Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2077 dan Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2022, maka perlu disusun dokumen RAK LLAJ di tingkat nasional dan daerah. Pada tingkat nasional disusun Dokumen RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, sedangkan pada tingkat daerah disusun RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RAK LLAJ dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya. Matriks RAK LLAJ Provinsi dapat menjadi acuan dalam penyusunan RAK LLAJ Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kewenangannya masingmasing. Dalam penyusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota terdapat beberapa isu utama permasalahan di daerah, yakni koordinasi antar Pilar Keselamatan LLAJ, keserasian terhadap RUNK LLAJ dan RPJM Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, komitmen daerah terhadap prioritas penyelenggaraan KLLAJ, peran bidang pendidikan terhadap keselamatan anak sekolah, konsep pendanaan dan kelembagaan. Pembagian kewenangan RAK LLAJ pada tingkat nasional dan daerah selaras dengan pembagian kewenangan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
A.
PRINSIP
Penyusunan
RAK LLAJ dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Program dan kegiatan berbasis sistem
berkeselamatan dengan memahami batasan tubuh manusia terhadap benturan. Dalam
mencapai sasaran dan target keberhasilan, program dan kegiatan dalam RAK LLAJ
menggunakal strategi berbasis sistem berkeselamatan, yaitu yaitu
penyelenggaraan LLAJ yang mengakomodasi kesalahan
yang mungkin dilakukan oleh para pengguna jalan dan kerentanan
tubuh manusia terhadap benturan, yang diarahkan untuk
memastikan bahwa kecelakaan LLAJ tidak mengakibatkan korban
meninggal dunia.
2.
Konsep Inklusif berbasis koordinasi 5 (lima)
pilar. RAK LLAJ disusun menggunakan pendekatan 5
(lima) pilar KLLAJ yang meliputi: Sistem
yang Berkeselamatan (Safer Sgstem), Jalan yang
Berkeselamatan (Safer Roads), Kendaraan yang Berkeselamatan
(Safer Vehicles), Pengguna Jalan yang Berkeselamatan
(Safer People, dan Penanganan Korban Kecelakaan (Post
Crash Responses).
3.
Program dan kegiatan berbasis keluaran yang
terukur dan mampu mereduksi biaya sosial. Program
dan kegiatan RAK LLAJ disusun menggunakan kerangka kerja
keterkaitan antara keluaran (output\ dari kegiatan, hasil antara (intermediate
outcomel dari program atau rencana aksi, serta hasil akhir (outcome)
dari pi1ar. Hasil akhir dari RAK LLAJ adalah dapat menghasilkan
keluaran yang terukur dan mampu mereduksi biaya sosial.
B. DOKUMEN YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEI'IYUSUNAN RAK
LLAJ
B.1 RAK LLAJ Kementerian/Lembaga Penyusunan RAK
LLAJ Kementerian/Lembaga perlu mengacu pada beberapa dokumen terkait, antara
lain:
1.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
2.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
3.
RUNK LLAJ.
B.2
RAK LLAJ Provinsi Peny'usunan RAK LLAJ Provinsi perlu mengacu pada beberapa
dokumen terkait, antara lain:
1.
RUNKLLAJ;
2.
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;
3.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi; dan
4.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. Apabila RAK LLAJ
Kementerian/ Lembaga belum ditetapkan maka Pemerintah Daerah Provinsi dapat
menyusun dan menetapkan RAK LLAJ Provinsi tanpa harus menunggu penetapan RAK
LLAJ Kementerian/ Lembaga.
B.3
RAK LLAJ Kabupaten/Kota Penyusunan RAK LLAJ Kabupaten/Kota perlu mengacu pada
beberapa dokumen terkait, antara lain:
1.
RUNK LLAJ;
2.
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;
3.
RAK LLAJ Provinsi;
4.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota; dan
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/ Kota.
Apabila
RAK LLAJ Provinsi belum ditetapkan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat
menyusun dan menetapkan RAK LLAJ Kabupaten/Kota tanpa harus menunggu penetapan
RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga maupun RAK LLAJ Provinsi.
C. PENGORGANISASIAN RAK LLAJ
C.1
Pengorganisasian
Organisasi
yang menyusun RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga terdiri atas
Tim Koordinasi, sedangkan organisasi yang menyusun RAK
LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota terdiri atas Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja
Pilar dengan susunan sebagai berikut: 1. Organisasi Penyusun RAK LLAJ
Kementerian/ Lembaga Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian/Lembaga terdiri atas:
l Ketua :
Eselon I Kementerian lLembaga terkait KLLAJ.
l Sekretaris :
Eselon II Kementerian/ Lembaga terkait KLLAJ '
l Anggota :
Eselon II Kementerian/Lembaga terkait KLLAJ dan dapat melibatkan pelaku usaha,
swasta, serta akademisi.
2.
Organisasi Penyusun RAK LLAJ Provinsi
Tim
Koordinasi RAK LLAJ Provinsi terdiri atas:
Ketua
: Sekretaris Daerah Provinsi. .
Sekretaris
: Kepala Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan daerah.
Anggota
: Kepala OPD terkait Keselamatan LLAJ dan dapat melibatkan pelaku usaha,
swasta, serta akademisi.
Kelompok
Kerja Pilar KLLAJ Provinsi terdiri atas:
a.
Pokja Pilar 1 (satu) Sistem yang Berkeselamatan
Ketua :
Kepala OPD bidang perencanaan pembangunan daerah provinsi
Anggota :
OPD terkait Sistem yang Berkeselamatan
b.
Pokja Pilar 2 (dua) Jalan yang Berkeselamatan
Ketua :
Kepala OPD bidang jalan daerah provinsi
Anggota :
OPD terkait Jalan yang Berkeselamatan
c.
Pokja Pilar 3 (tiga) Kendaraan yang
Berkeselamatan
Ketua :
Kepala OPD bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan daerah
provinsi
Anggota :
OPD terkait Kendaraan yang Berkeselamatan
d.
Pokja Pilar 4 (empat) Pengguna Jalan yang
Berkeselamatan
Ketua :
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah
Anggota :
OPD terkait Pengguna Jalan yang Berkeselamatan
e.
Pokja Pilar 5 (lima) Penanganan Korban
Kecelakaan
Ketua :
Kepala OPD bidang kesehatan daerah provinsi
Anggota :
OPD terkait Penanganan Korban Kecelakaan Keterangan: Susunan ketua dan anggota
Pokja Pilar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah kewenangan
masing-masing.
4.
Organisasi Penyr:sun RAK LLAJ Kabupaten/Kota
Tim
Koordinasi RAK LLAJ Kabupaten/Kota terdiri atas:
Ketua :
Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota.
Sekretaris :
Kepaia Dinas/Badan yang menyeienggarakan urllsan pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan daerah.
Anggota :
Kepala OPD terkait Keselamatan LLAJ dan dapat melibatkan peiaku usaha, swasta,
serta akademisi. Kelompok Kerja Pilar KLLAJ Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.
Pokja Pilar 1 (satu) Sistem yang Berkeselamatan
.
Ketua :
Kepala OPD bidang perencanaan pembangunan daerah kabupaten/ kota
Anggota: oPD
terkait Sistem yang Berkeselamatan
b.
Pokja Pilar 2 (dua) Jaian yang Berkeselamatan
Ketua :
Kepala OPD bidang jalan daerah kabupaten/kota
Anggota :
OPD terkait Jalan yang Berkeselamatan
c.
Pokja Pilar 3 (tiga) Kendaraan yang
Berkeselamatan
Ketua :
Kepala OPD bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan daerah
kabupaten/kota
Anggota: OPD
terkait Kendaraan yang Berkeselamatan
d.
Pokja Pilar 4 (empat) Pengguna Jalan yang
Berkeselamatan
Ketua :
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor/ Resorta/ Resortabes
Anggota: OPD
terkait Pengguna Jalan yang Berkeselamatan
e.
Pokja Pilar 5 (lima) Penanganan Korban
Kecelakaan
Ketua :
Kepala OPD bidang kesehatan daerahkabupaten/ kota
Anggota: OPD
terkait Penanganan Korban Kecelakaan
Keterangan: Susunan
ketua dan anggota Pokja Pilar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
wilayah kewenangan masing-masing.
C.2 Uraian Tugas
1. Koordinasi RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga,
bertugas:
melaksanakan
penlusunan Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga tentang RAK LLAJ
Kementerian/Lembaga untuk ditetapkan sebagai landasan hukum bagi
penyelenggaraan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; melaksanakan penyusunan,
pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ
Kementerian/ Lembaga; melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Penanggung
Jawab Pilar dalam pen5rusunan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; melaksanakan
koordinasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga terkait dan pihak pendukung dalam
rangka pelaksanaan dan pengendalian kegiatan KLLAJ; sebagai pemrakarsa pada
Forum LLAJ dalam peiaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK
LLAJ Kementerian/ Lembaga; menyampaikan laporan pelaksanaan RAK LLAJ
Kementerian/ Lembaga kepada Penanggung Jawab Pilar; menyampaikan Peraturan
Menteri tentang RAK LLAJ Kementerian/Lembaga kepada Menteri PPN/Kepala
Bappenas; dan memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/
Kota mengenai substansi penyusunan RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
2. Koordinasi RAK LLAJ Provinsi, bertugas:
melaksanakan
pen)rusunan Peraturan Gubernur tentang RAK LLAJ Provinsi untuk ditetapkan
sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan RAK LLAJ Provinsi; mengintegrasikan
rancangan RAK LLAJ Provinsi dari setiap Pokja Pilar; mengoordinasikan
pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Provinsi;
melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan
Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan RAK LLAJ Provinsi; melaksanakan
koordinasi dengan seluruh OPD terkait dan pihak pendukung dalam rangka
pelaksanaan dan pengendalian kegiatan KLLAJ; sebagai pemrakarsa pada Forum LLAJ
Provinsi dalam pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan RAK
LLAJ Provinsi; menyampaikan laporan pelaksanaan RAK LLAJ Provinsi kepada
Penanggung Jawab Pilar; menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RAK LLAJ
Provinsi kepada Penanggung Jawab Pilar; Memberikan masukan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota mengenai substansi pen)rusunan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota;
dan Melakukan sosialisasi RAK LLAJ Provinsi kepada seluruh pemangku
kepentingan.
3. Tim Koordinasi RAK LLAJ Kabupaten/ Kota, bertugas:
melaksanakan
penlrusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang RAK LLAJ Kabupaten/Kota untuk
ditetapkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan RAK LLAJ Kabupaten/
Kota; mengintegrasikan rancangan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dari setiap Pokja
Pilar; mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi dan
pelaporan RAK LLAJ Kabupaten/Kota; melaksanakan koordinasi dan konsultasi
dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri dalam pen5rusunan
RAK LLAJ Kabupaten/Kota; melaksanakan koordinasi dengan seluruh OPD terkait dan
pihak pendukung dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian kegiatan KLLAJ;
sebagai pemrakarsa pada Forum LLAJ Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan dan
pengendaiian, serta evaluasi dan pelaporan RAK LLAJ Kabupaten/Kota;
menyampaikan laporan pelaksanaan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota kepada Penanggung
Jawab Pilar; menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang RAK LLAJ
Kabupaten/Kota kepada Penanggung Jawab Pilar; dan melakukan sosialisasi RAK
LLAJ Kabupaten/Kota kepada seluruh pemangku kepentingan.
4.
Pokja Pilar KLLAJ, bertugas:
a.
bertanggung jawab terhadap kegiatan pen1rusunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ
Kabupaten/ Kota sesuai dengan bidang tugasnya;
b.
membuat j adwal dan rencana kerja kegiatan Pokja Pilar sesuai dengan bidang
tugasnya;
c.
mengadakan rapat teknis sesuai dengan j adwal dan keperluan seiama peny'usunan
RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota;
d.
mengidentifikasi perkembangan lingkungan strategis terkait KLLAJ dan
upaya-upaya KLLAJ yang telah dilakukan dalam rangka penJrusunan RAK LLAJ
Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota;
e.
merumuskan ruang lingkup dan sasaran RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ
Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang tugasnya;
f.
menganalisis data dan informasi yang telah dikumpulkan untuk pen)'Lrsunan RAK
LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang tugasnya;
g.
menyampaikan hasii analisis kondisi, sasaran Pokja Pilar serta program dan
kegiatan kepada Tim Koordinasi RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota
untuk integrasikan dengan hasil Pokja Pilar lainnYa; dan
h.
melakukan sosialisasi RAK LLAJ Provrnsr Kabupaten/Kota dengan Tim Koordinasi
pemangku kepentingan.
D. TAHAPAN PEMUSUNAN RAK LLAJ
D.1. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga
Penyusunan
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dilakukan melalui langkahlangkah sebagai berikut:
Penyrsunan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dilakukan melalui Langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
Langkah 1
Membentuk
dan menetapkan Tim Koordinasi RAK LLAJ Kementerian/Lembaga. Susunan keanggotaan
dan uraian tugas Tim Koordinasi secara terperinci disampaikan pada BAB II huruf
C.
b.
Langkah 2
Melaksanakan
koordinasi dan konsolidasi untuk membahas langkahlangkah persiapan pen)'Llsunan
RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga, pembahasan terkait rencana waktu dan muatan RAK
LLAJ Kementerian/ Lembaga.
c.
Langkah 3 Menyusun rancangan RAK LLAJ
Kementerian/Lembaga dengan tahapan teknis:
1)
Menganalisis kondisi perkembangan saat ini terkait situasi keselamatan LLAJ
berdasarkan prinsip-prinsip KLLAJ dan indikator yang menjadi sasaran dan fokus
capaian yang diamanatkan oleh PBB, SDGs, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun
2017 , dan Peraturan Presiden Nomor 1 tai;run 2022. Disamping ha1 tersebut,
perlu juga dilakukan analisis dan identifikasi terhadap kegiatan masing-masing
Kementerian/ Lembaga dalam mendukung pelaksanaan kegiatan KLLAJ untuk setiap
pi1ar. Beberapa contoh kegiatan dalam mendukung program setiap pilar, antara
lain:
a) Bappenas:
pelaksanaan kampanye KLLAJ, konsolidasi data dan koordinasi dalam penanganan
daerah rawan kecelakaan, dan perumusan konsepsi serta skema pendanaan dalam
pelaksanaan program KLLAJ;
b)
Kementerian PUPR: pendampingan dan bimbingan teknis penlrusunan RAK LLAJ
Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, dan support data dalam pelaksanaan dan
koordinasi penanganan perlintasan sebidang;
c)
Kementerian Perhubungan: pendampingan dan bimbingan teknis penyusunan RAK LLAJ
Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, pelaksanaan kampanye KLLAJ, pengembangan
dan integrasi data KLLAJ, pelaksanaan pemenuhan persyaratan perlengkapan ja1an,
dan koordinasi penanganan daerah rawan kecelakaan;
d) POLRI:
pendampingan dan bimbingan teknis peny,usunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ
Kabupaten/Kota, pengembangan dan integrasi data KLLAJ, koordinasi penanganan
daerah rawan kecelakaan, dan penyelenggaraan dalam penerapan batas kecepatan
kendaraan;
e)
Kementerian Kesehatan: pendampingan dan bimbingan teknis pen)rusunan RAK LLAJ
Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, koordinasi penyelenggaraan pemeriksaan
kondisi pengemudi, dan pengembangan sistem data kecederaan korban kecelakaan;
f)
Kementerian Perindustrian: pendampingan dan bimbingan teknis pen1rusunan RAK
LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, penyelenggaraan prosedur uji tipe,
dan peningkatan instrumen dan fitur keselamatan pada kendaraan;
g)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: pendampingan dan bimbingan teknis
peny,usunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota, konsolidasi
pengembangan kurikulum dan materi pendidikan berlalu lintas, dan kampanye KLLAJ
di fasilitas pendidikan.
2)
Merumuskan permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan program keselamatan
LLAJ;
3)
Merumuskan dan menetapkan sasaran Kementerian/Lembaga, arah kebijakan
strategis, kebutuhan regulasi, dan tatanan kelembagaan yang diperiukan;
4)
Mengidentifikasi dan menetapkan rencana aksi, tahapan, indikator, dan target
kinerja yang akan digunakan untuk kebutuhan alat ukur pencapaian keberhasilan
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;
5)
Mengidentifikasi dan menetapkan rencana pendanaan yang meliputi mekanisme
pendanaan, sumber pendanaan, dan indikasi alokasi pendanaan dalam
penyelenggaraan RAK LLAJ Kementerian/ Lembaga; dan
6)
Menentukan mekanisme pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi dan peiaporan
untuk mengukur tingkat capaian dan keberhasilan penyelenggaraan RAK LLAJ
Kementerian/ Lembaga di lingkungan masing-masing yang disusun setiap 3 (tiga)
bulan serta laporan evaluasi setiap tahun yang diperlukan untuk pelaporan RAK
LLAJ Kementerian/Lembaga ke Penanggung Jawab Pi1ar.
d.
Langkah 4
Melaksanakan
koordinasi dan konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar melalui Forum LLAJ, dan
akan disampaikan hasil penlrusunan awal rancangan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga.
e.
Langkah 5
Melaksanakan
pembahasan penyempurnaan dan finalisasi rancangan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga
oleh Tim Koordinasi dalam rangka mengakomodir masukan hasii konsultasi dengan
Penanggung Jawab Pilar melalui Forum LLAJ.
f.
Langkah 6
Menetapkan
RAK LLAJ Kementerian/Lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga. -i
D.2
RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota
Penyusunan
RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dilakukan melalui langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
Langkah I
Membentuk
dan menetapkan Tim Koordinasi RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dan
Kelompok Kerja Pilar yang didasarkan atas:
1) SK
Sekretaris Daerah Provinsi untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan
2) SK
Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3)
Tim Koordinasi RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dan Kelompok Kerja
Pilar dapat menggunakan Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja Pilar yang sudah ada
atau membentuk Tim Koordinasi yang baru. Susunan keanggotaan serta uraian tugas
Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja Pilar secara terperinci disampaikan pada BAB
II huruf C.
b.
Langkah 2 Melakukan koordinasi dan konsolidasi
untuk membahas langkahlangkah persiapan peny'usunan RAK LLAJ Provinsi dan RAK
LLAJ Kabupaten/Kota, pembahasan terkait rencana waktu dan muatan RAK LLAJ
Provinsi serta RAK LLAJ Kabupaten/Kota.
c.
Langkah 3
Masing-masing
Kelompok Kerja Pilar yaitu Kelompok Kerja Pilar 1 (Sistem yang Berkeselamatan),
Kelompok Kerja Pilar 2 (Jalan yang Berkeselamatan), Kelompok Kerja Pilar 3
(Kendaraan yang Berkeselamatan), Kelompok Kerja Pilar 4 (Pengguna Jalan yang
Berkeselamatan), dan Kelompok Kerja Pilar 5 (Penanganan Korban Kecelakaan)
berkontribusi dalam penyusunan rancangan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ
Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi, dengan tahapan teknis:
1)
Menganalisis kondisi perkembangan saat ini terkait situasi Keselamatan LLAJ,
antara lain:
a)
kelembagaan, ketersediaan regulasi KLLAJ, kemitraan, dan pendanaan;
b) jumlah
daerah rawan kecelakaan, infrastruktur jalan daerah yang berkeselamatan, dan
kelaikan jalan daerah;
c)
penyelenggaraan uji kelaikan kendaraan, kepatuhan terhadap kewajiban uji
berkala, penindakan kendaraan angkutan barang yang bermuatan berlebih,
peralatan uji kendaraan, sumber daya manusia yang berkompeten, dan tata kelola
pengujian;
d) tingkat
kepatuhan dan kesadaran masyarakat, penurunan jumlah pelanggaran LLAJ di
daerah, jumlah kepemilikan SIM di daerah, ketersediaan pendidikan berlalu
iintas, dan pelaksanaan sosialisasi KLLAJ;
e)
ketersediaat Public Safety Center di
Provinsi/Kabupaten/Kota, kecepatan waktu tanggap terhadap kecelakaan,
peningkatan peran masyarakat terlatih dalam Penanganan Pertama Gawat Darurat
(PPGD).
2)
Merumuskan permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan program keselamatan
LLAJ di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
3)
Merumuskan dan menetapkan sasaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi, dan
tatanan kelembagaan yang diperlukan;
4)
Mengidentifikasi dan menetapkan rencana aksi, tahapan, indikator, dan target
kinerja yang akan digunakan untuk kebutuhan alat ukur pencapaian keberhasilan
RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota oleh setiap Kelompok Kerja Pilar (Pokja
Pilar);
5)
Mengidentifikasi dan menetapkan rencana pendanaan yang meliputi mekanisme
pendanaan, sumber pendanaan, dan indikasi alokasi pendanaan dalam
penyelenggaraan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota; dan
6)
Menentukan mekanisme pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan
untuk mengukur tingkat capaian dan keberhasilan penyelenggaraan RAK LLAJ
Provinsi serta RAK LLAJ Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing yang disusun
setiap 3 (tiga) bulan serta laporan evaluasi setiap tahun yang diperlukan untuk
pelaporan RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota ke Penanggung Jawab
Pilar.
d. Langkah 4
Melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan:
1)
Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri melalui Forum LLAJ Provinsi
untuk penyampaian rancangan RAK LLAJ Provinsi; dan
2)
Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri melalui Forum LLAJ
Kabupaten/Kota untuk penyampaian rancangan RAK LLAJ Kabupaten/Kota.
e. Langkah 5
Melaksanakan
pembahasan penyempurnaan dan finalisasi rancangan RAK LLAJ Provinsi serta RAK
LLAJ Kabupaten/Kota oleh Tim Koordinasi dalam rangka mengakomodir masukan hasil
konsultasi dengan Penanggung Jawab Pilar dan Kementerian Dalam Negeri meialui
Forum LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
f. Langkah 6
Menetapkan RAK LLAJ Provinsi/ Kabupaten/ Kota dalam bentuk: 1) Peraturan
Gubernur untuk RAK LLAJ Provinsi; dan 2) Peraturan Bupati/Walikota untuk RAK
LLAJ Kabupaten/Kota.
g. Langkah7
Melaksanakan sosialisasi RAK LLAJ Provinsi dan RAK LLAJ Kabupaten/ Kota kepada
seluruh pemangku kepentingan.