Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021), dalam mendukung penguatan ekonomi nasional, salah satu upaya yang dilakukan yaitu mendorong kemudahan perizinan dan peningkatan investasi. Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha salah satunya dilakukan melalui layanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) oleh Kementerian ATR/BPN. Sebagai layanan persyaratan dasar perizinan untuk kegiatan berusaha dimohonkan melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSSRBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan menyampaikan pernyataan mandiri yang sudah tersedia dalam Sistem OSS-RBA bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang. Sistem elektronik juga sedang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam mendorong kemudahan pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Pelaksanaan KKPR diatur lebih operasional dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR/Ka.BPN 13/2021). Terhadap substansi pengaturan KKPR, dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu KKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan nonberusaha, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional. Penerbitan KKPR dilakukan melalui 3 (tiga) mekanisme, yakni Konfirmasi KKPR (KKKPR), Persetujuan KKPR (PKKPR), dan Rekomendasi (RKKPR). KKPR diterbitkan melalui mekanisme KKKPR jika terdapat kesesuaian antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS-RBA dengan rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang. Sementara itu, KKPR diterbitkan melalui mekanisme PKKPR jika rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Selanjutnya, KKPR diterbitkan melalui mekanisme RKKPR jika rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Untuk lebih mendetailkan pengaturan dalam Permen ATR/Ka.BPN 13/2021, Direktorat Jenderal Tata Ruang telah menetapkan tiga Petunjuk Teknis (Juknis), yaitu Juknis Pelaksanaan Persetujuan KKPR (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 6/Juknis-PF.01/ VIII/2023, Juknis Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional secara Non-elektronik Nomor: 10/Juknis-PF.01/XI/2023, serta Juknis Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha secara Non-elektronik Nomor: 13/ Juknis-PF.01/XII/2023. Ketiga Juknis ini menjelaskan secara lebih detail terkait ketentuan pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, dan penerbitan dalam pelaksanaan KKPR. Penyusunan Juknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah pusat (termasuk instansi vertikal Kementerian ATR/BPN) dan Pemerintah Daerah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk memahami pelaksanaan KKPR baik untuk kegiatan berusaha, kegiatan nonberusaha, maupun kegiatan yang bersifat strategis nasional. KKPR untuk kegiatan berusaha dimohonkan pelaku usaha Non Usaha Mikro Kecil (NonUMK), yang merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari 5 miliar rupiah di luar bangunan/gedung dan lahan. KKPR untuk kegiatan berusaha diterbitkan dalam bentuk KKKPR atau PKKPR. Selain KKPR yang diterbitkan berdasarkan lokasi usaha yang sesuai dengan RTR, Sistem OSS-RBA akan memeriksa dan menyetujui PKKPR secara otomatis untuk lokasi kegiatan usaha dengan kondisi tertentu seperti dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Ruang lingkup Juknis PKKPR untuk Kegiatan Berusaha meliputi pelaksanaan PKKPR yang diterbitkan berdasarkan RTR atau PKKPR dengan penilaian. Sedangkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dimohonkan perseorangan atau badan hukum dengan kegiatan meliputi:a.
Kegiatan pemanfaatan ruang yang membutuhkan perizinan nonberusaha;
b.
Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak membutuhkan perizinan berusaha dan/atau
Nomor Induk Berusaha (NIB);
c.
Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bertujuan komersial dan tidak menghasilkan
keuntungan;
d.
Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional atau obyek
vital nasional; dan/ atau
e.
Kegiatan pemanfaatan ruang yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
dan/atau dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selanjutnya
mengenai KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota.
Kegiatan yang bersifat strategis ditetapkan dengan peraturan perundangundangan,
meliputi:
a.
Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2020 (Perubahan
Ketiga) dan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 (Perubahan
Keempat);
b.
Proyek Prioritas Strategis (Major Project) melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020
tentang RPJMN 2020-2024;
c.
Objek Vital Nasional melalui Peraturan Menteri/ Keputusan Menteri yang
menetapkan Objek Vital Nasional; dan/atau
d.
Kegiatan yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, dan/
atau Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan.
1.
Pendaftaran
Pada
tahap pendaftaran, dijelaskan dalam ketiga Juknis ini mengenai kelengkapan dan
kualitas dokumen usulan pemanfaatan ruang yang wajib dipenuhi oleh pelaku
usaha/pemohon saat mengajukan permohonan KKPR, meliputi ketentuan koordinat
lokasi, kebutuhan luas lahan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tanah,
informasi jenis usaha, informasi bangunan eksisting, informasi rencana bangunan
baru, jumlah bangunan yang direncanakan, rencana jumlah lantai bangunan,
rencana luas lantai bangunan, rencana teknis bangunan/ rencana induk kawasan,
validasi dokumen usulan pemanfaatan ruang, serta perbaikan dokumen usulan pemanfaatan
ruang. Khusus pada Juknis Pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan Berusaha dan Juknis
Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional secara
Non-elektronik dijelaskan pula mengenai pembayaran biaya layanan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk KKPR Berusaha dan KKPR yang bersifat strategis
nasional.
2.
Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Muatan
Juknis Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Berusaha mengatur mengenai mekanisme
penilaian PKKPR. Penilaian dengan mekanisme KKKPR diberikan berdasarkan kesesuaian
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi
dengan Sistem OSS-RBA. Dalam Juknis pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha,
pada tahap penilaian dijelaskan mengenai ketentuan penilaian terhadap RTR yang
dilakukan dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer dengan mengkaji
kegiatan pemanfaatan ruang secara bertahap dan menyeluruh mulai dari RTRW
kabupaten/ kota, RTRW provinsi, RTR KSN, RTR pulau/kepulauan, sampai dengan
RTRWN. Selanjutnya terdapat pengaturan mengenai penilaian terhadap aspek
pertanahan, penilaian terhadap aspek kebijakan sektor, dan dalam penilaian
PKKPR untuk Kegiatan Berusaha oleh Pemerintah Daerah diatur mengenai pembahasan
Forum Penataan Ruang (FPR). Selain itu, pada bagian tahap penilaian juga diatur
pada Juknis mengenai ketentuan penyusunan hasil
penilaian dokumen usulan pemanfaatan ruang, penentuan masa berlaku dan tujuan
PKKPR untuk kegiatan Berusaha, penyusunan peta penerbitan PKKPR, penyusunan
finalisasi konsep PKKPR, serta penerbitan surat perintah setor kurang bayar
biaya layanan dalam hal terjadi kondisi yang mengharuskan pelaku usaha
melakukan pembayaran tambahan biaya layanan PNBP. Pada tahap penilaian dalam
Juknis pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan NonBerusaha, dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang berada dalam delineasi RDTR yang telah
terintegrasi dengan Sistem OSS-RBA dilakukan melalui mekanisme KKKPR.
Sedangkan
dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang berada di luar delineasi RDTR
yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS-RBA penilaian dilakukan melalui
mekanisme PKKPR. Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan
nonberusaha melalui KKKPR dilakukan melalui kajian terhadap RDTR yang telah
terintegrasi dengan Sistem OSS-RBA berdasarkan kesesuaian lokasi usulan
kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Sementara itu, penilaian dokumen usulan
kegiatan pemanfaatan ruang dengan mekanisme PKKPR dilakukan terhadap RTR selain
RDTR dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer melalui kajian usulan
kegiatan pemanfaatan ruang secara bertahap dan/ atau menyeluruh mulai dari RTRW
kabupaten/kota, RTRW provinsi, RTR KSN, RTR pulau/ kepulauan, sampai dengan
RTRWN. Selain itu terdapat pengaturan terhadap aspek pertanahan, penilaian
terhadap aspek kebijakan sektor. Dalam penilaian PKKPR untuk Kegiatan
nonberusaha oleh Pemerintah Daerah diatur juga mengenai pembahasan FPR. Selain
itu Juknis ini mengatur terkait ketentuan penyusunan hasil
penilaian dokumen usulan pemanfaatan ruang, penentuan masa berlaku dan tujuan
KKPR, penyusunan peta penerbitan KKPR, serta penyusunan finalisasi konsep KKPR.
Mengenai
tahap penilaian dalam Juknis pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat
Strategis Nasional secara Non-elektronik, terdapat ketentuan penilaian dokumen
usulan kegiatan pemanfaatan ruang melalui mekanisme KKKPR, PKKPR dan RKKPR
untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. Penilaian KKKPR dilakukan
melalui kajian terhadap RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS-RBA
berdasarkan kesesuaian lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
Sedangkan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang melalui mekanisme
PKKPR dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan
komplementer dengan cara mengkaji rencana kegiatan pemanfaatan ruang secara
bertahap dan/atau menyeluruh dengan RTR yang dimulai dari RTRW kabupaten/ kota,
RTRW provinsi, RTR KSN, RTR pulau/kepulauan, sampai
dengan RTRWN.
Kajian
terhadap seluruh muatan RTR dilakukan secara komprehensif sampai
teridentifikasi muatan pengaturan dalam RTR yang dapat menjadi acuan dalam
penerbitan KKPR. Jika dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak diatur
atau tidak sesuai dengan RTR, Dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
diproses melalui mekanisme RKKPR dengan melakukan kajian terhadap dokumen
prastudi kelayakan dan memastikan bahwa muatan yang tercantum dalam dokumen
prastudi kelayakan selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Prastudi kelayakan merupakan kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan
dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan,
pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial. Juknis ini juga mengatur mengenai
penilaian terhadap aspek pertanahan dan sektor, penyusunan peta penerbitan
KKPR, ketentuan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang, serta
penerbitan surat perintah setor kurang bayar biaya layanan dalam hal terjadi
kondisi yang mengharuskan pemohon melakukan pembayaran tambahan biaya layanan PNBP,
penyusunan finalisasi konsep KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis
nasional serta penentuan masa berlaku dan tujuan KKPR untuk kegiatan yang
bersifat strategis nasional.
3.
Penerbitan
Dalam
Juknis pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha dan Juknis Pelaksanaan KKPR
untuk Kegiatan Nonberusaha secara Non-elektronik, untuk kegiatan berusaha dan
nonberusaha kewenangan Pemerintah Pusat, penerbitan KKPR dilakukan oleh Menteri
melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Sedangkan untuk kegiatan berusaha dan
nonberusaha kewenangan Pemerintah Daerah, penerbitan KKPR dilakukan oleh Kepala
Daerah melalui OPD yang menangani Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu. Sedangkan pada Juknis pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat
Strategis Nasional secara Non-elektronik penerbitan KKPR hanya dilakukan oleh
Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Pada tahap penerbitan, dijelaskan
pada Juknis pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha mengenai atribut
pengisian hasil penilaian PKKPR untuk kegiatan berusaha pada portal
Gistaru-KKPR sampai pengiriman dokumen PKKPR untuk kegiatan berusaha ke
dalam Sistem OSS-RBA. Atribut yang perlu diisi diantaranya yaitu: 1. Koordinat
geografis; 2. Nomor Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP); 3. Nomor peraturan;
4. Luas tanah yang disetujui; 5. Jenis peruntukan pemanfaatan ruang; 6. Kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (5 digit); 7. Judul KBLI; 8.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum; 9. Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
maksimum; 10. Indikasi Program pemanfaatan ruang; 11. Persyaratan pemanfaatan
KKPR; 12. Informasi Tambahan Apabila tersedia; 13. File Lampiran Peta; 14.
Keterangan Peta; 15. File Lampiran Persetujuan KKPR; 16. Status (memuat
keputusan disetujui atau ditolak); dan 17. Alasan Ditolak (apabila permohonan
ditolak).
Sedangkan
ketentuan pada Juknis Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha secara
Non-elektronik, dokumen KKPR yang diterbitkan paling sedikit memuat: 1. Nama
Pemohon; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. Alamat Pemohon; 4. Nomor
Telepon; 5. E-mail; 6. Sumber Pendanaan; 7. Jenis Kegiatan; 8. Lokasi Kegiatan;
9. Luas Tanah; 10. Kedalaman / Ketinggian Minimal yang Dimohon; 11. Kedalaman /
Ketinggian Maksimal yang Dimohon; dan 12. Rencana Teknis Bangunan dan/atau
Rencana Induk Kawasan.
Pada
Juknis Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional secara
Nonelektronik, dokumen KKPR yang diterbitkan paling sedikit memuat seperti
ketentuan pada kegiatan nonberusaha dengan menambahkan kode KBLI, judul KBLI,
dan dokumen prastudi kelayakan (untuk penerbitan RKKPR).
Sumber : Oleh Corry Agustina, ST., MSc. , Ayi
Fajarwati, S.T., M.T. , Hetti Trianti S.T., MSE., MPP. , R. Septiansa Anggoro
Saputro, S.Kom. , dan Muhammad Fakhriansyah, S.P.W.K Dalam
BULETIN
PENATAAN RUANG Edisi III | November - Desember 2023