Minggu, 24 September 2023

Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan dalam Menjamin Kepastian Berusaha dan Perbaikan Kualitas Tata Ruang di Indonesia

PEMERINTAH terus berupaya mendorong Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/ atau Hak Atas Tanah sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021 (PP 43/2021). Penyusunan PP 43/2021 diamanatkan langsung dalam Pasal 17 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yaitu “Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah”. PP 43/2021 disusun dengan memperhatikan regulasi yang berlaku di setiap sektor, antara lain rezim kehutanan, rezim tata ruang dan pertanahan serta rezim kelautan. Selain itu regulasi ini juga melibatkan subjek hukum masyarakat, badan usaha dan instansi pemerintah untuk menyelesaikan kasus tumpang tindih pemanfaatan ruang dan lahan.

Untuk mendukung implementasi pelaksanaan PP 43/2021, Kemenko Bidang Perekonomian telah menerbitkan beberapa peraturan turunan diantaranya:

1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penyusunan, Pemutakhiran dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI);

2. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 164 Tahun 2021 tentang PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan;

3. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 222 Tahun 2021 sampai dengan Nomor 255 Tahun 2021 tentang PITTI Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan untuk 34 provinsi di Indonesia;

4. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 133 Tahun 2022 tentang PITTI Hak Guna Usaha dan Tutupan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan;

5. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 134 Tahun 2022 yaitu PITTI Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah; dan

6. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 sampai dengan Nomor 32 Tahun 2023 yaitu PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan untuk 32 Provinsi.

Penyusunan dan penetapan Kepmenko Bidang Perekonomian 1/2023 -32/2023 dilakukan secara provinsial untuk 32 provinsi di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Jawa, Pulau Bali-Nusa Tenggara, Pulau Sulawesi dan Kepulauan Maluku. Adapun untuk Pulau Papua masih dalam proses penyusunan seiring dengan ditetapkannya undangundang terkait pembentukan daerah otonomi baru.




Sebagai tindak lanjut dari penetapan Kepmenko Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 - No.32 Tahun 2023, maka bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait sedang disusun rencana aksi. Rencana aksi tersebut memuat prioritas penyelesaian, kegiatan dan tahapan dari setiap skema ketidaksesuaian, penanggung jawab, indikator pencapaian, serta timeline pelaksanaan. Beberapa Kementerian/ Lembaga yang berperan dalam penyelesaian ketidaksesuaian tersebut yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian. Kementerian/Lembaga tersebut bersama dengan Pemerintah Daerah berperan dalam melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi data perizinan, serta melakukan penyelesaian ketidaksesuaian sesuai kewenangannya. Selain itu, penyusunan dan penetapan PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan pada Daerah Otonomi Baru (DOB) di Pulau Papua akan tetap dilanjutkan dengan menyesuaikan batas administrasi yang baru. Sebagai komitmen Pemerintah dalam memperkuat kelembagaan penyelesaian kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan good governance dan akselerasi kebijakan penyelesaian konflik, telah ditetapkan pula Peraturan Presiden No. 127/2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/ atau Hak Pengelolaan pada 31 Oktober 2022 yang memuat, antara lain:

1.       Pembentukan Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang diketuai Menko Perekonomian.

2.       Rencana aksi sebagai dasar kerja yang mengatur Rekomendasi Penyelesaian Ketidaksesuaian termasuk penyesuaian, penerbitan, perubahan dan/atau pencabutan data geospasial tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas Pelaksanaan penyelesaian tanah, dan/atau hak pengelolaan

3.       Pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian melalui pembentukan dan penetapan PITTI, prioritasi permasalahan, penyusunan rencana aksi, penyelesaian ketidaksesuaian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.

4.       Penguatan kelembagaan melalui pemantauan dan evaluasi melalui aplikasi berbasis elektronik, yakni SIPITTI

Disamping itu juga sebagai penguatan kelembagaan dan tata kelola juga telah diterbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 294 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana dan Sekretariat Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan pada tanggal 5 Juni 2023 yang diantaranya dalam amanat Pasal 2 ayat 1 menjabarkan Tugas dari Tim Pelaksana yaitu:

1.     Melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi , Hak Atas Tanah dan atau Hak Pengelolaan

2.     Menyampaikan hasil pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi , Hak Atas Tanah dan atau Hak Pengelolaan kepada Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian

3.     Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi , Hak Atas Tanah dan atau Hak Pengelolaan dan

4.     Melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Ketua Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian.

Hadirnya PP 43/2021 beserta peraturan pelaksana dan turunannya diharapkan menjadi solusi atas kondisi Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah yang berpotensi menyebabkan konflik batas antar daerah, konflik tenurial/agraria, munculnya tumpang tindih perizinan dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW, hingga berpotensi terjadinya kerusakan ekologi akibat terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga perbaikan kualitas tata ruang dapat segera tercapai.

 

 

Sumber : Oleh : Marcia , Fauzia S. Puteri , dan Dini F. Anggraini, Dalam BULETIN PENATAAN RUANG Edisi I |Mei - Juli 2023