Tampilkan postingan dengan label Ibu Kota Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibu Kota Baru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Februari 2023

Lokasi IKN dan Agenda Perpindahannya sampai dengan 2045

Ide pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas. Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.

Pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta. Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, dan membangun IKN baru (TEMPO Co).



Pemindahan IKN, baru serius digarap oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024.

Apa yang melatarbelakangi rencana pemindahan ibu kota negara?

Urgensi pemindahan ibu kota negara sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 16 Agustus 2019. Pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan Luar Jawa. Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai ibu kota negara. Hal itu diakibatkan oleh pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu, pemindahan ibu kota negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di Luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia.

Terkait hal tersebut, Penyusunan Undang-Undang menjadi dasar pengaturan yang dapat memenuhi harapan atas suatu bentuk ibu kota negara yang ideal dan sebagai acuan bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan lainnya di Indonesia. Pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Negara yang baru (“IKN”) memiliki visi IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua yang bertujuan utama mewujudkan kota ideal yang dapat menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia.

Dalam mendukung visi 2045, untuk mendukung transformasi ekonomi, perlu ada terobosan baru. Visi Indonesia 2045 yaitu mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas manusia yang lebih tinggi. Salah satu cita-cita dalam Visi Indonesia 2045 adalah pemerataan pembangunan antara Kawasan Barat Indonesia dan Kawasan Timur Indonesia. Kawasan Timur Indonesia memiliki cukup banyak sumber daya yang potensial, namun dengan terkonsentrasinya pembangunan serta sumber daya manusia di Kawasan Barat Indonesia, potensi sumber daya di Kawasan Timur Indonesia sulit dioptimalkan.

Untuk itu, salah satu strategi dalam redesain Transformasi Ekonomi Indonesia pasca COVID-19 yang inklusif dan berkelanjutan adalah pemindahan Ibu Kota Negara sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, serta menyeimbangkan ekonomi antar wilayah.

Di samping itu, pemindahan IKN akan menjadi pengungkit bagi pertumbuhan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia dengan mengoptimalkan investasi dari berbagai sumber.

Untuk mencapai tujuan Indonesia Emas sesuai Visi 2045, Indonesia perlu memiliki sistem perkotaan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan. Pembangunan kawasan perkotaan baru memerlukan waktu minimal 20 tahun. Waktu 20 tahun ini juga diperlukan untuk memulihkan kondisi perkotaan seperti Jabodetabek yang saat ini menghadapi krisis lingkungan dan overpopulasi. Untuk itu, pemindahan Pusat Pemerintahan ke IKN perlu dimulai saat ini, dan secara paralel dilakukan pembenahan terhadap sistem perkotaan di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek sebagai Pusat Perekonomian.



Sesuai trend “Social Spending” di negara maju dan negara berkembang (Gambar 1), porsi belanja sosial akan semakin tinggi seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Kita memahami bahwa trend pengeluaran pemerintah untuk BPJS dan belanja sosial lainnya semakin meningkat setiap tahun, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan penduduk. Berdasarkan pertimbangan ini, kesempatan pemerintah untuk melakukan spending yang besar untuk membangun infrastruktur hanya terbatas pada 10-15 tahun mendatang, termasuk untuk fokus membangun IKN. Strategi ini sesuai dengan skenario Visi 2045, dimana fokus pembangunan infrastruktur diperlukan hingga 15 tahun ke depan, terutama investasi besar di IKN. Setelah Capital Stock Infrastruktur dinilai telah memadai, maka beban belanja pemerintah akan lebih fokus pada belanja sosial untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. (catatan: belanja sosial tidak termasuk belanja pendidikan dan Kesehatan, karena kedua sektor ini telah memperoleh porsi yang cukup besar dan fixed dalam APBN, sesuai amanat UUD).

Ibu kota negara akan dipindahkan ke lokasi yang saat ini merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Lokasi tersebut dipilih karena jumlah penduduk di Kalimantan Timur relatif sangat kecil jika dibandingkan dengan luas wilayahnya. Hal ini berimplikasi pada tantangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar, produktivitas, dan rantai nilai sesuai potensi yang besar. Kecamatan Sepaku misalnya yang akan menjadi lokasi pusat pemerintahan IKN, memiliki luas 1,77 kali dibandingkan Jakarta (Sepaku 1772 km2; Jakarta 662,3 km2 )

Dengan visi IKN sebagai kota hijau/hutan dan jumlah penduduk yang terkendali, pembangunan IKN akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim, mengurangi kesenjangan wilayah, dan terwujud IKN yang nyaman ditinggali (livable). Dalam proses pembangunan IKN, tenaga kerja lokal dilatih untuk memenuhi kebutuhan kegiatan konstruksi, keterlibatan masyarakat lokal didorong melalui KSO/afirmasi usaha lokal dengan BUMN/ swasta melalui pengaturan pengadaan.

Apa yang menjadi visi IKN?

IKN memiliki visi sebagai Kota Dunia untuk Semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi Kota Paling Berkelanjutan di dunia, Kota sebagai Penggerak Ekonomi Indonesia di Masa Depan, serta kota yang menjadi simbol identitas Nasional dan merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih jelas yang dimaksud dengan “VISI SEBAGAI KOTA DUNIA UNTUK SEMUA” adalah visi yang bertujuan utama mewujudkan IKN sebagai simbol identitas nasional; kota yang paling memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan di dunia; dan penggerak ekonomi masa depan Indonesia. Visi yang bertujuan utama mewujudkan IKN baru sebagai:

a.     Simbol identitas nasional, yaitu kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan, dan kebesaran bangsa yang mencerminkan kekhasan Indonesia;

b.     Kota berkelanjutan di dunia, yaitu kota yang mengelola sumber daya secara tepat guna dan memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien, pengelolaan sampah, moda transportasi terintegrasi, lingkungan layak huni dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergis. IKN ditetapkan sebagai kota di dalam hutan (forest city) untuk memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 75% kawasan hijau. Rencana IKN dijalin dengan konsep masterplan yang kukuh untuk menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis; dan

c.     Penggerak ekonomi masa depan Indonesia, yaitu kota yang progresif, inovatif, dan kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur, tata kota, dan sosial. IKN baru menetapkan strategi ekonomi superhub yang terkait dengan strategi tata ruang untuk melampaui potensi saat ini, memastikan sinergi yang produktif antara tenaga kerja, infrastruktur, sumber daya, dan jaringan, serta memaksimalkan peluang kerja bagi seluruh penduduk kota. Visi IKN akan diterapkan melalui prinsip-prinsip pembangunan dan pengembangan IKN yang mengacu kepada Rencana Induk Ibu Kota Negara (“Rencana Induk IKN”).



Rencana Induk Ibu Kota Negara

Rencana Induk IKN adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengelolaan IKN.

Rencana Induk IKN mencakup antara lain visi, prinsip dan indikator kinerja utama, strategi ekonomi, lingkungan hidup dan mitigasi bencana, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, infrastruktur, pemindahan Aparatur Sipil Negara dan prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, arahan pemanfaatan ruang, serta konsep dasar rancangan kawasan dan rancangan kota, termasuk kawasan inti pusat pemerintahan



Kapan Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara?

Pemerintah masih menargetkan pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN untuk ada semester satu tahun 2024. Penetapan pemindahan status tersebut dilakukan dengan Peraturan Presiden.

Apa nama ibu kota negara yang baru?

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa secara resmi memaparkan nama Ibu Kota Negara (IKN) baru, yaitu NUSANTARA yang terletak di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Arti Nusantara

Nama Nusantara dipilih menjadi nama ibu kota negara baru, karena kata tersebut telah dikenal dan menjadi hal yang ikonik di mata internasional. Nusantara adalah sebuah konseptualisasi atas wilayah geografi, di mana terdapat banyak pulau-pulau dan disatukan oleh lautan.

Hal ini, menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara maritim. Dari situ pula, terungkap sebuah pengakuan kemajemukan geografis yang melandasi kemajemukan budaya etnis.

Rancangan Undang-Undang yang telah disahkan

Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan lima aturan turunan Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kelima regulasi yang diterbitkan Jokowi untuk menindaklanjuti UU IKN terdiri dari 1 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), antara lain:

l  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

l  Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

l  Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

l  Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.

l  Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.

Berapa luas wilayah IKN?

IKN meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh dua hektar) dengan batas wilayah:

a.     Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;

b.     Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;

c.     Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan SangaSanga Kabupaten Kutai Kartanegara;

d.     Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.



Wilayah IKN tersebut meliputi:

a.     Kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 ha (lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektar), yang di dalamnya termasuk kawasan inti pusat pemerintahan; dan

b.     kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektar)

Perkembangan Pembangunan IKN

Menuju 2045, Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045. Dibangun dengan identitas nasional, IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.

Ada beberapa tahapan dalam pembangunan IKN mulai 2022 sampai dengan 2045 (Gambar 2).

Jakarta saat ini berada dipersimpangan jalan, bukan saja soal berpindah status, tetapi dari segi perencanaan dan pembangunannya. Sebab, merencanakan Jakarta dan membangun Jakarta harus dengan perspektif Megacities. Jakarta saat ini adalah Megacities nomor dua setelah The Greater Tokyo yang penduduknya sebanyak 30 juta. Tetapi The Greater Tokyo dan London kewenangannya dibagi secara khusus, sementara Jakarta masih jauh dengan format tersebut. Dimana kebiasaan yang ada yaitu mengetasi permasalahan misal dengan membicarakan roadmap dlsb setelah persoalan terjadi. Selain itu, tidak hanya secara fisik ada juga persoalan sosial, dimana konsep pembangunan yang tidak terintegrasi, contoh seperti Citayam Fashion Week, pada dasarnya tidak hanya persoalan tentang fashion tetapi menggambarkan perencanaan Jakarta Megacities yang tidak terintegrasi karena berada diruang publik, di balik itu terdapat pula persoalan pengangguran, ketimpangan, dlsb.

Megacities merupakan kota urban dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta, dan di prediksi tahun 2030 penduduk Jakarta dan sekitarnya (Tangerang,Bekasi) bisa lebih dari 30 juta sehingga bisa menjadi Megacities terbesar. Tetapi, bahayanya adalah apabila penduduknya bertambah menjadi nomor satu terbanyak namun konsepnya masih belum baik, tantangan ekologis menjadi lebih berat.

Jabodetabek memiliki tiga persoalan utama, yaitu lingkungan, transportasi, dan ketimpangan dan ini juga merupakan persoalan dan tantangan Megacities.

Dalam jangka panjang, keberadaan IKN diharapkan dapat berperan sebagai economic superhub dan economic value chain nasional. Pengembangan economic super hub akan dikembangkan dalam enam klaster ekonomi strategis, resilien, dan inovatif, meliputi klaster industri teknologi bersih, klaster farmasi terintegrasi, klaster industri pertanian berkelanjutan, klaster ekowisata, klaster kimia dan produk turunan kimia, dan klaster energi rendah karbon. Di samping itu, terdapat juga dua klaster pendukung, yaitu pendidikan abad ke-21 serta smart city dan Pusat Industri 4.0.

 

 

Sumber: BULETIN PENATAAN RUANG Edisi V |September - Oktober 2022