayanan dasar pada SPM
ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat daerah Kabupaten/
kota:
·
Pelayanan ketentraman dan
ketertiban umum
·
Pelayanan informasi rawan bencana
·
Pelayanan pencegahan dan
kesiapsiagaan terhadap bencana
·
Pelayanan penyelamatan dan
evakuasi korban bencana
·
Pelayanan penyelamatan dan
evakuasi korban kebakaran
f.
Sosial
1)
Jenis pelayanan dasar pada SPM sosial
daerah provinsi:
·
Rehabilitasi sosial dasar penyandang
disabilitas terlantar didalam panti
·
Rehabilitasi sosial dasar anak
terlantar didalam panti
·
Rehabilitasi sosial dasar
lanjut usia terlantar didalam panti
·
Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial
khususnya gelandangan dan pengemis didalam panti
·
Perlindungan dan jaminan sosial
pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi
2)
Jenis pelayanan dasar pada SPM sosial
daerah kabupaten / kota:
·
Rehabilitasi sosial dasar
penyandang disabilitas terlantar di luar panti
·
Rehabilitasi sosial dasar anak
terlantar di luar panti
·
Rehabilitasi sosial dasar
lanjut usia terlantar di luar panti
·
Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial
khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti
·
Perlindungan dan jaminan sosial
pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten/
kota
3)
Mutu pelayanan dasar untuk
setiap jenis pelayanan dasar, ditetapkan dalam standar teknis (Permensos No. 9
Tahun 2018, tentang standar teknis pelayanan dasar pada SPM bidang sosial di
daerah provinsi dan di daerah kabupaten / kota)