Pengembangan Kawasan adalah usaha untuk mengembangkan dan
meningkatkan hubungan kesalingtergantungan dan interaksi antara system ekonomi
(economic system), masyarakat (social system) dan lingkungan
hidup beserta sumber daya alamnya (ecosystem). Setiap system ini
memiliki tujuannya masing-masing. Secara umum, tujuan dari pengembangan Kawasan
ini dapat dirumuskan sebagai berikut (Bappenas, 2004):
1.
Membangun masyarakat pedesaan, beserta sarana
dan prasarana yang mendukungnya.
2.
Mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
3.
Mengurangi tingkat kemiskinan melalui
peningkatan pendapatan masyarakat
4.
Mendorong pemerataan pertumbuhan dengan
mengurangi disparitas antardaerah.
5.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan
konservasi sumber daya alam demi kesinambungan pembangunan daerah.
6.
Mendorong pemanfaatan ruang desa yang efisien
dan berkelanjutan.
Pengembangan Kawasan dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip yang sesuai dengan arah kebijakan ekonomi nasional (Bappenas,
2004), yaitu:
1.
Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar dan berkeadilan.
2.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global, sesuai dengan kemajuan teknologi, dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan kompetensi produk unggulan disetiap daerah.
3.
Memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan
koperasi, agar mampu bekerja sama secara efktif, efisien, dan berdaya saing
global.
4.
Mengembangkan system ketahanan pangan yang
berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan dan hortikultura, kelembagaan,
dan budaya local.
5.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah dengan
memberdayakan para pelakunya sesuai dengan semangat otonomi daerah.
6.
Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat daerah, khususnya para petaninya, dengan kepastian dan
kejelasan hak dan kewajiban semua pihak.
7.
Memaksimalkan peran pemerintah sebagai
fasilitator dan pemantau seluruh kegiatan pembangunan di daerah.
Lebih lanjut, selain tujuan-tujuan tersebut, dipandang dari
segi kepentingan daerah, pengembangan Kawasan dapat diarahkan untuk mencapai
hal-hal berikut:
1.
Meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup,
kemampuan, dan kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat pedesaan.
2.
Meningkatkan ikatan komunitas masyarakat atau
rakyat sekitar Kawasan yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian
dan keamanannya.
3.
Meningkatkan mutu, produktivitas, dan keamanan
Kawasan.
4.
Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
kesempatan berusaha, dan meningkatkan pendapatan negara dan pendapatan
masyarakat atau rakyat.
5.
Mendorong dan mempercepat pengembangan wilyah
demi mencapai kemajuan dan kemandirian daerah.
Kriteria Kawasan yang berhasil , antara lain:
1.
Memiliki kegiatan ekonomi yang dapat
menggerakkan pertumbuhan daerah.
2.
Mempunyai sector ekonomi unggulan yang mampu mendorong
kegiatan ekonomi sector lain dalam Kawasan itu sendiri maupun di Kawasan
sekitarnya.
3.
Memiliki keterkaitan kedepan (memiliki daerah
pemasaran produk-produk yang dihasilkan) maupun ke belakang (mendapat suplai
kebutuhan komponen produksinya dari daerah belakang) dengan beberapa daerah
pendukung.
4.
Memiliki kemampuan untuk memelihara SDA sehingga
dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mampu menciptakan kesejahteraan
ekonomi secara adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Jenis-jenis Kawasan
Kawasan produktif dibangun berdasarkan basis sector yang
ada, sesuai dengan kondisi dan potensi lahan dan ekosistemnya. Ada sepuluh
jenis Kawasan yang dibahas dalam buku ini. Kesepuluh Kawasan tersebut, yaitu
(Bappenas, 2004):
1.
Kawasan hutan rakyat, suatu Kawasan yang
dibangun dan dikembangkan dengan berbasis pada subsector kehutanan, dengan
konsep pemanfaatan dan pelestarian hutan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar
hutan.
2.
Kawasan perkebunan rakyat, suatu Kawasan yang
dikembangkan berdasarkan subsector perkebunan dengan wewenang pengelolaan
berada ditangan masyarakat atau rakyat dalam rangka meningkatkan
kesejahteraannya.
3.
Kawasan tanaman pangan dan hortikultura, suatu
Kawasan yang dibangun berbasiskan subsector tanaman pangan dan hortikultura,
dengan konsep peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian dan
swasembada pangan, demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
4.
Kawasan peternakan rakyat, suatu Kawasan yang
dibangun berdasarkan subsector peternakan dan pendekatan agrobisnis yang
berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
5.
Kawasan perikanan, suatu Kawasan yang
dikembangkan berdasarkan subsector perikanan dengan wewenang manajemen ditangan
rakyat, dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat.
6.
Kawasan pertambangan rakyat, suatu Kawasan yang
dikembangkan berbasiskan pada sector pertambangan dengan wewenang manjerial ada
di tangan rakyat, demi peningkatan kesejahteraan rakyat sekitarnya.
7.
Kawasan agrowisata, suatu Kawasan yang
dikembangkan berbasiskan pada sector kepariwisataan, dengan manajemen di tangan
rakyat, demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
8.
Kawasan technopark , suatu Kawasan yang
dibangun berbasiskan subsector teknowisata, untuk meningkatkan pendapatan
daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
9.
Kawasan industry kecil, suatu Kawasan yang
dikembangkan berbasiskan pada industry kecil dan menengah untuk meningkatkan
pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
10.
Kawasan kerajinan, suatu Kawasan yang
dikembangkan berbasiskan pada industry kerajinan tangan (handmade), untuk
penciptaan dan perluasan lapangan kerja di daerah, dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pendapatan pemerintah daerah.
Perencanaan Pengembangan Kawasan
Perencanaan pengembangan Kawasan adalah suatu perencanaan
berbasis prakarsa masyarakat, yaitu perencanaan yang sepenuhnya mencerminkan
kebutuhan konkret masyarakat dalam proses penyusunannya, dan benar-benar
melibatkan rakyat sekitar Kawasan yang akan dikembangkan itu. Langkah ini
memerlukan adanya perubahan kebijkan lama yang membatasi dan tidak mengakui
aspirasi rakyat, dan memberi Pendidikan politik kepada rakyat agar rakyat
menyadari peran politiknya dan sekaligus melatihnya untuk menentukan dan
merumuskan apa yang telah menjadi keinginannya selama ini untuk berpartisipasi
aktif dalam pembangunan daerah tempat tinggalnya.
Hal ini tidak berarti bahwa peran pemerintah akan berkurang,
tetapi justru malah akan semakin besar, khususnya dalam memberikan bimbingan
kepada masyarakat.
Sejalan dengan prinsip-prinsip dan tujuan pengembangan
Kawasan seperti tersebut, maka pembangunan Kawasan memerlukan penentuan lokasi
atau Kawasan yang tepat dan efisien. Untuk itu diperlukan suatu perencanaan
yang matang dan sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat atau rakyat,
atau setidaknya mengakomodasi seluruh aspirasi rakyat. Adapun hasil rumusannya
tidak bersifat kaku, tetapi merupakan dokumen yang senantiasa dapat
diperjuangkan untuk diubah, jika memang dikehendaki atau tidak sejalan lagi
dengan kepentingan rakyat. Meskipun demikian, dalam hal yang masyarakat belum
memiliki kemampuan, pemerintah harus mengambil prakarsa untuk memfasilitasinya
tanpa memberi kesan mendikte. Dalam hal-hal yang bersifat teknis, umpamanya,
biasanya partisipasi pemerintah lebih dapat diharapkan dan diandalkan daripada
partisipasi rakyat.
Demikian pula dalam hal perencanaan lokasi suatu Kawasan,
secara teknis partisipasi pemerintah dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan
ekonomis lebih banyak diperlukan daripada pertimbangan-pertimbangan dari
masyrakat. Tetapi dalam pelaksanaannya, baru, partisipasi rakyat harus lebih
banyak dilibatkan. Perencanaan Kawasan dilakukan melalui kegiatan survey
(penyelidikan) yang dapat melibatkan banyak partisipasi rakyat, dan analisis
Kawasan yang lebih banyak melibatkan partisipasi pemerintah tetapi dengan tidak
menutup kemungkinan adanya partisipasi rakyat, dengan mempertimbangkan berbagai
aspek yang melingkupinya.
Langkah-langkah perencanaan Kawasan dilakukan seperti
dikemukakan berikut ini.
1.
Perizinan dan Legalitas
Suatu Kawasan dapat dikembangkan pada lahan milik masyarakat dan lahan
milik pemerintah. Pada pengembangan Kawasan yang dibangun dilahan milik
masyarakat, tentu tidak memerlukan perizinan untuk mendapatkan legalitas
seluruh kegiatannya. Pentingnya masalah ini baru muncul apabila wilayah yang
akan dikembangkan menjadi Kawasan itu, keberadaannya adalah milik negara, yang
biasanya adalah wilayah hutan negara.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan atau
izin prinsip kepada Menteri terkait melalui Dirjen yang menanganinya. Pengajuan
izin ini dilakukan dengan mencantumkan nama perusahaan atau Lembaga, akte
pendirian perusahaan atau Lembaga, asset milik perusahaan, luas areal
pengembangan yang diinginkan, beserta kapasitas pabrik pengolahan yang
direncanakan, dan sumber dana yang digunakan. Bila izin prinsip sudah
diperoleh, maka Langkah kedua adalah mengajukan permohonan peruntukan lahan
kepada gubernur/ bupati kepala daerah. Permohonan peruntukan ini harus jelas
untuk apa, misalnya untuk perkebunan yang akan dikembangkan sebagai Kawasan
perkebunan, dan detail seperti: berapa luasan untuk kebun inti, berapa luasan
untuk kebun plasma, berapa untuk pekarangan dan perumahan, dan berapa untuk
komponen penunjang lainnya. Jika permohonan peruntukan lahan telah disetujui
oleh gubernur/ bupati, maka Langkah selanjutnya yaitu melakukan survey
pendahuluan. Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan berdasarkan kerangka
acuan dari departemen terkait, perusahaan kemudian melakukan Langkah keempat
studi kelayakan. Apabila lahan yang direncanakan merupakan wilayah hutan, maka
perusahaan perlu mengajukan permohonan pelepasan wilayah hutan tersebut kepada
Menteri kehutanan.
Hasil studi kelyakan ini akan dinilai oleh suatu tim teknis yang
keanggotaannya terdiri dari wakil departemen / LPND terkait dengan peruntukan
Kawasan, departemen keuangan, dan Bank Indonesia. Apabila pembiayaan proyek
dinilai layak, maka Menteri keuangan akan mengeluarkan surat persetujuan atas
perencanaan pembiayaan proyek, dan Menteri terkait dengan peruntukan Kawasan
akan mengeluarkan surat keputusan tentang rencana pelaksanaan proyek.
Keluarnya kedua surat ini menunjukkan bahwa rencana proyek telah
disetujui dan disahkan. Dengan berbekal surat itu, maka perusahaan sudah dapat
memulai Langkah kelima, yaitu kegiatan fisiknya dilapangan.
2.
Survey Kawasan
Dalam dunia pertanian dan sumber daya lahan dikenal ada dua survey yang
dilakukan untuk merencanakan atau merancang suatu bagan kerja. Pertama survey
udara (air survey) dengan menggunakan helicopter. Survey ini dilakukan untuk
memperkirakan luas Kawasan yang akan dikembangkan. Kedua survey darat (ground
survey), yang dilakukan untuk mencari informasi yang lebih detail dari hasil
yang diperoleh dengan survey udara. Kegiatan survey untuk mencari lahan yang akan
dikembangkan menjadi pembangunan ekonomi daerah ini, biasanya hanya disebut
survey, sebaiknya diperioritaskan pada areal kritis dengan keadaan lapangan
berjurang dan bertebing dengan kemiringan lebih dari 50%, atau areal kritis
yang ditelantarkan atau tidak digarap lagi.
Kegiatan survey adalah suatu proses untuk mengetahui, menggali, dan
mengumpulkan data-data yang ada dilapangan, yang meliputi data-data iklim dan
lingkungan, kondisi, dan luas lahan (sumber daya alam) yang ada dilingkungan
suatu komunitas, potensi keanekaragaman hayati yang dimiliki, atau
persoalan-persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, baik sosial, ekonomi,
maupun budaya. Disini kegiatan survey bukanlah suatu kegiatan akademis, tetapi
suatu kegiatan yang menjadi bagian dari upaya mencari perubahan kearah yang
lebih baik. Dalam proses, surveyor (penyidik) tidak menempatkan diri sebagai
pihak luar, tetapi harus mampu berintegrasi dengan komunitas yang diselidiki.
Oleh karena itu metode yang digunakan adalah metode yang didalamnya termuat
pula proses Pendidikan dan penyadaran. Dalam kegiatan survey ini, keterlibatan
masyarakat menjadi factor kunci yang tidak dapat ditawar lagi, sedemikian
hingga proses survey ini tidak lain adalah proses mengajak masyarakat untuk
mengenali potensi lingkungannya, membuka Kembali pengalaman-pengalaman hidup
mereka, mengenali secara seksama problem-problem yang selama ini mereka
hadapai, mengkaji apa yang semula dianggap suatu hal yang wajar namun tidak
lagi, dan bagaimana mencari solusi-solusi yang dapat menyenangkan semua pihak.
Ada empat data atau informasi yang perlu diperoleh dari kegiatan survey,
karena penerapan ilmu-ilmu wilayah dalam konteks pengembangan suatu Kawasan
selalu bersandar kepadanya. Empat data itu yaitu: a) data sosial budaya, b) data
ekonomi Kawasan, c) data tentang sumber daya, dan, d) data tentang Kawasan itu
sendiri, baik mengenai luas, topografi, iklim, jenis lahan maupun potensi
hayati yang dikandungnya. Dari keempat data inilah kemudian dilakukan untuk
mendapatkan perumusannya.
3.
Analisis Kawasan
Untuk menganalisis suatu Kawasan diperlukan suatu disiplin ilmu yang
dikenal sebagai ilmu wilayah, yang pada hakikatnya bersifat multidisiplin ilmu
yang berdimensi ruang ( region) seperti: desa, kecamatan, kabupaten,
atau provinsi. Pembangunan Kawasan tidak lain adalah usaha untuk mengembangkan
dan meningkatkan kesalingtergantungan dan interaksi antara system ekonomi (economis
system) manusia atau masyarakat (Sosial system), dan lingkungan
hidup beserta sumberdaya alam (ecosystem) yang ada didalamnya. Kawasan ,
menurut Tom Edward MN (1999 dalam Bappenas, 2004) merupakan unit geografis
dengan batas-batas tertentu yang bagiannya saling tergantung satu sama lain
secara fungsional ini dikembangkan dalam bentuk pembangunan ekonomi, sosial,
budaya, maupun hankam secara berkeseimbangan dan berkesinambungan.
Analisis Kawasan pada dasarnya bertujuan untuk menjelaskan proses
bagaimana berbagai kegiatan kehidupan mengorganisasikan diri dalam suatu ruang
geografi untuk mencapai tujuan Bersama. Berbagai kegiatan ini meliputi kegiatan
sosial budaya seperti adat istiadat, mata pencaharian utama, dan tingkat
Pendidikan, kegiatan ekonomi; kegiatan pelestarian lingkungan; dan kegiatan
lain yang sudah ada disekitar Kawasan yang akan dikembangkan seperti terlihat
pada gambar 3.1
Penerapan ilmu-ilmu wilayah sebagai suatu pendekatan multidisipliner
terhadap masalah-masalah pembangunan Kawasan, memang membutuhkan kemampuan
kerja antar berbagai Lembaga pelaksana pembangunan. Dlam hal ini, pembangunan
Kawasan adalah suatu usaha untuk mengembangkan dan meningkatkan hubungan
unterdependensi dan interaksi antara system ekonom (economic system),
rakyat atau masyarakat (social system), serta lingkungan hidup dan
sumberdaya alam (ecosystem). Ini kemudian diterjemahkan dalam bentuk
pembangunan ekonomi, sosial, politik, budaya sampai pada pertahanan dan
keamanan, yang berada dalam konteks keselarasaan, keseimbangan, dan kesesuaian
yang berkelanjutan.
Secara garis besar, analisis pengembangan Kawasan dapat dilakukan dengan
memakai dua model, yaitu model pengembangan Kawasan sisi penawaran (supply
side regional development) dan model pengembangan Kawasan sisi kebutuhan (demand
side regional development). Analisis model pertama didasarkan pada
pemikiran bahwa kembangkan dulu sumber daya yang ada (suplai input dan output),
baru kemudian demand terhadap sumberdaya itu (industry hulu dan hilir)
akan muncul dengan sendirinya. Adapun model kedua memandang perlunya disediakan
lingkungan kebutuhan-kebutuhan konsumtif yang layak bagi masyarakat sekarang
maupun yang akan dating, yaitu dengan membangun daerah urban dan kota-kota
besar maupun pusat-pusat pemukiman. Kedua model ini merupakan Langkah
pengintegrasian pusat-pusat pertumbuhan melalui perencanaan yang menyeluruh.
4.
Penentuan Lokasi Kawasan
Setelah dilakukan survey dan analisis Kawasan, Langkah berikutnya yang
perlu dilakukan adalah penentuan lokasi Kawasan pembangunan ekonomi daerah.
Langkah ini dilakukan melalui beberapa tahap, yang masing-masing merupakan
kriteria pemilihan yang harus dipenuhi.
Tahap pertama adalah mencari lahan sasaran lokasi Kawasan yang dapat
berupa (Bappenas, 2004):
a.
Lahan kritis, kosong, gundul, atau lahan tidur/
mati dengan luas minimal 5 Ha, dengan keadaan lapangan berjurang dan bertebing
dan kelerengan lebih dari 50%.
b.
Lahan kritis yang ditelantarkan atau tidak
digarap lagi sebagai bahan pertanian tanaman semusim.
c.
Lahan kritis yang karena pertimbangan khusus,
seperti untuk perlindungan mata air dan bangunan pengairan, perlu dijadikan
areal tertutup dengan tanaman tahunan.
d.
Lahan milik rakyat yang karena pertimbangan
ekonomi akan lebih menguntungkan bila dijadikan pembangunan ekonomi daerah dari
pada untuk tanaman semusim.
e.
Lahan hutan gundul bekas tebangan, atau hutan
semi gundul, baik hutan atau lahan milik maupun hutan negara.
Untuk mencari lahan-lahan seperti tersebut disuatu Kawasan,
wilayah, atau daerah yang perlu difungsikan atau dihijaukan, dengan luas kurang
dari 1000 ha, dapat dilakukan dengan menginventarisasi dan mengevaluasi luas
pekarangan, perkebunan, pertanian, dan kehutanan yang ada di Kawasan, wilayah,
dan daerah bersangkutan di atas kertas, kemudian mengecek kebenarannya di
lapangan melalui survey. Untuk mencari lahan yang luasnya diatas 1000 ha dapat
dilakukan dengan survey udara, atau kalua dananya kurang memadai, dapat
dilakukan dengan interpretasi foto satelit atau citra landsat. Dari sini dapat
diketahui adanya suatu wilayah yang berpotensi untuk dapat dikembangkan menjadi
Kawasan pembangunan ekonomi daerah, atau disebut saja sebagai calon Kawasan
(Bappenas, 2004)
Tahap kedua yaitu tersedianya sumber daya manusia di dalam
atau sekitar calon Kawasan, dengan mengetahui apakah didalam atau sekitar
wilayah itu sudah dihuni masyarakat atau belum. Hal ini dapat diketahui dari
hasil survey darat. Apabila Kawasan itu sudah dihuni oleh suatu komunitas
tertentu, maka peluang calon Kawasan untuk
dijadikan Kawasan pembangunan ekonomi daerah semakin besar. Keberadaan
SDM dari penduduk sekitar itu syarat penting karena kehidupan mereka sangat
bergantung pada kesediaan sumber daya alam, sehingga mau tidak mau mereka akan
menjaganya. Dengan demikian, kelestarian suatu Kawasan akan lebih dapat di jaga
dibandingkan dengan bila SDM itu diambil dari luar Kawasan yang tidak memiliki
ketergantungan langsung dengan sumber daya alam yang ada. Karena SDM dari luar
kecenderungannya hanya mengambil untungnya.
Tahap ketiga yaitu mengetahui seberapa jauh dukungan kondisi
alam, yang meliputi: topografi atau kemiringan dan ketinggian Kawasan dari
permukaan laut, kondisi cuaca atau iklim, serta jenis dan tingkat keasaman
lahan. Pengetahuan tentang kondisi alam ini sangat penting, karena sangat
berkaitan dengan system budidaya apa yang paling cocok untuk dikembangkan dalam
Kawasan pembangunan daerah nanti. Penguasaan pengetahuan ini sangat diperlukan
untuk mengurangi risiko gagal atau salah Kelola di kemudian hari.
Tahap keempat yaitu menghitung kekuatan dan kelemahan yang
dimiliki oleh masyarakat sekitar calon Kawasan, yang meliputi: pemahaman
masyarakat tentang kelestarian hutan, kemampuan ekonomi, kemampuan teknis, dan
kemampuan manajemen. Hal ini berkaitan dengan seberapa besar wewenang dan hak
Kelola dan pemanfaatan sumberdaya yang akan diberikan kepada mereka, atau
seberapa besar pemerintah harus memberikan fasilitas kepada mereka agar
pengelolaan dan pengembangan Kawasan ini dapat berhasil dengan baik dan
menguntungkan semua pihak.
Dari keempat tahap tersebut, penentuan lokasi Kawasan sudah
dapat dilakukan, setelah dilakukan analisis dengan pendekatan ilmu-ilmu
wilayah. Selanjutnya tinggal bagaimana mengembangkannya, dimulai dengan
pembukaan lahan dan pembangunan sarana dan sarana penunjang yang dapat
dilakukan oleh swadaya masyarakat ataupun dengan bantuan pemerintah.
Pengembangan ini harus dilakukan secara terpadu dengan mempertimbangkan segala
aspek kehidupan masyarakat sekitarnya dan tujuan pembangunan nasional.
Disadur dari Buku “ Pengembangan Wilayah: Teori dan Aplikasi
” ditulis oleh Prof.Dr.Ir. Ali Kabul Mahi, MS., selengkapnya dapat dilihat
Disini