Tampilkan postingan dengan label Pejalan Kaki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pejalan Kaki. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Maret 2023

PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA RUANG PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN

Pola pemanfaatan ruang pejalan kaki mengacu pada kebijakan formal yang telah dikeluarkan, sehingga legalitas pemanfaatannya tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Setiap pemanfaatan ruang pejalan kaki diatur berdasarkan jenis kegiatan, waktu pemanfaatan, jumlah pengguna, dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi.

Ruang pejalan kaki memiliki fungsi utama sebagai sirkulasi bagi pejalan kaki, selain itu dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan dan fungsi ruang luar bagi masyarakat sekitar.

1.     Aktivitas Pemanfaatan Ruang yang Diperbolehkan

Aktivitas pemanfaaatan ruang yang diperbolehkan adalah:

a) Interaksi Sosial Aktivitas sosial antar pengguna kawasan, seperti: berbincang-bincang, mendengarkan, memperhatikan, duduk, makan, minum.

b) Sirkulasi bagi Difabel Aktivitas sirkulasi para penyandang cacat dari satu tempat ke tempat lainnya.

c) Zona Bagian Depan Gedung (Building frontage zone) Zona ini dapat dimanfaatkan sebagai area masuk (entrance) bangunan, area perluasan aktivitas dari dalam bangunan ke ruang luar bangunan, dan area transisi aktivitas dari dalam bangunan ke bagian luar bangunan.

2.     Aktivitas Pemanfaatan Ruang yang Dilarang

Aktivitas kendaraan bermotor tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas di ruang pejalan kaki.

3.     Aktivitas Pemanfaatan Ruang yang Diperbolehkan dengan Syarat

a)    Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF)

Aktifitas jual beli yang dilakukan di dalam ruang pejalan kaki dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi kawasan jika tertata dengan baik, tetapi dapat menimbulkan permasalahan jika ruang pejalan kaki tersebut tidak tertata dengan baik.

Persyaratan pemanfaatan KUKF:

- Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.

- Lebar pedestrian sekurang-kurangnya 5 meter dan lebar area berjualan maksimal 3 meter, atau 1:1,5 antara lebar jalur pejalan kaki dengan lebar area berdagang.

- Ada organisasi tertentu yang mengelola keberadaan KUKF.

- Untuk jenis KUKF tertentu, waktu berdagang diluar waktu kegiatan aktif gedung/bangunan di depannya.



b)    Aktivitas Pameran Sementara di Ruang Terbuka

Aktivitas pameran sementara di ruang terbuka atau outdoor display dapat dilakukan jika lebar ruang pejalan kaki minimal 5 meter dan lebar area berjualan maksimal 3 meter atau 1:2 antara lebar jalur pejalan kaki dengan lebar area pameran. Dengan asumsi pengunjung pameran memanfaatkan separuh lebar jalur pejalan kaki yang ada.

 


4.     Fasilitas Bersepeda

Fasilitas bersepeda mencakup:

a)    Aktivitas olahraga bersepeda diperbolehkan, jika kondisi luasan jaringan pejalan kaki memungkinkan, yaitu dengan lebar pedestrian minimal 5 meter.

b)    Pada kondisi volume pejalan kaki tinggi, harus disediakan satu jalur khusus untuk bersepeda, dengan cara memperlebar trotoar sampai dengan 2 meter, untuk memisahkan jalur bersepeda dengan jalur lalu lintas yang berdekatan.

Lebar tipikal untuk tipe yang bervariasi dari berbagai fasilitas sepeda ditunjukan dalam gambar 4.3.

Pada umumnya kecepatan bersepeda adalah 10–20 kilometer/jam. Bila memungkinkan kecepatan minimal 20 kilometer/jam, jika:

a)    Ruang dapat dirancang untuk bersepeda dengan kecepatan 30 kilometer/jam sehingga dapat secara mudah diakomodir tanpa peningkatan yang signifikan.

b)    Kecepatan minimum yang diinginkan melebihi 20 kilometer/jam, maka lebar jalur bersepeda dapat diperlebar 0.6 meter hingga 1.0 meter.

 


 


 

 

Sumber: Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Perkotaan