Kamis, 04 Januari 2024

Integrasi GISTARU dengan Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai Bentuk Kemudahan Perizinan Berusaha

Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Investasi/BKPM meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem OSS wajib digunakan oleh seluruh elemen mulai dari masyarakat hingga pemerintah. Dengan sistem OSS ini maka perizinan di Indonesia menjadi terintegrasi dan terpadu, dengan tetap memperhatikan risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha. Sistem OSS bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan jaminan dalam mendapatkan izin bagi para pelaku usaha di Indonesia khususnya bagi para pelaku UMKM.

Kemunculan sistem OSS pasca UUCK kemudian diikuti dengan lahirnya norma baru dalam bidang tata ruang yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha. KKPR menggantikan beberapa norma terdahulu seperti izin lokasi, keterangan rencana kota (KRK), advice planning, dan sebutan lain yang menyatakan kesesuaian tata ruang dengan kegiatan usaha. KKPR juga menjadi acuan tunggal untukpemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021).

Direktorat Jenderal Tata Ruang yang memiliki tugas melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang bergerak cepat dengan meluncurkan GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang) KKPR dalam mewadahi pelaksanaan KKPR untuk mendukung kegiatan berusaha. GISTARU KKPR terintegrasi dengan sistem OSS pada bagian pelaksanaan Penilaian KKPR darat, khususnya konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR untuk kegiatan berusaha. Berikut gambaran mengenai Integrasi GISTARU KKPR pada sistem OSS.


Pelaksanaan Penilaian KKPR pada sistem GISTARU KKPR dibagi menjadi 2 jenis dokumen, yaitu Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR. Apabila suatu wilayah sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan system OSS, maka proses Konfirmasi KKPR dilakukan untuk lokasi rencana kegiatan yang sudah diakomodir oleh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem OSS tersebut. Namun, apabila suatu wilayah belum memiliki RDTR  yang terintegrasi pada sistem OSS, maka terhadap lokasi rencana kegiatan akan dinilai berdasarkan rencana tata ruang yang tersedia secara berjenjang dan komplementer melalui proses Persetujuan KKPR.

ntegrasi GISTARU KKPR dengan sistem OSS pada Konfirmasi KKPR diwujudkan dengan terintegrasinya RDTR Interaktif pada sistem OSS. Dengan demikian untuk permohonan rencana kegiatan pada wilayah yang telah memiliki RDTR dapat langsung memperoleh dokumen KKPR yang diterbitkan melalui sistem OSS paling lambat 1 hari. Sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 telah terbit 154.396 dokumen Konfirmasi KKPR melalui sistem OSS (sumber : data OSS). Hal ini tentu akan mempercepat perizinan berusaha secara keseluruhan namun tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun.

GISTARU KKPR memiliki peran vital dalam jalannya penilaian Persetujuan KKPR. GISTARU KKPR merupakan pintu gerbang dari penilaian Persetujuan KKPR, karena proses validasi dan penerbitan dilakukan di sistem GISTARU KKPR. Validasi merupakan tahapan dalam memeriksa kelengkapan dokumen persetujuan KKPR. Setelah validasi, pelaku usaha kemudian membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian dilanjutkan dengan proses penilaian Persetujuan KKPR. Proses penilaian dilakukan oleh tim penilai KKPR di tingkat pusat dan Forum Penataan Ruang (FPR) di daerah dengan rentang waktu maksimal 20 hari kerja. Proses penilaian dilakukan secara paralel dengan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Setelah penilaian Persetujuan KKPR selesai, maka hasil penilaian tersebut diunggah kembali ke GISTARU KKPR, yang kemudian hasil akhirnya akan dikirimkan ke sistem OSS dan diterbitkan oleh sistem OSS.


Hasil penilaian Persetujuan KKPR disimpan dalam bentuk geodatabase pada GISTARU KKPR yang kemudian akan diintegrasikan kepada sistem OSS. Salah satu penerapan dari geodatabase ini dapat terlihat pada saat pelaku usaha melakukan pendaftaran, apabila terdapat Persetujuan KKPR yang telah terbit pada lokasi usaha yang dimohonkan maka akan muncul peringatan pada sistem OSS. Integrasi ini dilakukan dalam upaya mitigasi adanya tumpang tindih Persetujuan KKPR yang sudah terbit, walaupun saat ini belum berlaku pada Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR tanpa penilaian yang diterbitkan sistem OSS.

Database Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR tanpa penilaian belum diintegrasikan kepada GISTARU KKPR. Dampak dari hal ini adalah pada saat penilai KKPR dan FPR melakukan penilaian terdapat potensi terjadinya tumpang tindih KKPR terbit, terutama pada Persetujuan KKPR tanpa penilaian. Oleh karena itu diperlukan suatu terobosan dengan menambahkan Database Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR tanpa penilaian dari sistem OSS kepada GISTARU KKPR. Integrasi GISTARU dan sistem OSS juga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat terutama pelaku usaha melalui pengintegrasian RDTR interaktif dan RTR online pada sistem OSS. RDTR interaktif pada sistem OSS memudahkan pelaku usaha untuk melihat jenis kegiatan yang diizinkan untuk suatu lokasi pada suatu wilayah yang telah memiliki RDTR. Sementara RTR online pada sistem OSS memudahkan pelaku usaha untuk melihat peruntukan ruang berdasarkan rencana tata ruang yang telah menjadi produk hukum.

Manfaat dari GISTARU masih dapat dan perlu diperluas kembali dengan melakukan terobosan atau inovasi, antara lain dengan melakukan penambahan fitur maupun integrasi dengan sistem pada Kementerian/ Lembaga lain. Penambahan fitur dapat dilakukan dengan menambahkan fitur IAZ/KUZ pada RTRW yang terintegrasi pada RTR-online. Penambahan fitur dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan yang diizinkan untuk suatu lokasi pada suatu wilayah, selain mengetahui peruntukan ruangnya. Selain itu, penambahan fitur juga dapat bermanfaat bagi penilai KKPR untuk mempercepat proses penilaian KKPR.

Integrasi dengan sistem pada Kementerian/Lembaga lain dibutuhkan untuk pembaharuan data, seperti pembaharuan penetapan kawasan hutan, pembaharuan wilayah izin usaha pertambangan, dan pembaharuan penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Pembaharuan data ini dilakukan untuk menyelaraskan rencana tata ruang khususnya pemanfaatan ruang melalui KKPR dengan kebijakan sektor lain yang masih berhubungan dengan tata ruang. Selain itu, masih diperlukan pula integrasi dengan sistem informasi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang diampu oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah Ruang. Integrasi ini untuk memudahkan pengawasan terhadap masyarakat dalam memanfaatkan ruang yang dimilikinya agar sesuai dengan izin yang telah diterbitkan. Masih banyak tugas kita semua untuk mewujudkan kemudahan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Untuk itu berbagai terobosan dan inovasi lintas sektor tetap perlu dilakukan untuk menyempurnakan sistem OSS ini, termasuk yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang dengan terus meningkatkan integrasi GISTARU dengan OSS.

 

 

 

 

Sumber: Oleh : Indira P. Warpani S.T., M.T., M.Sc. , Muhammad Arsyad S.T., M.T. , dan Muhammad Hanif Syaifudin, S.P.W.K. Dalam BULETIN PENATAAN RUANG Edisi II | Agustus - Oktober 2023

Tidak ada komentar: