Tampilkan postingan dengan label Master Plan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Master Plan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Juni 2022

KETENTUAN TEKNIS PENYUSUNAN MASTERPLAN DAN DEVELOPMENT PLAN (MPDP) KAWASAN PERKOTAAN

 1.       Tahap ke-1 : Setting Goals

Setting goals merupakan tahapan yang ditujukan untuk merumuskan awal arah pengembangan kawasan perkotaan dalam periode 10 tahun ke depan.

a.       Keluaran

1) Basis ekonomi pengembangan kota/kawasan perkotaan

2) Positioning, fungsi, dan peran kota/kawasan perkotaan dalam konteks regional

3) Rumusan awal tujuan & sasaran pengembangan kota/kawasan perkotaan

4) Kebijakan pembangunan infrastruktur PUPR dan non-PUPR dalam periode 10 tahun dan 5 tahun mendatang

b.       Masukan yang digunakan

1) Dokumen Rencana Tata Ruang

2) Dokumen Kebijakan Sektoral

3) Data statistik

4) Kebijakan pengembangan kota (SDG's, NUA, Kota Berkelanjutan, Smart City, dll)

c.       Langkah-langkah yang dilakukan

1) Memahami awal lokasi wilayah perencanaan

2) Memetakan secara spasial kebijakan dan strategi dari tiap dokumen kebijakan:

a) Melakukan analisis arahan pengembangan wilayah (RTR KSN, WPS, RTRW Prov/Kota)

b) Melakukan analisis konvergensi rencana infrastruktur

3) Melakukan analisis posisi Kawasan dalam konstelasi regional, nasional dan global

4) Melakukan analisis basis ekonomi pengembangan kawasan

5) Merumuskan goals

d.       Metode yang digunakan

-          Desk Study

-          Rapat konsultasi supervise Masukan yang digunakan

-          Rapat koordinasi

e.       Pihak yang terlibat dalam

-          Tim Pelaksana

-          BPIW

-          UNOR

-          Kementerian/ Lembaga

2.       Tahap ke-2 : Penyusunan Baseline

Penyusunan baseline merupakan tahapan yang ditujukan untuk merumuskan baseline kota melalui pengumpulan data, pengolahan dan anĂ¡lisis.

a.       Keluaran

(1). Kondisi baseline kawasan perkotaan

(2). Kondisi baseline infrastruktur PUPR

(3). Kondisi baseline infrastruktur non-PUPR

b.       Masukan yang digunakan

(1). Data/informasi kawasan perkotaan

(2) Data/informasi infrastruktur PUPR dan infrastruktur non-PUPR

c.       Langkah-langkah yang dilakukan

(1). Menyiapkan modul survey (mempertimbangkan arah pengembangan kota) dan survey awal lokasi wilayah perencanaan

(2). Stakeholders Mapping

(3). Merumuskan profil & kinerja Kawasan perkotaan

(4). Merumuskan profil & kinerja infrastruktur PUPR di Kawasan Perkotaan

(5) Merumuskan profil & kinerja infrastruktur non-PUPR di Kawasan Perkotaan

d.       Metode yang digunakan

1) Desk Study

2) Survey Awal (Survey ke-1: baseline)

3) Rapat konsultasi supervisi

4) Diskusi Partisipatif

e.       Pihak yang terlibat

1) Tim Pelaksana

2) BPIW

3) UNOR

4) Kementerian/Lembaga

5) Stakeholder di Daerah

3.       Tahap ke-3 : Problem Finding

a.       Keluaran

(1). Kebutuhan infrastruktur dalam pemenuhan SPM dan pengembangan kota masa depan

(2). Isu strategis (delta capaian) dalam pengembangan kota, berupa  potensi dan tantangan pembangunan kota dan infrastruktur PUPR

b.       Masukan yang digunakan

(1). Rumusan awal goals Kawasan perkotaan (Keluaran dari tahapan dari T.01)

(2). Baseline Kawasan Perkotaan: Profil kawasan, profil infrastruktur PUPR dan non-PUPR (Keluaran dari tahapan dari T.02)

c.       Langkah-langkah yang dilakukan

(1). Merumuskan proyeksi (penduduk, pertumbuhan ekonomi)

(2). Merumuskan kuantitas capaian pada aspek target pengembangan kota.

(3). Melakukan analisis gap antara kondisi baseline dengan target capaian yang diharapkan (keterkaitan program kota dengan area prioritas)

(4). Perumusan KPI

(5). Melakukan evaluasi program pembangunan infrastruktur PUPR

(6). Melakukan analisis penentuan kebutuhan pengembangan infrastruktur

(7). Melakukan analisis kebutuhan ruang

(8). Analisis sumber pembiayaan dan kelayakan ekonomi/investasi

(9). Merumuskan potensi dan tantangan pembangunan kota dan infrastruktur PUPR

d.       Metode yang digunakan

(1). Desk Study

(2). Rapat konsultasi supervisi

(3). Rapat koordinasi

(4).    Survey ke-2

e.       Pihak yang terlibat

(1). Tim Pelaksana

(2). BPIW

(3). UNOR

(4). Kementerian/Lembaga

(5). Stakeholder Daerah

4.       Tahap ke-4 : Perumusan Konsep & Skenario Pengembangan Wilayah

Perumusan Konsep & Skenario Pengembangan Wilayah merupakan tahapan yang ditujukan untuk merumuskan strategi keterpaduan pengembangan wilayah dan pembangunan infrastruktur.

a.       Keluaran

(1). Strategi pengembangan wilayah

(2). Konsepsi dan scenario pengembangan wilayah

(3). Program pengembangan infrastruktur kota

a) Masterplan; program pembangunan infrastruktur PUPR & non-PUPR 10 tahun

b) Development Plan; program pembangunan infrastruktur PUPR 5 tahun

c) Program pembangunan infrastruktur PUPR jangka pendek dan tahunan (1-3 tahun)

b.       Masukan yang digunakan

(1). Rumusan awal goals kawasan perkotaan (Keluaran dari tahapan  dari T.01)

(2). Kebutuhan infrastruktur (Keluaran dari tahapan dari T.03)

c.       Langkah-langkah yang dilakukan

(1). Merumuskan konsepsi dan scenario pengembangan wilayah

(2). Menyusun Masterplan & Development Plan Pengembangan Kawasan Perkotaan

(3). Menyusun Program Infrastruktur PUPR jangka pendek

d.       Metode yang digunakan

(1). Desk Study

(2). Rapat konsultasi supervise

(3). Rapat koordinasi

(4).   FGD Kesepakatan ke-1

e.       Pihak yang terlibat

(1). Tim Pelaksana

(2). BPIW

(3). UNOR

(4). Kementerian/Lembaga

(5). Stakeholder Daerah

5.       Tahap ke-5 : Penyepakatan Program

Penyepakatan Program merupakan tahapan untuk menyepakati goals pengembangan kota dan rencana pembangunan infrastruktur (PUPR & non-PUPR) yang akan dicapai dalam 10 tahun mendatang.

a.       Keluaran

1) Rumusan tujuan dan strategi pengembangan kawasan

2) KPI yang akan dicapai pada 10 tahun mendatang

3) Penanganan masalah prioritas

4) Program pengembangan infrastruktur kota (P1)

a. program pembangunan infrastruktur PUPR & non-PUPR 10 tahun

b. program pembangunan infrastruktur PUPR 5 tahun

c. program pembangunan infrastruktur PUPR tahunan (1-3 tahun) dengan kelengkapan readiness criteria

b.       Masukan yang digunakan

1) Rumusan awal goals, yang dihasilkan dari tahap pertama

2) Stakeholder mapping, yang dihasilkan dari tahap keempat

3) Usulan program dengan readiness criteria, yang dihasilkan dari tahap keempat

c.       Langkah-langkah yang dilakukan

(1). Mengidentifikasi stakeholder pusat dan daerah yang berperan dalam penguatan data/informasi

(2). Menyusun desain survey terkait optimasi hasil tahap ke-4

(3). Mengumpulkan data dan informasi terkait readiness criteria

(4). Menyelenggarakan Pra Konsensus ditujukan untuk penjaringan masukan terkait konsepsi pengembangan kawasan dan merumuskan dokumen konsensus

(5). Menyelenggarakan konsensus (FGD Kesepakatan) ditujukan untuk menyepakati rumusan goals yang telah dikonsepkan sebelumnya

d.       Metode yang digunakan

(1). Desk Study

(2). Rapat konsultasi supervise

(3). Survey ke-4; pemenuhan readiness criteria

(4). Rapat Koordinasi (Pra Konsensus)

(5). FGD Kesepakatan

e.       Pihak yang terlibat

1) Tim Pelaksana

2) BPIW

3) UNOR

4) Stakeholder Daerah

5) K/L terkait (stakeholder pusat)

6.       Tahap ke-6 : Perumusan dan Penentuan Area Prioritas dan/atau Program Prioritas

Perumusan dan penentuan area prioritas dan/atau program prioritas merupakan tahapan yang ditujukan untuk penyiapan rumusan kriteria pemilihan area prioritas dan/atau program prioritas

a.       Keluaran

1) Rumusan kriteria pemilihan area prioritas dan/atau program prioritas;

2) Area prioritas terpilih; dan/atau

3) Program prioritas terpilih (untuk tiap subbidang: jalan, SDA, ciptakarya, dan perumahan)

b.       Masukan yang digunakan

1) Arahan RTRW Kota terkait kawasankawasan utama dan strategis di kota dalam rangka perwujudan tujuan penataan ruang kota, rencana struktur ruang kota, dan rencana pola ruang kota, sebagaimana analisis yang telah disusun pada tahap ke-1 (setting goals)

2) Data-data eksisting kota sebagaimana disusun pada tahap ke-2 (penyusunan baseline)

3) Isu-isu strategis kota (potensi dan permasalahan) yang memerlukan penanganan cepat dan prioritas, berdasarkan hasil analisis pada tahap ke-3 (problem finding)

4) Program pembangunan infrastruktur jangka menengah atau jangka pendek yang dihasilkan tahap ke-5 untuk memilih program prioriritas yang perlu segera dibangun

c.       Langkah-langkah yang dilakukan

1) Perumusan kriteria area prioritas

a). Analisis potensi kawasan/subkawasan strategis/prioritas

b). Analisis penentuan kriteria Kawasan prioritas

2) Perumusan kriteria program prioritas

a). Identifikasi program infrastruktur untuk 4 subbidang

b). Analisis keterpaduan program infrastruktur dengan jaringan Infrastruktur regional/nasional

c). Analisis penentuan kriteria program prioritas

3) Penentuan area prioritas dan/atau program prioritas

d.       Metode yang digunakan

1) Desk Study

2) Rapat konsultasi supervisi

3) Survey ke-3 (fokus ke area prioritas dan/atau program prioritas)

4) Rapat Koordinasi

e.       Pihak yang terlibat

1) Tim PelaksanaAnalisis

2) BPIW

3) UNOR

4) Kementerian/lembaga

5) Stakeholder Daerah

7.       Tahap ke-7 : Penyusunan Program Pembangunan Infrastruktur Area Prioritas dan/atau Pra Studi Kelayakan Program Prioritas

Tahapan dimulai dari perumusan kebutuhan komponen infrastruktur pendukung di area prioritas, penyusunan skenario dan strategi keterpaduan hingga dihasilkan program infrastruktur pendukungnya. Penyusunan Pra Studi Kelayakan Program Prioritas  untuk menghasilkan kelayakan dan konsep rencana pembangunan/penanganan/ peningkatan pada program infrastruktur prioritas terpilih

a.       Keluaran

1) Program pembangunan infrastruktur PUPR pendukung pengembangan area prioritas

2) Pra Studi Kelayakan Sistem Jaringan Infrastruktur berupa:

a. Visualisasi Sistem Jaringan Infrastruktur

b. Biaya dan Manfaat

b.       Masukan yang digunakan

1) Data eksisting area prioritas

2) RTRW Kota, RDTR Kota, dan RTBL terkait area prioritas

3) Data kapasitas fiskal daerah (APBD, PAD)

4) Kriteria area/program prioritas

c.       Langkah-langkah yang dilakukan

1) Penyusunan Program Pembangunan Infrastruktur Area Prioritas:

a). Penetapan delineasi area prioritas

b). Survei primer dalam rangka profiling area prioritas

c). Merumuskan rencana pengembangan area prioritas

d). Merumuskan kebutuhan infrastruktur di area prioritas:

2) Penyusunan Pra Studi Kelayakan Program Prioritas

a. Analisis Kelayakan Lokasi/lahan

b. Analisis Biaya dan Manfaat

c. Analisis Kelayakan Teknis

d. Analisis Kelayakan Finansial

e. Prioritisasi dan Perencanaan Pengembangan Jaringan Infrastruktur

d.       Metode yang digunakan

1) Desk Study

2) Rapat konsultasi supervisi

3) Survey ke-4: suvey area prioritas dan/atau program prioritas

4) Rapat Koordinasi

e.       Pihak yang terlibat

1) Tim Pelaksana

2) BPIW

3) UNOR

4) Stakeholder Daerah

5) Sektor privat (non-pemerintah)

 

8.       Tahap ke-8 : Finalisasi Program

Finalisasi program adalah tahapan yang berkelanjutan dari tahapan desiminasi program pembangunan infrastruktur skala kota dan area prioritas yang telah dihasilkan kepada stakeholder, sehingga masukan yang diberikan stakeholder dapat menyempurnakan program pembangunan yang telah dihasilkan, dilanjutkan dengan tahapan revisi dan tahapan penyempurnaan program pembangunan hasil perbaikan seminar dan revisi yang siap diserahkan kepada BPIW.

a.       Keluaran

1). Berita acara masukan/tanggapan terhadap penyempurnaan program pembangunan infrastruktur area prioritas

2). Dokumen finalisasi program pembangunan infrastruktur area prioritas hasil perbaikan

b.       Masukan yang digunakan

Dokumen program pembangunan skala kota dan skala area prioritas

c.       Langkah-langkah yang dilakukan

1) Mendistribusikan dokumen program pembangunan infrastruktur area prioritas ke UNOR (H-7)

2) Menyiapkan materi pemaparan strategi pembangunan area prioritas dan program pembangunan infrastruktur area prioritas

3) Memaparkan dan mempublikasikan dalam Seminar Program Pengembangan Infrastruktur Kota/Kawasan Perkotaan

4) Menginventarisasi catatan masukan penyelenggaraan pembahasan seminar;

5) Memperbaiki substansi program area prioritas berdasarkan catatan;

6) Mengkonsultasikan hasil perbaikan substansi pasca pembahasan seminar dengan UNOR dan tim supervisi BPIW

7) Menginventarisasi catatan masukan penyelenggaraan pembahasan seminar;

8) Memperbaiki substansi program area prioritas berdasarkan catatan;

9) Mengkonsultasikan hasil revisi substansi pasca koordinasi dengan UNOR ke tim supervisi BPIW; dan

10) Merumuskan dokumen finalisasi program pembangunan infrastruktur area prioritas hasil perbaikan

d.       Metode yang digunakan

1) Desk Study

2) Rapat konsultasi supervisi

3) Seminar dengan konsep Pembahasan per Desk

e.       Pihak yang terlibat

1) Tim Pelaksana

2) BPIW

3) UNOR

4) Stakeholder Daerah

 

 

 

Sumber: modul Tata Cara Penyusunan Masterplan dan Development Plan (MPDP) Kawasan Perkotaan