Untuk melaksanakan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan sebagai upaya untuk
mendorong kemajuan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu
dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi
di bidang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu,
perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses pertzinan penyelenggaraan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah ini
mengatur antara lain mengenai ketentuan-ketentuan terkait analisis dampak Lalu
Lintas, pengujian dan rancang bangun Kendaraan Bermotor, penyelenggaraan
Terminal, Perizinan Berusaha bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta
subsidi penyelenggaraan angkutan, sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Dalam rangka menjamin
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, rencana pembangunan suatu pusat kegiatan wajib dilakukan analisis dampak
Lalu Lintas sesuai dengan kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang
ditimbulkan. Untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha,
dokumen analisis dampak Lalu Lintas dimaksud terintegrasi dengan dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Berikut akan diuraikan hal-hal
yang perlu dilakukan dalam penyusunan analisis dampak lalu lintas.
Setiap rencana pembangunan
pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas. Dokumen analisis dampak Lalu
Lintas terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup
atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
Pusat kegiatan sebagaimana
dimaksud diatas berupa bangunan untuk: a. kegiatan perdagangan; b.
kegiatanperkantoran; c. kegiatan industri; d. kegiatan pariwisata; e. fasilitas
pendidikan; f. fasilitas pelayanan umum; dan/atau g. kegiatan lain yang dapat
menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas. Permukiman sebagaimana
dimaksud diatas berupa: a. perumahan dan permukiman; b. rumah susun dan
apartemen; dan/atau c. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan
dan/atau tarikan Lalu Lintas. Infrastruktur sebagaimana dimaksud diatas berupa:
a. akses ke dan dari Jalan tol; b. pelabuhan; c. bandar udara; d. Terminal; e.
stasiun kereta api; f. tempat penyimpanan Kendaraan; g. fasilitas Parkir untuk
umum; dan/atau h. infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau
tarikan Lalu Lintas.
Pusat kegiatan, permukiman,
dan infrastruktur yang wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud diatas digolongkan dalam 3 (tiga) kategori skala dampak bangkitan Lalu
Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut:
a. kegiatan dengan bangkitan
Lalu Lintas yang tinggi;
b. kegiatan dengan bangkitan
Lalu Lintas yang . sedang dan
c. kegiatan dengan bangkitan
Lalu Lintas yang rendah.
Pengembang atau pembangun
wajib melaksanakan ana-lisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak
bangkitan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas untuk kegiatan yang diajukan
oleh pengembang atau pembangun. Analisis dampak Lalu Lintas dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kegiatan dengan
bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk
menyampaikan dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli
yang memiliki Sertifikat Kompetensi pen5rusun analisis dampak Lalu Lintas;
b. untuk kegiatan dengan
bangkitan Lalu Lintas yang sedang, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk
menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang disusun oleh
tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi pen)rusun analisis dampak Lalu
Lintas; atau
c. untuk kegiatan dengan bangkitan
Lalu Lintas yang rendah, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk:
1.
memenuhi standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan
oleh Menteri; dan
2.
menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang
akan dilaksanakan.
Hasil analisis dampak Lalu
Lintas merupakan bagian dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang terintegrasi
dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Sertifikat Kompetensi
penyusun analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan
oleh Menteri.
Dokumen analisis dampak Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit memuat:
a. perencanaan dan metodologi
analisis dampak LaJu Lintas;
b. analisis kondisi La-lu
Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;
c. analisis bangkitan/tarikan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis
transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yartg ditetapkan secara
nasional;
d. analisis
distribusiperjalanan;
e. analisis pemilihan moda;
f. analisis pembebanan perjalallan;
g. simulasi kinerja Lalu
Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;
h. rekomendasi dan rencana
implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;
i. rincian tanggung jawab
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam
penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
j. rencana pemantauan dan
evaluasi; dan
k. gambaran umum lokasi yang
akan dibangun atau dikembangkan.
Rekomendasi teknis penanganan
dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit memuat:
a. analisis kondisi Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;
b. simulasi kinerja Lalu
Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;
c. rekomendasi dan rencana
implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;
d. rincian tanggung jawab
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam
penangarlan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. rencana pemantauan dan
evaluasi; dan
f. gambaran umum lokasi yang
akan dibangun atau dikembangkan.
Pemenuhan standar teknis
penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
a. rekomendasi dan rencana
implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;
b. rincian tanggung jawab
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam
penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. rencana pemantauan dan
evaluasi.
Hasil analisis dampak Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud diatas harus mendapat persetujuan dari:
a. Menteri, untuk Jalan
nasional;
b. gubernur, untuk Jalan
provinsi;
c. bupati, untuk Jalan
kabupaten dan atau Jalan desa; atau
d. walikota, untuk Jalan kota.
Untuk memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud diatas, pengembang atau pembangun harus menyampaikan hasil
analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas
kegiatan yang ditimbulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya. Penyampaian hasil analisis dampak Lalu Lintas dilakukan
melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha
lingkungan hidup. Sistem elektronik dilaksanakan pada Kementerian, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koordinasi penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu. Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota memberikan persetuiuan paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah seluruh dokumen lengkap. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pemberian persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas diatur dengan
Peraturan Menteri.
Dalam hal hasil analisis
dampak Lalu Lintas berupa dokumen analisis dampak Lalu Lintas untuk kegiatan
dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, maka persetujuan diberikan
setelah mendapat persetujuan teknis dari tim evaluasi penilai analisis dampak
Lalu Lintas. Tim evaluasi penilai
analisis dampak Lalu Lintas dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya. Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas merupakan
unsur pembina sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang
berjumlah sebanyak 3 (tiga) orang.
Tim evaluasi penilai analisis
dampak Lalu Lintas mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian
terhadap hasil analisis darnpak Lalu Lintas yang berupa dokumen analisis dampak
Lalu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang
tinggi; dan
b. menilai kelayakan
persetujuan yang diusulkan dalam hasil analisis dampak Lalu Lintas.
Dalam hal hasil analisis
dampak Lalu Lintas telah memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya meminta kepada pengembang atau pembangun untuk
membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban analisis
dampak Lalu Lintas. Surat pernyataan kesanggupan ditandatangani oleh penanggung
jawab perusahaan di atas materai. Surat pernyataan kesanggupan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari hasil analisis dampak LaIu Lintas. Kewajiban harus
terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur
dioperasikan.
Terhadap pelaksanaan pemenuhan
kewajiban pengembang atau pembangun yang tercantum dalam persetujuan hasil
analisis dampak Lalu Lintas dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Monitoring dan evaluasi secara berkala dilaksanakan
oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Tim monitoring dan evaluasi diketuai
oleh instansi pembina di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan serta beranggotakan unsur dari instansi pembina di bidang Jalan dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Tim monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud diatas mempunyai tugas:
a. melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas
baik pada masa kontruksi maupun operasional kegiatan usaha; dan
b. melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan dan pemenuhan atas persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas
yang telah ditetapkan.
Setiap pengembang atau
pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud diatas
dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara
kegiatan/pelayanan umum;
c. denda administratif;
dan/atau
d. pembatalan persetujuan
hasil analisis dampak Lalu Lintas dan/ atau Perizinan Berusaha.
Sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dikenai sebanyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu masing-rnasing 30 (tiga puluh) hari kalender. Dalam hal
pengembang atau pembangun tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis ketiga, . dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum selama 30 (tiga puluh) hari
kalender. Dalam hal pengembang atau pembangun tetap tidak melaksanakan
kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu), dikenai denda administratif paling
banyak 1% (satu persen) dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh
pengembang atau pembangun sebagaimana dimaksud diatas. Dalam waktu 10 (sepuluh)
hari kalender sejak tanggal pengenaan sanksi denda administratif atau 9O
(sembilan puluh) hari kalender sejak pembayaran denda, pengembang atau
pembangun tidak melaksanakan kewajibannya, maka persetujuan hasil analisis
dampak Lalu Lintas dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud diatas dibatalkan
Sumber: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2O21 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN