Tampilkan postingan dengan label Lalu lintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lalu lintas. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Oktober 2023

TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (RAK LLAJ)

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2077 dan Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2022, maka perlu disusun dokumen RAK LLAJ di tingkat nasional dan daerah. Pada tingkat nasional disusun Dokumen RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, sedangkan pada tingkat daerah disusun RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RAK LLAJ dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya. Matriks RAK LLAJ Provinsi dapat menjadi acuan dalam penyusunan RAK LLAJ Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kewenangannya masingmasing. Dalam penyusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota terdapat beberapa isu utama permasalahan di daerah, yakni koordinasi antar Pilar Keselamatan LLAJ, keserasian terhadap RUNK LLAJ dan RPJM Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, komitmen daerah terhadap prioritas penyelenggaraan KLLAJ, peran bidang pendidikan terhadap keselamatan anak sekolah, konsep pendanaan dan kelembagaan. Pembagian kewenangan RAK LLAJ pada tingkat nasional dan daerah selaras dengan pembagian kewenangan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

A.   PRINSIP

Penyusunan RAK LLAJ dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.     Program dan kegiatan berbasis sistem berkeselamatan dengan memahami batasan tubuh manusia terhadap benturan. Dalam mencapai sasaran dan target keberhasilan, program dan kegiatan dalam RAK LLAJ menggunakal strategi berbasis sistem berkeselamatan, yaitu yaitu penyelenggaraan LLAJ yang mengakomodasi kesalahan yang mungkin dilakukan oleh para pengguna jalan dan kerentanan tubuh manusia terhadap benturan, yang diarahkan untuk memastikan bahwa kecelakaan LLAJ tidak mengakibatkan korban meninggal dunia.

2.     Konsep Inklusif berbasis koordinasi 5 (lima) pilar. RAK LLAJ disusun menggunakan pendekatan 5 (lima) pilar KLLAJ yang meliputi: Sistem yang Berkeselamatan (Safer Sgstem), Jalan yang Berkeselamatan (Safer Roads), Kendaraan yang Berkeselamatan (Safer Vehicles), Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (Safer People, dan Penanganan Korban Kecelakaan (Post Crash Responses).

3.     Program dan kegiatan berbasis keluaran yang terukur dan mampu mereduksi biaya sosial. Program dan kegiatan RAK LLAJ disusun menggunakan kerangka kerja keterkaitan antara keluaran (output\ dari kegiatan, hasil antara (intermediate outcomel dari program atau rencana aksi, serta hasil akhir (outcome) dari pi1ar. Hasil akhir dari RAK LLAJ adalah dapat menghasilkan keluaran yang terukur dan mampu mereduksi biaya sosial.

B. DOKUMEN YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEI'IYUSUNAN RAK LLAJ

B.1 RAK LLAJ Kementerian/Lembaga Penyusunan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga perlu mengacu pada beberapa dokumen terkait, antara lain:

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;

2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan

3. RUNK LLAJ.

B.2 RAK LLAJ Provinsi Peny'usunan RAK LLAJ Provinsi perlu mengacu pada beberapa dokumen terkait, antara lain:

1. RUNKLLAJ;

2. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;

3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi; dan

4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. Apabila RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga belum ditetapkan maka Pemerintah Daerah Provinsi dapat menyusun dan menetapkan RAK LLAJ Provinsi tanpa harus menunggu penetapan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga.

B.3 RAK LLAJ Kabupaten/Kota Penyusunan RAK LLAJ Kabupaten/Kota perlu mengacu pada beberapa dokumen terkait, antara lain:

1. RUNK LLAJ;

2. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;

3. RAK LLAJ Provinsi;

4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota; dan

5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/ Kota.

 

Apabila RAK LLAJ Provinsi belum ditetapkan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menyusun dan menetapkan RAK LLAJ Kabupaten/Kota tanpa harus menunggu penetapan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga maupun RAK LLAJ Provinsi.

 

C. PENGORGANISASIAN RAK LLAJ

C.1 Pengorganisasian

Organisasi yang menyusun RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga terdiri atas Tim Koordinasi, sedangkan organisasi yang menyusun RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota terdiri atas Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja Pilar dengan susunan sebagai berikut: 1. Organisasi Penyusun RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian/Lembaga terdiri atas:

l  Ketua : Eselon I Kementerian lLembaga terkait KLLAJ.

l  Sekretaris : Eselon II Kementerian/ Lembaga terkait KLLAJ '

l  Anggota : Eselon II Kementerian/Lembaga terkait KLLAJ dan dapat melibatkan pelaku usaha, swasta, serta akademisi.

2. Organisasi Penyusun RAK LLAJ Provinsi

Tim Koordinasi RAK LLAJ Provinsi terdiri atas:

Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi. .

Sekretaris : Kepala Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Anggota : Kepala OPD terkait Keselamatan LLAJ dan dapat melibatkan pelaku usaha, swasta, serta akademisi.

Kelompok Kerja Pilar KLLAJ Provinsi terdiri atas:

a.     Pokja Pilar 1 (satu) Sistem yang Berkeselamatan

Ketua : Kepala OPD bidang perencanaan pembangunan daerah provinsi

Anggota : OPD terkait Sistem yang Berkeselamatan

b.     Pokja Pilar 2 (dua) Jalan yang Berkeselamatan

Ketua : Kepala OPD bidang jalan daerah provinsi

Anggota : OPD terkait Jalan yang Berkeselamatan

c.     Pokja Pilar 3 (tiga) Kendaraan yang Berkeselamatan

Ketua : Kepala OPD bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan daerah provinsi

Anggota : OPD terkait Kendaraan yang Berkeselamatan

d.     Pokja Pilar 4 (empat) Pengguna Jalan yang Berkeselamatan

Ketua : Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah

Anggota : OPD terkait Pengguna Jalan yang Berkeselamatan

e.     Pokja Pilar 5 (lima) Penanganan Korban Kecelakaan

Ketua : Kepala OPD bidang kesehatan daerah provinsi

Anggota : OPD terkait Penanganan Korban Kecelakaan Keterangan: Susunan ketua dan anggota Pokja Pilar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah kewenangan masing-masing.

4.     Organisasi Penyr:sun RAK LLAJ Kabupaten/Kota

Tim Koordinasi RAK LLAJ Kabupaten/Kota terdiri atas:

Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota.

Sekretaris : Kepaia Dinas/Badan yang menyeienggarakan urllsan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Anggota : Kepala OPD terkait Keselamatan LLAJ dan dapat melibatkan peiaku usaha, swasta, serta akademisi. Kelompok Kerja Pilar KLLAJ Kabupaten/Kota terdiri atas:

a.     Pokja Pilar 1 (satu) Sistem yang Berkeselamatan .

Ketua : Kepala OPD bidang perencanaan pembangunan daerah kabupaten/ kota

Anggota: oPD terkait Sistem yang Berkeselamatan

b.     Pokja Pilar 2 (dua) Jaian yang Berkeselamatan

Ketua : Kepala OPD bidang jalan daerah kabupaten/kota

Anggota : OPD terkait Jalan yang Berkeselamatan

c.     Pokja Pilar 3 (tiga) Kendaraan yang Berkeselamatan

Ketua : Kepala OPD bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan daerah kabupaten/kota

Anggota: OPD terkait Kendaraan yang Berkeselamatan

d.     Pokja Pilar 4 (empat) Pengguna Jalan yang Berkeselamatan

Ketua : Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor/ Resorta/ Resortabes

Anggota: OPD terkait Pengguna Jalan yang Berkeselamatan

e.     Pokja Pilar 5 (lima) Penanganan Korban Kecelakaan

Ketua : Kepala OPD bidang kesehatan daerahkabupaten/ kota

Anggota: OPD terkait Penanganan Korban Kecelakaan

Keterangan: Susunan ketua dan anggota Pokja Pilar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah kewenangan masing-masing.

C.2 Uraian Tugas

1. Koordinasi RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga, bertugas:

melaksanakan penlusunan Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga tentang RAK LLAJ Kementerian/Lembaga untuk ditetapkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; melaksanakan penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dalam pen5rusunan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga terkait dan pihak pendukung dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian kegiatan KLLAJ; sebagai pemrakarsa pada Forum LLAJ dalam peiaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; menyampaikan laporan pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga kepada Penanggung Jawab Pilar; menyampaikan Peraturan Menteri tentang RAK LLAJ Kementerian/Lembaga kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas; dan memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota mengenai substansi penyusunan RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

2. Koordinasi RAK LLAJ Provinsi, bertugas:

melaksanakan pen)rusunan Peraturan Gubernur tentang RAK LLAJ Provinsi untuk ditetapkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan RAK LLAJ Provinsi; mengintegrasikan rancangan RAK LLAJ Provinsi dari setiap Pokja Pilar; mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Provinsi; melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan RAK LLAJ Provinsi; melaksanakan koordinasi dengan seluruh OPD terkait dan pihak pendukung dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian kegiatan KLLAJ; sebagai pemrakarsa pada Forum LLAJ Provinsi dalam pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Provinsi; menyampaikan laporan pelaksanaan RAK LLAJ Provinsi kepada Penanggung Jawab Pilar; menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RAK LLAJ Provinsi kepada Penanggung Jawab Pilar; Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengenai substansi pen)rusunan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota; dan Melakukan sosialisasi RAK LLAJ Provinsi kepada seluruh pemangku kepentingan.

3. Tim Koordinasi RAK LLAJ Kabupaten/ Kota, bertugas:

melaksanakan penlrusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang RAK LLAJ Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota; mengintegrasikan rancangan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dari setiap Pokja Pilar; mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Kabupaten/Kota; melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri dalam pen5rusunan RAK LLAJ Kabupaten/Kota; melaksanakan koordinasi dengan seluruh OPD terkait dan pihak pendukung dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian kegiatan KLLAJ; sebagai pemrakarsa pada Forum LLAJ Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan dan pengendaiian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Kabupaten/Kota; menyampaikan laporan pelaksanaan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota kepada Penanggung Jawab Pilar; menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang RAK LLAJ Kabupaten/Kota kepada Penanggung Jawab Pilar; dan melakukan sosialisasi RAK LLAJ Kabupaten/Kota kepada seluruh pemangku kepentingan.

4. Pokja Pilar KLLAJ, bertugas:

a. bertanggung jawab terhadap kegiatan pen1rusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota sesuai dengan bidang tugasnya;

b. membuat j adwal dan rencana kerja kegiatan Pokja Pilar sesuai dengan bidang tugasnya;

c. mengadakan rapat teknis sesuai dengan j adwal dan keperluan seiama peny'usunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota;

d. mengidentifikasi perkembangan lingkungan strategis terkait KLLAJ dan upaya-upaya KLLAJ yang telah dilakukan dalam rangka penJrusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota;

e. merumuskan ruang lingkup dan sasaran RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang tugasnya;

f. menganalisis data dan informasi yang telah dikumpulkan untuk pen)'Lrsunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang tugasnya;

g. menyampaikan hasii analisis kondisi, sasaran Pokja Pilar serta program dan kegiatan kepada Tim Koordinasi RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota untuk integrasikan dengan hasil Pokja Pilar lainnYa; dan

h. melakukan sosialisasi RAK LLAJ Provrnsr Kabupaten/Kota dengan Tim Koordinasi pemangku kepentingan.

D. TAHAPAN PEMUSUNAN RAK LLAJ

D.1. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga

Penyusunan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dilakukan melalui langkahlangkah sebagai berikut: Penyrsunan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dilakukan melalui Langkah-langkah sebagai berikut:

a.     Langkah 1

Membentuk dan menetapkan Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian/Lembaga. Susunan keanggotaan dan uraian tugas Tim Koordinasi secara terperinci disampaikan pada BAB II huruf C.

b.     Langkah 2

Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi untuk membahas langkahlangkah persiapan pen)'Llsunan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga, pembahasan terkait rencana waktu dan muatan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga.

c.     Langkah 3 Menyusun rancangan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dengan tahapan teknis:

1) Menganalisis kondisi perkembangan saat ini terkait situasi keselamatan LLAJ berdasarkan prinsip-prinsip KLLAJ dan indikator yang menjadi sasaran dan fokus capaian yang diamanatkan oleh PBB, SDGs, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2017 , dan Peraturan Presiden Nomor 1 tai;run 2022. Disamping ha1 tersebut, perlu juga dilakukan analisis dan identifikasi terhadap kegiatan masing-masing Kementerian/ Lembaga dalam mendukung pelaksanaan kegiatan KLLAJ untuk setiap pi1ar. Beberapa contoh kegiatan dalam mendukung program setiap pilar, antara lain:

a) Bappenas: pelaksanaan kampanye KLLAJ, konsolidasi data dan koordinasi dalam penanganan daerah rawan kecelakaan, dan perumusan konsepsi serta skema pendanaan dalam pelaksanaan program KLLAJ;

b) Kementerian PUPR: pendampingan dan bimbingan teknis penlrusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, dan support data dalam pelaksanaan dan koordinasi penanganan perlintasan sebidang;

c) Kementerian Perhubungan: pendampingan dan bimbingan teknis penyusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, pelaksanaan kampanye KLLAJ, pengembangan dan integrasi data KLLAJ, pelaksanaan pemenuhan persyaratan perlengkapan ja1an, dan koordinasi penanganan daerah rawan kecelakaan;

d) POLRI: pendampingan dan bimbingan teknis peny,usunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, pengembangan dan integrasi data KLLAJ, koordinasi penanganan daerah rawan kecelakaan, dan penyelenggaraan dalam penerapan batas kecepatan kendaraan;

e) Kementerian Kesehatan: pendampingan dan bimbingan teknis pen)rusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, koordinasi penyelenggaraan pemeriksaan kondisi pengemudi, dan pengembangan sistem data kecederaan korban kecelakaan;

f) Kementerian Perindustrian: pendampingan dan bimbingan teknis pen1rusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, penyelenggaraan prosedur uji tipe, dan peningkatan instrumen dan fitur keselamatan pada kendaraan;

g) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: pendampingan dan bimbingan teknis peny,usunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, konsolidasi pengembangan kurikulum dan materi pendidikan berlalu lintas, dan kampanye KLLAJ di fasilitas pendidikan.

2) Merumuskan permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan program keselamatan LLAJ;

3) Merumuskan dan menetapkan sasaran Kementerian/Lembaga, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi, dan tatanan kelembagaan yang diperiukan;

4) Mengidentifikasi dan menetapkan rencana aksi, tahapan, indikator, dan target kinerja yang akan digunakan untuk kebutuhan alat ukur pencapaian keberhasilan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;

5) Mengidentifikasi dan menetapkan rencana pendanaan yang meliputi mekanisme pendanaan, sumber pendanaan, dan indikasi alokasi pendanaan dalam penyelenggaraan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; dan

6) Menentukan mekanisme pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi dan peiaporan untuk mengukur tingkat capaian dan keberhasilan penyelenggaraan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga di lingkungan masing-masing yang disusun setiap 3 (tiga) bulan serta laporan evaluasi setiap tahun yang diperlukan untuk pelaporan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ke Penanggung Jawab Pi1ar.

d. Langkah 4

Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar melalui Forum LLAJ, dan akan disampaikan hasil penlrusunan awal rancangan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga.

e. Langkah 5

Melaksanakan pembahasan penyempurnaan dan finalisasi rancangan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga oleh Tim Koordinasi dalam rangka mengakomodir masukan hasii konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar melalui Forum LLAJ.

f. Langkah 6

Menetapkan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga. -i

D.2 RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota

Penyusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

a.     Langkah I

Membentuk dan menetapkan Tim Koordinasi RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dan Kelompok Kerja Pilar yang didasarkan atas:

1) SK Sekretaris Daerah Provinsi untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan

2) SK Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3) Tim Koordinasi RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dan Kelompok Kerja Pilar dapat menggunakan Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja Pilar yang sudah ada atau membentuk Tim Koordinasi yang baru. Susunan keanggotaan serta uraian tugas Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja Pilar secara terperinci disampaikan pada BAB II huruf C.

b.     Langkah 2 Melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk membahas langkahlangkah persiapan peny'usunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, pembahasan terkait rencana waktu dan muatan RAK LLAJ Provinsi serta RAK LLAJ Kabupaten/Kota.

c.     Langkah 3

Masing-masing Kelompok Kerja Pilar yaitu Kelompok Kerja Pilar 1 (Sistem yang Berkeselamatan), Kelompok Kerja Pilar 2 (Jalan yang Berkeselamatan), Kelompok Kerja Pilar 3 (Kendaraan yang Berkeselamatan), Kelompok Kerja Pilar 4 (Pengguna Jalan yang Berkeselamatan), dan Kelompok Kerja Pilar 5 (Penanganan Korban Kecelakaan) berkontribusi dalam penyusunan rancangan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi, dengan tahapan teknis:

1) Menganalisis kondisi perkembangan saat ini terkait situasi Keselamatan LLAJ, antara lain:

a) kelembagaan, ketersediaan regulasi KLLAJ, kemitraan, dan pendanaan;

b) jumlah daerah rawan kecelakaan, infrastruktur jalan daerah yang berkeselamatan, dan kelaikan jalan daerah;

c) penyelenggaraan uji kelaikan kendaraan, kepatuhan terhadap kewajiban uji berkala, penindakan kendaraan angkutan barang yang bermuatan berlebih, peralatan uji kendaraan, sumber daya manusia yang berkompeten, dan tata kelola pengujian;

d) tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat, penurunan jumlah pelanggaran LLAJ di daerah, jumlah kepemilikan SIM di daerah, ketersediaan pendidikan berlalu iintas, dan pelaksanaan sosialisasi KLLAJ;

e) ketersediaat Public Safety Center di Provinsi/Kabupaten/Kota, kecepatan waktu tanggap terhadap kecelakaan, peningkatan peran masyarakat terlatih dalam Penanganan Pertama Gawat Darurat (PPGD).

2) Merumuskan permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan program keselamatan LLAJ di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/ Kota;

3) Merumuskan dan menetapkan sasaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi, dan tatanan kelembagaan yang diperlukan;

4) Mengidentifikasi dan menetapkan rencana aksi, tahapan, indikator, dan target kinerja yang akan digunakan untuk kebutuhan alat ukur pencapaian keberhasilan RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota oleh setiap Kelompok Kerja Pilar (Pokja Pilar);

5) Mengidentifikasi dan menetapkan rencana pendanaan yang meliputi mekanisme pendanaan, sumber pendanaan, dan indikasi alokasi pendanaan dalam penyelenggaraan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota; dan

6) Menentukan mekanisme pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan untuk mengukur tingkat capaian dan keberhasilan penyelenggaraan RAK LLAJ Provinsi serta RAK LLAJ Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing yang disusun setiap 3 (tiga) bulan serta laporan evaluasi setiap tahun yang diperlukan untuk pelaporan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota ke Penanggung Jawab Pilar.

d. Langkah 4

Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan:

1) Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri melalui Forum LLAJ Provinsi untuk penyampaian rancangan RAK LLAJ Provinsi; dan

2) Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri melalui Forum LLAJ Kabupaten/Kota untuk penyampaian rancangan RAK LLAJ Kabupaten/Kota.

e. Langkah 5

Melaksanakan pembahasan penyempurnaan dan finalisasi rancangan RAK LLAJ Provinsi serta RAK LLAJ Kabupaten/Kota oleh Tim Koordinasi dalam rangka mengakomodir masukan hasil konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri meialui Forum LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

f. Langkah 6 Menetapkan RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota dalam bentuk: 1) Peraturan Gubernur untuk RAK LLAJ Provinsi; dan 2) Peraturan Bupati/Walikota untuk RAK LLAJ Kabupaten/Kota.

g. Langkah7 Melaksanakan sosialisasi RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota kepada seluruh pemangku kepentingan.

Jumat, 27 Mei 2022

ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan sebagai upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di bidang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses pertzinan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan-ketentuan terkait analisis dampak Lalu Lintas, pengujian dan rancang bangun Kendaraan Bermotor, penyelenggaraan Terminal, Perizinan Berusaha bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta subsidi penyelenggaraan angkutan, sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rencana pembangunan suatu pusat kegiatan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan. Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, dokumen analisis dampak Lalu Lintas dimaksud terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Berikut akan diuraikan hal-hal yang perlu dilakukan dalam penyusunan analisis dampak lalu lintas.

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas. Dokumen analisis dampak Lalu Lintas terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud diatas berupa bangunan untuk: a. kegiatan perdagangan; b. kegiatanperkantoran; c. kegiatan industri; d. kegiatan pariwisata; e. fasilitas pendidikan; f. fasilitas pelayanan umum; dan/atau g. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas. Permukiman sebagaimana dimaksud diatas berupa: a. perumahan dan permukiman; b. rumah susun dan apartemen; dan/atau c. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas. Infrastruktur sebagaimana dimaksud diatas berupa: a. akses ke dan dari Jalan tol; b. pelabuhan; c. bandar udara; d. Terminal; e. stasiun kereta api; f. tempat penyimpanan Kendaraan; g. fasilitas Parkir untuk umum; dan/atau h. infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.

Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas digolongkan dalam 3 (tiga) kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut:

a. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi;

b. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang . sedang dan

c. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah.

Pengembang atau pembangun wajib melaksanakan ana-lisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas untuk kegiatan yang diajukan oleh pengembang atau pembangun. Analisis dampak Lalu Lintas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi pen5rusun analisis dampak Lalu Lintas;

b. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang sedang, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi pen)rusun analisis dampak Lalu Lintas; atau

c. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk:

1. memenuhi standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan

2. menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.

Hasil analisis dampak Lalu Lintas merupakan bagian dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Sertifikat Kompetensi penyusun analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan oleh Menteri.

Dokumen analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit memuat:

a. perencanaan dan metodologi analisis dampak LaJu Lintas;

b. analisis kondisi La-lu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;

c. analisis bangkitan/tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yartg ditetapkan secara nasional;

d. analisis distribusiperjalanan;

e. analisis pemilihan moda;

f. analisis pembebanan perjalallan;

g. simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;

h. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;

i. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf h;

j. rencana pemantauan dan evaluasi; dan

k. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.

Rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit memuat:

a. analisis kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;

b. simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;

c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;

d. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penangarlan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

e. rencana pemantauan dan evaluasi; dan

f. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.

Pemenuhan standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas meliputi:

a. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;

b. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

c. rencana pemantauan dan evaluasi.

Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas harus mendapat persetujuan dari:

a. Menteri, untuk Jalan nasional;

b. gubernur, untuk Jalan provinsi;

c. bupati, untuk Jalan kabupaten dan atau Jalan desa; atau

d. walikota, untuk Jalan kota.

Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud diatas, pengembang atau pembangun harus menyampaikan hasil analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas kegiatan yang ditimbulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Penyampaian hasil analisis dampak Lalu Lintas dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha lingkungan hidup. Sistem elektronik dilaksanakan pada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan persetuiuan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah seluruh dokumen lengkap. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas diatur dengan Peraturan Menteri.

Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas berupa dokumen analisis dampak Lalu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, maka persetujuan diberikan setelah mendapat persetujuan teknis dari tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas.  Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas merupakan unsur pembina sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berjumlah sebanyak 3 (tiga) orang.

Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas mempunyai tugas:

a. melakukan penilaian terhadap hasil analisis darnpak Lalu Lintas yang berupa dokumen analisis dampak Lalu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang tinggi; dan

b. menilai kelayakan persetujuan yang diusulkan dalam hasil analisis dampak Lalu Lintas.

Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas telah memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban analisis dampak Lalu Lintas. Surat pernyataan kesanggupan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan di atas materai. Surat pernyataan kesanggupan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil analisis dampak LaIu Lintas. Kewajiban harus terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dioperasikan.

Terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban pengembang atau pembangun yang tercantum dalam persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.  Monitoring dan evaluasi secara berkala dilaksanakan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Tim monitoring dan evaluasi diketuai oleh instansi pembina di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta beranggotakan unsur dari instansi pembina di bidang Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud diatas mempunyai tugas:

a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas baik pada masa kontruksi maupun operasional kegiatan usaha; dan

b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemenuhan atas persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan.

Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud diatas dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum;

c. denda administratif; dan/atau

d. pembatalan persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dan/ atau Perizinan Berusaha.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-rnasing 30 (tiga puluh) hari kalender. Dalam hal pengembang atau pembangun tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, . dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Dalam hal pengembang atau pembangun tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu), dikenai denda administratif paling banyak 1% (satu persen) dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang atau pembangun sebagaimana dimaksud diatas. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengenaan sanksi denda administratif atau 9O (sembilan puluh) hari kalender sejak pembayaran denda, pengembang atau pembangun tidak melaksanakan kewajibannya, maka persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud diatas dibatalkan

 

 

 

 

Sumber: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2O21 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN