1. Umum
Bahwa
sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
definisi kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan
sumber daya buatan, sedangkan definisi kawasan budi daya adalah wilayah yang
ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
tentang
Penatagunaan Tanah dalam Penjelasan Bagian Umum angka romawi I, kebijakan
penatagunaan tanah meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di
kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagai pedoman umum penatagunaan tanah
di daerah. Kegiatan di bidang pertanahan merupakan satu kesatuan dalam siklus
agraria, yang tidak dapat dipisahkan, meliputi pengaturan penguasaan dan
pemilikan tanah, penatagunaan tanah, pengaturan hak-hak atas tanah, serta
pendaftaran tanah. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 menyatakan
bahwa terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya
dapat diberikan hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan, dan terhadap tanah
dalam kawasan cagar budaya yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak
atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kecuali pada lokasi situs. Pelaksanaan pendaftaran tanah khususnya di wilayah
kawasan lindung masih terdapat perbedaan pendapat oleh para pelaksana
pendaftaran tanah di daerah, apakah dapat diberikan suatu hak atas tanah atau
tidak. Untuk memberikan kepastian hukum pelayanan pertanahan di daerah,
khususnya di wilayah kawasan lindung maka diperlukan kebijakan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai petunjuk
penyelenggaraan kebijakan penatagunaan tanah berupa kegiatan pendaftaran tanah
di kawasan lindung.
2. Isi
a.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum pelayanan pertanahan untuk kegiatan
penyelenggaraan kebijakan penatagunaan tanah meliputi penguasaan, penggunaan,
dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung, maka diperlukan petunjuk
penyelenggaraan pendaftaran tanah di kawasan lindung.
b.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya
buatan.
c.
Kawasan lindung meliputi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan
bawahannya yang mencakup:
1) kawasan
bergambut, kawasan resapan air;
2) kawasan
perlindungan setempat yang mencakup sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan
sekitar danau/waduk, kawasan sekitar mata air, kawasan terbuka hijau termasuk
di dalamnya hutan kota;
3) kawasan
suaka alam yang mencakup kawasan cagar alam, suaka margasatwa;
4) kawasan
pelestarian alam yang mencakup taman nasional, taman hutan raya, taman wisata
alam;
5) kawasan
atau bidang tanah cagar budaya;
6) kawasan
rawan bencana alam yang mencakup antara lain kawasan rawan letusan gunung
berapi, gempa bumi, tanah longsor, serta gelombang pasang dan banjir; dan
7) kawasan
lindung lainnya mencakup taman buru, cagar biosfir, kawasan perlindungan plasma
nutfah, kawasan pengungsian satwa dan kawasan pantai berhutan bakau.
d.
Objek pendaftaran tanah di kawasan lindung sebagaimana huruf c adalah yang
berada di luar kawasan hutan.
e.
Pendaftaran Tanah di kawasan lindung meliputi pendaftaran tanah pertama kali
dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
f.
Pendaftaran tanah pertama kali di kawasan lindung meliputi:
1) Pemberian
hak atas tanah di kawasan lindung yang berstatus tanah negara, berupa hak atas
tanah yang berjangka waktu sesuai dengan subjek hak;
2)
Pendaftaran hak atas tanah di kawasan lindung yang berstatus tanah bekas milik
adat, berupa hak milik atau hak atas tanah lainnya sesuai dengan subjek hak.
g.
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
h.
Pendaftaran tanah di kawasan lindung diberikan dengan batasan dan kewajiban
berupa RRR (Right, Restriction, and Responsibility) yang dicatat pada buku
tanah dan sertipikat, meliputi:
1) Pemegang
hak dilarang mendirikan bangunan yang mengurangi fungsi konservasi tanggul,
fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya;
2)
Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung tidak boleh mengganggu
fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami;
3) Pemegang
hak dilarang merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan
hidup;
4) Pemegang
hak diwajibkan memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah
kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5) Pemegang
hak diwajibkan menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi
konservasi lainnya;
6)
Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung harus sesuai dengan fungsi
kawasan dalam rencana tata ruang wilayah;
7) Ketentuan
lain sesuai dengan peraturan perundang[1]undangan.
i.
Hak Atas Tanah dapat dibatalkan apabila pemegang hak tidak memenuhi ketentuan
dan/atau larangan berdasarkan RRR (Right, Restriction, and Responsibility) yang
dicatat pada buku tanah dan sertipikat.
j.
Pemberian hak atas tanah pada kawasan lindung sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah yang berlaku.
Sumber: SURAT
EDARAN NOMOR 4/SE-100.PG.01.01/II/2022 / /2022 TENTANG KEBIJAKAN PENATAGUNAAN
TANAH DI KAWASAN LINDUNG, Kementerian ATR/BPN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar