A. Alur Penyusunan
Dalam penyusunan RIPPARPROV atau RIPPARKAB/KOTA, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berpedoman pada RIPPARNAS, RPJPD, dan memperhatikan aspirasi masyarakat, serta didukung dengan background study terkait potensi, permasalahan dan kebijakan pembangunan pariwisata. Alur penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA sebagai berikut :
1. pembentukan kelompok kerja;
2. pengumpulan data;
3. penyusunan rancangan;
4. uji publik, dan
5. penetapan.
1. Pembentukan Kelompok Kerja
Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya membentuk kelompok kerja. Susunan keanggotaan terdiri dari Kepala Bappeda sebagai ketua, Kepala Dinas yang membidangi pariwisata sebagai sekretaris, dan anggota terdiri dari SPKD/instansi terkait, pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan kebutuhan penyusunan. Kelompok kerja dapat dibantu tim teknis yang ditetapkan oleh ketua kelompok kerja.
2. Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan melalui penyebaran kuesioner, wawancara maupun focus group discussion serta peninjauan lapangan secara langsung untuk mengenali kondisi fisik, sosial dan ekonomi. Data sekunder dilakukan melalui data pustaka terkait karakteristik wilayah dan aspek-aspek dalam pengembangan kepariwisataan.
3. Penyusunan Rancangan
Penyusunan rancangan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA, dilakukan setelah data primer dan sekunder dianalisis dan selanjutnya dirumuskan sesuai dengan sistematika penulisan.
4. Uji Publik
Uji publik dilaksanakan untuk meminta tanggapan, masukan, dan saran dari para pemangku kepentingan pariwisata.
5. Penetapan
RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA yang telah disusun ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
B. Tenaga Ahli
Dalam proses penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA, perlu melibatkan sejumlah tenaga ahli yang terdiri dari tenaga ahli inti, tenaga ahli tambahan dan pendukung yang dapat saja bervariasi, tergantung karakter daerah dan jenis pariwisata yang akan dikembangkan, dan atau skala pengembangannya.
Tenaga ahli inti dapat terdiri dari:
1. Ahli Perencanaan Kepariwisataan;
2. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota;
3. Ahli Ekonomi Pembangunan;
4. Ahli Pemasaran;
5. Ahli Industri Pariwisata;
6. Ahli Sosial Budaya;
7. Ahli Transportasi;
8. Ahli Lingkungan;
9. Ahli Kelembagaan.
Tenaga ahli lain dapat bervariasi tergantung konteks daerah yang bersangkutan, seperti:
1. Ahli Kehutanan, Kelautan, Geologi, Pertanian;
2. Ahli Arsitektur Lansekap atau Rancang Kota;
3. Ahli Sejarah;
4. keahlian lainnya, disesuaikan dengan kondisi daerah.
Tenaga pendukung antara lain: drafter, staf administrasi, operator komputer, surveyor, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
C. Jangka Waktu Penyusunan
Untuk menyusun RIPPARPROV atau RIPPARKAB/KOTA diperlukan waktu yang cukup untuk pengerjaannya. Periode waktu penyusunan rencana paling sedikit 150 hari kerja, serta penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah paling sedikit 60 hari kerja.
Konsultan yang bertanggung jawab, tak akan menyanggupi untuk melaksanakan penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA dalam
1-2 bulan saja, terlebih jika wilayahnya cukup luas dan aksesibilitas yang tidak terlalu baik. Aparat sebagai pemberi tugas yang bertanggung jawab juga tak akan merencanakan kegiatan penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA untuk selesai dalam dua bulan. Mempercepat waktu pelaksanaan, mempunyai konsekuensi yang seringkali fatal, mengakibatkan kualitas rencana yang rendah, dan atau tidak efektifnya rencana.
D. Sistem Pelaporan
Pelaporan penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA hendaknya dilakukan sedikitnya 4 (empat) kali dan dijadwalkan, sebagai berikut:
1. LaporanPendahuluan
Laporan pendahuluan berisi tanggapan dan penjabaran terhadap Kerangka Acuan Kerja, yang menjelaskan bagaimana pekerjaan akan dilaksanakan, termasuk pendekatan perencanaan, metodologi atau kerangka umum pelaksanaan pekerjaan.
Pelaporan pertama ini diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
2. Laporan Kemajuan
Laporan kemajuan disampaikan setelah suatu tahap tertentu dilalui, diharapkan setidaknya sudah ada temuan dan analisis tentang potensi dan permasalahan kepariwisataan daerah, dan proyeksi awal.
Pelaporan kedua ini diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat perjanjian kerja sama ditandatangani.
3. Rancangan Laporan Akhir
Laporan ini berisikan rumusan awal kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah untuk setiap aspek pengembangan, dilengkapi dengan peta, tabel, maupun gambar- gambar yang relevan.
Pelaporan ketiga ini diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak surat perjanjian kerja sama ditandatangani.
4. Laporan Akhir
Berisikan rumusan visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, serta isi naskah akademik yang telah disepakati bersama.
Laporan akhir diselesaikan dalam jangka waktu sedikitnya 5 (lima) bulan sejak surat perjanjian kerja sama ditandatangani, dengan sistematika sebagai berikut:
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.3 Keluaran
1.4 Ruang Lingkup
1.4.1 Lingkup Wilayah
1.4.2 Lingkup Materi
1.4.3 Lingkup Kegiatan
1.5 Metodologi
1.5.1 Kerangka Pendekatan
1.5.2 Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
1.6 Jangka Waktu Perencanaan
1.7 Sistematika Pelaporan
BAB 2 KEPARIWISATAAN PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA DALAM KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
2.1 Kepariwisataan Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Nasional
2.2 Kepariwisataan Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Provinsi atau Kabupaten/Kota
2.3 Kepariwisataan Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam Kebijakan dan Pembangunan Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota
BAB 3 KONDISI WILAYAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
3.1 Kondisi Fisik
3.2 Sejarah Sebagai Potensi Pariwisata
3.3 Kekayaan Ekologis Sebagai Potensi Pariwisata
3.4 Kondisi Sosial Budaya Sebagai Potensi Pariwisata
3.5 Perekonomian
BAB 4 PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA SEBAGAI DESTINASI PARIWISATA
4.1 Daya Tarik dan Sumber Daya Wisata (khusus Kab/Kota)
4.2 Fasilitas Pariwisata
4.3 Fasilitas Umum Pendukung Pariwisata
4.4 Aksesibilitas Pendukung Pariwisata
4.5 Prasarana Umum Pendukung Pariwisata
4.6 Penduduk Sebagai Potensi Sumber Daya Manusia
Pariwisata
BAB 5 INDUSTRI PARIWISATA
5.1 Usaha Pariwisata
5.2 Usaha Kecil dan Menengah Pendukung Pariwisata
BAB 6 PASAR PARIWISATA DAN UPAYA PEMASARAN
6.1 Jumlah dan Perkembangan Pasar Wisatawan
6.2 Karakteristik Pasar Wisatawan
6.3 Upaya Pemasaran yang Dilakukan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota
BAB 7 KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
7.1 Sumber Daya Manusia Pariwisata
7.2 Asosiasi Pariwisata
7.3 Kelembagaan Pemerintah Terkait Pariwisata
7.4 Kelembagaan Lain Terkait Pariwisata
BAB 8 PRINSIP DAN KONSEP PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
8.1 Tantangan dan Isu Strategis Pembangunan
Kepariwisataan
8.2 Prinsip Pembangunan Kepariwisataan
8.3 Konsep Pembangunan Kepariwisataan
8.4 Visi
8.5 Misi
8.6 Tujuan
BAB 9 KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
9.1 Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan
9.2 Strategi Pembangunan Kepariwisataan
BAB 10 RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA
10.1 Rencana Struktur Perwilayahan Pariwisata
10.2 Rencana Kawasan Pengembangan Pariwisata dan Kawasan Strategis Pariwisata
BAB 11 PROGRAM DAN INDIKASI KEGIATAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
5. Naskah Akademik
Naskah Akademik diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah dokumen RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA selesai dibuat. Naskah akademik dilengkapi dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, naskah akademik Peraturan Daerah harus memuat:
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Identifikasi Permasalahan
1.3 Tujuan Penyusunan Naskah Akademik
1.4 Metodologi Penyusunan Naskah Akademik
1.5 Struktur Isi Naskah Akademik
BAB 2 KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
2.1 Kajian Teoritis
2.2 Kajian terhadap Asas-Asas Kepariwisataan dan Prinsip Prinsip Pembangunan Kepariwisataan
2.3 Kajian Kondisi Kepariwisataan Provinsi atau Kabupaten/Kota
2.4 Kajian terhadap Implikasi Penerapan Perda RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA
BAB 3 EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN TERKAIT
3.1 Kajian Terhadap Peraturan Perundang-undangan Terkait Kepariwisataan di Pusat dan Provinsi atau Kabupaten/Kota
3.1.1 Peraturan Perundang-undanganan terkait Kepariwisataan di Tingkat Pusat
3.1.2 Peraturan Perundang-undanganan terkait Kepariwisataan di Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota
3.2 Keterkaitan Antara Perda RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA dengan Peraturan Perundang- undangan Lain
3.3 Dampak Perda RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA terhadap Peraturan Perundang-undangan Lain
BAB 4 LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
4.1 Landasan Filosofis
4.2 Landasan Sosiologis
4.3 Landasan Yuridis
BAB 5 JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH
5.1 Jangkauan Peraturan Daerah RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA
5.2 Arah Pengaturan
5.3 Ruang Lingkup Materi Peraturan Daerah RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA
BAB 6 PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN (Rancangan Peraturan Daerah tentang RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA)
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA Menjadi bagian dari Naskah Akademik.
E. Format Penyajian
Format Penyajian RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA disajikan dalam bentuk:
1. Dokumen RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA, yang berisi:
a) Data dan analisis, berisi himpunan data kepariwisataan dan hasil analisis mengenai kondisi, perkembangan, posisi, dan prediksi kepariwisataan daerah.
Buku Data dan Analisis dilengkapi dengan:
1) Peta-peta kondisi terakhir kepariwisataan berskala 1:50.000;
2) Data strategis dan hasil pengolahan data yang digunakan dalam menganalisis kondisi, perkembangan, posisi, dan prediksi kepariwisataan daerah; dan
3) Daftar pustaka referensi yang digunakan dalam proses analisis.
b) Rencana, berisi arahan pengembangan kepariwisataan daerah, yang memuat prinsip-prinsip, visi dan misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program pembangunan kepariwisataan.
Buku Rencana dilengkapi dengan:
1) Peta-peta rencana pengembangan kawasan pariwisata berskala 1:50.000;
2) Daftar pustaka referensi yang digunakan dalam proses analisis;
3) Daftar nama anggota tim penyusun beserta latar belakang pendidikan/kompetensinya;
4) Daftar nama tim pengarah penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA;
5) Daftar peserta Focus Group Discussion (FGD) yang terlibat dalam diskusi penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA; dan
6) Daftar narasumber yang memberikan masukan dalam proses penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA.
2. Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA; dan
3. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA.
Sumber : Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.