Tampilkan postingan dengan label Dokumen Rencana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dokumen Rencana. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Desember 2023

Penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, RPJP Daerah dan RPJM Daerah dengan RTRW

RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJP Daerah memiliki periode 20 tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025 sama seperti periode RPJP Nasional. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa penyusunan RPJP Daerah dilaksanakan melalui Musrenbang Daerah paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP Nasional yang sedang berjalan.

Hal ini sejalan dengan agenda kerja penyusunan dokumen RPJP Daerah yang dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum RPJP Daerah periode sebelumnya berakhir. Penyusunan RPJP Daerah disusun dengan tahapan penyusunan rancangan awal, pelaksanaan musrenbang, penyusunan rancangan akhir dan penetapan perda paling lama 6 bulan setelah RPJP Daerah periode sebelumnya berakhir sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan.

Lain halnya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Penyusunan RPJM Daerah disusun dengan berpedoman pada RPJP Daerah, RTRW dan RPJMN.

Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024 menjadi momentum untuk penyeragaman dalam penyusunan dokumen RPJM Daerah. Seluruh kepala daerah dimandatkan untuk menetapkan RPJM Daerah paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024 sebanyak 545 Daerah yang terdiri dari:

1. Kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022 sebanyak 101 daerah yaitu 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

2. Kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 sebanyak 169 daerah yaitu 17 provinsi, 114 kabupaten, dan 38 kota.

3. Kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada tahun 2024 sebanyak 271 daerah yaitu 9 provinsi, 225 kabupaten, dan 37 kota.

4. Kepala daerah pada 4 Daerah Otonomi Baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya yang juga akan dipilih melalui pilkada serentak tahun 2024.

Untuk saat ini, daerah yang kepala daerahnya dijabat oleh penjabat kepala daerah, diinstruksikan melalui Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyusunan Dokumen Perencanaaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022 agar menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) provinsi/ kabupaten/kota tahun 2023- 2026 sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026 yang ditetapkan dalam bentuk perkada.

Seluruh daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota mulai menyusun rancangan awal RPJP Daerah pada tahun 2023 dan RPJM Daerah pada tahun 2024. Secara lebih detail kerangka waktu penyusunan dan penetapan dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah digambarkan sebagai berikut:



Penyusunan Peraturan Daerah RPJP Daerah dan RPJM Daerah harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 jo. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pada Pasal 160 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penelaahan dokumen perencanaan mempedomani RTRW dalam penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah melalui penyelarasan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah dalam RPJP Daerah dan RPJM Daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah dalam RTRW.

Berdasarkan riset cepat Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tahun 2022 bahwa dari sampel 28 RPJPD Provinsi terdapat 3 provinsi yang RPJPDnya tidak selaras dengan RTRW, 17 provinsi yang RPJPDnya kurang selaras dengan RTRW, dan sebanyak 8 provinsi yang RPJPDnya selaras dengan RTRW Provinsi. Sementara itu, dari sampel 29 RPJMD Provinsi, terdapat 5 provinsi yang tidak selaras, 12 provinsi yang kurang selaras, dan sebanyak 12 provinsi yang RPJMDnya selaras dengan RTRW Provinsi.

Dalam rangka upaya penyelarasan RPJP Daerah dan RPJM Daerah dengan RTRW telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/110/SJ tanggal 10 Januari 2023 tentang penyelarasan dokumen rencana pembangunan daerah dengan rencana tata ruang wilayah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia. Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut yaitu:



Adapun langkah – langkah dalam upaya penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPJP Daerah dan RPJM Daerah) Dengan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/110/SJ tanggal 10 Januari 2023 tentang penyelarasan dokumen rencana pembangunan daerah dengan rencana tata ruang wilayah yaitu:

1.     Langkah-langkah penyelarasan RPJPD dengan RTRW di provinsi/kabupaten/kota

• Langkah 1 : visi dan misi daerah dalam RPJPD selaras dengan tujuan penataan ruang dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

• Langkah 2 : arah kebijakan dalam RPJPD selaras dengan kebijakan dan strategi penataan ruang dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

• Langkah 3 : sasaran poko RPJPD selaras dengan indikasi program utama dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.



2.     Langkah-langkah Penyelarasan RPJM Daerah Dengan RTRW di Provinsi/Kabupaten/Kota

• Langkah 1 : visi dan misi kepala daerah dalam RPJMD selaras dengan tujuan penataan ruang dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

• Langkah 2 : tujuan dan sasaran dalam RPJMD selaras dengan arah kebijakan dan strategi dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

• Langkah 3 : program pembangunan daerah dalam RPJMD selaras dengan indikasi program utama RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.



Berkaitan dengan pentingnya tersedianya Rencana Tata Ruang Wilayah, perlu diwujudkan sesegera mungkin dalam Peraturan Daerah pada tahun 2024. Berdasarkan data Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri per Oktober 2023 status RTRW Provinsi sebagai berikut:



Penyelarasan RPJP Daerah dan RPJM Daerah dengan RTRW sangatlah penting dilakukan mengingat pelaksanaannya masih belum optimal dan RTRW belum sepenuhnya menjadi dasar acuan pembangunan sektor. Lebih lanjut, penyelarasan tersebut perlu segera dilaksanakan seiring dengan momentum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dapat menjadi awal pembenahan terhadap penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah. Dokumen RTRW harus betul-betul menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan di daerah dalam rangka mewujudkan tujuan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, program-program pembangunan di daerah yang dilaksanakan ke depan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW.

Referensi:

- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

- Undang-UNdang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

- Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJP Daerah dan RPJM Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD.

- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/110/SJ Tahun 2023 tentang penyelarasan dokumen rencana pembangunan daerah dengan rencana tata ruang wilayah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Wali Kota seluruh Indonesia.

Sumber: Oleh Ir. Endang Tjatur Apriljanti , Friska Fathurrahmah, ST , dan Zeji Mandala, ST., M.Eng Dalam BULETIN PENATAAN RUANG Edisi II | Agustus - Oktober 2023