Kabupaten Lombok Utara pada awalnya
merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat yang termasuk dalam 15 (lima belas) Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Kayangan,
Tanjung, Pemenang, Gunungsari, Batulayar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Kuripan,
Gerung, Lembar dan Sekotong Tengah.
Keindahan Alam Kabupaten Lombok Utara, Diantaranya "Gunung Rinjani" |
Seiring
dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan administrasi
pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang maksimal tercetus
keinginan warga masyarakat Kabupaten
Lombok Barat bagian Utara untuk mengusulkan pemekaran Kabupaten lombok Barat bagian
Utara menjadi Kabupaten Lombok utara. Alasan pemekaran Kabupaten ini adalah
dalam rangka percepatan pembangunan dan pendekatkan pelayanan masyarakat yang mana
dengan dipindahkannya Ibukota Kabupaten lombok Barat di Gerung berimplikasi
pada semakin jauhnya jarak tempuh masyarakat Lombok Barat bagian utara ke pusat
pemerintahan Kabupaten.
Guna mewujudkan aspirasi dan keinginan masyarakat
Kabupaten Lombok Barat bagian utara tersebut beberapa proses ditempuh antara
lain;
1. Bupati Kabupaten Lombok Barat membentuk Komite dan Tim pengkajian Pemekaran
Kabupaten Lombok Barat yang melibatkan berbagai komponen masyarakat dan unsur
Akademisi dengan Keputusan Bupati Nomor 04/03/PEM/2005 tanggal 14 Januari 2005
yang diketuai oleh H. Djohan Sjamsu, SH, Wakil Ketua H. Najmul Ahyar, SH, MH,
dan Datu Rahdin Jayawangsa, SH sebagai Sekretaris Umum yang bertugas
mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses persiapan,
syarat-syarat dan kriteria Pemekaran Kabupaten Lombok Barat.
2. Persetujuan
DPRD Kabupaten Lombok Barat Nomor 6/KEP./DPRD/2006 tanggal 6 Juni 2006 dan
Bupati Lombok Barat nomor 341/27/Pem/2006 tanggal 6 Juni 2006 selanjutnya
dituangkan dalam usulan ke Mendagri dengan surat nomor 100/56/Pem.Otdes/2006
tanggal 6 Juni 2006 dan Gubernur Provinsi NTB serta DPRD Provinsi NTB Nomor
61/KPKLB/LU/V/2006 tanggal 17 Juni 2006. Sambil menunggu persetujuan, Komite
melanjutkan proses pemekaran dengan meminta dukungan kepada Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) dengan surat Nomor 73/KPKLB/LU/VII/2006 tanggal 8 Juli 2006 serta
kepada Ketua Komisi II DPR RI Nomor 72/KPKLB/LU/VII/2006 prihal usulan
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara didaftarkan dalam Rapat DPR RI Tahun 2006.
3. Terbit
persetujuan Gubernur Nomor 301 Tahun 2006 tanggal 7 Agustus 2006 dan DPRD Provinsi
NTB Nomor 09/KPTS/DPRD/2006 tanggal 24 Agustus 2006 sebagai bahan kelengkapan
usulan kepada Ketua Komisi II DPR RI dan DPD RI dengan surat masing-masing Nomor
88/KPKLB/LU/IX/2006 tanggal 2 September 2006 dan Nomor 89/KPKLB/LU/IX/2006
tanggal 4 September 2006.
4. Penetapan Tanjung sebagai
calon Ibukota Kabupaten Lombok Utara dengan pertimbangan sarana prasarana
pemerintahan yang cukup memadai, strategis dan didukung oleh tokoh masyalakat
Lombok Utara dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan surat Nomor
011/23/BUP/2008 tanggal 19 april 2008.
5. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Keputusan Nomor 6/DPD/2008
tanggal 6 pebruari 2008 tentang Pandangan dan Pendapat DPD RI pada point (4)
menyatakan bahwa Calon Kabupaten Lombok Utara layak untuk dibentuk menjadi
Kabupaten baru sebagai pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat dengan Ibukota
terletak di Kecamatan Tanjung.
6. Setelah melalui proses dan
tahapan usulan pemekaran Kabupaten Lombok Barat mendapatkan tindak lanjut
dengan diagendakannya 12 Rancangan Undang Undang dalam sidang Dewan Perwakilan
Rakyat, termasuk Undang Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara yakni
dengan diterbitkannya Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI Nomor
RU.02/8231/DPR-RI/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Usul DPR mengenai 12 RUU
tentang Pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU
Nomor 53 Tahun 1999.
7. Perjuangan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara yang menjadi harapan seluruh
Masyarakat Lombok Utara akhirnya terwujud dengan Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat dan menjadi tonggak sejarah bagi keberlangsungan Kabupaten
Lombok Utara.
8. Sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 26 tahun 2008 tentang
pembentukan Kabupaten lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka dengan
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.52-1001 tahun 2008 tanggal 24 Desember
2008 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Lombok Utara di provinsi NTB maka
diangkat DRS. H. LALU BAKRI Sebagai Penjabat Bupati lombok utara yang
pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2008 oleh Menteri dalam
Negeri atas nama presiden RI. Sehubungan dengan keikutsertaan Penjabat Bupati
DRS. H. LALU BAKRI, sebagai Calon Walikota Mataram maka pada tanggal 6 Januari
2010 diangkat dan dilantik DRS. RIDWAN HIDAYAT, sebagai Penjabat Bupati Lombok
Utara oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat menggantikan DRS. H. LALU BAKRI.
Air Terjun Tiu Pupus |
Gili Meno |
9. Sebagai Daerah Otonomi baru
yang belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati Definitif maka KPUD Kabupaten
Lombok Barat sebagai Pelaksana Pemilu-Kada Kabupaten Lombok Utara
menyelenggarakan Pemilu-Kada Pertama Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 7 Juni
2010. Pemilu-Kada pertama ini diikuti oleh empat pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati dan telah berhasil dilaksanakan dengan aman, damai, dalam suasana
yang sangat kondusif. Masyarakat telah memilih Pemimpin mereka yakni dengan telah terpilihnya pasangan Calon
Bupati H. Djohan Sjamsu, SH dan Wakil Bupati H. Najmul Ahyar, SH, MH. Selanjutnya
KPUD Kabupaten Lombok Barat menetapkan
Pemenang Pemilu-Kada Kabupaten Lombok Utara yakni Pasangan H. Djohan Sjamsu, SH sebagai Bupati dan H. Najmul Ahyar, SH, MH, sebagai
wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara
periode 2010-1015.
10.Dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.52-358 tahun 2010 tentang
pengangkatan H. Djohan Sjamsu sebagai Bupati Kabupaten Lombok Utara periode
2010-2015, dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.52-359 tahun
2010 tentang pengangkatan H. Najmul Ahyar, SH, MH, sebagai Wakil Bupati
Kabupaten Lombok Utara Periode 2010-2015 yang pelantikan dan pengambilan sumpah
jabatan oleh Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Menteri Dalam
Negeri pada tanggal 02 Agustus 2010.
Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati
terpilih Kabupaten Lombok Utara maka tercatat sebagi tonggak sejarah Pemerintah
dan Masyarakat Kabupaten Lombok Utara bahwa H. Djohan Sjamsu, SH dan H. Najmul
Ahyar, SH, MH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati PERTAMA Kabupaten Lombok Utara.