Jumat, 21 Februari 2025

Mewujudkan Kota Hijau Berkelanjutan

“Tidak dapat dipungkiri bahwa kawasan perkotaan memiliki peran penting dalam pembangunan nasional dan daerah. Tentu saja konsep dan perencanaan tata ruang yang bagus tidaklah cukup. Yang tidak kalah penting adalah konsistensi implementasi pemanfaatan ruang untuk mewujudkan struktur dan pola ruang sesuai dengan rencana dan pengendalian pemanfaatan ruang”.

Saat ini, perkembangan kawasan perkotaan menjadi sangat cepat yang diindikasikan dengan pesatnya pertumbuhan penduduk. Dalam periode 1950-1990, jumlah penduduk kota di dunia telah meningkat lebih kurang tiga kali lipat, yaitu dari 730 juta jiwa menjadi 2,3 miliar jiwa . Antara tahun 1990 hingga tahun 2020, angka pertumbuhan penduduk ini akan menjadi dua kali lipat, melampaui 4,6 miliar jiwa.

Pada saat ini sekitar 43% penduduk dunia tinggal di perkotaan. Di Indonesia, pada periode 2000-2005 tingkat pertumbuhan penduduk secara nasional sebesar 1,98 % per tahun dibandingkan dengan angka pertumbuhan penduduk kota sebesar 5,98 % per tahun.

Pesatnya pertumbuhan penduduk di perkotaan semakin menambah berat beban perkotaan serta memperluas perkembangan kawasan, terutama di daerah pinggiran kota besar dan metropolitan.



Permasalahan Perkotaan

Pertumbuhan kota secara cepat tersebut secara langsung berimplikasi pada pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan publik. Permasalahan infrastruktur, seperti kurangnya layanan air bersih, sistem sanitasi, dan pemenu - han penyediaan perumahan, serta transportasi yang tidak memadai dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pertumbuhan penduduk perkotaan menjadi penyebab utama timbulnya berbagai masalah di perkotaan.

Hal tersebut juga melengkapi permasalahan lanjutan, seperti kemacet - an, permukiman kumuh, kemiskinan, menurunnya kualitas lingkungan perko - taan, luasan ruang terbuka hijau yang semakin menurun, serta berbagai permasalahan lainnya yang semakin menambah kompleksitas permasalahan perkotaan.

Pengelolaan kawasan perkotaan cenderung mengalami tantangan yang berat akibat arus urbanisasi, sementara di satu sisi daya dukung lingkungan dan sosial juga mengalami penurunan. Alih guna lahan (konversi) dari lahan pertanian maupun ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun menjadi tantangan tersendiri.

Berdasar data BPS (2003) , tingkat kon - versi lahan pertan ian di Indonesia rata - rata mencapai 150 ribu hektar setiap tahunnya. Sedangkan penurunan luas ruang terbuka hijau dalam 30 tahun terakhir ini, terutama pada kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung , Surabaya, dan Medan , dari sekitar 35% di awal 1970-an menjadi kurang dari 10% saat ini.

Perubahan Iklim

Perubahan iklim yang merupakan isu global adalah akibat dari peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer bumi yang dihasilkan berbagai kegiatan manusia, terutama penggunaan bahan bakar fosil dan alih fungsi lahan. Dampak perubahan iklim makin terasa terutama pada dekade terakhir, seperti perubahan pola cuaca, banjir, longsor, kenaikan muka air laut, dan sebagainya. Dampak perubahan iklim tersebut tidak hanya merusak kualitas lingkungan, namun juga membahayakan kesehatan manusia , kegiatan ekonomi, sosial-budaya, serta infrastruktur .

Kota Hijau Berkelanjutan

Kota hijau pada dasarnya memiliki pengertian sebagai kota yang berwawasan lingkungan hidup yang pengembangan kotanya dimaksudkan untuk dapat menjaga kelestarian dan keberadaan berbagai sumber daya yang menunjang kehidupan, mengingat kota dengan wilayah sekitarnya merupakan satu kesatuan sistem geografis yang memiliki hubungan timbal -balik dan ketergantungan.



Kota hijau adalah kota yang berkelan - jutan, baik secara lingkungan fisik, ekonomi , sosial-budaya , maupun tata kelola (governance). Keberlanjutan metabolisme kota dengan pembangunannya harus dapat memenuhi kebutuhan -kebutuhan masa kini tanpa membahayakan kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka sendiri.

Pola pembangunan yang hanya menekankan pada pertumbuhan ekonomi cenderung mengarah pada pemanfa - atan sumber daya alam dan lingkungan yang kurang terkendali. Kota memiliki keterbatasan daya dukung baik lingkungan maupun sosial, jika dieksploitasi terus-menerus akan mengakibatkan bencana lingkungan dan krisis ekologi. Untuk itu dalam mengelola segenap potensi sumber daya alam tersebut harus dilakukan secara bijak dan penuh kehati-hatian.

Kawasan perkotaan dalam konsep lingkungan hidup adalah merupakan suatu kawasan yang tercipta dari berlangsungnya proses interaksi antara manusia (lingkungan hidup sosial) dengan sumber daya alam (lingkungan hidup alam) yang terejawantah dalam lingkungan binaan manusia (built environment). Konsep tiga roda antara lingkungan hidup alam, lingkungan hidup sosial, dan lingkungan hidup binaan manusia tersebut tidak boleh tersegregasi, namun harus dalam satu kesatuan dan keutuhan sistem.

Peran Penataan Ruang

Berbagai permasalahan perkotaan membutuhkan pendekatan yang tepat, yaitu dengan mengedepankan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan. Harus disadari bahwa kota kita masingmasing memiliki karakteristik yang unik, sehingga kondisi ini membutuhkan pendekatan pengembangan perkotaan yang berbasis kebutuhan dan kemampuan dan potensi yang dimiliki masingmasing kota.



Pengembangan infrastruktur perkotaan harus memasukkan aspek keber - lanjutan sebagai prasyarat utama pembangunan. Dibutuhkan kebijakan dan program yang jelas serta sumber daya yang memadai. Tidak kalah pentingnya adalah keterlibatan dan dukungan segenap pihak dalam penyelenggaraan pembangunan perkotaan .

Penataan ruang memiliki peran yang sangat siginfikan sebagai instrumen dalam rangka mewujudkan kota hijau yang berkelanjutan . Dalam rencana tata ruang kota, diatur hal-hal yang terkait perwujudan kota hijau yang berkelanjutan, seperti pengaturan pusat- pusat kegiatan yang berjenjang dan berhirarki serta pembagian peran dan fungsi pada kota-kota di kawasan metropolitan, kompaksi perkotaan dengan mendekat - kan fungsi dan aktivitas sehingga pola pergerakan menjadi lebih efisien .

Ada juga konservasi terhadap kawasan lindung, penyediaan jalur dan ruang evakuasi bencana, pertimbangan daya dukung lingkungan, pengembangan infrastruktur perkotaan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan sistem jaringan trans - portasi publik dan jalur pejalan kaki, penataan dan pengelolaan sektor informal serta pelestarian terhadap kawasan bersejarah perkotaan .

Selanjutnya, dalam rencana tata ruang kota ditetapkan target ruang terbuka hijau sebesar 30% dari luas kota, di mana proporsi 30% ini merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat maupun sistem ekologis lain. Hal ini akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan oleh masyarakat serta sekaligus meningkatkan estetika kota .

Kendala dalam Mewujudan Kota Hijau Berkelanjutan

Tidak mudah memang mewujudkan kota hijau yang berkelanjutan. Beragam kendala menjadi faktor penghambat, antara lain kurangnya pemahaman dan peran masyarakat dalam upaya perwujudan kota hijau, belum optimalnya kapasitas kelembagaan serta rendahnya kerja sama dan koordinasi antarsektor dalam pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan jumlah penduduk perkotaan dan urbanisasi, pembangunan yang berorientasi fisik dan ekonomi, tingginya pendanaan serta terbatasnya lahan perkotaan dalam mewujudkan ruang terbuka hijau sebesar 30% dari luas kota.

Ada pula persepsi bahwa penerapan konstruksi hijau cenderung membuat biaya pembarigunan menjadi lebih mahal. Pada tahap investasi awal penerapan konstruksi hijau memang cenderung lebih mahal 30%-40 % yang disebabkan oleh harga bahan material ramah lingkungan dan hemat energi yang memang relatif lebih mahal, rencana tata ruang belum sepenuhnya dijadikan acuan dalam pembangunan perkotaan, tingginya pendanaan serta terbatasnya lahan perkotaan dalam mewujudkan ruang terbuka hijau.

Ditambah lagi perkembangan kawasan perkotaan cenderung bersifat ekspansif dan menunjukkan gejala urban sprawl yang semakin tidak terkendali, pengalihfungsian kawasan pertanian subur di pinggiran kota, peningkatan ketergantungan pada kendaraan bermotor, dan kurang optimalnya pengawasan oleh aparat dalam mendukung tertib pemanfaatan ruang.



Strategi Cerdas dan lnovatif

Diperlukan strategi yang cerdas, bijak, dan inovatif dalam rangka kota hijau berkelanjutan, ialah adanya kompaksi perkotaan, yaitu strategi pengembangan kota dengan meningkatkan kawasan terbangun dan kepadatan penduduk perumahan, mengintensifkan kegiatan ekonomi, sosial dan budaya perkotaan, memanipulasi ukuran, bentuk dan struktur perkotaan, serta sistem permukiman untuk mencapai manfaat keberlanjutan lingkungan sosial dan global, yang diperoleh dari pemusatan fungsi -fungsi perkotaan, dan penggunaan lahan campuran/mixed land use (Jenk, 2000 ) .

Kemudian, pentingnya mendorong pengembangan sistem transportasi publik antarmoda yang terintegrasi dan hemat energi. Selanjutnya penerapan lnte//egent Building System (JBS) atau sistem bangunan cerdas yang efisien dalam penggunaan energi serta meningkatkan penggunaan teknologi dan bahan bangunan yang ramah lingkungan.

Menghijaukan atap juga dapat mengurangi efek urban heat island (suhu wilayah kota yang lebih tinggi yang mempengaruhi daerah pedesaan, terutama karena meluasnya permukaan keras yang menyerap radiasi matahari).

Jangan dilupakan kearifan lokal, nilainilai kearifan lokal, budaya, sosial, kesejarahan, tradisi yang tercermin dalam arsitektur tradisional dapat menjadi rujukan dalam perancangan arsitektur di masa depan yang ramah lingkungan dan hemat energi. Terakhir adalah penerapan green construction yang merupakan sebuah pola tatanan infrastruktur yang dilakukan mulai dari proses perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemakaian, hingga daur ulangnya meng - gunakan energi seminimal mungkin .

Upaya peran strategis dan dukungan sektor-sektor harus diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan berbasis pengembangan wilayah dengan instrumen penataan ruang. Melalui penerapan prinsip keterpaduan tersebut, diharapkan aka·n tercipta pola dan struktur ruang wilayah yang efisien dan efektif yang dicapai secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan komitmen dan konsitensi yang kuat dan sungguh-sungguh dalam menyelenggarakan penataan ruang, baik pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten maupun kota sehingga dapat terwujud ruang kota yang nyaman, produktif dan berkelanjutan ke depan.

 

 

 

Sumber : Oleh Taufan Madiasworo dalam Volume40 • KIPRAH Tahun 2010

Rabu, 19 Februari 2025

Jalan Panjang Menuju Kota yang Harmonis

 Akibat perencanaan kota yang tidak matang, kondisi lingkungan wilayah pada banyak kota di negeri ini pada umumnya mengalami kerusakan serius.

Masih ingatkah Anda pada jerit histeris dan pekik tangis puluhan perempuan dan anak-anak di area Taman Bersih-Manusiawi-Wibawa (BMW) yang meratapi "rumah-rumah " mereka saat digusur satuan polisi pamong praja setingkat kompi dari Pemerintah KotaJakarta Utara? Juga, peristiwa-peristiwa yang kurang lebih serupa, semisal penertiban terhadap ratusan pedagang kaki lima di sejumlah kota besar, beberapa waktu silam? Konflik fisik sesekali terjadi pada peristiwa semacam itu, karena apapun alasan penggusuran , bagi rakyat kecil, rumah atau lebih tepat disebut gubuk dan lingkungan permukiman ilegal itu adalah segalanya bagi mereka untuk bisa hidup di kota metropolitan ini.

Sepenggal kisah di Taman BMW di atas menebarkan muatan jamak. Persoalannya tidak hanya menyangkut masalah ketidakabsahan dan pelanggaran pemanfaatan ruang kota oleh ratusan lebih kepala keluarga. Tapi, kejadian itu juga membuka tirai tentang ketaktersediaan lahan permukiman yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), masalah sosial , ekonomi, budaya , bahkan sampai ke persoalan politik dan keamanan kawasan , di Jakarta ini.

Begitulah, sejatinya , dimensi panataan ruang, merupakan urusan prinsipil suatu kota yang sering dilupakan banyak orang. Lebih dari sekadar penataan fisik kawasan agar terlihat indah dan teratur , penataan ruang kota direncanakan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan. seperti ekonomi, sosial, pendidikan , kebutuhan akan permukiman, konservasi lingkungan , bahkan sebagai salah satu penciptaan strategi pertahanan dan keamanan suatu kawasan . Pola penataan ruang sebuah kota senantiasa menentukan perilaku warga kota dalam menata habitat hidup mereka .

Contoh yang paling mudah adalah aktivitas warga kota di pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan lahan parkir yang memadai. Akibatnya, setiap orang harus berlomba mendapatkan sepetak area parkir , atau memarkir kendaraan di jalan raya. Dari sini muncullah persoalan , seperti premanisme. Apalagi, persoalan ini kemudian dibumbui dengan adanya perputaran uang banyak di sana. lni berlanjut dengan akibat-akibat terusannya , seperti kemacetan, persampahan, hingga tindak kriminal.

Sebaliknya , sebuah kota yang memiliki cukup banyak ruang publik , seperti taman yang menghijau yang memungkinkan warga kota melepaskan lelah dan penat, area lingkungan kota yang bersih dan terbebas dari sampah , dan seterusnya , akan "memaksa " warga kota untuk bertindak santun dan etis, baik terhadap sesama maupun terhadap lingkungannya . Habitat hidup yang senyaman itu tak pelak ikut membentuk karakter manusia -manusia yang tinggal di dalamnya .

Jakarta, sebagai misal, adalah magnet bagi masyarakat perdesaan , tidak hanya bagi penduduk di sekitar lbukota ini, tetapi juga bagi orang -orang dari berbagai pelosok Tanah Air, untuk memenuhi sejumlah kepentingan . Maklum , Jakarta adalah kota dengan tingkat pendapatan perkapita yang tertinggi - meski pertumbuhannya di bawah Gorontalo dan Lampung . Fakta bahwa Jakarta merupakan kota dengan jumlah terendah penduduk di bawah garis kemiskinan telah menjadi alasan sederhana bagi banyak orang desa untuk datang ke kota metropolitan ini.



Apa hendak dikata , kota metropolitan terbesar di Indon esia ini pada akhirnya tidak siap dengan pertumbuhan yang mahacepat itu . Jakarta pun kian sump ek. Tidak hanya oleh ledakan jumlah penduduk , tetapi terutama akibat pertumbuhan kota yang tidak terpola dengan baik. Tidak semua kebutuh an warga kota akan permukiman bisa dip enuhi . Ke mana lagi mereka yang tak mampu membeli rumah yang kian mahal itu hendak tinggal? Kasus Taman BMW di atas hanyalah salah satu potret buram dari kelengahan di bidang perencanaan tata ruang kota di Jakarta, hal yang sejatinya juga terjadi di banyak kota di Indonesia. Ilustrasi nyata tadi menunjukkan betapa erat keterkaitan antara perencanaan ruang kota yang ideal dan kondisi habitat perkotaan itu sendiri.

Habitat Kian Terancam

Akibat perencanaan kota yang tidak matang , kondisi Jingkungan wilayah pada banyak kota di negeri ini pada umumnya mengalami kerusakan serius . Lihatlah bagaimana hutan lindung dialihfungsikan menjadi kawasan komersil tanpa kompensasi pengganti lahan untuk konservasi secara memadai, dan kerusakan hutan dalam skala masif di seluruh pulau di Tanah Air. Karena luasan daerah tangkapan air yang kian sempit dan rusak, maka banjir adalah suatu keniscayaan. Cermatilah juga area persawahan produktif , terlebih di Jawa , yang semakin berkurang karena telah dijadikan sebagai kawasan permukiman . Yang terakhir ini bukan hanya berpengaruh bagi kelestarian habitat, tetapi juga ekonomi.

Memang selalu ada upaya untuk menghijaukan kota. Namun, penambahan luasan Taman Kota di banyak kabupaten atau kota di Indo - nesia tidak seimbang dengan pergerakan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya . Jadi, ada kesan yang kuat bahwa din amika pembangunan di banyak tempat itu lebih menyiratkan ketidak - tere ncanaan ketimbang sebaliknya

Kerusakan lingkungan akibat perencanaan kota yang buruk seperti ditunjukkan oleh pengembangan kawasan permukiman meninggalkan catatan tersendiri . Para pengembang pada umumnya tidak menyediakan prasarana sanitasi sehingga keberadaan permukiman baru itu mengganggu habitat di sekitarnya . Tidak semua bangunan rumah memiliki saluran drainase serta sumur resapan sendiri . Air limbah pun lantas ditumpahkan kejaringan drainase terbuka . Sungai -sungai penuh sampah , dan sedihnya kotoran-kotoran itu berjenis nonorganik . Belum lagi pembuangan limbah industri secara liar ke Sungai-sungai .

Demikian juga dengan pemenuhan prasarana air minum. Fenomena ini mendapat perhatian serius Dirjen Cipta Karya Departemen PU, Budi Yuwono . Menurut Budi Yuwono, para pengembang wajib membangun akses perpipaan air minum seandainya dekat dengan sumber air minum atau setidaknya membangun sumur bar sampai dengan kedalaman 30 meter . "ldealnya, pengembang memiliki Water Treatment Plant (WTP) sendiri yang pengoperasiannya diserahkan kepada PDAM . Sayang , hal ini sering diabaikan . Beberapa kasus akibat sanitasi yang tidak memadai itu telah mencemari sistem air minum yang ada di kawasan perumahan , sehingga warga harus mengkonsumsi air yang tak layak minum, " kata Budi Yuwono .

Habitat tempat di mana kita tinggal sekarang ini telah menurun drastis kualitasnya . Banyak orang lupa , bahwa ada kaitan erat antara penataan ruang dan kelestarian habitat atau lingkungan . Bisa dipastikan bahwa penataan ruang yang benar akan menghasilkan lingkungan yang sehat, dan berkelanjutan . Habitat yang baik terlahir karena penataan ruang yang mantap .

Harus diakui , masih banyak pihak yang belum memahami dengan benar makna dari penataan ruang ini, hingga muncul persepsi yang kacau, bahkan sikap tidak mau tahu . Jumlah yang tak terhitung dari bangunan yang melanggar peruntukan lahan di beberapa sudut lbukota Jakarta mungkin menjelaskan fenomena ini. Ya, bisajadi suatu kota sebenarnya telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bagus tetapi pelanggaran sering terjadi. Dari sinilah, antara lain keruwetan kota pada umumnya berawal.

Stop! Terlampau banyak rapor merah kota-kota di Tanah Air akibat kelalaian dalam perencanaan tata ruang kotanya. Kini saatnya kita untuk menata kembali kota-kota tercinta itu .

Planning for All Pesan Hari Tata Ruang

Ada/ah World Town Planning Day yang jatuh setiap 8 Nopember . Pada hari itu, masyarakat Indonesia juga memperingati Hari Tata Ruang Nasional untuk pertama kalinya . Momentum ini menjadi istimewa ketika dihadapkan pada fakta kesemrawutan penataan kota-kota di Indonesia. Hari itu seperti telah dijadikan sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi nasional di bidang penataan ruang kawasan kota-kota di Indonesia. Dan, tema yang diusung pun tepat , yakni "Penataan Ruang untuk Semua". Sementara itu, satu bulan sebelumnya, masyarakat internasionaljuga merayakan World Habitat Day atau Hari Habitat Dunia 2008, yang bertemakan : Harmonious Cities. Dua even yang hanya satu bulan itu menjadi simbol dari mata rantai yang terpisahkan antara perencanaan ruang perkotaan dan kualitas habitat di perkotaan .



Departemen Pekerjaan Umum berkepentingan untuk menjadikan even Hari Tata Ruang Nasional tersebut sebagai upaya untuk menyosialisasikan ide-ide, konsep, serta hasil-hasil yang sudah dicapai dari pengaplikasian penataan ruang selama ini. Sejak Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diterbitkan, gema tentang wacana penataan ruang masih terbatas pada kalangan tertentu . "Karena itu, pesan dari Hari Tata Ruang Nasional kali ini adalah Planning for Al(' kata Dirjen Penataan Ruang Departemen PU Imam S. Ernawi. di acara puncak peringatan Hari Tata Ruang Nasional di Plaza Selatan Senayan. Jakarta (Baca: Jangan Main-main DenganPenataan Ruang).

Benar, sejatinya, perencanaan ruang kota harus dikondisikan sebagai tanggung jawab semua pihak dan dimanfaatkan untuk semua warga kota. Sebab, penataan ruang disusun untuk mengakomodasi berbagai kepentingan agar pengembangan kota ke depan bisa berkelanjutan , aman, nyaman, dan berkeadilan , dan terjadi harmoni antarwarga kota dan antara penghuni kawasan dengan lingkungannya . Bila kepentingan-kepentingan warga di atas telah terpenuhi dengan baik, itulah kota yang harmonis (Harmoni our cities).

Kelestarian habitat ini harus beriringan dengan kehidupan sosial yang harmonis antarwarga kota , dinamika ekonomi , politik, hingga keamanan . Bahkan, perencanaan tata ruang kota juga diperuntukkan bagi pemenuhan hasrat berkesenian para pemangku kepentingan kota .

Penataan ruang berdedikasi untuk menyediakan wahana bagi penduduk dalam suatu konsep pemanfaatan ruang yang harmonis dalam berbaga i'aspek . Sebuah kota yang harmonis adalah habitat yang bukan hanya indah secara fisik , namun juga termasuk mengakomodasi perkembangan kawasan dari waktu ke waktu-itulah makna berkelanjutan. Karena, sekali salah dalam merencanakan , dampaknya akan beruntun dan kompleks . ltulah latar belakang penggusuran, itulah penyebab banjir, pencemaran, dan seterusnya . Upaya memperbaiki kawasan yang terlanjur berkembang tanpa kendali bisa memerlukan ongkos sosial politik yang tidak murah-seperti antara lain tergambar dalam kegiatan penggusuran.

Dihadapkan pada banyak ketelanjuran penataan ruang , tiap Pemda harus selalu merevisi RTRW-nya paling lama dalam tempo lima tahun . Harus ada politik ruang oleh masing-masing daerah untuk mengantisip asi praktik pemanfaatan ruang yang melanggar rencana.

Mengedepankan Konsep Agropolitan

Di antara kelengahan para pemangku kepentingan di negeri ini dalam perencanaan tata ruang kota adalah membiarkan ketakseimbangan pembangunan yang terjadi di kota dan desa. Selain menimbulkan urbanisasi, kesenjangan desa-kota juga mempengaruhi sebaran pemanfaatan alam yang tidak seimbang .

Menurut ahli perencanaan kota, Kawik Sugiana, kawasan perdesaan dan perkotaan adalah fenomena yang bertautan . Dikotomis antara kota dan desa, menurut Sugiana, hanya akan menyulitkan pengembangan di kedua kawasan itu. "Kawasan perdesaan akan sukar mengembangkan kegiatan ekonominya tanpa mempertimbangkan kota sebagai pusat pengolahan produksi dan pemasaran," kata Sugiana.

Sebaliknya, pembangunan di perkotaan tidak dapat difakukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan alam di perdesaan untuk kepentingan jangka pendek . "Dalam hal ini, pembangunan di perkotaan tidak berkelanjutan, " tambah Sugiana.

la mengusulkan penguatan hubungan desa-kota dengan menciptakan linkage yang saling menguntungkan dan sinergis. Namun, menurut dia, keterkaitan desa-kota cenderung bersifat spesifik-tidak terjadi pada semua aspek. "Karena itu, pertimbangan keterkaitan yang dipilih untuk dikembangkan diharapkan sejalan dengan keunggulan komparatif dan kompetitif perdesaan dan wilayah tersebut," jelas pakar perencana kota dan daerah dari UGM itu.

Pengembangan kawasan perdesaan seperti ini sering disebut sebagai agropolitan . Di dalam pengembangan desa itu dimasukkan unsur-unsur urbanitas yang dianggap penting, terutama demi kenyamanan barang dan jasa publik .

Konsep agropolitan ini telah masuk dalam pembahasan UndangUndang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di sana, agropolitan didefinisikan sebagai kawasan yang terdiri dari satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis .

Bila di desa orang bisa memenuhi semua kebutuhannya , mengapa harus pergi ke kota? Apa lagi, dalam konsep agropolitan itu, hubungan desa-kota kian pendek karena prasarana seperti jalan dan alat komunikasi tersedia dengan baik . Pengembangan agropolitan sedikit banyak akan memangkas masalah akut kota-kota di Indonesia .

Elite Daerah: Ujung Tombak Perencanaan Kota

Jalan untuk mencapai kota yang harmonis masih panjang , memang . Selain banyak pekerjaan yang bersifat administratif dan riset, seperti penyusunan RTRW, pembuatan rencana detail penataan ruang, zonasi, setiap kota memiliki pekerjaan yang tidak ringan berkaitan dengan kesemrawutan kawasan . lni semua tidak mudah untuk dimulai, apalagi untuk satu Perda dibutuhkan dukungan legislatif atau DPRD.

Pada saat ini baru sepertiga Pemda yang telah melengkapi atau merevisi RTRW dalam sebuah Peratura n Daerah . Padahal, deadline yang diberikan Undang-Undang Penataan Ruang sampai pada 20 I 0. "Harus diakui, semestinya pada saat ini sudah separuh Pemda telah merampungkan revisi RTRW-nya. Nah, data itu bisa menunjukkan bagai - mana kesiapan mer eka," ungkap Dirjen Penataan Ruang Imam S. Ernawi.

lni memang sebuah keterlambatan. Karena itu, Ditj en Penataan Ruang Departemen PU yang bertindak sebagai pengawas pelaksanaan penataan ruang tersebut akan terus mendorong Pemda untuk segera menyelesaikan tugas yang tertunda itu . Imam juga meminta agar para elit di daerah, khususnya DPRD, ikut mendukung usaha ini agar Pemda bisa menganggarkan kegiatan revisi RTRW dalam APBD.

Meski demikian , cukup banyak dinamika menarik dari sejumlah elit daerah dalam mengapresiasi pene - rapan penataan ruang ini. Misalnya dalam hal usaha penambahan luasan taman kota . Walikota Yogyakarta , Herry Zudianto , adalah salah satunya. fa pernah dijufuki Wagiman, yakni wafikota gila taman. la memang paham benar bagaimana menghadapi tingkat polusi yang kian tinggi serta keharusan 30% luasan RTH yang harus  tersedia di kota pelajar itu. Karena itu, sejak dua tahun lalu ia bangun taman di mana-mana. Tentang julukan Wagiman , ia berseloroh. "Biarin."

Fenomena langka juga bisa ditemui di Surabaya. Mungkin kasus pembongkaran sebuah SPBU yang telah lama berdiri di jalur hijau kota hanya baru sekali terjadi di kota pahlawan ini, yakni di JI. Sulawesi. Area ini dikembalikan fungsinya sebagai jalur hijau "Saya hanya ingin konsisten dalam menerapkan aturan tentang peruntukan lahan ," kata Walikota Surabaya Bambang DH (baca: Kota yang Harmonis Berawal dari lnfrastruktur yang Tertata) .

Justru karena komitmen penguasa daerah ini, PT. Telkom merenovasi sebuah taman, bernama Taman Boengkoel dengan biaya hampir mencapai Rp I ,2 miliar . Juga , PT. Pertamina , yang membiayai penataan taman eks-SPBU dengan biaya mencapai Rp I miliar. Tak hanya itu, Bambang DH terus menggedor para pemanfaat terbesar dari masyarakat dan Kota Surabaya, yakni pengusaha, untuk memberikan kontribusinya dalam usaha menghijaukan Surabaya . Boleh dibilang , Surabaya merupakan salah satu kota yang sangat peduli dengan berbagai rencana induk pengembangan wilayah . Selain RTRW, kota inijuga dilengkapi dengan Master Plan Pengembangan Drainase Kota, yang disusun oleh para ahli dari negeri Belanda .

Sementara itu, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mungkin kebalikan dari Surabaya dalam hal kelengkapan peraturan atau payung politik penataan ruang , namun tidak dalam hal komitmennya. Di sana, setiap warga diwajibkan menanam pohon sebanyak I0 batang. Tiap warga, karena itu, mendapat sebuah sertifikat yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan pendidikan gratis. Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli , menyatakan bahwa penataan ruang kotanya didesain sedemikian rupa untuk mempertimbangkan kelestarian alam."Di pusat perkantoran pemerintah daerah, sebagai contoh , saat ini sudah dikelilingi sabuk hijau," tutur Muhadli.

Apa yang telah dilakukan KSB memang baik, bahkan layak ditiru . Namun , melengkapi segala peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang adalah juga sangat penting. Sebab itulah , payung hukum yang mencerminkan komitmen bersama dalam perencanaan kota atau politik ruang sangat diperlukan .

Dalam hal ini, Diden Penataan Ruang Imam S. Ernawi mengingatkan kepada para pejabat di daerah untuk tidak melanggar ketentuan undangunda ng dengan tidak menyusun RTRW. Pelanggaran undang-undang bisa dikenakan sanksi pidana. "Jangan bermain-main dengan Undang -Undang Penataan Ruang ini," tegas Diden Penataan Ruang mengingatkan.

 

 

 

 

 

Sumber: Majalah Kiprah, Volume 30/ Tahun VII/ Oktober-Nopember 2008

Rabu, 05 Februari 2025

Kota Selain Direncanakan, Harus Pula Dirancang

 

Peringatan Hari Tata Ruang 2010 mengangkat tema Smart Green City Planning atau Perencanaan Cerdas Mewujudkan Kota Hijau, yakni mengedepankan kepentingan perencanaan kota hijau secara cerdas melalui pertimbangan ekonomi lingkungan , sosial budaya dan tata kelola secara berkelanjutan . Penyelenggaraan Hari Tata Ruang ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi publik serta para pemangku kepen - tingan terhadap penataan ruang . Bagaimanakah tanggapan dari Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU, Imam S. Ernawi, mengenai hal tersebut ? Berikut intisari wawancara KIPRAH dengan beliau .

Peringatan Hari Tata Ruang tahun ini mengangkat tema Smart Green City Planning. Apa yang melatarbelakangi diangkatnya tema tersebut?

Perkembangan kota yang tidak terkelola dengan baik akan cenderung tidak terkendali dan mengakibatkan persoalan turunan seperti kemacetan lalu lintas, tumbuhnya kawasan-kawasan kumuh perkotaan dan lainnya. lni disebut sebagai urban paradox, yaitu kota yang diharapkan menciptakan kesejahteraan sebagai engine of growth justru melahirkan kantong -kantong kemiskinan baru . Kota itu selain direncanakan harus pula dirancang pemanfaatan dan pengendaliannya . Untuk itu, perlu draf Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang memuat rencana makro dan mikro arah perkembangan suatu kota. lsu-isu tersebut memperlihatkan bahwa kualitas penataan ruang, terutama pengendalian yang kita upayakan selama ini masih sangat terbatas. Untuk itulah , ke depan kita harus lebih memberikan perhatian terhadap aspek pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk menjamin keberlanjutan kawasan perkotaan kita .

Apakah kebijakan dan perencanaan tata ruang kota-kota di Indonesia saat ini sudah mengarah ke green city?

Saat ini kebijakan dan arah perencanaan kota - kota di Indonesia telah mengarah pada green city concept. Hal ini dapat ditunjukkan dari aspek perencanaan. Rencana tata ruang kota-kota di Indonesia yang saat ini tengah didorong (percepatan) penyelesaian perdanya, telah merujuk pada UU Penataan Ruang serta pedoman terkait, seperti Permen No. 17 tahun 2009 tentang Pedoman RTRW Kota yang mensyaratkan beberapa hal pokok berkaitan dengan kebijakan dan strategi perwujudan kota hijau, seperti pertimbangan terhadap daya dukung lingkungan, perlindungan terhadap kawasan lindung, pengaturan pusat-pusat kegiatan yang berjenjang dan berhierarki serta pembagian peran dan fungsi pada kota-kota metropolitan, pengembangan jaringan sistem transportasi umum dan jalur khusus pejalan kaki, pengembangan RTH minimal 30% dari luas kota dan pengembangan jaringan infrastruktur seperti jaringan air minum, serta pengolahan sampah dan air limbah.

Namun demikian, perwujudan kota-kota ke arah kota hijau tidak hanya pada aspek perencanaan saja namun juga pada aspek pemanfaatan dan pengendalian tata ruang sebagai suatu siklus yang berkepanjangan. Perencanaan tata ruang dengan konsep yang baik namun juga dalam pelaksanaan/ pemanfaatan dan pengendaliannya tidak berjalan sesuai rencana tidak akan dapat tercapai juga kota hijau yang menjadi harapan kita bersama.

Apa saja yang menjadi indikator dari perencanaan tata ruang untuk mewujud - kan kota hijau?

Menurut hemat saya, terdapat beberapa indikator dari perencanaan tata ruang untuk mewujudkan kota hijau. Diantaranya, aspek ekonomi yang berarti kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya lokal atau regional secara produktif bagi kesejahteraan masyarakat untuk jangka panjang tanpa merusak sumber daya alam. Ada juga aspek lingkungan terkait pada dampak dari proses produksi dan konsumsi kota dan terkait pada daya dukung lingkungan, termasuk di dalamnya konsep zero waste, konsep zero run off, infrastruktur hijau, transportasi hijau, RTH seluas 30% dari luas kota, green building, dan partisipasi masyarakat.

Lalu ada aspek sosial budaya. Dimensi ini berupa intervensi yang memungkinkan kesetaraan akses dan hak-hak atas sumber-sumber alam dan modal terutama bagi kaum miskin dan terpinggirkan. Terakhir adalah aspek tata kelola terkait dengan kualitas sistem tata pemerintahan yang mengatur hubungan dan tindakan-tindakan pelbagai pelaku-pelaku dari aspek di atas dalam rangka mewujudkan kota hijau yang berkelanjutan.

Sejauh mana target serta pencapaian perencanaan kota hijau yang diterapkan di Indonesia, terutama RTH dan infrastruktur hijau?

Pencapaian RTH di kota-kota di Indonesia beragam, seperti kota-kota di pulau Jawa yang sangat padat dimana ketersediaan lahan terbatas, maka proses pencapaian luas RTH 30% dilakukan secara bertahap, baik dengan penyediaan lahan maupun dengan penerapan teknologi tinggi. Sementara itu, kota - kota di luar Jawa, dimana masih banyak lahan hijaunya, maka lahan hijau tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya . Saat ini 419 kota dan kabupaten sedang melakukan konsultasi perubahan draf RTRW 2010-2030 ke tingkat pusat yang diharapkan selesai tahun 2011. Langkah ini perlu diikuti dengan penyesuaian langkah dan waktu yang diperlukan untuk mencapainya.

Beberapa contoh studi kasus dalam penyediaan RTH seperti di DKI Jakarta dan Kata Bandung adalah pengembalian fungsi RTH yang ditandai dengan dibongkarnya SPBU di semua jalur hijau kota, di Surakarta dengan mengembalikan fungsi sempadan yang digunakan oleh PKL dan permukiman kumuh, dan lain sebagainya.

Apa saja kendala dalam mewujudkan kota hijau di Indonesia?

Kendalanya dapat dicermati dalam beberapa aspek. Pertama, turbinlakwas (pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan). Peraturan perlu dilengkapi dengan peraturan turunan yang sifatnya lebih detail, pembinaan terkait belum optimalnya kapasitas kelembagaan, pelaksanaan Rencana Tata Ruang belum sepenuhnya digunakan sebagai acuan pembangunan dan Pengawasan dari aparat pun kurang optimal. Kedua aspek ekonomi, terutama masalah tingginya pendanaan dan terbatasnya lahan perkotaan. Kemudian, aspek sosial dimana ada perilaku sebagian masyarakat yang kontraproduktif dan destruktif, serta kurangnya pemahaman masyarakat. Kemudian aspek lingkungan, terkait peningkatan jumlah penduduk dan pembangunan yang cenderung berorientasi ekonomi. Lalu, aspek tata kelola yang mana masih rendahnya kerja sama dan koordinasi antarsektor. Terakhir, aspek spasial, terkait perkembangan kawasan kota yang cenderung ekspansif dan menunjukkan gejala urban sprawl yang tak terkendali.

Bagaimanakah peran Petugas Penyidik Tata Ruang?

Peran penyidik tata ruang adalah melakukan pembinaan penegakan hukum melalui sosialisasi peraturan perundangan mengenai tata ruang, melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan fungsi ruang dan melaksanakan penyidikan tindak pidana penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 sampai dengan pasal 73 UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, apabila ditemukan pelanggaran rencana tata ruang, pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan izin, pelanggaran perizinan pemanfaatan tata ruang, penutupan akses dan penerbitan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

 

 

 

Sumber : Oleh Imam S. Ernawi: Dalam KIPRAH Volume 40/ September-Oktober Tahun 2010