Tampilkan postingan dengan label KPR Subsidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPR Subsidi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Februari 2023

Cari Rumah Mudah dan Aman Tanpa Keluar Rumah Lewat SiKasep

SiKasep merupakan aplikasi yang digunakan masyarakat dalam mencari rumah yang terdaftar oleh pemerintah melalui SiKumbang.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi setiap warga. Pemerintah kemudian hadir dengan berbagai skema bantuan pembiayaan perumahan, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR merupakan Badan Layanan Umum yang bertugas mengelola bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). PPDPP mengemban tugas tersebut sejak tahun 2010 dengan cara bekerjasama dengan bank pelaksana dalam penyaluran dana subisidi melalui Perjanjian Kerjasama Operasional tiap tahunnya.

Pada tahun 2020, PPDPP bekerjasama dengan 42 bank pelaksana terdiri dari 10 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah. Dengan beragam alternatif bank pelaksana yang tersedia, masyarakat dapat memilih bank sesuai dengan yang diinginkan.

Mekanisme kerja penyaluran dana FLPP melalui bank pelaksana telah terintegrasi melalui rangkaian sistem yang dibangun oleh PPDPP. Dimana Sistem yang berjalan secara otomatis ini melibatkan peran serta dari Ditjen Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Negeri Sipil) Kementerian Dalam Negeri dalam hal verifikasi status kependudukan, dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam hal pemeriksaan wajib pajak.

Sedangkan hal keamanan data FLPP, PPDPP telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga seluruh arus data dan transaksi yang dilakukan dipastikan hanya pihak PPDPP dan Bank Pelaksana saja yang dapat mengaksesnya.

PPDPP mengedepankan layanan berbasis teknologi informasi, dimana layanan tersebut terhimpun ke dalam suatu rangkaian sistem, yaitu Big Data Hunian, yang di dalamnya terdapat aplikasi SiKasep (Sistem informasi KPR Subisidi Perumahan) dan aplikasi Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mencari rumah dan melakukan proses bisnis pengajuan KPR Subsidi Perumahan hanya dalam satu genggaman.

PPDPP mempertemukan seluruh pelaku bisnis ke dalam rangkaian sistem tersebut, sehingga melalui Maco (Management Control) dapat diketahui antara supply and demand (kebutuhan dan ketersediaan) hunian, antara yang dibutuhkan masyarakat dan yang telah disediakan oleh para pengembang. Dengan begitu, kini masyarakat melalui SiKasep dapat dijadikan sebagai subyek, memiliki kesetaraan dengan para pemangku kepentingan lainnya dalam proses bisnis penyaluran KPR Subsidi Perumahan.

SiKasep merupakan aplikasi yang digunakan masyarakat dalam mencari rumah yang terdaftar oleh pemerintah melalui SiKumbang. Untuk menyediakan data perumahan, pemerintah menarik data perumahan dari para pengembang pada SiKumbang. Dengan mempertemukan antara keinginan masyarakat dalam mencari rumah dan stok kesediaan hunian dari pengembang, baik yang sedangdibangun, tersedia, hinggatahapperencanaan.

Secara sistematika, rangkaian sistem yang dibangun oleh PPDPP tersebut memiliki empat pintu dalam pelaksanaannya. Pintu pertama, yang bisa diakses langsung oleh MBR melalui aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan atau SiKasep; pintu kedua adalah pengembang yang menginput data huniannya melalui SiKumbang yang bertugas untuk menyiapkan semua data perumahan yang akan dipilih oleh MBR; pintu ketiga adalah diperuntukkan bagi perbankan yang melakukan verifikasi dengan sistem host to host. Sedangkan pintu keempat adalah PPDPP yang memproses pengajukan data MBR, menyalurkan dana FLPP, dan memonitoring pelaksanaannya.

Pemerintah melalui PPDPP pada tahun 2020 ini menetapkan target penyaluran bantuan pembiayaan perumahan FLPP sebesar Rp11 Triliun yang terdiri dari Rp9 Triliun DIPA 2020 dan Rp2 Triliun dari pengembalian pokok.

Berdasarkan catatan penyaluran FLPP pada semester pertama di tahun anggaran 2020, PPDPP telah menyalurkan FLPP sekitar 74,7% dari target yang ditentukan di tahun 2020. Sedangkan hingga saat ini, realisasi penyaluran per 14 September 2020 adalah sebesar Rp9 Triliun untuk 88.410 unit rumah. Sehingga total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga 2020 adalah sebesar Rp53,37 Triliun untuk 744.012 unit rumah.

Terpantau oleh MACO PPDPP pada 14 September 2020, pukul 15.33 WIB jumlah masyarakat yang mengakses SiKasep sudah mencapai 224.800 calon debitur terdaftar, 93.092 calon debitur sudah dinyatakan lolos subsidi checking, 10.927calon debitur sudah dalam proses verifikasi bank pelaksana dan 88.410 calon debitur sudah menerima dana FLPP.

Melalui Nota Keuangan Republik Indonesia Tahun 2021 disebutkan alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) adalah sebesar Rp16,62 Triliun dari DIPA untuk 157.500 unit rumah. Alokasi anggaran tersebut meningkat cukup siginifikan dibandingkan dengan alokasi anggaran FLPP tahun ini sebesar Rp11 Triliun.

Disebutkan lebih lanjut dalam Nota Keuangan tersebut, bahwa SiKasep dan SiKumbang ditetapkan sebagai system yang dipercaya untuk mengawal tiga program KPR Subsidi Perumahan diantaranya FLPP, SSB dan BP2BT.



Pandemi tidak Halangi Penyaluran FLPP

Sebagai lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pembiayaan perumahan, PPDPP telah menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) secara menyeluruh yang dimulai pada tanggal 19 Maret 2020, sesuai dengan instruksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disampaikan oleh Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada tanggal 15 Maret 2020 lalu terkait Social atau Physical Distancing.

Penerapan WFH di PPDPP bertujuan untuk pembatasan interaksi layanan yang berlaku pada layanan fisik atau tatap muka saja, seperti penerimaan tamu atau kegiatan rapat dan sosialisasi yang mengumpulkan massa. Sedangkan untuk layanan pencairan penyaluran dana FLPP, layanan pengaduan masyarakat, maupun verifikasi tetap berjalan normal melalui dukungan teknologi yang dimiliki oleh PPDPP.

Meskipun WFH telah diterapkan, penyaluran FLPP tidak memiliki hambatan, dan berjalan sebagaimana biasanya. Tercatat di hari pertama penerapan WFH, PPDPP berhasil menyalurkan dana bantuan FLPP sebesar Rp43,9 Miliar yang diperuntukkan kepada 434 debitur.

Evaluasi hari pertama penerapan WFH di PPDPP membuktikan bahwa penerapan layanan berjalan 100%. Selama penerapan WFH berlangsung, PPDPP secara rata-rata tiap harinya mampu menyelesaikan penyaluran FLPP hingga 500 debitur, bahkan pernah mencapai hingga 1.000 debitur dalam sehari.

Memasuki era new normal, PPDPP menerapkan pola kerja flexy work, yaitu kehadiran kerja dengan porsi 430%. Kemudian pada tanggal 14 September 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan tindakan pengereman (pengurangan laju) aktifitas dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mengakibatkan PPDPP kembali menerapkan pola kerja WFH 100%. Namun hal tersebut sama sekali tidak menjadi kendala bagi PPDPP untuk tetap mempertahankan ritme kerjanya.

Per hari pertama diberlakukannya kembali PSBB, peminat masyarakat terhadap hunian subsidi mencapai 1.389 calon debitur. Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa kondisi PSBB justru semakin meningkatkan minat masyarakat mengakses SiKasep.

“Hal tersebut dikarenakan melalui aplikasi SiKasep, masyarakat dapat mencari rumah subsidi kapan pun dan dimanapun, meskipun pemerintah menghimbau untuk di rumah saja” ujar Arief.



 

Sumber : MAJALAH KIPRAH Vol 104 th XX | September-Oktober 2020