Tampilkan postingan dengan label Pariwisata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pariwisata. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Mei 2022

PROSES PENYUSUNAN RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

 A.    Alur Penyusunan

Dalam penyusunan RIPPARPROV atau RIPPARKAB/KOTA, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berpedoman pada RIPPARNAS, RPJPD, dan memperhatikan aspirasi masyarakat, serta didukung dengan background study terkait potensi, permasalahan dan kebijakan pembangunan pariwisata. Alur penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA sebagai berikut :

1.    pembentukan kelompok kerja;

2.  pengumpulan data;

3.  penyusunan rancangan;

4.  uji publik, dan

5.  penetapan.


1.  Pembentukan Kelompok Kerja

Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya membentuk kelompok kerja. Susunan keanggotaan terdiri dari Kepala Bappeda sebagai ketua, Kepala Dinas yang membidangi pariwisata sebagai sekretaris, dan anggota terdiri dari SPKD/instansi terkait, pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan kebutuhan penyusunan. Kelompok kerja dapat dibantu tim teknis yang ditetapkan oleh ketua kelompok kerja.

2.  Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan melalui penyebaran kuesioner, wawancara maupun focus  group  discussion  serta peninjauan lapangan secara langsung untuk mengenali kondisi fisik, sosial dan ekonomi. Data sekunder dilakukan melalui data pustaka terkait karakteristik wilayah dan aspek-aspek dalam pengembangan kepariwisataan.

3.  Penyusunan Rancangan

Penyusunan rancangan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA, dilakukan   setelah   data   primer   dan   sekunder   dianalisis   dan selanjutnya dirumuskan sesuai dengan sistematika penulisan.

4.  Uji Publik

Uji publik dilaksanakan untuk meminta tanggapan, masukan, dan saran dari para pemangku kepentingan pariwisata.

5.  Penetapan

RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA yang telah disusun ditetapkan melalui Peraturan Daerah.



B.    Tenaga Ahli

Dalam proses penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA, perlu melibatkan sejumlah tenaga ahli yang terdiri dari tenaga ahli inti, tenaga ahli tambahan dan pendukung yang dapat saja bervariasi, tergantung karakter daerah dan jenis pariwisata yang akan dikembangkan, dan atau skala pengembangannya.

Tenaga ahli inti dapat terdiri dari:

1.  Ahli Perencanaan Kepariwisataan;

2.  Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota;

3.  Ahli Ekonomi Pembangunan;

4.  Ahli Pemasaran;

5.  Ahli Industri Pariwisata;

6.  Ahli Sosial Budaya;

7.  Ahli Transportasi;

8.  Ahli Lingkungan;

9.  Ahli Kelembagaan.


Tenaga  ahli  lain  dapat  bervariasi  tergantung  konteks  daerah  yang bersangkutan, seperti:

1.  Ahli  Kehutanan, Kelautan, Geologi, Pertanian;

2.  Ahli  Arsitektur Lansekap atau Rancang Kota;

3.  Ahli  Sejarah;

4.  keahlian lainnya, disesuaikan dengan kondisi daerah.


Tenaga pendukung antara lain: drafter, staf administrasi, operator komputer, surveyor, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.


C.    Jangka Waktu Penyusunan

Untuk menyusun RIPPARPROV atau RIPPARKAB/KOTA diperlukan waktu yang cukup untuk pengerjaannya. Periode waktu penyusunan rencana paling sedikit 150 hari kerja, serta penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah paling sedikit 60 hari kerja.

Konsultan yang bertanggung jawab, tak akan menyanggupi untuk melaksanakan penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA dalam

1-2 bulan saja, terlebih jika wilayahnya cukup luas dan aksesibilitas yang tidak terlalu baik. Aparat sebagai pemberi tugas yang bertanggung jawab juga tak akan merencanakan kegiatan penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA untuk selesai dalam dua bulan. Mempercepat waktu pelaksanaan, mempunyai konsekuensi yang seringkali fatal, mengakibatkan kualitas rencana yang rendah, dan atau tidak efektifnya rencana.


D.   Sistem Pelaporan

Pelaporan penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA hendaknya dilakukan sedikitnya 4 (empat) kali dan dijadwalkan, sebagai berikut:

1. LaporanPendahuluan

Laporan pendahuluan berisi tanggapan dan penjabaran terhadap Kerangka Acuan Kerja, yang menjelaskan bagaimana pekerjaan akan dilaksanakan, termasuk pendekatan perencanaan, metodologi atau kerangka umum pelaksanaan pekerjaan.

Pelaporan  pertama  ini  diselesaikan  dalam  jangka  waktu  1  (satu) bulan.

2. Laporan Kemajuan

Laporan kemajuan disampaikan setelah suatu tahap tertentu dilalui, diharapkan setidaknya sudah ada temuan dan analisis tentang potensi dan permasalahan kepariwisataan daerah, dan proyeksi awal.

Pelaporan kedua ini diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat perjanjian kerja sama ditandatangani.

3.    Rancangan Laporan Akhir

Laporan ini berisikan rumusan awal kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah untuk setiap aspek pengembangan, dilengkapi dengan peta, tabel, maupun gambar- gambar yang relevan.

Pelaporan ketiga ini diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak surat perjanjian kerja sama ditandatangani.

4.    Laporan Akhir

Berisikan rumusan visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, serta isi naskah akademik yang telah disepakati bersama.

Laporan akhir diselesaikan dalam jangka waktu sedikitnya 5 (lima) bulan sejak surat perjanjian kerja sama ditandatangani, dengan sistematika sebagai berikut:


BAB 1   PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran

1.3 Keluaran

1.4 Ruang Lingkup

1.4.1   Lingkup Wilayah

1.4.2   Lingkup Materi

1.4.3   Lingkup Kegiatan

1.5  Metodologi

1.5.1 Kerangka Pendekatan

1.5.2 Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan

1.6  Jangka Waktu Perencanaan

1.7  Sistematika Pelaporan

BAB 2   KEPARIWISATAAN   PROVINSI   ATAU   KABUPATEN/KOTA DALAM KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN

2.1  Kepariwisataan  Provinsi  atau  Kabupaten/Kota  dalam Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Nasional

2.2 Kepariwisataan Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Provinsi atau Kabupaten/Kota

2.3 Kepariwisataan Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam Kebijakan dan Pembangunan Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota

BAB 3   KONDISI  WILAYAH  PROVINSI  ATAU  KABUPATEN/KOTA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN

3.1  Kondisi Fisik

3.2  Sejarah Sebagai Potensi Pariwisata

3.3  Kekayaan Ekologis Sebagai Potensi Pariwisata

3.4  Kondisi Sosial Budaya Sebagai Potensi Pariwisata

3.5  Perekonomian

BAB 4   PROVINSI  ATAU KABUPATEN/KOTA  SEBAGAI DESTINASI PARIWISATA

4.1  Daya Tarik dan Sumber Daya Wisata (khusus Kab/Kota)

4.2  Fasilitas Pariwisata

4.3  Fasilitas Umum Pendukung Pariwisata

4.4  Aksesibilitas Pendukung Pariwisata

4.5  Prasarana Umum Pendukung Pariwisata

4.6  Penduduk   Sebagai   Potensi   Sumber   Daya   Manusia

Pariwisata

BAB 5   INDUSTRI PARIWISATA

5.1  Usaha Pariwisata

5.2  Usaha Kecil dan Menengah Pendukung Pariwisata

BAB 6    PASAR PARIWISATA DAN UPAYA PEMASARAN

6.1  Jumlah dan Perkembangan Pasar Wisatawan

6.2  Karakteristik Pasar Wisatawan

6.3  Upaya Pemasaran yang Dilakukan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota

BAB 7    KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN

7.1  Sumber Daya Manusia Pariwisata

7.2  Asosiasi Pariwisata

7.3  Kelembagaan Pemerintah Terkait Pariwisata

7.4  Kelembagaan Lain Terkait Pariwisata

BAB 8     PRINSIP DAN KONSEP PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN

8.1 Tantangan      dan      Isu      Strategis Pembangunan

Kepariwisataan

8.2 Prinsip Pembangunan Kepariwisataan

8.3 Konsep Pembangunan Kepariwisataan

8.4 Visi

8.5 Misi

8.6 Tujuan

BAB 9     KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN

9.1  Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan

9.2  Strategi  Pembangunan Kepariwisataan

BAB 10  RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA

10.1  Rencana Struktur Perwilayahan Pariwisata

10.2  Rencana Kawasan Pengembangan Pariwisata dan Kawasan Strategis Pariwisata

BAB 11   PROGRAM DAN INDIKASI KEGIATAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN


5.    Naskah Akademik

Naskah Akademik diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah dokumen RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA selesai dibuat. Naskah akademik dilengkapi dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  Peraturan  Perundang-undangan  dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, naskah akademik Peraturan Daerah harus memuat:


BAB 1    PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Identifikasi Permasalahan

1.3 Tujuan Penyusunan Naskah Akademik

1.4 Metodologi Penyusunan Naskah Akademik

1.5 Struktur Isi Naskah Akademik

BAB 2     KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

2.1 Kajian Teoritis

2.2  Kajian terhadap Asas-Asas Kepariwisataan dan Prinsip Prinsip Pembangunan Kepariwisataan

2.3  Kajian     Kondisi     Kepariwisataan     Provinsi     atau Kabupaten/Kota

2.4  Kajian     terhadap     Implikasi     Penerapan     Perda RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA

BAB 3     EVALUASI   DAN   ANALISIS   PERATURAN   PERUNDANG- UNDANGAN TERKAIT

3.1 Kajian  Terhadap  Peraturan  Perundang-undangan Terkait Kepariwisataan di Pusat dan Provinsi atau Kabupaten/Kota

3.1.1  Peraturan Perundang-undanganan terkait Kepariwisataan di Tingkat Pusat

3.1.2  Peraturan Perundang-undanganan terkait Kepariwisataan di Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota

3.2  Keterkaitan Antara Perda RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA dengan Peraturan Perundang- undangan Lain

3.3   Dampak Perda RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA terhadap Peraturan Perundang-undangan Lain

BAB 4   LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

4.1  Landasan Filosofis

4.2  Landasan Sosiologis

4.3  Landasan Yuridis

BAB 5  JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH

5.1    Jangkauan   Peraturan   Daerah   RIPPARPROV   dan RIPPARKAB/KOTA

5.2    Arah Pengaturan

5.3    Ruang      Lingkup      Materi      Peraturan      Daerah RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA 

BAB 6    PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN (Rancangan Peraturan Daerah tentang RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA)


6.    Rancangan     Peraturan     Daerah     tentang     RIPPARPROV     dan RIPPARKAB/KOTA Menjadi bagian dari Naskah Akademik.


E.    Format Penyajian

Format Penyajian RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA disajikan dalam bentuk:

1.    Dokumen RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA, yang berisi:

a) Data  dan  analisis,  berisi  himpunan  data  kepariwisataan  dan hasil analisis mengenai kondisi, perkembangan, posisi, dan prediksi kepariwisataan daerah.

Buku Data dan Analisis dilengkapi dengan:


1)    Peta-peta    kondisi    terakhir    kepariwisataan    berskala 1:50.000;

2) Data strategis dan hasil pengolahan data yang digunakan dalam menganalisis kondisi, perkembangan, posisi, dan prediksi kepariwisataan daerah; dan

3) Daftar  pustaka  referensi  yang  digunakan  dalam  proses analisis.


b) Rencana, berisi arahan pengembangan kepariwisataan daerah, yang memuat prinsip-prinsip, visi dan misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program pembangunan kepariwisataan.

Buku Rencana dilengkapi dengan:


1) Peta-peta   rencana   pengembangan   kawasan   pariwisata berskala 1:50.000;

2) Daftar  pustaka  referensi  yang  digunakan  dalam  proses analisis;

3) Daftar nama anggota tim penyusun beserta latar belakang pendidikan/kompetensinya;

4)    Daftar nama tim pengarah penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA;

5) Daftar peserta Focus Group Discussion (FGD) yang terlibat dalam diskusi      penyusunan      RIPPARPROV      dan RIPPARKAB/KOTA; dan

6)    Daftar  narasumber  yang  memberikan  masukan  dalam proses penyusunan RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA.


2.    Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA; dan

3.    Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA. 



 


Sumber : Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.