1.
Tahap ke-1 : Setting Goals
Setting goals merupakan tahapan yang ditujukan untuk
merumuskan awal arah pengembangan kawasan perkotaan dalam periode 10 tahun ke
depan.
a.
Keluaran
1) Basis ekonomi pengembangan kota/kawasan perkotaan
2) Positioning, fungsi, dan peran kota/kawasan
perkotaan dalam konteks regional
3) Rumusan awal tujuan & sasaran pengembangan
kota/kawasan perkotaan
4) Kebijakan pembangunan infrastruktur PUPR dan
non-PUPR dalam periode 10 tahun dan 5 tahun mendatang
b.
Masukan yang digunakan
1) Dokumen Rencana Tata Ruang
2) Dokumen Kebijakan Sektoral
3) Data statistik
4) Kebijakan pengembangan kota (SDG's, NUA, Kota
Berkelanjutan, Smart City, dll)
c.
Langkah-langkah yang dilakukan
1) Memahami awal lokasi wilayah perencanaan
2) Memetakan secara spasial kebijakan dan strategi
dari tiap dokumen kebijakan:
a) Melakukan analisis arahan pengembangan wilayah (RTR
KSN, WPS, RTRW Prov/Kota)
b) Melakukan analisis konvergensi rencana
infrastruktur
3) Melakukan analisis posisi Kawasan dalam konstelasi
regional, nasional dan global
4) Melakukan analisis basis ekonomi pengembangan
kawasan
5) Merumuskan goals
d.
Metode yang digunakan
-
Desk Study
-
Rapat konsultasi supervise Masukan yang
digunakan
-
Rapat koordinasi
e.
Pihak yang terlibat dalam
-
Tim Pelaksana
-
BPIW
-
UNOR
-
Kementerian/ Lembaga
2.
Tahap ke-2 : Penyusunan Baseline
Penyusunan baseline merupakan tahapan yang ditujukan
untuk merumuskan baseline kota melalui pengumpulan data, pengolahan dan
anĂ¡lisis.
a.
Keluaran
(1). Kondisi baseline kawasan perkotaan
(2). Kondisi baseline infrastruktur PUPR
(3). Kondisi baseline infrastruktur non-PUPR
b.
Masukan yang digunakan
(1). Data/informasi kawasan perkotaan
(2) Data/informasi infrastruktur PUPR dan infrastruktur
non-PUPR
c.
Langkah-langkah yang dilakukan
(1). Menyiapkan modul survey (mempertimbangkan arah
pengembangan kota) dan survey awal lokasi wilayah perencanaan
(2). Stakeholders Mapping
(3). Merumuskan profil & kinerja Kawasan perkotaan
(4). Merumuskan profil & kinerja infrastruktur
PUPR di Kawasan Perkotaan
(5) Merumuskan profil & kinerja infrastruktur
non-PUPR di Kawasan Perkotaan
d.
Metode yang digunakan
1) Desk Study
2) Survey Awal (Survey ke-1: baseline)
3) Rapat konsultasi supervisi
4) Diskusi Partisipatif
e.
Pihak yang terlibat
1) Tim Pelaksana
2) BPIW
3) UNOR
4) Kementerian/Lembaga
5) Stakeholder di Daerah
3.
Tahap ke-3 : Problem Finding
a.
Keluaran
(1). Kebutuhan infrastruktur dalam pemenuhan SPM dan
pengembangan kota masa depan
(2). Isu strategis (delta capaian) dalam pengembangan
kota, berupa potensi dan tantangan
pembangunan kota dan infrastruktur PUPR
b.
Masukan yang digunakan
(1). Rumusan awal goals Kawasan perkotaan (Keluaran
dari tahapan dari T.01)
(2). Baseline Kawasan Perkotaan: Profil kawasan,
profil infrastruktur PUPR dan non-PUPR (Keluaran dari tahapan dari T.02)
c.
Langkah-langkah yang dilakukan
(1). Merumuskan proyeksi (penduduk, pertumbuhan
ekonomi)
(2). Merumuskan kuantitas capaian pada aspek target
pengembangan kota.
(3). Melakukan analisis gap antara kondisi baseline
dengan target capaian yang diharapkan (keterkaitan program kota dengan area
prioritas)
(4). Perumusan KPI
(5). Melakukan evaluasi program pembangunan
infrastruktur PUPR
(6). Melakukan analisis penentuan kebutuhan pengembangan
infrastruktur
(7). Melakukan analisis kebutuhan ruang
(8). Analisis sumber pembiayaan dan kelayakan
ekonomi/investasi
(9). Merumuskan potensi dan tantangan pembangunan kota
dan infrastruktur PUPR
d.
Metode yang digunakan
(1). Desk Study
(2). Rapat konsultasi supervisi
(3). Rapat koordinasi
(4). Survey
ke-2
e.
Pihak yang terlibat
(1). Tim Pelaksana
(2). BPIW
(3). UNOR
(4). Kementerian/Lembaga
(5). Stakeholder Daerah
4. Tahap
ke-4 : Perumusan Konsep & Skenario Pengembangan Wilayah
Perumusan Konsep
& Skenario Pengembangan Wilayah merupakan tahapan yang ditujukan untuk
merumuskan strategi keterpaduan pengembangan wilayah dan pembangunan
infrastruktur.
a.
Keluaran
(1). Strategi pengembangan wilayah
(2). Konsepsi dan scenario pengembangan wilayah
(3). Program pengembangan infrastruktur kota
a) Masterplan; program pembangunan infrastruktur PUPR
& non-PUPR 10 tahun
b) Development Plan; program pembangunan infrastruktur
PUPR 5 tahun
c) Program pembangunan infrastruktur PUPR jangka
pendek dan tahunan (1-3 tahun)
b.
Masukan yang digunakan
(1). Rumusan awal goals kawasan perkotaan (Keluaran
dari tahapan dari T.01)
(2). Kebutuhan infrastruktur (Keluaran dari tahapan
dari T.03)
c.
Langkah-langkah yang dilakukan
(1). Merumuskan konsepsi dan scenario pengembangan
wilayah
(2). Menyusun Masterplan & Development Plan
Pengembangan Kawasan Perkotaan
(3). Menyusun Program Infrastruktur PUPR jangka pendek
d.
Metode yang digunakan
(1). Desk Study
(2). Rapat konsultasi supervise
(3). Rapat koordinasi
(4). FGD
Kesepakatan ke-1
e.
Pihak yang terlibat
(1). Tim Pelaksana
(2). BPIW
(3). UNOR
(4). Kementerian/Lembaga
(5). Stakeholder Daerah
5. Tahap
ke-5 : Penyepakatan Program
Penyepakatan
Program merupakan tahapan untuk menyepakati goals pengembangan kota dan rencana
pembangunan infrastruktur (PUPR & non-PUPR) yang akan dicapai dalam 10
tahun mendatang.
a.
Keluaran
1) Rumusan tujuan dan strategi pengembangan kawasan
2) KPI yang akan dicapai pada 10 tahun mendatang
3) Penanganan masalah prioritas
4) Program pengembangan infrastruktur kota (P1)
a. program pembangunan infrastruktur PUPR &
non-PUPR 10 tahun
b. program pembangunan infrastruktur PUPR 5 tahun
c. program pembangunan infrastruktur PUPR tahunan (1-3
tahun) dengan kelengkapan readiness criteria
b.
Masukan yang digunakan
1) Rumusan awal goals, yang dihasilkan dari tahap
pertama
2) Stakeholder mapping, yang dihasilkan dari tahap
keempat
3) Usulan program dengan readiness criteria, yang
dihasilkan dari tahap keempat
c.
Langkah-langkah yang dilakukan
(1). Mengidentifikasi stakeholder pusat dan daerah
yang berperan dalam penguatan data/informasi
(2). Menyusun desain survey terkait optimasi hasil
tahap ke-4
(3). Mengumpulkan data dan informasi terkait readiness
criteria
(4). Menyelenggarakan Pra Konsensus ditujukan untuk
penjaringan masukan terkait konsepsi pengembangan kawasan dan merumuskan
dokumen konsensus
(5). Menyelenggarakan konsensus (FGD Kesepakatan)
ditujukan untuk menyepakati rumusan goals yang telah dikonsepkan sebelumnya
d.
Metode yang digunakan
(1). Desk Study
(2). Rapat konsultasi supervise
(3). Survey ke-4; pemenuhan readiness criteria
(4). Rapat Koordinasi (Pra Konsensus)
(5). FGD Kesepakatan
e.
Pihak yang terlibat
1) Tim Pelaksana
2) BPIW
3) UNOR
4) Stakeholder Daerah
5) K/L terkait (stakeholder pusat)
6. Tahap
ke-6 : Perumusan dan Penentuan Area Prioritas dan/atau Program Prioritas
Perumusan dan
penentuan area prioritas dan/atau program prioritas merupakan tahapan yang
ditujukan untuk penyiapan rumusan kriteria pemilihan area prioritas dan/atau
program prioritas
a.
Keluaran
1) Rumusan kriteria pemilihan area prioritas dan/atau
program prioritas;
2) Area prioritas terpilih; dan/atau
3) Program prioritas terpilih (untuk tiap subbidang:
jalan, SDA, ciptakarya, dan perumahan)
b.
Masukan yang digunakan
1) Arahan RTRW Kota terkait kawasankawasan utama dan
strategis di kota dalam rangka perwujudan tujuan penataan ruang kota, rencana
struktur ruang kota, dan rencana pola ruang kota, sebagaimana analisis yang
telah disusun pada tahap ke-1 (setting goals)
2) Data-data eksisting kota sebagaimana disusun pada
tahap ke-2 (penyusunan baseline)
3) Isu-isu strategis kota (potensi dan permasalahan)
yang memerlukan penanganan cepat dan prioritas, berdasarkan hasil analisis pada
tahap ke-3 (problem finding)
4) Program pembangunan infrastruktur jangka menengah
atau jangka pendek yang dihasilkan tahap ke-5 untuk memilih program prioriritas
yang perlu segera dibangun
c.
Langkah-langkah yang dilakukan
1) Perumusan kriteria area prioritas
a). Analisis potensi kawasan/subkawasan strategis/prioritas
b). Analisis penentuan kriteria Kawasan prioritas
2) Perumusan kriteria program prioritas
a). Identifikasi program infrastruktur untuk 4
subbidang
b). Analisis keterpaduan program infrastruktur dengan
jaringan Infrastruktur regional/nasional
c). Analisis penentuan kriteria program prioritas
3) Penentuan area prioritas dan/atau program prioritas
d.
Metode yang digunakan
1) Desk Study
2) Rapat konsultasi supervisi
3) Survey ke-3 (fokus ke area prioritas dan/atau
program prioritas)
4) Rapat Koordinasi
e.
Pihak yang terlibat
1) Tim PelaksanaAnalisis
2) BPIW
3) UNOR
4) Kementerian/lembaga
5) Stakeholder Daerah
7. Tahap
ke-7 : Penyusunan Program Pembangunan Infrastruktur Area Prioritas dan/atau Pra
Studi Kelayakan Program Prioritas
Tahapan dimulai
dari perumusan kebutuhan komponen infrastruktur pendukung di area prioritas,
penyusunan skenario dan strategi keterpaduan hingga dihasilkan program
infrastruktur pendukungnya. Penyusunan Pra Studi Kelayakan Program
Prioritas untuk menghasilkan kelayakan
dan konsep rencana pembangunan/penanganan/ peningkatan pada program
infrastruktur prioritas terpilih
a.
Keluaran
1) Program pembangunan infrastruktur PUPR pendukung
pengembangan area prioritas
2) Pra Studi Kelayakan Sistem Jaringan Infrastruktur
berupa:
a. Visualisasi Sistem Jaringan Infrastruktur
b. Biaya dan Manfaat
b.
Masukan yang digunakan
1) Data eksisting area prioritas
2) RTRW Kota, RDTR Kota, dan RTBL terkait area
prioritas
3) Data kapasitas fiskal daerah (APBD, PAD)
4) Kriteria area/program prioritas
c.
Langkah-langkah yang dilakukan
1) Penyusunan Program Pembangunan Infrastruktur Area
Prioritas:
a). Penetapan delineasi area prioritas
b). Survei primer dalam rangka profiling area
prioritas
c). Merumuskan rencana pengembangan area prioritas
d). Merumuskan kebutuhan infrastruktur di area
prioritas:
2) Penyusunan Pra Studi Kelayakan Program Prioritas
a. Analisis Kelayakan Lokasi/lahan
b. Analisis Biaya dan Manfaat
c. Analisis Kelayakan Teknis
d. Analisis Kelayakan Finansial
e. Prioritisasi dan Perencanaan Pengembangan Jaringan
Infrastruktur
d.
Metode yang digunakan
1) Desk Study
2) Rapat konsultasi supervisi
3) Survey ke-4: suvey area prioritas dan/atau program
prioritas
4) Rapat Koordinasi
e.
Pihak yang terlibat
1) Tim Pelaksana
2) BPIW
3) UNOR
4) Stakeholder Daerah
5) Sektor privat (non-pemerintah)
8. Tahap
ke-8 : Finalisasi Program
Finalisasi
program adalah tahapan yang berkelanjutan dari tahapan desiminasi program
pembangunan infrastruktur skala kota dan area prioritas yang telah dihasilkan
kepada stakeholder, sehingga masukan yang diberikan stakeholder dapat
menyempurnakan program pembangunan yang telah dihasilkan, dilanjutkan dengan
tahapan revisi dan tahapan penyempurnaan program pembangunan hasil perbaikan
seminar dan revisi yang siap diserahkan kepada BPIW.
a.
Keluaran
1). Berita acara masukan/tanggapan terhadap
penyempurnaan program pembangunan infrastruktur area prioritas
2). Dokumen finalisasi program pembangunan
infrastruktur area prioritas hasil perbaikan
b.
Masukan yang digunakan
Dokumen program pembangunan skala kota dan skala area
prioritas
c.
Langkah-langkah yang dilakukan
1) Mendistribusikan dokumen program pembangunan
infrastruktur area prioritas ke UNOR (H-7)
2) Menyiapkan materi pemaparan strategi pembangunan
area prioritas dan program pembangunan infrastruktur area prioritas
3) Memaparkan dan mempublikasikan dalam Seminar
Program Pengembangan Infrastruktur Kota/Kawasan Perkotaan
4) Menginventarisasi catatan masukan penyelenggaraan
pembahasan seminar;
5) Memperbaiki substansi program area prioritas
berdasarkan catatan;
6) Mengkonsultasikan hasil perbaikan substansi pasca
pembahasan seminar dengan UNOR dan tim supervisi BPIW
7) Menginventarisasi catatan masukan penyelenggaraan
pembahasan seminar;
8) Memperbaiki substansi program area prioritas
berdasarkan catatan;
9) Mengkonsultasikan hasil revisi substansi pasca
koordinasi dengan UNOR ke tim supervisi BPIW; dan
10) Merumuskan dokumen finalisasi program pembangunan
infrastruktur area prioritas hasil perbaikan
d.
Metode yang digunakan
1) Desk Study
2) Rapat konsultasi supervisi
3) Seminar dengan konsep Pembahasan per Desk
e.
Pihak yang terlibat
1) Tim Pelaksana
2) BPIW
3) UNOR
4) Stakeholder Daerah
Sumber: modul Tata
Cara Penyusunan Masterplan dan Development Plan (MPDP) Kawasan Perkotaan