Rabu, 05 Februari 2025

Kota Selain Direncanakan, Harus Pula Dirancang

 

Peringatan Hari Tata Ruang 2010 mengangkat tema Smart Green City Planning atau Perencanaan Cerdas Mewujudkan Kota Hijau, yakni mengedepankan kepentingan perencanaan kota hijau secara cerdas melalui pertimbangan ekonomi lingkungan , sosial budaya dan tata kelola secara berkelanjutan . Penyelenggaraan Hari Tata Ruang ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi publik serta para pemangku kepen - tingan terhadap penataan ruang . Bagaimanakah tanggapan dari Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU, Imam S. Ernawi, mengenai hal tersebut ? Berikut intisari wawancara KIPRAH dengan beliau .

Peringatan Hari Tata Ruang tahun ini mengangkat tema Smart Green City Planning. Apa yang melatarbelakangi diangkatnya tema tersebut?

Perkembangan kota yang tidak terkelola dengan baik akan cenderung tidak terkendali dan mengakibatkan persoalan turunan seperti kemacetan lalu lintas, tumbuhnya kawasan-kawasan kumuh perkotaan dan lainnya. lni disebut sebagai urban paradox, yaitu kota yang diharapkan menciptakan kesejahteraan sebagai engine of growth justru melahirkan kantong -kantong kemiskinan baru . Kota itu selain direncanakan harus pula dirancang pemanfaatan dan pengendaliannya . Untuk itu, perlu draf Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang memuat rencana makro dan mikro arah perkembangan suatu kota. lsu-isu tersebut memperlihatkan bahwa kualitas penataan ruang, terutama pengendalian yang kita upayakan selama ini masih sangat terbatas. Untuk itulah , ke depan kita harus lebih memberikan perhatian terhadap aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk menjamin keberlanjutan kawasan perkotaan kita .

Apakah kebijakan dan perencanaan tata ruang kota-kota di Indonesia saat ini sudah mengarah ke green city?

Saat ini kebijakan dan arah perencanaan kota - kota di Indonesia telah mengarah pada green city concept. Hal ini dapat ditunjukkan dari aspek perencanaan. Rencana tata ruang kota-kota di Indonesia yang saat ini tengah didorong (percepatan) penyelesaian perdanya, telah merujuk pada UU Penataan Ruang serta pedoman terkait, seperti Permen No. 17 tahun 2009 tentang Pedoman RTRW Kota yang mensyaratkan beberapa hal pokok berkaitan dengan kebijakan dan strategi perwujudan kota hijau, seperti pertimbangan terhadap daya dukung lingkungan, perlindungan terhadap kawasan lindung, pengaturan pusat-pusat kegiatan yang berjenjang dan berhierarki serta pembagian peran dan fungsi pada kota-kota metropolitan, pengembangan jaringan sistem transportasi umum dan jalur khusus pejalan kaki, pengembangan RTH minimal 30% dari luas kota dan pengembangan jaringan infrastruktur seperti jaringan air minum, serta pengolahan sampah dan air limbah.

Namun demikian, perwujudan kota-kota ke arah kota hijau tidak hanya pada aspek perencanaan saja namun juga pada aspek pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sebagai suatu siklus yang berkepanjangan. Perencanaan tata ruang dengan konsep yang baik namun juga dalam pelaksanaan/ pemanfaatan dan pengendaliannya tidak berjalan sesuai rencana tidak akan dapat tercapai juga kota hijau yang menjadi harapan kita bersama.

Apa saja yang menjadi indikator dari perencanaan tata ruang untuk mewujud - kan kota hijau?

Menurut hemat saya, terdapat beberapa indikator dari perencanaan tata ruang untuk mewujudkan kota hijau. Diantaranya, aspek ekonomi yang berarti kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya lokal atau regional secara produktif bagi kesejahteraan masyarakat untuk jangka panjang tanpa merusak sumber daya alam. Ada juga aspek lingkungan terkait pada dampak dari proses produksi dan konsumsi kota dan terkait pada daya dukung lingkungan, termasuk di dalamnya konsep zero waste, konsep zero run off, infrastruktur hijau, transportasi hijau, RTH seluas 30% dari luas kota, green building, dan partisipasi masyarakat.

Lalu ada aspek sosial budaya. Dimensi ini berupa intervensi yang memungkinkan kesetaraan akses dan hak-hak atas sumber-sumber alam dan modal terutama bagi kaum miskin dan terpinggirkan. Terakhir adalah aspek tata kelola terkait dengan kualitas sistem tata pemerintahan yang mengatur hubungan dan tindakan-tindakan pelbagai pelaku-pelaku dari aspek di atas dalam rangka mewujudkan kota hijau yang berkelanjutan.

Sejauh mana target serta pencapaian perencanaan kota hijau yang diterapkan di Indonesia, terutama RTH dan infrastruktur hijau?

Pencapaian RTH di kota-kota di Indonesia beragam, seperti kota-kota di pulau Jawa yang sangat padat dimana ketersediaan lahan terbatas, maka proses pencapaian luas RTH 30% dilakukan secara bertahap, baik dengan penyediaan lahan maupun dengan penerapan teknologi tinggi. Sementara itu, kota - kota di luar Jawa, dimana masih banyak lahan hijaunya, maka lahan hijau tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya . Saat ini 419 kota dan kabupaten sedang melakukan konsultasi perubahan draf RTRW 2010-2030 ke tingkat pusat yang diharapkan selesai tahun 2011. Langkah ini perlu diikuti dengan penyesuaian langkah dan waktu yang diperlukan untuk mencapainya.

Beberapa contoh studi kasus dalam penyediaan RTH seperti di DKI Jakarta dan Kata Bandung adalah pengembalian fungsi RTH yang ditandai dengan dibongkarnya SPBU di semua jalur hijau kota, di Surakarta dengan mengembalikan fungsi sempadan yang digunakan oleh PKL dan permukiman kumuh, dan lain sebagainya.

Apa saja kendala dalam mewujudkan kota hijau di Indonesia?

Kendalanya dapat dicermati dalam beberapa aspek. Pertama, turbinlakwas (pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan). Peraturan perlu dilengkapi dengan peraturan turunan yang sifatnya lebih detail, pembinaan terkait belum optimalnya kapasitas kelembagaan, pelaksanaan Rencana Tata Ruang belum sepenuhnya digunakan sebagai acuan pembangunan dan Pengawasan dari aparat pun kurang optimal. Kedua aspek ekonomi, terutama masalah tingginya pendanaan dan terbatasnya lahan perkotaan. Kemudian, aspek sosial dimana ada perilaku sebagian masyarakat yang kontraproduktif dan destruktif, serta kurangnya pemahaman masyarakat. Kemudian aspek lingkungan, terkait peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan yang cenderung berorientasi ekonomi. Lalu, aspek tata kelola yang mana masih rendahnya kerja sama dan koordinasi antarsektor. Terakhir, aspek spasial, terkait perkembangan kawasan kota yang cenderung ekspansif dan menunjukkan gejala urban sprawl yang tak terkendali.

Bagaimanakah peran Petugas Penyidik Tata Ruang?

Peran penyidik tata ruang adalah melakukan pembinaan penegakan hukum melalui sosialisasi peraturan perundangan mengenai tata ruang, melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan fungsi ruang dan melaksanakan penyidikan tindak pidana penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 sampai dengan pasal 73 UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, apabila ditemukan pelanggaran rencana tata ruang, pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan izin, pelanggaran perizinan pemanfaatan tata ruang, penutupan akses dan penerbitan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

 

 

 

Sumber : Oleh Imam S. Ernawi: Dalam KIPRAH Volume 40/ September-Oktober Tahun 2010


Tidak ada komentar: