Akibat perencanaan kota yang tidak matang, kondisi lingkungan wilayah pada banyak kota di negeri ini pada umumnya mengalami kerusakan serius.
Masih ingatkah Anda pada jerit histeris dan pekik tangis
puluhan perempuan dan anak-anak di area Taman Bersih-Manusiawi-Wibawa (BMW) yang
meratapi "rumah-rumah " mereka saat digusur satuan polisi pamong
praja setingkat kompi dari Pemerintah KotaJakarta Utara? Juga,
peristiwa-peristiwa yang kurang lebih serupa, semisal penertiban terhadap
ratusan pedagang kaki lima di sejumlah kota besar, beberapa waktu silam?
Konflik fisik sesekali terjadi pada peristiwa semacam itu, karena apapun alasan
penggusuran , bagi rakyat kecil, rumah atau lebih tepat disebut gubuk dan
lingkungan permukiman ilegal itu adalah segalanya bagi mereka untuk bisa hidup
di kota metropolitan ini.
Begitulah,
sejatinya , dimensi panataan ruang, merupakan urusan prinsipil suatu kota yang
sering dilupakan banyak orang. Lebih dari sekadar penataan fisik kawasan agar terlihat
indah dan teratur , penataan ruang kota direncanakan untuk mengakomodasi
berbagai kepentingan. seperti ekonomi, sosial, pendidikan , kebutuhan akan
permukiman, konservasi lingkungan , bahkan sebagai salah satu penciptaan
strategi pertahanan dan keamanan suatu kawasan . Pola penataan ruang sebuah
kota senantiasa menentukan perilaku warga kota dalam menata habitat hidup
mereka .
Contoh
yang paling mudah adalah aktivitas warga kota di pusat perbelanjaan yang tidak
menyediakan lahan parkir yang memadai. Akibatnya, setiap orang harus berlomba
mendapatkan sepetak area parkir , atau memarkir kendaraan di jalan raya. Dari
sini muncullah persoalan , seperti premanisme. Apalagi, persoalan ini kemudian
dibumbui dengan adanya perputaran uang banyak di sana. lni berlanjut dengan
akibat-akibat terusannya , seperti kemacetan, persampahan, hingga tindak
kriminal.
Sebaliknya
, sebuah kota yang memiliki cukup banyak ruang publik , seperti taman yang
menghijau yang memungkinkan warga kota melepaskan lelah dan penat, area
lingkungan kota yang bersih dan terbebas dari sampah , dan seterusnya , akan
"memaksa " warga kota untuk bertindak santun dan etis, baik terhadap
sesama maupun terhadap lingkungannya . Habitat hidup yang senyaman itu tak
pelak ikut membentuk karakter manusia -manusia yang tinggal di dalamnya .
Jakarta,
sebagai misal, adalah magnet bagi masyarakat perdesaan , tidak hanya bagi
penduduk di sekitar lbukota ini, tetapi juga bagi orang -orang dari berbagai
pelosok Tanah Air, untuk memenuhi sejumlah kepentingan . Maklum , Jakarta
adalah kota dengan tingkat pendapatan perkapita yang tertinggi - meski
pertumbuhannya di bawah Gorontalo dan Lampung . Fakta bahwa Jakarta merupakan
kota dengan jumlah terendah penduduk di bawah garis kemiskinan telah menjadi
alasan sederhana bagi banyak orang desa untuk datang ke kota metropolitan ini.
Apa
hendak dikata , kota metropolitan terbesar di Indon esia ini pada akhirnya
tidak siap dengan pertumbuhan yang mahacepat itu . Jakarta pun kian sump ek.
Tidak hanya oleh ledakan jumlah penduduk , tetapi terutama akibat pertumbuhan
kota yang tidak terpola dengan baik. Tidak semua kebutuh an warga kota akan
permukiman bisa dip enuhi . Ke mana lagi mereka yang tak mampu membeli rumah yang
kian mahal itu hendak tinggal? Kasus Taman BMW di atas hanyalah salah satu
potret buram dari kelengahan di bidang perencanaan tata ruang kota di Jakarta,
hal yang sejatinya juga terjadi di banyak kota di Indonesia. Ilustrasi nyata
tadi menunjukkan betapa erat keterkaitan antara perencanaan ruang kota yang
ideal dan kondisi habitat perkotaan itu sendiri.
Habitat Kian Terancam
Akibat
perencanaan kota yang tidak matang , kondisi Jingkungan wilayah pada banyak
kota di negeri ini pada umumnya mengalami kerusakan serius . Lihatlah bagaimana
hutan lindung dialihfungsikan menjadi kawasan komersil tanpa kompensasi
pengganti lahan untuk konservasi secara memadai, dan kerusakan hutan dalam
skala masif di seluruh pulau di Tanah Air. Karena luasan daerah tangkapan air
yang kian sempit dan rusak, maka banjir adalah suatu keniscayaan. Cermatilah juga
area persawahan produktif , terlebih di Jawa , yang semakin berkurang karena
telah dijadikan sebagai kawasan permukiman . Yang terakhir ini bukan hanya
berpengaruh bagi kelestarian habitat, tetapi juga ekonomi.
Memang
selalu ada upaya untuk menghijaukan kota. Namun, penambahan luasan Taman Kota
di banyak kabupaten atau kota di Indo - nesia tidak seimbang dengan pergerakan
pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya . Jadi, ada kesan yang
kuat bahwa din amika pembangunan di banyak tempat itu lebih menyiratkan ketidak
- tere ncanaan ketimbang sebaliknya
Kerusakan
lingkungan akibat perencanaan kota yang buruk seperti ditunjukkan oleh pengembangan kawasan permukiman meninggalkan catatan tersendiri . Para pengembang pada umumnya tidak menyediakan prasarana sanitasi sehingga keberadaan
permukiman baru itu mengganggu habitat di sekitarnya . Tidak semua bangunan
rumah memiliki saluran drainase serta sumur resapan sendiri . Air limbah pun
lantas ditumpahkan kejaringan drainase terbuka . Sungai -sungai penuh sampah ,
dan sedihnya kotoran-kotoran itu berjenis nonorganik . Belum lagi pembuangan
limbah industri secara liar ke Sungai-sungai .
Demikian
juga dengan pemenuhan prasarana air minum. Fenomena ini mendapat perhatian
serius Dirjen Cipta Karya Departemen PU, Budi Yuwono . Menurut Budi Yuwono,
para pengembang wajib membangun akses perpipaan air minum seandainya dekat
dengan sumber air minum atau setidaknya membangun sumur bar sampai dengan
kedalaman 30 meter . "ldealnya, pengembang memiliki Water Treatment Plant
(WTP) sendiri yang pengoperasiannya diserahkan kepada PDAM . Sayang , hal ini
sering diabaikan . Beberapa kasus akibat sanitasi yang tidak memadai itu telah
mencemari sistem air minum yang ada di kawasan perumahan , sehingga warga harus
mengkonsumsi air yang tak layak minum, " kata Budi Yuwono .
Habitat
tempat di mana kita tinggal sekarang ini telah menurun drastis kualitasnya .
Banyak orang lupa , bahwa ada kaitan erat antara penataan ruang dan kelestarian
habitat atau lingkungan . Bisa dipastikan bahwa penataan ruang yang benar
akan menghasilkan lingkungan yang sehat, dan berkelanjutan . Habitat yang baik
terlahir karena penataan ruang yang mantap .
Harus
diakui , masih banyak pihak yang belum memahami dengan benar makna dari
penataan ruang ini, hingga muncul persepsi yang kacau, bahkan sikap tidak mau
tahu . Jumlah yang tak terhitung dari bangunan yang melanggar peruntukan lahan
di beberapa sudut lbukota Jakarta mungkin menjelaskan fenomena ini. Ya,
bisajadi suatu kota sebenarnya telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
yang bagus tetapi pelanggaran sering terjadi. Dari sinilah, antara lain
keruwetan kota pada umumnya berawal.
Stop!
Terlampau banyak rapor merah kota-kota di Tanah Air akibat kelalaian dalam
perencanaan tata ruang kotanya. Kini saatnya kita untuk menata kembali
kota-kota tercinta itu .
Planning for All Pesan Hari Tata Ruang
Ada/ah
World Town Planning Day yang jatuh setiap 8 Nopember . Pada hari itu,
masyarakat Indonesia juga memperingati Hari Tata Ruang Nasional untuk pertama
kalinya . Momentum ini menjadi istimewa ketika dihadapkan pada fakta
kesemrawutan penataan kota-kota di Indonesia. Hari itu seperti telah dijadikan
sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi nasional di bidang penataan ruang
kawasan kota-kota di Indonesia. Dan, tema yang diusung pun tepat , yakni
"Penataan Ruang untuk Semua". Sementara itu, satu bulan sebelumnya,
masyarakat internasionaljuga merayakan World Habitat Day atau Hari Habitat
Dunia 2008, yang bertemakan : Harmonious Cities. Dua even yang hanya satu bulan
itu menjadi simbol dari mata rantai yang terpisahkan antara perencanaan ruang
perkotaan dan kualitas habitat di perkotaan .
Departemen
Pekerjaan Umum berkepentingan untuk menjadikan even Hari Tata Ruang Nasional
tersebut sebagai upaya untuk menyosialisasikan ide-ide, konsep, serta
hasil-hasil yang sudah dicapai dari pengaplikasian penataan ruang selama ini.
Sejak Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diterbitkan, gema
tentang wacana penataan ruang masih terbatas pada kalangan tertentu .
"Karena itu, pesan dari Hari Tata Ruang Nasional kali ini adalah Planning
for Al(' kata Dirjen Penataan Ruang Departemen PU Imam S. Ernawi. di acara
puncak peringatan Hari Tata Ruang Nasional di Plaza Selatan Senayan. Jakarta
(Baca: Jangan Main-main DenganPenataan Ruang).
Benar,
sejatinya, perencanaan ruang kota harus dikondisikan sebagai tanggung jawab
semua pihak dan dimanfaatkan untuk semua warga kota. Sebab, penataan ruang
disusun untuk mengakomodasi berbagai kepentingan agar pengembangan kota ke
depan bisa berkelanjutan , aman, nyaman, dan berkeadilan , dan terjadi harmoni
antarwarga kota dan antara penghuni kawasan dengan lingkungannya . Bila
kepentingan-kepentingan warga di atas telah terpenuhi dengan baik, itulah kota
yang harmonis (Harmoni our cities).
Kelestarian
habitat ini harus beriringan dengan kehidupan sosial yang harmonis antarwarga
kota , dinamika ekonomi , politik, hingga keamanan . Bahkan, perencanaan tata
ruang kota juga diperuntukkan bagi pemenuhan hasrat berkesenian para pemangku
kepentingan kota .
Penataan
ruang berdedikasi untuk menyediakan wahana bagi penduduk dalam suatu konsep pemanfaatan
ruang yang harmonis dalam berbaga i'aspek . Sebuah kota yang harmonis adalah
habitat yang bukan hanya indah secara fisik , namun juga termasuk mengakomodasi
perkembangan kawasan dari waktu ke waktu-itulah makna berkelanjutan. Karena,
sekali salah dalam merencanakan , dampaknya akan beruntun dan kompleks . ltulah
latar belakang penggusuran, itulah penyebab banjir, pencemaran, dan seterusnya
. Upaya memperbaiki kawasan yang terlanjur berkembang tanpa kendali bisa memerlukan
ongkos sosial politik yang tidak murah-seperti antara lain tergambar dalam
kegiatan penggusuran.
Dihadapkan
pada banyak ketelanjuran penataan ruang , tiap Pemda harus selalu merevisi
RTRW-nya paling lama dalam tempo lima tahun . Harus ada politik ruang oleh
masing-masing daerah untuk mengantisip asi praktik pemanfaatan ruang yang
melanggar rencana.
Mengedepankan Konsep Agropolitan
Di
antara kelengahan para pemangku kepentingan di negeri ini dalam perencanaan
tata ruang kota adalah membiarkan ketakseimbangan pembangunan yang terjadi di
kota dan desa. Selain menimbulkan urbanisasi, kesenjangan desa-kota juga
mempengaruhi sebaran pemanfaatan alam yang tidak seimbang .
Menurut
ahli perencanaan kota, Kawik Sugiana, kawasan perdesaan dan perkotaan adalah
fenomena yang bertautan . Dikotomis antara kota dan desa, menurut Sugiana,
hanya akan menyulitkan pengembangan di kedua kawasan itu. "Kawasan
perdesaan akan sukar mengembangkan kegiatan ekonominya tanpa mempertimbangkan
kota sebagai pusat pengolahan produksi dan pemasaran," kata Sugiana.
Sebaliknya,
pembangunan di perkotaan tidak dapat difakukan melalui pemanfaatan sumber daya
manusia dan alam di perdesaan untuk kepentingan jangka pendek . "Dalam hal
ini, pembangunan di perkotaan tidak berkelanjutan, " tambah Sugiana.
la
mengusulkan penguatan hubungan desa-kota dengan menciptakan linkage yang saling
menguntungkan dan sinergis. Namun, menurut dia, keterkaitan desa-kota cenderung
bersifat spesifik-tidak terjadi pada semua aspek. "Karena itu,
pertimbangan keterkaitan yang dipilih untuk dikembangkan diharapkan sejalan
dengan keunggulan komparatif dan kompetitif perdesaan dan wilayah
tersebut," jelas pakar perencana kota dan daerah dari UGM itu.
Pengembangan
kawasan perdesaan seperti ini sering disebut sebagai agropolitan . Di dalam
pengembangan desa itu dimasukkan unsur-unsur urbanitas yang dianggap penting,
terutama demi kenyamanan barang dan jasa publik .
Konsep
agropolitan ini telah masuk dalam pembahasan UndangUndang No. 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang. Di sana, agropolitan didefinisikan sebagai kawasan yang
terdiri dari satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai
sistem produksi pertanian dan pengolahan sumberdaya alam tertentu yang
ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan
sistem permukiman dan sistem agribisnis .
Bila
di desa orang bisa memenuhi semua kebutuhannya , mengapa harus pergi ke kota?
Apa lagi, dalam konsep agropolitan itu, hubungan desa-kota kian pendek karena
prasarana seperti jalan dan alat komunikasi tersedia dengan baik . Pengembangan
agropolitan sedikit banyak akan memangkas masalah akut kota-kota di Indonesia .
Elite Daerah: Ujung Tombak Perencanaan Kota
Jalan
untuk mencapai kota yang harmonis masih panjang , memang . Selain banyak
pekerjaan yang bersifat administratif dan riset, seperti penyusunan RTRW,
pembuatan rencana detail penataan ruang, zonasi, setiap kota memiliki pekerjaan
yang tidak ringan berkaitan dengan kesemrawutan kawasan . lni semua tidak mudah
untuk dimulai, apalagi untuk satu Perda dibutuhkan dukungan legislatif atau
DPRD.
Pada
saat ini baru sepertiga Pemda yang telah melengkapi atau merevisi RTRW dalam
sebuah Peratura n Daerah . Padahal, deadline yang diberikan Undang-Undang
Penataan Ruang sampai pada 20 I 0. "Harus diakui, semestinya pada saat ini
sudah separuh Pemda telah merampungkan revisi RTRW-nya. Nah, data itu bisa
menunjukkan bagai - mana kesiapan mer eka," ungkap Dirjen Penataan Ruang
Imam S. Ernawi.
lni
memang sebuah keterlambatan. Karena itu, Ditj en Penataan Ruang Departemen PU
yang bertindak sebagai pengawas pelaksanaan penataan ruang tersebut akan terus
mendorong Pemda untuk segera menyelesaikan tugas yang tertunda itu . Imam juga
meminta agar para elit di daerah, khususnya DPRD, ikut mendukung usaha ini agar
Pemda bisa menganggarkan kegiatan revisi RTRW dalam APBD.
Meski
demikian , cukup banyak dinamika menarik dari sejumlah elit daerah dalam
mengapresiasi pene - rapan penataan ruang ini. Misalnya dalam hal usaha
penambahan luasan taman kota . Walikota Yogyakarta , Herry Zudianto , adalah
salah satunya. fa pernah dijufuki Wagiman, yakni wafikota gila taman. la memang
paham benar bagaimana menghadapi tingkat polusi yang kian tinggi serta
keharusan 30% luasan RTH yang harus tersedia
di kota pelajar itu. Karena itu, sejak dua tahun lalu ia bangun taman di
mana-mana. Tentang julukan Wagiman , ia berseloroh. "Biarin."
Fenomena
langka juga bisa ditemui di Surabaya. Mungkin kasus pembongkaran sebuah SPBU
yang telah lama berdiri di jalur hijau kota hanya baru sekali terjadi di kota
pahlawan ini, yakni di JI. Sulawesi. Area ini dikembalikan fungsinya sebagai
jalur hijau "Saya hanya ingin konsisten dalam menerapkan aturan tentang
peruntukan lahan ," kata Walikota Surabaya Bambang DH (baca: Kota yang
Harmonis Berawal dari lnfrastruktur yang Tertata) .
Justru
karena komitmen penguasa daerah ini, PT. Telkom merenovasi sebuah taman,
bernama Taman Boengkoel dengan biaya hampir mencapai Rp I ,2 miliar . Juga ,
PT. Pertamina , yang membiayai penataan taman eks-SPBU dengan biaya mencapai Rp
I miliar. Tak hanya itu, Bambang DH terus menggedor para pemanfaat terbesar
dari masyarakat dan Kota Surabaya, yakni pengusaha, untuk memberikan
kontribusinya dalam usaha menghijaukan Surabaya . Boleh dibilang , Surabaya
merupakan salah satu kota yang sangat peduli dengan berbagai rencana induk
pengembangan wilayah . Selain RTRW, kota inijuga dilengkapi dengan Master Plan
Pengembangan Drainase Kota, yang disusun oleh para ahli dari negeri Belanda .
Sementara
itu, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mungkin kebalikan dari Surabaya dalam hal
kelengkapan peraturan atau payung politik penataan ruang , namun tidak dalam
hal komitmennya. Di sana, setiap warga diwajibkan menanam pohon sebanyak I0
batang. Tiap warga, karena itu, mendapat sebuah sertifikat yang merupakan
persyaratan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan pendidikan gratis. Bupati
Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli , menyatakan bahwa penataan ruang kotanya
didesain sedemikian rupa untuk mempertimbangkan kelestarian alam."Di pusat
perkantoran pemerintah daerah, sebagai contoh , saat ini sudah dikelilingi
sabuk hijau," tutur Muhadli.
Apa
yang telah dilakukan KSB memang baik, bahkan layak ditiru . Namun , melengkapi
segala peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang adalah juga sangat
penting. Sebab itulah , payung hukum yang mencerminkan komitmen bersama dalam
perencanaan kota atau politik ruang sangat diperlukan .
Dalam
hal ini, Diden Penataan Ruang Imam S. Ernawi mengingatkan kepada para pejabat
di daerah untuk tidak melanggar ketentuan undangunda ng dengan tidak menyusun
RTRW. Pelanggaran undang-undang bisa dikenakan sanksi pidana. "Jangan
bermain-main dengan Undang -Undang Penataan Ruang ini," tegas Diden
Penataan Ruang mengingatkan.
Sumber: Majalah Kiprah, Volume 30/ Tahun VII/
Oktober-Nopember 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar