Tampilkan postingan dengan label Fasilitasi Penertiban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fasilitasi Penertiban. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juli 2022

FASILITASI PENERTIBAN (FASTIB) ALIH FUNGSI RTH MENJADI PERUMAHAN

TELAH dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Penertiban untuk penanganan kasus indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi perumahan di Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Dalam kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 16-17 Juli 2019 tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah I, Stevanus Eko Pramuji di Hotel Emersia Bandar Lampung.

Fasilitasi Penertiban

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam rangka mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna, berkualitas, dan berkelanjutan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perjalanannya, meski proses penataan ruang direncanakan dengan kajian ilmiah yang sedemikian rupa ternyata dalam penyelenggaraannya banyak pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana. Salah satu contohnya yakni pemanfaatan RTH menjadi perumahan di Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Upaya implementasi penataan ruang yang tertib diwujudkan melalui pengendalian pemanfaatan ruang.

Kegiatan Fastib dilakuka dalam rangka penegakan hukum dengan mendorong Pemerintah Daerah untuk menerapkan sanksi administratif di daerah. Kegiatan ini merupakan tindak sosialisasi, pencegahan, sekaligus peringatan demi meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah dan semua pihak dalam mewujudkan tertib ruang dengan memaksimalkan fungsi kinerja PPNS Penataan Ruang.

Kronologis Singkat

Kegiatan Fastib di Kota Bandar Lampung ini bermula dari temuan PPNS Penataan Ruang pada saat kegiatan pemasangan plang terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang berupa aktivitas penambangan yang dilakukan pada kawasan RTH. Pada saat kegiatan berlangsung, terlihat adanya pembangunan perumahan di kawasan Kelurahan Sukamenanti.

Proses Fastib di Kota Bandar Lampung

Pada saat artikel ini ditulis, perkembangan kegiatan fastib sudah sampai pada proses pengiriman surat peringatan dari Pemerintah Daerah kepada pengembang agar menghentikan kegiatan tersebut. “Pertemuan hari ini guna menindaklanjuti surat peringatan dan sebagai langkah tindak lanjut dari kegiatan fastib di kota Bandar Lampung. Diharapkan dari pertemuan hari ini mendapat kesepakatan tindak lanjut setelah adanya surat peringatan” Ucap Stevanus.

Menurut Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Hairul Akmal, pihak pengembang telah mengirimkan surat balasan terkait surat peringatan tersebut. Dalam suratnya, pengembang berjanji akan menghentikan pembangunan namun meminta solusi kepada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung terkait bangunan yang telah berdiri, mengingat banyak masyarakat yang ingin memiliki hunian di perumahan tersebut.

Pada saat tim Subdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah I melakukan survei ke lapangan, terlihat pembangunan sudah dihentikan, ada sekitar 29 rumah sudah terbangun (17/7).

Hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah berdiri disertai pencabutan izin yang telah diberikan karena pemberian izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang

 

 

Sumber: Oleh STEVANUS EKO PRAMUJI, S.SOS., MSI dan VIORIZZA SUCIANI PUTRI, SH Dalam BULETIN PENATAAN RUANG  EDISI 4 | JULI - AGUSTUS 2019