1.
Penyelenggaraan Penataan Ruang diselenggarakan
dengan memadukan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor,
lintas wilayah, dan lintas
pemangku kepentingan. Dalam perpaduan berbagai kepentingan diperlukan penguatan
fungsi koordinasi sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama antarpemangku
kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Koordinasi Penyelenggaraan
Penataan Ruang dilakukan melalui koordinasi dalam satu wilayah administrasi,
koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.Menteri,
gubernur, bupati, atau wali kota menyelenggarakan fungsi koordinasi sesuai
dengan kewenangannya.
2.
Koordinasi dalam satu wilayah administrasi
merupakan koordinasi antarinstansi dalam masing-masing wilayah administrasi.Koordinasi
antardaerah merupakan koordinasi yang dilaksanakan oleh lebih dari satu
daerah provinsi atau kabupaten/kota. Koordinasi antartingkatan pemerintahan
merupakan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta antara
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
3.
Menteri menjalankan fungsi koordinasi
sebagaimana melalui rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan penataan ruang.
Gubernur, bupati, atau wali kota menjalankan fungsi koordinasi melalui Forum
Penataan Ruang dan pelaksanaan rapat koordinasi.Dalam menjalankan fungsi
koordinasi , Menteri dapat melibatkan Forum Penataan Ruang provinsi, kabupaten
atau kota, Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan/atau tokoh Masyarakat. Pelaksanaan
rapat koordinasi dilaksanakan untuk merumuskan masukan dan pertimbangan dalam
pelaksanaan Penataan Ruang. Rapat koordinasi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang
secara partisipatif, Menteri dapat membentuk Forum Penataan Ruang. Pelaksanaan
Forum Penataan Ruang di pusat dilakukan dalam hal Menteri membutuhkan
pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang di pusat. Pelaksanaan Forum
Penataan Ruang di pusat berupa rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri,
Dirjen dan/atau pejabat yang diberikan mandat dan dapat melibatkan unsur
terkait sesuai dengan materi pertimbangan yang dibutuhkan. Menteri
mendelegasikan pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah kepada gubernur,
bupati, dan wali kota sesuai dengan kewenangannya.
5.
Forum Penataan Ruang di daerah berdasarkan
wilayah kerjanya terdiri atas:
a.
Forum Penataan Ruang provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur.; dan
b.
Forum Penataan Ruang kabupaten/kota
ditetapkan dengan keputusan bupati/ walikota.
6.
Gubernur, bupati, dan wali kota melaporkan
kinerja Forum Penataan Ruang di daerah secara berkala kepada Menteri.
7.
Anggota Forum Penataan Ruang di daerah terdiri
atas instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, Asosiasi Profesi, Asosiasi
Akademisi, dan tokoh Masyarakat.
8.
Anggota
Forum Penataan Ruang di daerah yang berasal dari instansi vertikal bidang
pertanahan dan perangkat daerah bersifat ex-officio. Anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang
berasal dari Asosiasi Profesi ditunjuk oleh ketua Asosiasi Profesi atas
permintaan gubernur, bupati, atau wali kota. Anggota Forum Penataan Ruang di
daerah yang berasal dari Asosiasi Akademisi ditunjuk oleh ketua Asosiasi
Akademisi atas permintaan gubernur, bupati, atau wali kota. Anggota Forum
Penataan Ruang di daerah yang berasal dari tokoh Masyarakat ditunjuk oleh
gubernur, bupati, atau wali kota. Anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang
berasal dari unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat
paling sedikit memiliki pemahaman terhadap:
a.
kondisi dan permasalahan pembangunan setempat;
b.
potensi pengembangan wilayah setempat; dan
c.
kondisi sosial dan budaya Masyarakat setempat.
9.
Keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah bagi
perwakilan Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat berakhir
apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri; atau
c.
keanggotaannya dicabut.
10.
Anggota Forum Penataan Ruang di daerah dari
unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, atau tokoh Masyarakat yang tidak
hadir rapat Forum Penataan Ruang di daerah tanpa alasan selama 3 (tiga) kali
berturut-turut sehingga dipandang mengganggu kinerja Forum Penataan Ruang di
daerah dapat diusulkan untuk diganti berdasarkan hasil rapat Forum Penataan
Ruang di daerah. Penggantian anggota Forum Penataan Ruang di daerah berdasarkan
Cara Pengangkatannya.
11.
Dalam hal tidak terdapat Asosiasi Profesi,
dan/atau Asosiasi Akademisi di daerah, anggota Forum Penataan Ruang di daerah
dapat berasal dari Asosiasi Profesi dan/atau Asosiasi Akademisi dari daerah
lain.
12.
Struktur organisasi Forum Penataan Ruang di
daerah terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
wakil ketua merangkap anggota;
c.
sekretaris merangkap anggota; dan
d.
anggota.
13.
Dalam melaksanakan tugasnya, Forum Penataan
Ruang di daerah dibantu oleh sekretariat Forum Penataan Ruang di daerah. Dalam
hal Forum Penataan Ruang di daerah memerlukan kajian secara lebih mendalam
terkait dengan permasalahan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Forum Penataan
Ruang di daerah dapat membentuk kelompok kerja.
14.
Keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah
berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat dilakukan evaluasi
sewaktu-waktu. Hasil dari evaluasi anggota Forum Penataan Ruang di daerah dapat
dijadikan dasar penetapan atau penggantian keanggotaan Forum Penataan Ruang di
daerah.
15.
Ketua Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana
dijabat oleh sekretaris daerah provinsi. Wakil ketua Forum Penataan Ruang
provinsi dijabat oleh perwakilan Asosiasi Profesi atau Asosiasi Akademisi.
Sekretaris Forum Penataan Ruang provinsi dijabat oleh kepala perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang.
16.
Anggota Forum Penataan Ruang provinsi terdiri
dari instansi vertikal di bidang pertanahan dan unsur perangkat daerah yang
meliputi:
a.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan;
b.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
c.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
d.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
e.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
f.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
g.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan
h.
kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional.
17.
Jumlah keterwakilan anggota dari unsur Asosiasi
Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat berjumlah masing-masing 1
(satu) orang.
18.
Ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota
dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. Wakil ketua Forum Penataan Ruang
kabupaten/kota dijabat oleh perwakilan Asosiasi Profesi atau Asosiasi
Akademisi. Sekretaris Forum Penataan Ruang kabupaten/kota dijabat oleh kepala
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang.
19.
Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota
terdiri dari instansi vertikal di bidang pertanahan dan unsur perangkat daerah
yang meliputi:
a.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
b.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
c.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
d.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
f.
kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan
g.
kepala kantor pertanahan.
20.
Jumlah keterwakilan anggota dari unsur Asosiasi
Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat berjumlah masing-masing 1
(satu) orang.
21.
Dalam hal organisasi perangkat daerah provinsi,
kabupaten atau kota yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang
merupakan satu kesatuan dengan bidang pekerjaan umum maka: sekretaris Forum
Penataan Ruang di daerah dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan bidang
penataan ruang; dan Anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang berasal dari
unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum ditiadakan.
22.
Sekretariat Forum Penataan Ruang di daerah
secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang Penataan Ruang. Pembentukan, susunan organisasi,
personalia, dan tata kerja Sekretariat Forum Penataan Ruang di daerah diatur
lebih lanjut oleh ketua Forum Penataan Ruang di daerah.
23.
Anggota kelompok kerja ditetapkan dengan
keputusan ketua Forum Penataan Ruang di daerah.
24.
Anggota kelompok kerja terdiri atas:
a.
anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang
dipandang memiliki kompetensi terkait dengan substansi yang dibahas dalam
kelompok kerja;
b.
asosiasi profesi lainnya terkait Penataan Ruang
dan asosiasi akademisi lainnya terkait Penataan Ruang yang dipandang memiliki
kompetensi terkait dengan substansi yang dibahas dalam kelompok kerja;
dan/atau
c.
unsur perangkat daerah lainnya yang dipandang
perlu terkait dengan substansi yang dibahas dalam kelompok kerja.
25.
Anggota kelompok kerja yang berasal dari
asosiasi profesi lainnya ditunjuk oleh ketua/pimpinan asosiasi profesi lainnya
atas permintaan ketua Forum Penataan Ruang di daerah. Anggota kelompok kerja yang berasal dari
asosiasi akademisi lainnya ditunjuk oleh pimpinan asosiasi akademisi lainnya
atau pimpinan Lembaga pendidikan tinggi
atas permintaan ketua Forum Penataan Ruang di daerah. Masa penugasan anggota kelompok kerja
dinyatakan berakhir setelah hasil kajian dibahas dan diterima oleh Forum
Penataan Ruang di daerah.
26.
Asosiasi profesi lainnya dan asosiasi akademisi
lainnya merupakan asosiasi yang terkait bidang Penataan Ruang. Asosiasi profesi
lainnya dan asosiasi akademisi lainnya yang terkait bidang penataan ruang dapat
berasal dari bidang keilmuan:a. arsitek;b. teknik sipil; dan/atau c. bidang
keilmuan lainnya yang terkait. Asosiasi profesi lainnya dan asosiasi akademisi
lainnya berbentuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
27.
Forum Penataan Ruang di daerah bertugas untuk
memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, atau wali kota dalam
Penyelenggaraan Penataan Ruang di wilayahnya. Pertimbangan diberikan
berdasarkan permintaan dari gubernur, bupati, atau wali kota. Forum Penataan
Ruang di daerah dapat memberikan pertimbangan atas dasar inisiatif sendiri
dalam hal pelaksanaan penataan ruang dinilai berpotensi menimbulkan:
a.
kerawanan sosial;
b.
gangguan keamanan;
c.
kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.
gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.
28.
Forum Penataan Ruang provinsi memiliki tugas
pada aspek:
a.
perencanaan tata ruang;
b.
pemanfaatan ruang; dan
c.
pengendalian pemanfaatan ruang.
29.
Tugas Forum Penataan Ruang provinsi dalam
perencanaan tata ruang meliputi:
a.
memberikan pertimbangan penyusunan RTR
provinsi;
b.
memberikan rekomendasi penyesuaian integrasi
materi teknis muatan pengaturan perairan pesisir dalam rencana tata ruang wilayah provinsi;
dan
c.
memberikan pertimbangan penguatan peran
Masyarakat dalam penyusunan RTR wilayah provinsi melalui pelaksanaan
penjaringan opini publik, forum diskusi, dan konsultasi publik yang meliputi
sebagian atau mewakili kondisi seluruh wilayah provinsi.
30.
Tugas Forum Penataan Ruang provinsi dalam
pemanfaatan ruang meliputi:
a.
memberikan pertimbangan penanganan dan
penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemanfaatan
ruang di daerah provinsi, dan di daerah kabupaten/kota dalam hal diperlukan;
b.
memberikan pertimbangan pelaksanaan sinkronisasi
program pemanfaatan ruang dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan
program sektoral dan kewilayahan;
c.
melakukan kajian dalam rangka penilaian PKKPR
untuk kegiatan berusaha dan kegiatan nonberusaha yang menjadi kewenangan
pemerintah provinsi;
d.
melakukan pembahasan hasil kajian, pertimbangan
teknis pertanahan dan/atau pertimbangan lainnya yang diperlukan; dan
e.
menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada huruf d kepada gubernur.
31.
Tugas Forum Penataan Ruang provinsi dalam
pengendalian pemanfaatan ruang meliputi:
a.
memberikan pertimbangan pelaksanaan pengendalian
pemanfaatan ruang dan pengawasan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah,
dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
b.
memberikan pertimbangan penyelesaian sengketa
Penataan Ruang sebagai akibat adanya perbedaan kebijakan pengaturan
antarinstansi pemerintah dalam 1 (satu) provinsi; dan
c.
memberikan pertimbangan penyelesaian sengketa
Penataan Ruang sebagai akibat adanya perbedaan kebijakan pengaturan
antarPemerintah Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
32.
Forum Penataan Ruang kabupaten/kota memiliki
tugas pada aspek:
a.
perencanaan tata ruang;
b.
pemanfaatan ruang; dan
c.
pengendalian pemanfaatan ruang.
33.
Tugas Forum Penataan Ruang kabupaten/kota dalam
perencanaan tata ruang meliputi:
a.
memberikan rekomendasi dalam hal terdapat
kebutuhan untuk melakukan peninjauan Kembali peraturan kepala daerah
kabupaten/kota tentang RDTR yang diakibatkan oleh:
b.
perubahan dan penetapan kebijakan nasional yang
bersifat strategis dalam peraturan perundang-undangan;
c.
rencana pembangunan dan pengembangan objek vital
nasional; dan/atau
d.
lokasinya berbatasan dengan kabupaten/kota di
sekitarnya.
e.
memberikan pertimbangan penyusunan RTR
kabupaten/kota; dan
f.
memberikan pertimbangan pelibatan peran
Masyarakat dalam penyusunan RTR wilayah kabupaten/kota melalui pelaksanaan
penjaringan opini publik, forum diskusi, dan konsultasi publik yang meliputi
atau mewakili kondisi seluruh wilayah kabupaten/kota.
34.
Tugas Forum Penataan Ruang kabupaten/kota dalam
pemanfaatan ruang meliputi:
a.
memberikan pertimbangan penanganan dan
penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemanfaatan
ruang di kabupaten/kota dalam hal diperlukan;
b.
memberikan pertimbangan pelaksanaan sinkronisasi
program pemanfaatan ruang dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan
program sektoral dan kewilayahan;
c.
melakukan kajian dalam rangka penilaian PKKPR
untuk kegiatan berusaha dan kegiatan nonberusaha yang menjadi kewenangan
pemerintah kabupaten/kota;
d.
melakukan pembahasan hasil kajian, pertimbangan
teknis pertanahan dan/atau pertimbangan lainnya yang diperlukan; dan
e.
menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada huruf d kepada bupati atau wali kota.
35.
Tugas Forum Penataan Ruang kabupaten/kota dalam
pengendalian pemanfaatan ruang meliputi:
a.
memberikan pertimbangan penetapan bentuk dan
mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan pemanfaatan
ruang daerah kabupaten/kota;
b.
memberikan pertimbangan penyelesaian sengketa Penataan
Ruang sebagai akibat adanya perbedaan kebijakan pengaturan antarinstansi
pemerintah dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
c.
memberikan pertimbangan penetapan tindakan
sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang dan/atau kerusakan fungsi lingkungan.
36.
Forum Penataan Ruang di daerah melaksanakan
rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan. Rapat koordinasi dapat dilaksanakan atas inisiatif Forum Penataan Ruang
di daerah atau atas permintaan gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan
kewenangannya. Rapat koordinasi dipimpin
oleh ketua Forum Penataan Ruang di daerah.
37.
Rumusan pertimbangan Forum Penataan Ruang di
daerah diputuskan melalui musyawarah. Dalam hal musyawarah tidak tercapai
kesepakatan, Forum Penataan Ruang di daerah menyampaikan alternatif
pertimbangan Penyelenggaraan Penataan Ruang yang telah dibahas kepada gubernur,
bupati, atau wali kota sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Penyampaian alternatif
pertimbangan Penyelenggaraan Penataan Ruang di atas disertai dengan berita
acara pembahasan oleh Forum Penataan Ruang di daerah.
38.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dilakukan setelah seluruh anggota diberi kesempatan untuk
mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh
rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang
sedang dimusyawarahkan.
39.
Kehadiran anggota dari unsur pemerintah dalam
rapat koordinasi Forum Penataan Ruang di daerah dapat didelegasikan kepada
pejabat lain. Pendelegasian kepada pejabat lain disertai pemberian mandate
untuk mengemukakan pendapat dan saran serta mengambil keputusan.
40.
Masukan dan pertimbangan Forum Penataan Ruang di
daerah diserahkan kepada gubernur, dan/atau wali kota secara tertulis.
Gubernur, bupati, dan/atau wali kota dapat mengambil keputusan yang berbeda
dengan rekomendasi Forum Penataan Ruang di daerah yang disertai dengan
penjelasan keputusan tersebut.
41.
Segala biaya untuk pelaksanaan tugas Forum
Penataan Ruang di daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber pembiayaan
lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sumber: Permen ATR No 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Klik Disini
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut: Pasal 8
(1) Forum Penaatan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a di provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(2) Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b di kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali
kota.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Gubernur, bupati, dan wali kota melaporkan kinerja
pelaksanaan tugas Forum Penataan Ruang di daerah secara berkala kepada Menteri.
(2) Laporan kinerja pelaksanaan tugas Forum Penataan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sejak
dibentuknya Forum Penataan Ruang di daerah.
(3) Format laporan kinerja pelaksanaan tugas Forum Penataan
Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang berasal dari
instansi vertikal bidang pertanahan dan perangkat daerah bersifat melekat pada
jabatannya (ex-officio).
(2) Anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang berasal dari
Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi ditunjuk oleh ketua Asosiasi Profesi
dan Asosiasi Akademisi atas: a. permintaan gubernur, bupati, atau wali kota;
atau b. inisiasi dari Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi.
(3) Permintaan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan melalui surat permohonan yang
ditujukan kepada pengurus pusat Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi.
(4) Pengurus pusat Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan surat balasan kepada gubernur,
bupati, atau wali kota paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya
surat permohonan.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) pengurus pusat Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi tidak memberikan
surat balasan, keanggotaan Forum Penataan Ruang yang berasal dari Asosiasi
Profesi dan Asosiasi Akademisi ditunjuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
(6) Anggota Forum
Penataan Ruang di daerah yang berasal dari tokoh Masyarakat ditunjuk oleh
gubernur, bupati, atau wali kota.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Keanggotaan Forum Penataan Ruang di daerah bagi
perwakilan Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, dan tokoh Masyarakat berakhir
apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. sudah tidak menjadi
anggota Asosiasi Profesi atau Asosiasi Akademisi.
(2) Anggota Forum Penataan Ruang di daerah dari unsur
Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi, atau tokoh Masyarakat dapat diusulkan
untuk diganti berdasarkan hasil rapat Forum Penataan Ruang di daerah.
(3) Gubernur, bupati, atau wali kota menindaklanjuti hasil
rapat Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20
(dua puluh) hari kerja.
(4) Penggantian anggota Forum Penataan Ruang di daerah
berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti prosedur sebagaimana
diatur dalam Pasal 11.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Ketua Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
(2) Wakil ketua Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dijabat oleh: a. perwakilan Asosiasi Profesi; b.
perwakilan Asosiasi Akademisi; atau c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Wakil ketua Forum Penataan Ruang provinsi yang dijabat
oleh perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
harus memenuhi ketentuan meliputi: a. memiliki lisensi tenaga profesional
perencana tata ruang; dan b. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara.
(4) Dalam hal
pengaturan lisensi tenaga profesional perencana tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a belum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, persyaratan sebagai wakil ketua Forum Penataan Ruang
provinsi menggunakan sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah
paling rendah jenjang ahli madya.
(5) Wakil ketua Forum Penataan Ruang provinsi yang dijabat
oleh perwakilan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
harus memenuhi ketentuan meliputi: a. aktif mengajar pada program studi
subrumpun keilmuan perencanaan wilayah; dan b. memiliki jabatan akademik paling
rendah tingkat lektor dan/atau golongan III/c.
(6) Sekretaris Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dijabat oleh kepala perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
(7) Anggota Forum Penataan Ruang provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri dari instansi vertikal di bidang
pertanahan dan unsur perangkat daerah yang meliputi: a. kepala perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan; b. kepala
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan daerah; c. kepala perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; d. kepala
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral; e. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian; f. kepala perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; g. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; h. kepala perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal; dan i. kepala
kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional.
(8) Jumlah keterwakilan unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi
Akademisi, dan tokoh Masyarakat dalam Forum Penataan Ruang provinsi berjumlah
masingmasing 1 (satu) orang.
(9) Anggota Forum Penataan Ruang provinsi dari perwakilan
Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus memiliki sertifikat
kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah.
(10) Anggota Forum Penataan Ruang provinsi dari perwakilan
Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus aktif mengajar
pada program studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
(2) Wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dijabat oleh: a. perwakilan Asosiasi Profesi; b.
perwakilan Asosiasi Akademisi; atau c. kepala perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota yang
dijabat oleh perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, harus memenuhi ketentuan meliputi: a. memiliki lisensi tenaga
profesional perencana tata ruang; dan b. tidak berstatus sebagai aparatur sipil
negara.
(4) Dalam hal
pengaturan lisensi tenaga profesional perencana tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a belum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, persyaratan sebagai wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota
menggunakan sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah paling
rendah jenjang ahli madya.
(5) Wakil ketua Forum Penataan Ruang kabupaten/kota yang
dijabat oleh perwakilan Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, harus memenuhi ketentuan meliputi: a. aktif mengajar pada program
studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah; dan b. memiliki jabatan akademik
paling rendah tingkat lektor dan/atau golongan III/c.
(6) Sekretaris Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dijabat oleh kepala perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
(7) Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri dari instansi vertikal di bidang
pertanahan dan unsur perangkat daerah yang meliputi: a. kepala perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
daerah; b. kepala perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; c. kepala
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup; e. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanaman modal; dan f. kepala kantor pertanahan.
(8) Jumlah keterwakilan unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi
Akademisi, dan tokoh Masyarakat dalam Forum Penataan Ruang kabupaten/kota
berjumlah masing-masing 1 (satu) orang.
(9) Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota dari
perwakilan Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus memiliki
sertifikat kompetensi keahlian bidang perencanaan wilayah.
(10) Anggota Forum Penataan Ruang kabupaten/kota dari perwakilan
Asosiasi Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus aktif mengajar
pada program studi subrumpun keilmuan perencanaan wilayah. 8. Ketentuan Pasal
22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Asosiasi profesi lainnya
dan asosiasi akademisi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan
ayat (4) merupakan asosiasi yang terkait bidang Penataan Ruang dan berbentuk
badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 Tugas Forum Penataan Ruang provinsi dalam perencanaan tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi: a. memberikan
pertimbangan penyusunan RTR provinsi; b. memberikan rekomendasi penyesuaian
integrasi materi teknis muatan pengaturan perairan pesisir dalam rencana tata
ruang wilayah provinsi; c. memberikan pertimbangan penguatan peran Masyarakat
dalam penyusunan RTR wilayah provinsi melalui pelaksanaan penjaringan opini
publik, forum diskusi, dan konsultasi publik yang meliputi sebagian atau
mewakili kondisi seluruh wilayah provinsi; dan d. melakukan pembahasan rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. tim
koordinasi penataan ruang daerah yang telah dibentuk oleh gubernur, bupati,
atau wali kota disesuaikan menjadi Forum Penataan Ruang berdasarkan Peraturan
Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai
berlaku; dan b. Forum Penataan Ruang yang telah dibentuk oleh gubernur, bupati,
atau wali kota disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Sumber: PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG