Rabu, 19 Februari 2025

Jalan Panjang Menuju Kota yang Harmonis

 Akibat perencanaan kota yang tidak matang, kondisi lingkungan wilayah pada banyak kota di negeri ini pada umumnya mengalami kerusakan serius.

Masih ingatkah Anda pada jerit histeris dan pekik tangis puluhan perempuan dan anak-anak di area Taman Bersih-Manusiawi-Wibawa (BMW) yang meratapi "rumah-rumah " mereka saat digusur satuan polisi pamong praja setingkat kompi dari Pemerintah KotaJakarta Utara? Juga, peristiwa-peristiwa yang kurang lebih serupa, semisal penertiban terhadap ratusan pedagang kaki lima di sejumlah kota besar, beberapa waktu silam? Konflik fisik sesekali terjadi pada peristiwa semacam itu, karena apapun alasan penggusuran , bagi rakyat kecil, rumah atau lebih tepat disebut gubuk dan lingkungan permukiman ilegal itu adalah segalanya bagi mereka untuk bisa hidup di kota metropolitan ini.

Sepenggal kisah di Taman BMW di atas menebarkan muatan jamak. Persoalannya tidak hanya menyangkut masalah ketidakabsahan dan pelanggaran pemanfaatan ruang kota oleh ratusan lebih kepala keluarga. Tapi, kejadian itu juga membuka tirai tentang ketaktersediaan lahan permukiman yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), masalah sosial , ekonomi, budaya , bahkan sampai ke persoalan politik dan keamanan kawasan , di Jakarta ini.

Begitulah, sejatinya , dimensi panataan ruang, merupakan urusan prinsipil suatu kota yang sering dilupakan banyak orang. Lebih dari sekadar penataan fisik kawasan agar terlihat indah dan teratur , penataan ruang kota direncanakan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan. seperti ekonomi, sosial, pendidikan , kebutuhan akan permukiman, konservasi lingkungan , bahkan sebagai salah satu penciptaan strategi pertahanan dan keamanan suatu kawasan . Pola penataan ruang sebuah kota senantiasa menentukan perilaku warga kota dalam menata habitat hidup mereka .

Contoh yang paling mudah adalah aktivitas warga kota di pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan lahan parkir yang memadai. Akibatnya, setiap orang harus berlomba mendapatkan sepetak area parkir , atau memarkir kendaraan di jalan raya. Dari sini muncullah persoalan , seperti premanisme. Apalagi, persoalan ini kemudian dibumbui dengan adanya perputaran uang banyak di sana. lni berlanjut dengan akibat-akibat terusannya , seperti kemacetan, persampahan, hingga tindak kriminal.

Sebaliknya , sebuah kota yang memiliki cukup banyak ruang publik , seperti taman yang menghijau yang memungkinkan warga kota melepaskan lelah dan penat, area lingkungan kota yang bersih dan terbebas dari sampah , dan seterusnya , akan "memaksa " warga kota untuk bertindak santun dan etis, baik terhadap sesama maupun terhadap lingkungannya . Habitat hidup yang senyaman itu tak pelak ikut membentuk karakter manusia -manusia yang tinggal di dalamnya .

Jakarta, sebagai misal, adalah magnet bagi masyarakat perdesaan , tidak hanya bagi penduduk di sekitar lbukota ini, tetapi juga bagi orang -orang dari berbagai pelosok Tanah Air, untuk memenuhi sejumlah kepentingan . Maklum , Jakarta adalah kota dengan tingkat pendapatan perkapita yang tertinggi - meski pertumbuhannya di bawah Gorontalo dan Lampung . Fakta bahwa Jakarta merupakan kota dengan jumlah terendah penduduk di bawah garis kemiskinan telah menjadi alasan sederhana bagi banyak orang desa untuk datang ke kota metropolitan ini.



Apa hendak dikata , kota metropolitan terbesar di Indon esia ini pada akhirnya tidak siap dengan pertumbuhan yang mahacepat itu . Jakarta pun kian sump ek. Tidak hanya oleh ledakan jumlah penduduk , tetapi terutama akibat pertumbuhan kota yang tidak terpola dengan baik. Tidak semua kebutuh an warga kota akan permukiman bisa dip enuhi . Ke mana lagi mereka yang tak mampu membeli rumah yang kian mahal itu hendak tinggal? Kasus Taman BMW di atas hanyalah salah satu potret buram dari kelengahan di bidang perencanaan tata ruang kota di Jakarta, hal yang sejatinya juga terjadi di banyak kota di Indonesia. Ilustrasi nyata tadi menunjukkan betapa erat keterkaitan antara perencanaan ruang kota yang ideal dan kondisi habitat perkotaan itu sendiri.

Habitat Kian Terancam

Akibat perencanaan kota yang tidak matang , kondisi Jingkungan wilayah pada banyak kota di negeri ini pada umumnya mengalami kerusakan serius . Lihatlah bagaimana hutan lindung dialihfungsikan menjadi kawasan komersil tanpa kompensasi pengganti lahan untuk konservasi secara memadai, dan kerusakan hutan dalam skala masif di seluruh pulau di Tanah Air. Karena luasan daerah tangkapan air yang kian sempit dan rusak, maka banjir adalah suatu keniscayaan. Cermatilah juga area persawahan produktif , terlebih di Jawa , yang semakin berkurang karena telah dijadikan sebagai kawasan permukiman . Yang terakhir ini bukan hanya berpengaruh bagi kelestarian habitat, tetapi juga ekonomi.

Memang selalu ada upaya untuk menghijaukan kota. Namun, penambahan luasan Taman Kota di banyak kabupaten atau kota di Indo - nesia tidak seimbang dengan pergerakan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya . Jadi, ada kesan yang kuat bahwa din amika pembangunan di banyak tempat itu lebih menyiratkan ketidak - tere ncanaan ketimbang sebaliknya

Kerusakan lingkungan akibat perencanaan kota yang buruk seperti ditunjukkan oleh pengembangan kawasan permukiman meninggalkan catatan tersendiri . Para pengembang pada umumnya tidak menyediakan prasarana sanitasi sehingga keberadaan permukiman baru itu mengganggu habitat di sekitarnya . Tidak semua bangunan rumah memiliki saluran drainase serta sumur resapan sendiri . Air limbah pun lantas ditumpahkan kejaringan drainase terbuka . Sungai -sungai penuh sampah , dan sedihnya kotoran-kotoran itu berjenis nonorganik . Belum lagi pembuangan limbah industri secara liar ke Sungai-sungai .

Demikian juga dengan pemenuhan prasarana air minum. Fenomena ini mendapat perhatian serius Dirjen Cipta Karya Departemen PU, Budi Yuwono . Menurut Budi Yuwono, para pengembang wajib membangun akses perpipaan air minum seandainya dekat dengan sumber air minum atau setidaknya membangun sumur bar sampai dengan kedalaman 30 meter . "ldealnya, pengembang memiliki Water Treatment Plant (WTP) sendiri yang pengoperasiannya diserahkan kepada PDAM . Sayang , hal ini sering diabaikan . Beberapa kasus akibat sanitasi yang tidak memadai itu telah mencemari sistem air minum yang ada di kawasan perumahan , sehingga warga harus mengkonsumsi air yang tak layak minum, " kata Budi Yuwono .

Habitat tempat di mana kita tinggal sekarang ini telah menurun drastis kualitasnya . Banyak orang lupa , bahwa ada kaitan erat antara penataan ruang dan kelestarian habitat atau lingkungan . Bisa dipastikan bahwa penataan ruang yang benar akan menghasilkan lingkungan yang sehat, dan berkelanjutan . Habitat yang baik terlahir karena penataan ruang yang mantap .

Harus diakui , masih banyak pihak yang belum memahami dengan benar makna dari penataan ruang ini, hingga muncul persepsi yang kacau, bahkan sikap tidak mau tahu . Jumlah yang tak terhitung dari bangunan yang melanggar peruntukan lahan di beberapa sudut lbukota Jakarta mungkin menjelaskan fenomena ini. Ya, bisajadi suatu kota sebenarnya telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bagus tetapi pelanggaran sering terjadi. Dari sinilah, antara lain keruwetan kota pada umumnya berawal.

Stop! Terlampau banyak rapor merah kota-kota di Tanah Air akibat kelalaian dalam perencanaan tata ruang kotanya. Kini saatnya kita untuk menata kembali kota-kota tercinta itu .

Planning for All Pesan Hari Tata Ruang

Ada/ah World Town Planning Day yang jatuh setiap 8 Nopember . Pada hari itu, masyarakat Indonesia juga memperingati Hari Tata Ruang Nasional untuk pertama kalinya . Momentum ini menjadi istimewa ketika dihadapkan pada fakta kesemrawutan penataan kota-kota di Indonesia. Hari itu seperti telah dijadikan sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi nasional di bidang penataan ruang kawasan kota-kota di Indonesia. Dan, tema yang diusung pun tepat , yakni "Penataan Ruang untuk Semua". Sementara itu, satu bulan sebelumnya, masyarakat internasionaljuga merayakan World Habitat Day atau Hari Habitat Dunia 2008, yang bertemakan : Harmonious Cities. Dua even yang hanya satu bulan itu menjadi simbol dari mata rantai yang terpisahkan antara perencanaan ruang perkotaan dan kualitas habitat di perkotaan .



Departemen Pekerjaan Umum berkepentingan untuk menjadikan even Hari Tata Ruang Nasional tersebut sebagai upaya untuk menyosialisasikan ide-ide, konsep, serta hasil-hasil yang sudah dicapai dari pengaplikasian penataan ruang selama ini. Sejak Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diterbitkan, gema tentang wacana penataan ruang masih terbatas pada kalangan tertentu . "Karena itu, pesan dari Hari Tata Ruang Nasional kali ini adalah Planning for Al(' kata Dirjen Penataan Ruang Departemen PU Imam S. Ernawi. di acara puncak peringatan Hari Tata Ruang Nasional di Plaza Selatan Senayan. Jakarta (Baca: Jangan Main-main DenganPenataan Ruang).

Benar, sejatinya, perencanaan ruang kota harus dikondisikan sebagai tanggung jawab semua pihak dan dimanfaatkan untuk semua warga kota. Sebab, penataan ruang disusun untuk mengakomodasi berbagai kepentingan agar pengembangan kota ke depan bisa berkelanjutan , aman, nyaman, dan berkeadilan , dan terjadi harmoni antarwarga kota dan antara penghuni kawasan dengan lingkungannya . Bila kepentingan-kepentingan warga di atas telah terpenuhi dengan baik, itulah kota yang harmonis (Harmoni our cities).

Kelestarian habitat ini harus beriringan dengan kehidupan sosial yang harmonis antarwarga kota , dinamika ekonomi , politik, hingga keamanan . Bahkan, perencanaan tata ruang kota juga diperuntukkan bagi pemenuhan hasrat berkesenian para pemangku kepentingan kota .

Penataan ruang berdedikasi untuk menyediakan wahana bagi penduduk dalam suatu konsep pemanfaatan ruang yang harmonis dalam berbaga i'aspek . Sebuah kota yang harmonis adalah habitat yang bukan hanya indah secara fisik , namun juga termasuk mengakomodasi perkembangan kawasan dari waktu ke waktu-itulah makna berkelanjutan. Karena, sekali salah dalam merencanakan , dampaknya akan beruntun dan kompleks . ltulah latar belakang penggusuran, itulah penyebab banjir, pencemaran, dan seterusnya . Upaya memperbaiki kawasan yang terlanjur berkembang tanpa kendali bisa memerlukan ongkos sosial politik yang tidak murah-seperti antara lain tergambar dalam kegiatan penggusuran.

Dihadapkan pada banyak ketelanjuran penataan ruang , tiap Pemda harus selalu merevisi RTRW-nya paling lama dalam tempo lima tahun . Harus ada politik ruang oleh masing-masing daerah untuk mengantisip asi praktik pemanfaatan ruang yang melanggar rencana.

Mengedepankan Konsep Agropolitan

Di antara kelengahan para pemangku kepentingan di negeri ini dalam perencanaan tata ruang kota adalah membiarkan ketakseimbangan pembangunan yang terjadi di kota dan desa. Selain menimbulkan urbanisasi, kesenjangan desa-kota juga mempengaruhi sebaran pemanfaatan alam yang tidak seimbang .

Menurut ahli perencanaan kota, Kawik Sugiana, kawasan perdesaan dan perkotaan adalah fenomena yang bertautan . Dikotomis antara kota dan desa, menurut Sugiana, hanya akan menyulitkan pengembangan di kedua kawasan itu. "Kawasan perdesaan akan sukar mengembangkan kegiatan ekonominya tanpa mempertimbangkan kota sebagai pusat pengolahan produksi dan pemasaran," kata Sugiana.

Sebaliknya, pembangunan di perkotaan tidak dapat difakukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan alam di perdesaan untuk kepentingan jangka pendek . "Dalam hal ini, pembangunan di perkotaan tidak berkelanjutan, " tambah Sugiana.

la mengusulkan penguatan hubungan desa-kota dengan menciptakan linkage yang saling menguntungkan dan sinergis. Namun, menurut dia, keterkaitan desa-kota cenderung bersifat spesifik-tidak terjadi pada semua aspek. "Karena itu, pertimbangan keterkaitan yang dipilih untuk dikembangkan diharapkan sejalan dengan keunggulan komparatif dan kompetitif perdesaan dan wilayah tersebut," jelas pakar perencana kota dan daerah dari UGM itu.

Pengembangan kawasan perdesaan seperti ini sering disebut sebagai agropolitan . Di dalam pengembangan desa itu dimasukkan unsur-unsur urbanitas yang dianggap penting, terutama demi kenyamanan barang dan jasa publik .

Konsep agropolitan ini telah masuk dalam pembahasan UndangUndang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di sana, agropolitan didefinisikan sebagai kawasan yang terdiri dari satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis .

Bila di desa orang bisa memenuhi semua kebutuhannya , mengapa harus pergi ke kota? Apa lagi, dalam konsep agropolitan itu, hubungan desa-kota kian pendek karena prasarana seperti jalan dan alat komunikasi tersedia dengan baik . Pengembangan agropolitan sedikit banyak akan memangkas masalah akut kota-kota di Indonesia .

Elite Daerah: Ujung Tombak Perencanaan Kota

Jalan untuk mencapai kota yang harmonis masih panjang , memang . Selain banyak pekerjaan yang bersifat administratif dan riset, seperti penyusunan RTRW, pembuatan rencana detail penataan ruang, zonasi, setiap kota memiliki pekerjaan yang tidak ringan berkaitan dengan kesemrawutan kawasan . lni semua tidak mudah untuk dimulai, apalagi untuk satu Perda dibutuhkan dukungan legislatif atau DPRD.

Pada saat ini baru sepertiga Pemda yang telah melengkapi atau merevisi RTRW dalam sebuah Peratura n Daerah . Padahal, deadline yang diberikan Undang-Undang Penataan Ruang sampai pada 20 I 0. "Harus diakui, semestinya pada saat ini sudah separuh Pemda telah merampungkan revisi RTRW-nya. Nah, data itu bisa menunjukkan bagai - mana kesiapan mer eka," ungkap Dirjen Penataan Ruang Imam S. Ernawi.

lni memang sebuah keterlambatan. Karena itu, Ditj en Penataan Ruang Departemen PU yang bertindak sebagai pengawas pelaksanaan penataan ruang tersebut akan terus mendorong Pemda untuk segera menyelesaikan tugas yang tertunda itu . Imam juga meminta agar para elit di daerah, khususnya DPRD, ikut mendukung usaha ini agar Pemda bisa menganggarkan kegiatan revisi RTRW dalam APBD.

Meski demikian , cukup banyak dinamika menarik dari sejumlah elit daerah dalam mengapresiasi pene - rapan penataan ruang ini. Misalnya dalam hal usaha penambahan luasan taman kota . Walikota Yogyakarta , Herry Zudianto , adalah salah satunya. fa pernah dijufuki Wagiman, yakni wafikota gila taman. la memang paham benar bagaimana menghadapi tingkat polusi yang kian tinggi serta keharusan 30% luasan RTH yang harus  tersedia di kota pelajar itu. Karena itu, sejak dua tahun lalu ia bangun taman di mana-mana. Tentang julukan Wagiman , ia berseloroh. "Biarin."

Fenomena langka juga bisa ditemui di Surabaya. Mungkin kasus pembongkaran sebuah SPBU yang telah lama berdiri di jalur hijau kota hanya baru sekali terjadi di kota pahlawan ini, yakni di JI. Sulawesi. Area ini dikembalikan fungsinya sebagai jalur hijau "Saya hanya ingin konsisten dalam menerapkan aturan tentang peruntukan lahan ," kata Walikota Surabaya Bambang DH (baca: Kota yang Harmonis Berawal dari lnfrastruktur yang Tertata) .

Justru karena komitmen penguasa daerah ini, PT. Telkom merenovasi sebuah taman, bernama Taman Boengkoel dengan biaya hampir mencapai Rp I ,2 miliar . Juga , PT. Pertamina , yang membiayai penataan taman eks-SPBU dengan biaya mencapai Rp I miliar. Tak hanya itu, Bambang DH terus menggedor para pemanfaat terbesar dari masyarakat dan Kota Surabaya, yakni pengusaha, untuk memberikan kontribusinya dalam usaha menghijaukan Surabaya . Boleh dibilang , Surabaya merupakan salah satu kota yang sangat peduli dengan berbagai rencana induk pengembangan wilayah . Selain RTRW, kota inijuga dilengkapi dengan Master Plan Pengembangan Drainase Kota, yang disusun oleh para ahli dari negeri Belanda .

Sementara itu, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mungkin kebalikan dari Surabaya dalam hal kelengkapan peraturan atau payung politik penataan ruang , namun tidak dalam hal komitmennya. Di sana, setiap warga diwajibkan menanam pohon sebanyak I0 batang. Tiap warga, karena itu, mendapat sebuah sertifikat yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan pendidikan gratis. Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli , menyatakan bahwa penataan ruang kotanya didesain sedemikian rupa untuk mempertimbangkan kelestarian alam."Di pusat perkantoran pemerintah daerah, sebagai contoh , saat ini sudah dikelilingi sabuk hijau," tutur Muhadli.

Apa yang telah dilakukan KSB memang baik, bahkan layak ditiru . Namun , melengkapi segala peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang adalah juga sangat penting. Sebab itulah , payung hukum yang mencerminkan komitmen bersama dalam perencanaan kota atau politik ruang sangat diperlukan .

Dalam hal ini, Diden Penataan Ruang Imam S. Ernawi mengingatkan kepada para pejabat di daerah untuk tidak melanggar ketentuan undangunda ng dengan tidak menyusun RTRW. Pelanggaran undang-undang bisa dikenakan sanksi pidana. "Jangan bermain-main dengan Undang -Undang Penataan Ruang ini," tegas Diden Penataan Ruang mengingatkan.

 

 

 

 

 

Sumber: Majalah Kiprah, Volume 30/ Tahun VII/ Oktober-Nopember 2008

Tidak ada komentar: