Tampilkan postingan dengan label Lombok Utara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lombok Utara. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Agustus 2012

Kabupaten Lombok Utara

Kabupaten Lombok Utara pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat yang termasuk dalam  15 (lima belas) Kecamatan  yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Kayangan, Tanjung, Pemenang, Gunungsari, Batulayar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Kuripan, Gerung, Lembar dan Sekotong Tengah. 

Keindahan Alam Kabupaten Lombok Utara, Diantaranya "Gunung Rinjani"
  
Seiring dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang maksimal tercetus keinginan  warga masyarakat Kabupaten Lombok Barat bagian Utara untuk mengusulkan pemekaran Kabupaten lombok Barat bagian Utara menjadi Kabupaten Lombok utara. Alasan pemekaran Kabupaten ini adalah dalam rangka percepatan pembangunan dan pendekatkan pelayanan masyarakat yang mana dengan dipindahkannya Ibukota Kabupaten lombok Barat di Gerung berimplikasi pada semakin jauhnya jarak tempuh masyarakat Lombok Barat bagian utara ke pusat pemerintahan Kabupaten.

Guna mewujudkan aspirasi dan keinginan masyarakat Kabupaten Lombok Barat bagian utara tersebut beberapa proses ditempuh antara lain;
1. Bupati Kabupaten Lombok Barat membentuk Komite dan Tim pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat yang melibatkan berbagai komponen masyarakat dan unsur Akademisi dengan Keputusan Bupati Nomor 04/03/PEM/2005 tanggal 14 Januari 2005 yang diketuai oleh H. Djohan Sjamsu, SH, Wakil Ketua H. Najmul Ahyar, SH, MH, dan Datu Rahdin Jayawangsa, SH sebagai Sekretaris Umum yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses persiapan, syarat-syarat dan kriteria Pemekaran Kabupaten Lombok Barat.
2. Persetujuan DPRD Kabupaten Lombok Barat Nomor 6/KEP./DPRD/2006 tanggal 6 Juni 2006 dan Bupati Lombok Barat nomor 341/27/Pem/2006 tanggal 6 Juni 2006 selanjutnya dituangkan dalam usulan ke Mendagri dengan surat nomor 100/56/Pem.Otdes/2006 tanggal 6 Juni 2006 dan Gubernur Provinsi NTB serta DPRD Provinsi NTB Nomor 61/KPKLB/LU/V/2006 tanggal 17 Juni 2006. Sambil menunggu persetujuan, Komite melanjutkan proses pemekaran dengan meminta dukungan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan surat Nomor 73/KPKLB/LU/VII/2006 tanggal 8 Juli 2006 serta kepada Ketua Komisi II DPR RI Nomor 72/KPKLB/LU/VII/2006 prihal usulan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara didaftarkan dalam Rapat DPR RI Tahun 2006.
3. Terbit persetujuan Gubernur Nomor 301 Tahun 2006 tanggal 7 Agustus 2006 dan DPRD Provinsi NTB Nomor 09/KPTS/DPRD/2006 tanggal 24 Agustus 2006 sebagai bahan kelengkapan usulan kepada Ketua Komisi II DPR RI dan DPD RI dengan surat masing-masing Nomor 88/KPKLB/LU/IX/2006 tanggal 2 September 2006 dan Nomor 89/KPKLB/LU/IX/2006 tanggal 4 September 2006.
4. Penetapan Tanjung sebagai calon Ibukota Kabupaten Lombok Utara dengan pertimbangan sarana prasarana pemerintahan yang cukup memadai, strategis dan didukung oleh tokoh masyalakat Lombok Utara dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan surat Nomor 011/23/BUP/2008 tanggal 19 april 2008.
5. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Keputusan Nomor 6/DPD/2008 tanggal 6 pebruari 2008 tentang Pandangan dan Pendapat DPD RI pada point (4) menyatakan bahwa Calon Kabupaten Lombok Utara layak untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru sebagai pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat dengan Ibukota terletak di Kecamatan Tanjung.
6. Setelah melalui proses dan tahapan usulan pemekaran Kabupaten Lombok Barat mendapatkan tindak lanjut dengan diagendakannya 12 Rancangan Undang Undang dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Undang Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara yakni dengan diterbitkannya Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor RU.02/8231/DPR-RI/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Usul DPR mengenai 12 RUU tentang Pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 53 Tahun 1999.
7. Perjuangan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara yang menjadi harapan seluruh Masyarakat Lombok Utara akhirnya terwujud dengan  Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan menjadi tonggak sejarah bagi keberlangsungan Kabupaten Lombok Utara.
8. Sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 26 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.52-1001 tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Lombok Utara di provinsi NTB maka diangkat DRS. H. LALU BAKRI Sebagai Penjabat Bupati lombok utara yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2008 oleh Menteri dalam Negeri atas nama presiden RI. Sehubungan dengan keikutsertaan Penjabat Bupati DRS. H. LALU BAKRI, sebagai Calon Walikota Mataram maka pada tanggal 6 Januari 2010 diangkat dan dilantik DRS. RIDWAN HIDAYAT, sebagai Penjabat Bupati Lombok Utara oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat menggantikan DRS. H. LALU BAKRI.
Air Terjun Tiu Pupus
Gili Meno
9. Sebagai Daerah Otonomi baru yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati Definitif maka KPUD Kabupaten Lombok Barat sebagai Pelaksana Pemilu-Kada Kabupaten Lombok Utara menyelenggarakan Pemilu-Kada Pertama Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 7 Juni 2010. Pemilu-Kada pertama ini diikuti oleh empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan telah berhasil dilaksanakan dengan aman, damai, dalam suasana yang sangat kondusif. Masyarakat telah memilih Pemimpin mereka yakni   dengan telah terpilihnya pasangan Calon Bupati H. Djohan Sjamsu, SH dan Wakil Bupati H. Najmul Ahyar, SH, MH. Selanjutnya KPUD Kabupaten Lombok Barat  menetapkan Pemenang Pemilu-Kada Kabupaten Lombok Utara yakni Pasangan  H. Djohan Sjamsu, SH sebagai  Bupati dan H. Najmul Ahyar, SH, MH, sebagai wakil  Bupati Kabupaten Lombok Utara periode 2010-1015.
10.Dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-358 tahun 2010  tentang pengangkatan H. Djohan Sjamsu sebagai Bupati Kabupaten Lombok Utara periode 2010-2015, dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.52-359 tahun 2010  tentang pengangkatan  H. Najmul Ahyar, SH, MH, sebagai Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara Periode 2010-2015 yang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 02 Agustus 2010.
     Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lombok Utara maka tercatat sebagi tonggak sejarah Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Lombok Utara bahwa H. Djohan Sjamsu, SH dan H. Najmul Ahyar, SH, MH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati PERTAMA Kabupaten Lombok Utara.